Selamat datang di situs CV. Mandiri Kreatif

CV. MANDIRI KREATIF adalah sebuah perusahaan yang didirikan di Kota Bandung pada tanggal 18 Februari 2010. Perusahaan ini bergerak dalam perdagangan barang dan jasa. CV. MANDIRI KREATIF telah banyak mendapatkan proyek-proyek pemerintah dan swasta. Komitmen kami adalah memberikan kualitas layanan terbaik, yang menjadi motivasi kami dalam mencapai prestasi untuk menjadi mitra di bidang pengadaan barang dan jasa yang berkualitas. Sejarah usaha kami selalu mengembangkan sumber daya manusia dan mencari inovasi baru dalam meningkatkan mutu kerja didukung peningkatan sarana produksi hingga pendukung usaha lainnya.

Rabu, 01 Maret 2017

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45 Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu...

TAFSIR KONSTITUSI

TAFSIR KONSTITUSI TERHADAPSISTEM PERADILAN DI INDONESIAOleh:WINARNO YUDHOTafsir adalah penjelasan atau keterangan, dengan demikian pembicaraan kita yang bertajuk “Tafsir Konstitusi Terhadap Sistem Peradilan di Indonesia” merupakan pembicarakan tentang penjelasan atau keterangan konstitusional mengenai Sistem Peradilan di Indonesia. Persoalannya adalah siapa yang berwenang memberi penjelasan dan dimana atau dalam bentuk apa penjelasan tersebut dapat ditemukan.Karena tafsir merupakan hasil dari penafsiran, maka kedudukan atau status dari pihak yang melakukan penafsiran tentu akan berpengaruh terhadap hasilnya. Pihak yang melakukan penafsiran tentunya adalah mereka yang mempunyai otoritas, sehingga penjelasan yang diberikan dapat dijadikan pedoman atau pegangan sesuai dengan kebutuhan. Otoritas...

Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat ?

“LIBEL”sebagai Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat ? *) Oleh : Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. **) I. Latar Belakang Pembentukan semua UU sebagai norma hukum legislasi sebenarnya bertujuan mengatur kehidupan bangsa dan negara ini, sehingga tentunya pula dihindari adanya produk legislasi yang justru merugikan masyarakat dan akhirnya akan berdampak pada Negara itu sendiri. Begitu pula sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( selanjutnya disebut “UU ITE”), telah menjadi kontroversi implementasinya, khususnya yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, yaitu antara lain mengenai pembatasan kebebasan berpendapat melalui sarana elektronik dari Pasal 27 UU No.11/2008, meskipun...

Pages 381234 »
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More