SURAT PERJANJIAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA
PESANAN PEMBELIAN SARANA PENDIDIKAN MELALUI
DANA BANTUAN KEUANGAN SEKOLAH PUSAT SUMBER BELAJAR
( PSB ) VIRTUAL
TAHUN ANGGARAN 2010
No : ………………….
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama :
..................................................
Jabatan : ..................................................
Alamat : ..................................................................................................
Selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut PIHAK
PERTAMA
II. Nama :
Ade Surahman
Alamat : Jl.Peta Gg Lingkar II No
35 RT03/02 Kel. Sukaasih Kec.Bojongloa Kaler
Kota Bandung Kode Pos 40233
Selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut PIHAK
KEDUA
Pihak Pertama dan Kedua selanjutnya secara bersama-sama di sebut
sebagai “ Para Pihak “ dengan ini
menyatakan telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama pengadaan sarana
pendidikan melalui DANA BANTUAN KEUANGAN PUSAT SUMBER BELAJAR ( PSB ) VIRTUAL
TAHUN 2010 dan Para Pihak Sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian ini
dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1. PIHAK KEDUA bersedia mengadakan dan mengirim sarana Pendidikan
untuk sekolah yang di pesan oleh PIHAK PERTAMA.
2. Para Pihak sepakat bahwa untuk mengadakan
sarana pendidikan untuk sekolah sebagaimana tertuang dalam surat Perjanjian ini,
harus sesuai dan mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan PROGRAM BANTUAN
KEUANGAN PUSAT SUMBER BELAJAR ( PSB ) VIRTUAL TAHUN 2010 dan Penjabaranya
3. PIHAK KEDUA bersedia mengirimkan Sarana
Pendidikan untuk sekolah tersebut sampai di lokasi yang di tentukan oleh PIHAK
PERTAMA dan akan di kembalikan jika di ketahui Barang tersebut tidak sesuai
dengan Isi 1 ayat 2 di atas tampa meminta Ganti Rugi kepada PIHAK KEDUA
4. Surat Perjanjian ini tidak dapat di Batalkan
oleh PIHAK PERTAMA dan segala Resiko atas Pembatalan menjadi Tanggung Jawab PIHAK
PERTAMA sepenuhnya
PASAL 2
HARGA PEMBELIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
1. Harga serta nilai Pembelian Sarana
Pendidikan untuk Sekolah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, di tetapkan
sebagaimana surat Pesanan dan RAB terlampir yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam surat perjanjian.
2. Pembayaran dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA dilakukan secara tunai (100%) melalui Nomer Rekening PIHAK KEDUA setelah
menerima Barang yang di pesan
Pasal 3
WAKTU PELAKSANAAN
1. Kedua Belah Pihak sepakat bahwa waktu Pelaksanaan
pengadaan sarana pendidikan melalui DANA BANTUAN KEUANGAN PUSAT SUMBER BELAJAR
( PSB ) VIRTUAL TAHUN 2010 sebagaimana dimaksud dalam surat Perjanjian ini
adalah 30 ( Tiga Puluh Hari ) hari Kalender terhitung sejak tanggal tanda
tangani surat Perjanjian ini.
2. Penambahan waktu pelaksanaan dapat di
benarkan apabila mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, dan oleh
karenanya atas penambahan waktu pelaksanaan tersebut tidak dapat di anggap
suatu keterlambatan.
Pasal 4
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila Terjadi Suatu Perbedaan Pendapat atau Perselisihan yang timbul
kemudian hari, KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk Menyelesaikan melalui Musyawarah
dan Mufakat SECARA KEKELUARGAAN. Dan apabila tidak diperoleh suatu kesepakatan,
maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur HUKUM yang
berlaku.
Pasal 5
PERUBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur dalam Addendum
yang di buat berdasarkan kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Dibuat di : ................................Tanggal :
...............................2011
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
CV.
Mandiri Kreatif
(
....................................... ) Ade Surahman
NIP :
.................................
0 komentar:
Posting Komentar