Selamat datang di situs CV. Mandiri Kreatif

CV. MANDIRI KREATIF adalah sebuah perusahaan yang didirikan di Kota Bandung pada tanggal 18 Februari 2010. Perusahaan ini bergerak dalam perdagangan barang dan jasa. CV. MANDIRI KREATIF telah banyak mendapatkan proyek-proyek pemerintah dan swasta. Komitmen kami adalah memberikan kualitas layanan terbaik, yang menjadi motivasi kami dalam mencapai prestasi untuk menjadi mitra di bidang pengadaan barang dan jasa yang berkualitas. Sejarah usaha kami selalu mengembangkan sumber daya manusia dan mencari inovasi baru dalam meningkatkan mutu kerja didukung peningkatan sarana produksi hingga pendukung usaha lainnya.

Kamis, 24 Januari 2013

Ratusan SMS Guru Siap-siap Disetor Ke Presiden SBY

Ratusan SMS Guru Siap-siap Disetor Ke Presiden SBY
PGRI Protes Pernyataan Wamendikbud
Kamis, 17 Januari 2013 , 09:15:00 WIB
 
RMOL.Wacana revisi PP No. 74 Tahun 2008 membuat gusar  para guru. Upaya itu dinilai sebagai pemberangusan organisasi guru, kecuali PGRI.
Kegusaran para guru itu ma­kin bertambah manakala men­dengar pernyataan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mus­liar Kasim yang tak menga­kui Persatuan Guru Republik In­donesia (PGRI) sebagai induk or­ganisasi guru.
Pernyataan tersebut dianggap menyesatkan dan sangat melukai hati para guru.  Akibatnya, banyak de­sa­kan dari para guru di daerah agar Musliar Kasim mun­dur dari ja­­batannya sebagai Wa­mendik­bud.
“Bertubi-tubi SMS (guru) ke saya. Kami berencana terus­kan per­mintaan ini ke Presiden,” kata Ketua PGRI Sulistiyo ke­pada Rak­yat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Sikap tak simpatik itu juga beberapa kali ditunjukkan Wa­men­­dikbud di tempat internal. Musliar pernah menyebutkan PGRI tukang protes, dan anti­perubahan. “Itu kan menyakit­kan. Jadi menurut saya Wamen­dik­bud sebaiknya men­cabut uca­pannya dan minta maaf,” sesalnya.
Dijelaskan, PGRI lahir 1945 sudah sebagai organisasi profesi guru. Bahkan di masa Orde Baru pun organisasi guru ini diakui Pre­­siden Soeharto dan menjadi­kan hari kelahiran PGRI sebagai Hari Guru Nasional.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, PGRI disebut sebagai organisasi profesi. Ke­men­terian Hukum dan HAM su­dah menyatakan PGRI sebagai or­ganisasi guru.
“Sejak tahun 1945 sampai hari ini,  PGRI belum pernah bergeser dari tujuan awalnya sebagai or­ganisasi guru.  PGRI juga menja­di satu-satunya organisasi yang me­menuhi fungsi serta kewe­nang­an organisasi profesi guru se­suai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen,” paparnya.
PGRI, kata dia, sudah menja­lankan fungsi memajukan pro­fesi, meningkatkan kompetensi, karier, dan wawasan pendidikan, men­jalankan perlindungan pro­fesi, kesejahteraan, serta pengab­dian masyarakat. “Kami sudah men­dirikan banyak sekolah PGRI un­tuk masyarakat.”
Saat ini PGRI masih akan me­nelaah, apakah materi PP No. 74/2008 Tentang Guru tersebut se­suai yang diharapkan. Bila mem­berangus ataupun membata­si ke­beradaan organisasi guru, PGRI dipastikan akan muncul pe­no­lakan.
Menurutnya, tidak semua or­ga­nisasi guru bisa disebut orga­nisasi profesi guru. Sebabnya, or­ganisasi profesi guru mesti me­miliki ke­pengurusan di seluruh kabupaten atau kota sesuai ama­nat Undang-Undang Guru dan Dosen.
Sulistiyo berharap nantinya se­mua guru bisa berinduk pada PGRI. “Kalau guru ingin mem­bentuk organisasi guru, silakan. Tapi itu bukan organisasi profesi guru,” ucapnya.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim ti­dak ingin berpolemik terkait per­nyataannya yang menyebut be­lum ada organisasi induk pro­fesi guru yang diakui pemerintah.
Dijelaskan, saat ini pemerintah sedang merevisi PP No. 74 Tahun 2008 yang mengatur profesi guru. Justru dengan revisi itu kebera­daan profesi guru nantinya akan memiliki pengakuan dan legalitas kuat.“Saat ini tidak secara eksplisit dikatakan bahwa PGRI organisasi induk profesi guru,” katanya.
PP No. 74/2008 tidak menye­butkan PGRI sebagai satu-satu­nya in­duk organisasi profesi guru. Oleh karena itulah aturan ini akan di­sempurnakan. “Jadi kalau ada yang menganggap pemerintah akan mengkebiri organisasi guru itu sa­lah. Lagipula revisi PP itu rumu­san akhirnya belum final,” jelasnya.
Dalam proses revisi PP No.74/2008, Kemendikbud berharap su­paya guru langsung mengambil dan andil dalam penyempur­na­an­nya. “Draf revisinya akan diuji pu­blik. Silakan kasih masu­kan se­perti apa isinya. Karena kita ingin organisasi yang ada bisa mengembangkan profesi guru,” ujarnya.
Musliar juga mem­bantah tidak mengakui PGRI sebagai orga­nisasi profesi guru. Menurutnya, ke depan or­ga­nisasi guru di In­donesia tidak saja PGRI. Artinya, setiap guru dapat berga­bung ke dalam organisasi guru. Bahan uji publik juga sudah di­lem­par untuk memetakan bagai­mana pendapat para guru terkait dengan peru­bahan ini.
“Saya bukan tidak mengakui PGRI, tetapi nanti bukan PGRI saja organisasi guru. Seperti war­tawan kan punya organisasi yang banyak, ada PWI, AJI, IJTI dan lainnya. Nah, ke depan kita ingin agar para guru bebas masuk ke or­ganisasi lain, selain PGRI. Da­lam revisi PP itu nanti akan dije­laskan secara detailnya,” terangnya.
Sebelumnya, Musliar menyata­kan secara tegas sampai saat ini belum ada induk organisasi pro­fesi guru yang diakui pemerin­tah. Jadi sampai sekarang belum ada,” katanya.
Melalui revisi PP tentang Guru nantinya menjadi dasar hukum pem­­bentu­kan organisasi profesi guru. Saat ini, perkembangan re­visi tersebut masih pematangan draf di internal Kemendikbud. Ta­­hap be­ri­kutnya adalah uji pu­blik untuk un­sur guru. “Kalau ada orga­nisasi gu­ru yang protes, si­lakan dituang­kan saat uji publik nanti. Pasti ka­mi tam­pung,” te­gasnya.
Revisi PP Tentang Guru Bisa Jadi Mesin Pembunuh
Guntur Ismail, Ketua Presidium FSGI
Revisi PP No. 74/2008 men­dapat penolakan dari beberapa or­ganisasi guru di Indonesia seperti Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Ikatan Guru In­donesia (IGI), dan Federasi Gu­ru Inde­penden Indonesia (FGII).
“Organisasi-organisasi guru itu sudah mengirimkan kebera­tannya ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).”
Revisi PP No 74/2008 itu me­rupakan mesin pemusnah or­ganisasi profesi gu­ru di Indo­nesia, karena mem­batasi kebe­basan guru untuk berserikat, ber­kumpul, dan ber­pendapat. Terutama pasal 44 ayat 3 yang mengatakan, syarat berdirinya organisasi guru harus me­miliki keanggotaan yang merata se-Indonesia dan ke­penguru­san­nya harus tersebar di seluruh pro­vin­si, minimal 75 per­sen da­ri ka­bupaten/kota. “Sya­rat ter­se­but hanya mampu dipe­nuhi PGRI.”
Selain itu revisi tersebut juga akan semakin menurunkan mu­tu pendidikan Indonesia. Sebab, membatasi ruang guru untuk mengkritik kebijakan pemerin­tah. Secara tidak langsung, hal itu akan berpengaruh pada siswa yang dididik guru.
“Siswa diharapkan dapat ber­sikap kritis. Kalau gurunya saja dilarang untuk kritis, bagai­mana anak didiknya bisa ber­sikap kritis,.”
Sudah Sampai Di Meja Presiden
Meutia Hatta Swasono, Wantimpres Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Usulan dan keluhan organi­sa­si guru terkait revisi PP No.74/2008 yang disampaikan me­lalui surat resmi ke Wantim­pres Bidang Pendidikan dan Kebudayaan  sudah diajukan ke meja Presiden.
Dalam surat tersebut para guru berharap Presiden bersedia memberikan instruksi kepada ke­menterian atau lembaga ter­kait untuk membuat kebijakan yang menguntungkan para guru.
“Saya yakin ditindaklanjuti. Setiap ada masukan dari Wan­tim­pres, Presiden selalu mem­berikan respons positif. Selalu ada perbai­kan dan tersalurkan di lapangan.”
Organisasi profesi guru di­nilai dapat menaungi guru-guru yang ada diseluruh Indonesia. Melalui organisasi tersebut ju­ga, para guru bisa mengkritik, mem­beri masukan, dan meng­ungkapkan segala keluhan-ke­luhan selama proses belajar mengajar.
Selama ini, guru-guru yang berada di pelosok desa dan dae­rah perbatasan pasrah dengan nasibnya yang serba kekura­ngan. Oleh karena itu melalui organisasi guru, kondisi tersebut disampaikan ke pemerintah.
“Kasihan nasib guru-guru kita terutama yang masih honorer. Ada yang sudah 20 tahun lebih be­lum juga diangkat menjadi PNS. Organisasi profesi guru sa­ngat penting untuk menam­pung keluhan para guru dalam operasionalnya. Guru juga ma­nusia yang punya masalah,”
Salah satu pasal yang di­permasalahkan dalam PP No.74/2008 adalah pasal 44 ayat 3 ten­tang persyaratan pendirian orga­nisasi profesi guru yang meng­haruskan syarat keanggo­tannya merata se-Indonesia di seluruh provinsi, dan minimal mencakup 75 persen dari kabupaten/kota.
Persyaratan inilah yang dito­lak beberapa organisasi guru, karena dianggap terlalu berat dan tidak bisa dipenuhi, kecuali oleh PGRI. [Harian Rakyat Merdeka]

Hary Tanoe Cawapres, Sejarah Baru Indonesia

Hary Tanoe Cawapres, Sejarah Baru Indonesia
Kamis, 24 Januari 2013 , 08:20:00 WIB

Laporan: Zulhidayat Siregar
 
 
RMOL. Kendati memiliki keunggulan di bidang finansial, bisnis, dan jejaring media di seluruh tanah air, Hary Tanoe (HT) harus membuktikan dirinya mampu memberikan nilai tambah politik yang signifikan kalau mau menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto (PS).
Demikian disampaikan pengamat politik senior AS Hikam Kamis, (24/1) menanggapi wacana duet HT-PS meski kedua belah pihak telah menepisnya.
Yang utama adalah apakah kehadiran HT meningkatkan kekuatan Gerindra untuk meraih peringkat sebagai parpol besar. Selanjutnya, apakah kehadiran HT dapat meyakinkan sebagian anggota masyarakat sipil yang masih kurang sreg dengan sosok dan gaya kepemimpinan PS.
"Akhirnya, apakah jejaring media milik HT bisa dioptimalkan sebagai mesin pemenangan Gerindra dalam Pileg dan Pilpres," ungkapnya.
Menurut Hikam, jalan menuju Cawapres bagi HT tidaklah mulus, tetapi bukan tertutup sama sekali. Bahkan jika HT berhasil maju sebagai cawapres (siapapun pasangannya), bukan saja ia akan mengukir sejarah baru, tetapi juga Indonesia akan makin meneguhkan diri sebagai negara demokrasi yang pluralis. Mengingat latar belakang Bos MNC Grup itu yang berasal dari etnis China dan nonmuslim. [zul]

NASDEM PECAH

NASDEM PECAH
Asep Taryana: Pernyataan Sugeng Suparwoto Bullshit
Kamis, 24 Januari 2013 , 10:23:00 WIB
Laporan: Zulhidayat Siregar
 
  RMOL. Pengunduran diri Hary Tanoe dari Partai Nasdem merupakan musibah bagi partai yang mengusung slogan restorasi tersebut.

"Pengunduran Pak Hary Tanoe musibah buat Nasdem sebenarnya," ujar Ketua DPD Partai NasDem Kota Cimahi, Asep Taryana, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Kamis, 24/1).

Karena Bos MNC itu sudah berperan besar sehingga partai bisa lolos verifikasi dan menjadi satu-satunya partai baru yang ikut Pemilihan Umum 2014 mendatang.

"Dengan manajemen dan adminstrasi yang tertata sehingga (Nasdem) lolos verifikasi itu berkat supporting beliau (Hary Tanoe) dan dipusatkan di Jalan Diponegoro 29 waktu itu. Semua berkas dipusatkan disana," jelasnya.

"Pokoknya semua berkas dan koreksi saat verifikasi sampai lolos dipusatkan di sana. Ya kita dipermudah dengan itu sampai kita bisa terdepan memberikan berkas, kita pertama pendaftaran dan alhamdulillah nomor urut 1," sambungnya.

Karena itu, dia membantah pernyataan Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto yang menyebut bahwa Hary Tanoe masuk setelah Partai Nasdem besar.

"Ah, itu bullshit. Kita melihat realitasnya saja," jelasnya.

Dia tidak tahu rumah di Jalan Diponegoro 29 itu milik siapa saat ini. Yang dia tahu itu adalah rumah bekas mantan Wakil Presiden Adam Malik. Informasi yang diperoleh redaksi, rumah di Jalan Diponegoro 29 yang dijadikan tempat jumpa pers Hary Tanoe Senin lalu itu saat ini menjadi markas HT Foundation. [zul]

KETUA TIM R H K

RELAWAN HAJI KOSASIH

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More