Kamis, 24 Januari 2013

Ratusan SMS Guru Siap-siap Disetor Ke Presiden SBY

Ratusan SMS Guru Siap-siap Disetor Ke Presiden SBY
PGRI Protes Pernyataan Wamendikbud
Kamis, 17 Januari 2013 , 09:15:00 WIB
 
RMOL.Wacana revisi PP No. 74 Tahun 2008 membuat gusar  para guru. Upaya itu dinilai sebagai pemberangusan organisasi guru, kecuali PGRI.
Kegusaran para guru itu ma­kin bertambah manakala men­dengar pernyataan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mus­liar Kasim yang tak menga­kui Persatuan Guru Republik In­donesia (PGRI) sebagai induk or­ganisasi guru.
Pernyataan tersebut dianggap menyesatkan dan sangat melukai hati para guru.  Akibatnya, banyak de­sa­kan dari para guru di daerah agar Musliar Kasim mun­dur dari ja­­batannya sebagai Wa­mendik­bud.
“Bertubi-tubi SMS (guru) ke saya. Kami berencana terus­kan per­mintaan ini ke Presiden,” kata Ketua PGRI Sulistiyo ke­pada Rak­yat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Sikap tak simpatik itu juga beberapa kali ditunjukkan Wa­men­­dikbud di tempat internal. Musliar pernah menyebutkan PGRI tukang protes, dan anti­perubahan. “Itu kan menyakit­kan. Jadi menurut saya Wamen­dik­bud sebaiknya men­cabut uca­pannya dan minta maaf,” sesalnya.
Dijelaskan, PGRI lahir 1945 sudah sebagai organisasi profesi guru. Bahkan di masa Orde Baru pun organisasi guru ini diakui Pre­­siden Soeharto dan menjadi­kan hari kelahiran PGRI sebagai Hari Guru Nasional.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, PGRI disebut sebagai organisasi profesi. Ke­men­terian Hukum dan HAM su­dah menyatakan PGRI sebagai or­ganisasi guru.
“Sejak tahun 1945 sampai hari ini,  PGRI belum pernah bergeser dari tujuan awalnya sebagai or­ganisasi guru.  PGRI juga menja­di satu-satunya organisasi yang me­menuhi fungsi serta kewe­nang­an organisasi profesi guru se­suai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen,” paparnya.
PGRI, kata dia, sudah menja­lankan fungsi memajukan pro­fesi, meningkatkan kompetensi, karier, dan wawasan pendidikan, men­jalankan perlindungan pro­fesi, kesejahteraan, serta pengab­dian masyarakat. “Kami sudah men­dirikan banyak sekolah PGRI un­tuk masyarakat.”
Saat ini PGRI masih akan me­nelaah, apakah materi PP No. 74/2008 Tentang Guru tersebut se­suai yang diharapkan. Bila mem­berangus ataupun membata­si ke­beradaan organisasi guru, PGRI dipastikan akan muncul pe­no­lakan.
Menurutnya, tidak semua or­ga­nisasi guru bisa disebut orga­nisasi profesi guru. Sebabnya, or­ganisasi profesi guru mesti me­miliki ke­pengurusan di seluruh kabupaten atau kota sesuai ama­nat Undang-Undang Guru dan Dosen.
Sulistiyo berharap nantinya se­mua guru bisa berinduk pada PGRI. “Kalau guru ingin mem­bentuk organisasi guru, silakan. Tapi itu bukan organisasi profesi guru,” ucapnya.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim ti­dak ingin berpolemik terkait per­nyataannya yang menyebut be­lum ada organisasi induk pro­fesi guru yang diakui pemerintah.
Dijelaskan, saat ini pemerintah sedang merevisi PP No. 74 Tahun 2008 yang mengatur profesi guru. Justru dengan revisi itu kebera­daan profesi guru nantinya akan memiliki pengakuan dan legalitas kuat.“Saat ini tidak secara eksplisit dikatakan bahwa PGRI organisasi induk profesi guru,” katanya.
PP No. 74/2008 tidak menye­butkan PGRI sebagai satu-satu­nya in­duk organisasi profesi guru. Oleh karena itulah aturan ini akan di­sempurnakan. “Jadi kalau ada yang menganggap pemerintah akan mengkebiri organisasi guru itu sa­lah. Lagipula revisi PP itu rumu­san akhirnya belum final,” jelasnya.
Dalam proses revisi PP No.74/2008, Kemendikbud berharap su­paya guru langsung mengambil dan andil dalam penyempur­na­an­nya. “Draf revisinya akan diuji pu­blik. Silakan kasih masu­kan se­perti apa isinya. Karena kita ingin organisasi yang ada bisa mengembangkan profesi guru,” ujarnya.
Musliar juga mem­bantah tidak mengakui PGRI sebagai orga­nisasi profesi guru. Menurutnya, ke depan or­ga­nisasi guru di In­donesia tidak saja PGRI. Artinya, setiap guru dapat berga­bung ke dalam organisasi guru. Bahan uji publik juga sudah di­lem­par untuk memetakan bagai­mana pendapat para guru terkait dengan peru­bahan ini.
“Saya bukan tidak mengakui PGRI, tetapi nanti bukan PGRI saja organisasi guru. Seperti war­tawan kan punya organisasi yang banyak, ada PWI, AJI, IJTI dan lainnya. Nah, ke depan kita ingin agar para guru bebas masuk ke or­ganisasi lain, selain PGRI. Da­lam revisi PP itu nanti akan dije­laskan secara detailnya,” terangnya.
Sebelumnya, Musliar menyata­kan secara tegas sampai saat ini belum ada induk organisasi pro­fesi guru yang diakui pemerin­tah. Jadi sampai sekarang belum ada,” katanya.
Melalui revisi PP tentang Guru nantinya menjadi dasar hukum pem­­bentu­kan organisasi profesi guru. Saat ini, perkembangan re­visi tersebut masih pematangan draf di internal Kemendikbud. Ta­­hap be­ri­kutnya adalah uji pu­blik untuk un­sur guru. “Kalau ada orga­nisasi gu­ru yang protes, si­lakan dituang­kan saat uji publik nanti. Pasti ka­mi tam­pung,” te­gasnya.
Revisi PP Tentang Guru Bisa Jadi Mesin Pembunuh
Guntur Ismail, Ketua Presidium FSGI
Revisi PP No. 74/2008 men­dapat penolakan dari beberapa or­ganisasi guru di Indonesia seperti Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Ikatan Guru In­donesia (IGI), dan Federasi Gu­ru Inde­penden Indonesia (FGII).
“Organisasi-organisasi guru itu sudah mengirimkan kebera­tannya ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).”
Revisi PP No 74/2008 itu me­rupakan mesin pemusnah or­ganisasi profesi gu­ru di Indo­nesia, karena mem­batasi kebe­basan guru untuk berserikat, ber­kumpul, dan ber­pendapat. Terutama pasal 44 ayat 3 yang mengatakan, syarat berdirinya organisasi guru harus me­miliki keanggotaan yang merata se-Indonesia dan ke­penguru­san­nya harus tersebar di seluruh pro­vin­si, minimal 75 per­sen da­ri ka­bupaten/kota. “Sya­rat ter­se­but hanya mampu dipe­nuhi PGRI.”
Selain itu revisi tersebut juga akan semakin menurunkan mu­tu pendidikan Indonesia. Sebab, membatasi ruang guru untuk mengkritik kebijakan pemerin­tah. Secara tidak langsung, hal itu akan berpengaruh pada siswa yang dididik guru.
“Siswa diharapkan dapat ber­sikap kritis. Kalau gurunya saja dilarang untuk kritis, bagai­mana anak didiknya bisa ber­sikap kritis,.”
Sudah Sampai Di Meja Presiden
Meutia Hatta Swasono, Wantimpres Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Usulan dan keluhan organi­sa­si guru terkait revisi PP No.74/2008 yang disampaikan me­lalui surat resmi ke Wantim­pres Bidang Pendidikan dan Kebudayaan  sudah diajukan ke meja Presiden.
Dalam surat tersebut para guru berharap Presiden bersedia memberikan instruksi kepada ke­menterian atau lembaga ter­kait untuk membuat kebijakan yang menguntungkan para guru.
“Saya yakin ditindaklanjuti. Setiap ada masukan dari Wan­tim­pres, Presiden selalu mem­berikan respons positif. Selalu ada perbai­kan dan tersalurkan di lapangan.”
Organisasi profesi guru di­nilai dapat menaungi guru-guru yang ada diseluruh Indonesia. Melalui organisasi tersebut ju­ga, para guru bisa mengkritik, mem­beri masukan, dan meng­ungkapkan segala keluhan-ke­luhan selama proses belajar mengajar.
Selama ini, guru-guru yang berada di pelosok desa dan dae­rah perbatasan pasrah dengan nasibnya yang serba kekura­ngan. Oleh karena itu melalui organisasi guru, kondisi tersebut disampaikan ke pemerintah.
“Kasihan nasib guru-guru kita terutama yang masih honorer. Ada yang sudah 20 tahun lebih be­lum juga diangkat menjadi PNS. Organisasi profesi guru sa­ngat penting untuk menam­pung keluhan para guru dalam operasionalnya. Guru juga ma­nusia yang punya masalah,”
Salah satu pasal yang di­permasalahkan dalam PP No.74/2008 adalah pasal 44 ayat 3 ten­tang persyaratan pendirian orga­nisasi profesi guru yang meng­haruskan syarat keanggo­tannya merata se-Indonesia di seluruh provinsi, dan minimal mencakup 75 persen dari kabupaten/kota.
Persyaratan inilah yang dito­lak beberapa organisasi guru, karena dianggap terlalu berat dan tidak bisa dipenuhi, kecuali oleh PGRI. [Harian Rakyat Merdeka]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More