Ratusan SMS Guru Siap-siap Disetor Ke Presiden SBY
PGRI Protes Pernyataan Wamendikbud
Kamis, 17 Januari 2013 , 09:15:00 WIB
RMOL.Wacana revisi PP No. 74 Tahun 2008 membuat gusar para
guru. Upaya itu dinilai sebagai pemberangusan organisasi guru, kecuali
PGRI.
Kegusaran para guru itu makin bertambah manakala mendengar
pernyataan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim yang
tak mengakui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai induk
organisasi guru.
Pernyataan tersebut dianggap menyesatkan dan sangat melukai hati para
guru. Akibatnya, banyak desakan dari para guru di daerah agar
Musliar Kasim mundur dari jabatannya sebagai Wamendikbud.
“Bertubi-tubi SMS (guru) ke saya. Kami berencana teruskan permintaan ini ke Presiden,” kata Ketua PGRI Sulistiyo kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Sikap tak simpatik itu juga beberapa kali ditunjukkan Wamendikbud
di tempat internal. Musliar pernah menyebutkan PGRI tukang protes, dan
antiperubahan. “Itu kan menyakitkan. Jadi menurut saya Wamendikbud
sebaiknya mencabut ucapannya dan minta maaf,” sesalnya.
Dijelaskan, PGRI lahir 1945 sudah sebagai organisasi profesi guru.
Bahkan di masa Orde Baru pun organisasi guru ini diakui Presiden
Soeharto dan menjadikan hari kelahiran PGRI sebagai Hari Guru Nasional.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, PGRI disebut sebagai
organisasi profesi. Kementerian Hukum dan HAM sudah menyatakan PGRI
sebagai organisasi guru.
“Sejak tahun 1945 sampai hari ini, PGRI belum pernah bergeser dari
tujuan awalnya sebagai organisasi guru. PGRI juga menjadi
satu-satunya organisasi yang memenuhi fungsi serta kewenangan
organisasi profesi guru sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen,”
paparnya.
PGRI, kata dia, sudah menjalankan fungsi memajukan profesi,
meningkatkan kompetensi, karier, dan wawasan pendidikan, menjalankan
perlindungan profesi, kesejahteraan, serta pengabdian masyarakat.
“Kami sudah mendirikan banyak sekolah PGRI untuk masyarakat.”
Saat ini PGRI masih akan menelaah, apakah materi PP No. 74/2008
Tentang Guru tersebut sesuai yang diharapkan. Bila memberangus ataupun
membatasi keberadaan organisasi guru, PGRI dipastikan akan muncul
penolakan.
Menurutnya, tidak semua organisasi guru bisa disebut organisasi
profesi guru. Sebabnya, organisasi profesi guru mesti memiliki
kepengurusan di seluruh kabupaten atau kota sesuai amanat
Undang-Undang Guru dan Dosen.
Sulistiyo berharap nantinya semua guru bisa berinduk pada PGRI.
“Kalau guru ingin membentuk organisasi guru, silakan. Tapi itu bukan
organisasi profesi guru,” ucapnya.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim tidak ingin
berpolemik terkait pernyataannya yang menyebut belum ada organisasi
induk profesi guru yang diakui pemerintah.
Dijelaskan, saat ini pemerintah sedang merevisi PP No. 74 Tahun 2008
yang mengatur profesi guru. Justru dengan revisi itu keberadaan profesi
guru nantinya akan memiliki pengakuan dan legalitas kuat.“Saat ini
tidak secara eksplisit dikatakan bahwa PGRI organisasi induk profesi
guru,” katanya.
PP No. 74/2008 tidak menyebutkan PGRI sebagai satu-satunya induk
organisasi profesi guru. Oleh karena itulah aturan ini akan
disempurnakan. “Jadi kalau ada yang menganggap pemerintah akan
mengkebiri organisasi guru itu salah. Lagipula revisi PP itu rumusan
akhirnya belum final,” jelasnya.
Dalam proses revisi PP No.74/2008, Kemendikbud berharap supaya guru
langsung mengambil dan andil dalam penyempurnaannya. “Draf revisinya
akan diuji publik. Silakan kasih masukan seperti apa isinya. Karena
kita ingin organisasi yang ada bisa mengembangkan profesi guru,”
ujarnya.
Musliar juga membantah tidak mengakui PGRI sebagai organisasi
profesi guru. Menurutnya, ke depan organisasi guru di Indonesia tidak
saja PGRI. Artinya, setiap guru dapat bergabung ke dalam organisasi
guru. Bahan uji publik juga sudah dilempar untuk memetakan bagaimana
pendapat para guru terkait dengan perubahan ini.
“Saya bukan tidak mengakui PGRI, tetapi nanti bukan PGRI saja
organisasi guru. Seperti wartawan kan punya organisasi yang banyak, ada
PWI, AJI, IJTI dan lainnya. Nah, ke depan kita ingin agar para guru
bebas masuk ke organisasi lain, selain PGRI. Dalam revisi PP itu nanti
akan dijelaskan secara detailnya,” terangnya.
Sebelumnya, Musliar menyatakan secara tegas sampai saat ini belum
ada induk organisasi profesi guru yang diakui pemerintah. Jadi sampai
sekarang belum ada,” katanya.
Melalui revisi PP tentang Guru nantinya menjadi dasar hukum
pembentukan organisasi profesi guru. Saat ini, perkembangan revisi
tersebut masih pematangan draf di internal Kemendikbud. Tahap
berikutnya adalah uji publik untuk unsur guru. “Kalau ada
organisasi guru yang protes, silakan dituangkan saat uji publik
nanti. Pasti kami tampung,” tegasnya.
Revisi PP Tentang Guru Bisa Jadi Mesin Pembunuh
Guntur Ismail, Ketua Presidium FSGI
Revisi PP No. 74/2008 mendapat penolakan dari beberapa organisasi
guru di Indonesia seperti Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Ikatan
Guru Indonesia (IGI), dan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII).
“Organisasi-organisasi guru itu sudah mengirimkan keberatannya ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).”
Revisi PP No 74/2008 itu merupakan mesin pemusnah organisasi
profesi guru di Indonesia, karena membatasi kebebasan guru untuk
berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Terutama pasal 44 ayat 3 yang
mengatakan, syarat berdirinya organisasi guru harus memiliki
keanggotaan yang merata se-Indonesia dan kepengurusannya harus
tersebar di seluruh provinsi, minimal 75 persen dari
kabupaten/kota. “Syarat tersebut hanya mampu dipenuhi PGRI.”
Selain itu revisi tersebut juga akan semakin menurunkan mutu
pendidikan Indonesia. Sebab, membatasi ruang guru untuk mengkritik
kebijakan pemerintah. Secara tidak langsung, hal itu akan berpengaruh
pada siswa yang dididik guru.
“Siswa diharapkan dapat bersikap kritis. Kalau gurunya saja dilarang
untuk kritis, bagaimana anak didiknya bisa bersikap kritis,.”
Sudah Sampai Di Meja Presiden
Meutia Hatta Swasono, Wantimpres Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Usulan dan keluhan organisasi guru terkait revisi PP No.74/2008
yang disampaikan melalui surat resmi ke Wantimpres Bidang Pendidikan
dan Kebudayaan sudah diajukan ke meja Presiden.
Dalam surat tersebut para guru berharap Presiden bersedia memberikan
instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk membuat
kebijakan yang menguntungkan para guru.
“Saya yakin ditindaklanjuti. Setiap ada masukan dari Wantimpres,
Presiden selalu memberikan respons positif. Selalu ada perbaikan dan
tersalurkan di lapangan.”
Organisasi profesi guru dinilai dapat menaungi guru-guru yang ada
diseluruh Indonesia. Melalui organisasi tersebut juga, para guru bisa
mengkritik, memberi masukan, dan mengungkapkan segala keluhan-keluhan
selama proses belajar mengajar.
Selama ini, guru-guru yang berada di pelosok desa dan daerah
perbatasan pasrah dengan nasibnya yang serba kekurangan. Oleh karena
itu melalui organisasi guru, kondisi tersebut disampaikan ke pemerintah.
“Kasihan nasib guru-guru kita terutama yang masih honorer. Ada yang
sudah 20 tahun lebih belum juga diangkat menjadi PNS. Organisasi
profesi guru sangat penting untuk menampung keluhan para guru dalam
operasionalnya. Guru juga manusia yang punya masalah,”
Salah satu pasal yang dipermasalahkan dalam PP No.74/2008 adalah
pasal 44 ayat 3 tentang persyaratan pendirian organisasi profesi guru
yang mengharuskan syarat keanggotannya merata se-Indonesia di seluruh
provinsi, dan minimal mencakup 75 persen dari kabupaten/kota.
Persyaratan inilah yang ditolak beberapa organisasi guru, karena
dianggap terlalu berat dan tidak bisa dipenuhi, kecuali oleh PGRI.
[Harian Rakyat Merdeka]
0 komentar:
Posting Komentar