TRIBUNnews.com – 19 jam yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kementerian
Keuangan secara resmi mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau
perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang
menunggak kredit kendaraan.
Hal tersebut tercantum dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang
pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
Untuk diketahui,
peraturan itu secara resmi dikeluarkan pada 7 Oktober 2012. PMK tersebut
tentu saja tidak serta merta membebaskan nasabah dari tanggung jawab
cicilannya. Hal itu disampaikan oleh beberapa...