Selamat datang di situs CV. Mandiri Kreatif

CV. MANDIRI KREATIF adalah sebuah perusahaan yang didirikan di Kota Bandung pada tanggal 18 Februari 2010. Perusahaan ini bergerak dalam perdagangan barang dan jasa. CV. MANDIRI KREATIF telah banyak mendapatkan proyek-proyek pemerintah dan swasta. Komitmen kami adalah memberikan kualitas layanan terbaik, yang menjadi motivasi kami dalam mencapai prestasi untuk menjadi mitra di bidang pengadaan barang dan jasa yang berkualitas. Sejarah usaha kami selalu mengembangkan sumber daya manusia dan mencari inovasi baru dalam meningkatkan mutu kerja didukung peningkatan sarana produksi hingga pendukung usaha lainnya.

Senin, 19 Maret 2012

Messi Ingin Habiskan Karier di Barca




Bintang Barcelona, Lionel Messi.
BARCELONA, KOMPAS.com - Penyerang Lionel Messi menilai Barcelona adalah klub terbaik dunia dan mengaku ingin menghabiskan kariernya di sana. Messi sejak empat tahun terakhir ini memang merupakan sosok sentral untuk kesuksesan Barcelona. Pemain terbaik dunia tiga tahun berturut-turut itu mengaku ingin pensiun di Nou Camps dan menjadi legenda baru "Blaugrana"."Ideku adalah ingin selalu bermain di Barcelona dan menghabiskan seluruh karierku di sini," ujar Messi."Aku belum terlalu tua untuk melihat sejumlah tim terbaik dalam sejarah yang bisa aku bandingkan dengan tim lain. Tapi menurutku, Barcelona adalah yang terbaik sejauh ini," katanya lagi.Lebih lanjut, pemain berusia 24 tahun ini menilai salah satu kunci sukses Barcelona adalah adanya sosok pelatih Pep Guardiola. Menurutnya Pep telah mampu membuat seluruh rekan-rekannya bersemangat untuk meraih setiap gelar di Eropa.
“Sejak Guardiola datang, dia meracik gaya main tim. Dia membuatku bermain lebih dekat ke gawang sehingga aku berkesempatan mencetak lebih banyak gol yang tidak bisa aku perbuat sebelumnya," kagum Messi."Dia telah menunjukkan diri sebagai pelatih terbaik di dunia.” tegasnya.Adapun, Messi diperkirakan akan masuk ke tim inti saat Barcelona mengunjungi markas Sevilla dalam partai lanjutan Liga BBVA, Sabtu atau Minggu (18/3/2012) dini hari WIB. Kemenangan dari Sevilla akan memperpendek jarak Barca dengan Real Madrid secara sementara jadi tujuh poin, karena Ronaldo dan kawan-kawan baru bertanding satu hari setelahnya

Spanduk









Jumat, 16 Maret 2012

Jokowi Tunggu Surat Resmi PDIP-Gerindra


Jokowi mengaku siap jika ditugaskan oleh partai untuk maju dalam pencalonan Gubernur DKI.


 

VIVAnews- Meski kabar pencalonan Walikota Solo, Walikota Solo, Joko Widodo oleh PDIP dan Gerindra sudah santer terdengar. Namun, Jokowi sapaan akrab walikota tersebut belum mau mengutarakan kepastian pencalonan tersebut. Pasalnya, belum ada pemberitahuan secara resmi oleh pihak partai.

“Saya nggak tahu tentang pencalonan ini. Nanti kalau sudah ada informasi kan saya akan memberitahukan secara resmi ke media,” kata Jokowi kepada VIVAnews, Jumat, 16 Maret 2012.

Jokowi juga meminta untuk mengkroscek kepada pihak pengurus pusat partai perihal pencalonan tersebut. “Secara resmi saya belum mendapatkan info tentang pencalonan itu. Tapi kalau kabar-kabar itu saya sudah baca di media online. Kalau sudah resmi, saya baru memberikan komentar,” ujarnya.

Meski demikian, Jokowi mengaku siap jika ditugaskan oleh partai untuk maju dalam pencalonan Gubernur DKI Jakarta. “Tetapi ini kan belum. Saya juga masih senyum-senyum terus di Solo,” ujarnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, Ketua Dewan Pembina Gerindra, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati sepakat mengusung Jokowi sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Jokowi akan dipasangkan dengan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok. (umi)


• VIVAnews 

Anas Urbaningrum: “Abraham Samad Gantung Saya di Monas”


 
Persidangan Nazaruddin belum berakhir dan melahirkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van bewijs). Tahapan pemeriksaan saksi, baik keterangan saksi (a charge dan a de charge) maupun keterangan ahli yang sekarang ini baru berakhir. Namun media dan sebagian pengamat politik  masih mengaitkan nama Anas sebagai orang yang  terlibat dalam kasus Wisma Atlet dan kasus Hambalang. Bagaimana tidak, sejak Nazar ditangkap dan ditahan oleh penyidik (baca: KPK) berkali-kali menyebutkan nama  Anas  sebagai orang yang terlibat dalam kasus proyek tersebut.
Anas dituduh oleh Nazar, bahwa Ia ikut terlibat dalam pemenangan tender proyek Hambalang oleh pihak PT Adhi Karya (Persero), sebesar Rp 100 miliar. Di depan media Nazar pernah menunjukkan sejumlah salinan kwitansi yang totalnya mencapai sekitar US$ 7 juta sebagai biaya pemenangan Anas dalam Kongres II Demokrat di Bandung akhir Mei 2010. Nazar juga memperlihatkan salinan surat BPKB mobil PT Anugerah Nusantara yang di atas namakan Anas.
Sidang atas dugaan korupsi Nazar  yang dijerat Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 belum diputus. Tampaknya semakin menyeret partai demokrat dalam partai yang tersandera. Hasil peneletian LSI menunjukan Partai Demokrat turun ke peringkat ke tiga di bawah partai Golkar dan PDI Perjuangan. Tentunya di sini kepercayaan publik berbanding lurus dengan pemberitaan yang  semakin menyudutkan beberapa kader Demokrat turut terlibat dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang.
Setelah Nazar, Angelina.  Anas Kapan ?
Sudah ditahu lebih awal bahwa Nazar, yang lebih dulu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap Wisma Atlet. Tak lama kemudian KPK mengumumkan bahwa Angelina Sondakh-pun (AS) berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan KPK dinyatakan sebagai tersangka.
Lantas bagaimana dengan Anas ? KPK dibawah kepemimpinan Abraham Samad belum ada pengumuman melalui konfrensi pers. Kesaksian Ismiati justru tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus suap Wisma Atlet.  Dalam persidangan tim pembela Nazaruddin  mencecar Ismiyati soal uang di Kongres PD di Bandung, tahun 2010 lalu. Dalam kesaksiannya Ismiyati mengungkapkan, dirinya memang pernah menerima uang terkait Kongres PD. Uang yang diserahkan pun beragam, yakni Rp 15 juta, USD 2 ribu dan USD 5 ribu. Menurutnya, uang itu memang untuk memenangkan Anas sebagai Ketum PD. Pemberinya adalah Joseph selaku panitia Kongres PD sekaligus Koordinator Daerah. Untuk uang Rp 15 juta diterima di Hotel Sultan Jakarta, menjelang kongres PD. Sedangkan USD 2 ribu diterima di Hotel Aston, Bandung.  “Pada pemilihan putaran kedua dapat USD 5000 lagi. Persepsi awal yang bisa dibangun dari kesaksian Ismiyati “seolah-olah” uang yang dibagi-bagi Anas dalam pemenangan ketua umum tidak ada hubungannya dengan tender proyek Wisma Atlet dan Hambalang. Maka menyeret Anas ke persidangan hanyalah dugaan “semu”.
Di sisi lain dalam perspektif logika hukum doktrinal. dibalik kesaksian tersebut,  adakah hubungan atau keterkaitan yang dapat ditarik antara uang yang pernah diterima oleh Ismiyati dengan “uang” yang digunakan Anas sebagai dana pemenangan menduduki ketua umum partai demokrat, sebagaimana yang dituduhkan oleh Nazar bahwa Anas menggunakan US$ 7 juta dalam kongres II demokrat di Bandung. Hemat penulis hanya Hakim yang memiliki otoritas penuh untuk menarik sebuah kesimpulan atas beberapa kesaksian yang dihadirkan di persidangan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Jenis-jenis alat bukti itu akan menjadi bukti untuk membuka semua titik terang, yang tidak terlepas dari sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP yakni sistem pembuktian negatif(negatief wettelijke).
“Gantung Anas Di Monas”
Kata-kata atau ungkapan Anas  “Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas,”di kantor DPP Partai Demokrat, Jl. Kramat Raya, Jakarta. Bukanlah pernyataan bahasa hukum yang sine qua non, itu hanya pernyataan politisi, pernyataan kebablasan. Apalagi negara kita sama sekali tidak mengenal hukuman gantung. Sebagaimana kebablasannya Abraham Samad, secara tidak sadar yang gagah berani berteriak “GANTUNG KORUPTOR”.
Sebuah statement dari Anas yang dulunya dikenal tenang, santun, hormat. Akhirnya jenuh dan merasa frustasi. Oleh karena media melalui pernyataan Nazar, bahwa dia punya banyak bukti, baik bukti surat maupun saksi yang bisa menyeret namanya. Partai demokratpun sebagai partai pemerintah akan menjadi partai yang “sakit” kelak, kalau Nazar sudah membongkar semuanya.
Apakah pernyataan tersebut gertak semata Nazar yang pandai bernyanyi ? ataukah Ia benar-benar membuka kebobrokan Partai demokrat sebagai “Partai Korup” yang dulunya sangat getol mengatakan “katakan TIDAK pada KORUPSI.’ Sebuah pemutarbalikan janji. Kesenjangan antara persepsi dan fakta yang akhirnya tercium bau busuknya. Kini Demokrat dibawah bayang-bayang partai yang kelak akan menjadi bangkai yang akan  “membusuk”. Jika akhirnya Anas-pun terseret sebagai tersangka, apalagi terpidana.
Kata-kata “gantung Anas di Monas” bisa bermakna dan berdampak ganda. Disatu sisi anas pasang badan, untuk siap digantung sebagaimana Abraham Samad pernah berteriak “GANTUNG KORUPTOR” maka anas pun menjawabnya “GANTUNG SAYA jika satu rupiahpun terbukti saya korup”.
Kalau nantinya KPK memeriksa Anas dan cukup bukti untuk menjadikan “Anas” tersangka, kemudian di Pengadilan akhirnya, Anas diputus dengan putusan pemidanaan  (guilty). Entah turut serta (medeplegen) melakukan tindak pidana korupsi, berupa menerima suap ataukah gratifikasi. Maka sudah saatnya publik mengatakan “Partai Demokrat Tamat”
Sebaliknya jika Anas tidak terbukti bersalah (not guilty) setelah melalui pemeriksaan hingga putusan pengadilan. Atau kemungkinan lain, KPK “adem-adem” saja, tidak pernah ada pemeriksaan. Tidak diumumkan juga oleh Abraham Samad bahwa KPK tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuat Anas “tersangka” jika pernah dilakukan pemeriksaan. Maka kepercayaan publik terhadap KPK kemungkinan besar akan terkikis. Terutama kepada Abraham Samad sebagai pimpinan KPK yang katanya punya “mazhab berbeda” dengan anggota KPK lainnya.
Akhirnya semua kembali kepada para penegak hukum (baca: KPK) untuk meningkatkan kinerja dan transparansi kepada publik bahwa ia serius, ataukah masih bermain mata dalam menjerat seorang pejabat yang terindikasi merampok dan menggarong uang rakyat. Mari kita tunggu, kejutan apa lagi yang akan dilakukan oleh KPK ?

Demokrat: “Katakan Tidak Pada Hakim”


 
Masih teringat dalam ingatan saya, menjelang pemilihan umum tahun 2009 partai demokrat dalam berkampanye selalu mengatakan “katakan tidak pada korupsi”. Namun setelah menjadi partai pemenang dalam pemilu 2009, kini beberapa politisi demokrat yang pada saat berkampanye lalu terjerat kasus korupsi yang akhir-akhir ini memang menjadi perhatian publik yakni kasus wisma atlet. Betapa tidak, politisi semacam Anas Urbaningrum, Andi Malarangeng, Angelina Sondakh disebut-sebut ikut “menikmati” uang rakyat dalam proyek pembangunan wisma atlet. Diantara ketiga politisi partai demokrat tersebut, Anas Urbaningrum yang sampai saat ini belum diperiksa KPK maupun pengadilan TIPIKOR.
Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, Nazarrudin sebagai terdakwa telah menyebut beberapa petinggi partai demokrat terlibat dalam kasus korupsi wisma atlet. Yang pertama adalah Angelina Sondakh, mantan Putri Indonesia 2001 ini pada 15 februari lalu telah menjalani pemeriksaan di pengadilan TIPIKOR, harapan yang besar agar supaya aktor-aktor yang terlibat dalam korupsi wisma atlet akan terungkap didalam persidangan, tapi sayangnya, dalam persidangan, Angi sapaan akrab Angelina Sondakh banyak mengatakan “TIDAK” dan “LUPA” pada Hakim persidangan, Ironisnya, percakapan Angie dan Rossa lewat BBM tidak diakuinya, saat itu Angie mengatakan “TIDAK” memiliki Blackbery sehingga tidak mungkin BBM-an dengan Rossa. Tidak sampai seminggu, pernyataan Angie sangat kontradiksi dengan bukti yang ada, beberapa Gambar yang telah dipublikasikan oleh berbagai media memperlihatkan Angie telah memiki Blackberry sejak tahun 2009.
Kemudian, pada tanggal 22 Februari 2012, Andi Malarangeng selaku Menegpora yang menjadi saksi dalam sidang dipengadilan TIPIKOR dalam kasus wisma atlet, Mengutip judul lagu dari groupband Andra & the backbone “lagi, lagi, dan lagi” keterangan politisi partai demokrat ini tidak kalah dengan keterangan yang diberikan oleh Angie pada persidangan sebelumnya, Andi Malarangeng yang saat menjawab pertanyaan Hakim sering mengatakan “TIDAK” dan “LUPA” terkait dengan kasus di Kementriannya.
Memang, kasus wisma atlet sering disebut “politisasi kasus” dalam upaya menjatuhkan citra partai demokrat menjelang pemilu 2014, terlepas dari asumsi berbagai kalangan, secara pribadi saya ingin mengatakan rasa pesimis saya sebagai warga Negara ketika kasus besar mulai dari BLBI, Century, hingga wisma atlet tak kunjung bisa diselesaikan, padahal Negara kita adalah Negara hukum dan semua warga Negara mempunyai pandangan yang sama didalam penegakkan hukum.
Seharusnya sebagai partai besar pemenang pemilu dan penguasa pemerintahan partai demokrat dapat mewujudkan cita-cita universal mengenai Negara hukum, Bahkan Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen disebutkankan bahwa : Negara Indonesia adalah Negara hukum. Tapi dalam perwujudannya konstitusi sering dilanggar, bahkan yang melanggar merupakan pelaksana pemerintahan, Hukum seharusnya dapat mengeliminasi kepentingan-kepentingan pribadi dan golongan. Penguasa tidak dapat menggunakan hukum untuk alat keabsahan apalagi untuk membela tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Lord Acton pernah mengatakan bahwa “kekuasaan itu cenderung korup”_ Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely, untuk itu dalam rangka menjalankan amanat konstitusi, peran aktif masyarakat sangat diperlukan, masyarakat semestinya “memaksa” pemerintah untuk tetap berada pada koridor hukum yang ada.
Posisi Demokrat
Beberapa survey nasional telah menyimpulkan electabilitas partai demokrat saat ini turun,untuk figur pun partai demokrat masih kalah dengan Golkar dan PDI-P. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada pemilu 2014 nanti seandainya stabilitas ditubuh partai tidak dijaga. Semakin melemahnya partai demokrat sangat bergantung pada perilaku politisi partai demokrat itu sendiri. Sekarang yang harus dilakukan oleh partai demokrat adalah konsolidasi internal dan realisasi janji-janji politik, kemudian penguatan Trias Politika (eksekutif, legislatife, yudikatif).
Reputasi partai sebagai partai yang bersih dari korupsi “dikeroyok” oleh kasus-kasus korupsi yang menimpa politisi demokrat harus dikembalikan, jika memang kader partai terlibat dan terbukti bersalah dalam penyelewengan uang Negara, harus diberikan sanksi sebagai bukti nyata kepada masyarakat bahwa partai demokrat serius dalam upaya pemberantasan korupsi, jika tidak, partai demokrat akan terus “dikeroyok” oleh kepentingan-kepentingan besar menghadapi pemilu 2014 nanti.
OLEH   MARCH 1, 2012  POST A COMMENT 

KPK: Tak Sampai 2 Bulan Anas Bakal Diperiksa KPK sudah memeriksa Adhi Karya dan Badan Pertanahan Negara.


 
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Bogor.

"Yang jelas akan kami panggil, mungkin tidak sampai dua bulan," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Jumat 16 Maret 2012.

Namun, Busyro belum dapat memastikan kapan Anas akan diperiksa. "Saya belum menanyakan jadwal ke penyidik," ujarnya.
Terkait rencana KPK untuk memeriksanya, Anas tak mau berkomentar banyak. "Tunggu dulu lah nanti biar proses hukum saja," kata Anas sebelum mengikuti rapat Fraksi Partai Demokrat di Gedung DPR, hari ini.

Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Hambalang ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak. Seperti pengembang Adhi Karya, pihak Badan Pertanahan Negara (BPN), Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Keuangan, dan Dinas Pekerjaan Umum termasuk pelaksana proyek Hambalang.

Namun, PT Adhi Karya sudah membantah adanya keterlibatan pihak mana pun dalam tender proyek Hambalang yang dimenangkan oleh mereka. (umi)


• VIVAnews 

Anas Dukung Revisi UU KPK Anas serahkan revisi UU KPK pada kadernya di Komisi Hukum DPR.

VIVAnews - Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mendukung rencana Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Prinsipnya adalah kalau konteksnya untuk perbaikan tentu mendukung," kata Anas usai rapat Fraksi Partai Demokrat, di Gedung DPR, Jumat 16 Maret 2012.

Namun, kata Anas mengenai revisi Undang-Undang KPK ini, dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada kader-kader Demokrat yang duduk di Komisi Hukum. "Detailnya tentu tugas kader-kader fraksi Partai Demokrat di Komisi III," kata dia.

Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman sebelumnya menyatakan kewenangan KPK perlu dipangkas dalam UU KPK karena KPK dinilai gagal mencegah tindak pidana korupsi. "KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi bersamaan dengan itu pula korupsi merajalela," kata Benny.

"Koruptor seperti dibui satu, tumbuh seribu. Jadi KPK sukses menindak, tapi gagal mencegah korupsi," ujar Benny. Menurutnya, tugas pencegahan sekaligus penindakan yang selama ini diberikan kepada KPK pada prakteknya justru menyandera dan membebani KPK.

Oleh karena itu dalam RUU KPK yang baru, jelas Benny, kewenangan kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan penindakan akan diperkuat, sementara KPK diminta fokus pada pencegahan korupsi. Dengan demikian KPK diharapkan berbagi kewenangan dengan dua lembaga hukum lainnya.

"Untuk itu UU Kejaksaan dan Kepolisian akan direvisi bersama-sama dengan revisi UU KPK," kata dia. (eh)

Yusril: MK Tak Putuskan Apa-apa Yusril menyatakan, hari ini MK bukan menolak permohonannya.

 
VIVAnews - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Agusrin M Najamuddin, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi hari ini terkait pengujian Pasal 67 dan Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak memutuskan apa-apa. MK, menurut mantan Menteri Kehakiman itu, sebenarnya memutuskan "tidak berwenang" menguji pasal-pasal yang diajukan.

"Bukan menolak permohonan karena argumentasinya tidak meyakinkan," kata Yusril dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke media, Kamis 15 Maret 2012.

Yusril menyatakan, Pasal 67 dan 244 KUHAP itu berisi ketentuan yang menyatakan bahwa terhadap putusan bebas atau lepas yang dijatuhkan pengadilan pidana, jaksa tidak dapat mengajukan banding atau kasasi. Perkara selesai sampai di situ. Namun dalam praktek, seperti kasus Prita Mulyasari dan Agusrin, jaksa mengajukan PK dan diterima oleh Mahkamah Agung.

Prof Dr Muladi dan Prof Dr Romli Atmasasmita dalam keterangannya di MK mengatakan bahwa penafsiran atas Pasal 67 dan 244 KUHAP yang membolehkan jaksa banding dan kasasi adalah bertentangan dengan KUHAP. Karena terjadi kesimpangsiuran penafsiran, Yusril mengajukan ke MK untuk memberikan putusan terhadap makna kedua pasal KUHAP tersebut.

Namun, hari ini MK memutuskan tidak berwenang untuk menguji konformitas (kesesuaian) norma undang-undang terhadap norma konstitusi (UUD 45) seperti yang dimohon Yusril. MK selama ini hanya menguji apakah norma UU bertentangan atau tidak dengan UUD 45.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin mengajukan uji tafsir Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP ke MK sebagai bentuk perlawanan terhadap kejaksaan yang melakukan kasasi atas vonis bebas dirinya yang membuat MA memvonis dirinya bersalah dengan hukuman selama empat tahun penjara.

Yusril berpendapat, pasal 67 dan pasal 244 KUHP telah mengatur dengan jelas bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa diajukan permohonan banding ataupun kasasi. Namun, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, jaksa diperbolehkan mengajukan banding atau kasasi. Hal ini, nyata-nyata telah menggeser dan mengesampingkan undang-undang. (eh)

Berani Gak... Jabatan Wakil Menteri Dihapus untuk Hemat Anggaran

Berani Gak... Jabatan Wakil Menteri Dihapus untuk Hemat Anggaran 

AMBON--MICOM: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditantang untuk berani menghapus jabatan wakil menteri (wamen) sebagai salah satu solusi untuk menghemat anggaran yang kini semakin diperketat terkait rencana pengurangan subsidi harga BBM. 

"Bayangkan kalau satu wakil menteri saja bisa menelan anggaran setiap tahun sebesar Rp1,5 triliun dan kenapa pemerintah harus bersikeras untuk setiap kementerian ada jabatan wamennya, padahal itu tidak terlalu efektif dan signifikan dalam kinerjanya," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Maluku, Sudarmo Bin Yasin di Ambon, Jumat. 

Kemudian masalah pajak yang belum dimaksimalkan secara efektif dalam mendongkrak pendapatan negara, sehingga patut dipertanyakan berapa banyak anggaran pajak dari masyarakat yang bocor, karena seharusnya 100 persen yang masuk ke kas tapi ternyata tidak berlaku demikian. 

Menurut Sudarmo, tingkat kebocoran pajak yang mencapai lebih dari 20 persen sangatlah merugikan negara sehingga sistem pengawasannya secara kontinyu dan terpadu harus dilakukan. 

"Makanya kalau rencana pemerintah menaikkan harga BBM awal April mendatang tentunya cukup menyulitkan rakyat sebab kajian PKS terkait kebijakan ini, kalau pemerintah sebenarnya belum terlalu memaksimalkan berbagai potensi yang ada, mulai dari menghemat anggaran-anggaran di kementerian maupun lembaga dan pengawasan ketat persoalan pajak," katanya. 

Jadi bagi Fraksi PKS DPRD Provinsi Maluku tetap memperhatikan aspirasi dengan kondisi masyarakat di daerah ini dimana kenaikan BBM yang akan dilaksanakan pemerintah pusat ini sungguh-sungguh akan membawa kesengsaraan, karena kondisi geografis di daerah ini sangat memberatkan. 

"Bayangkan saja sekarang kalau BBM yang harganya Rp4.500 dipatok pemerintah, tapi pada daerah-daerah pelosok sudah mencapai Rp15.000 per liter, apalagi kalau sampai kemudian pemerintah itu menaikkan harga BBM," ujar Sudarmo. 

Oleh karenanya, persoalan ini harus menjadi bagian yang terpenting bagi masyarakat Maluku untuk mau bersama-sama menyampaikan penolakannya kepada pemerintah pusat. 

"Kami dari fraksi PKS yang representasi mewakili masyarakat Maluku juga harus menyampaikan agar pemerintah pusat membatalkan rencana kebijakan menaikkan harga BBM, jadi aktivitas demo masyarakat harus direspon, baik oleh pimpinan DPRD maupun Pemerintah Daerah Maluku," tandasnya. 

Pemerintah pusat sendiri telah mengakui kalau keputusan menaikkan harga BBM memang sangat tidak populer, tapi harus dilakukan sebab keuangan negara tidak mampu menanggung beban subsidi BBM yang melonjak akibat meroketnya harga minyak dunia dari semula 90 dolar AS menjadi 120 dolar AS per barel. 

Selain itu, pemerintah pusat berupaya menekan tingkat kebocoran anggaran subsidi BBM yang berasal dari APBN. (Ant/X-12)

Kasus Suap Muhaimin Makin Terlihat

JAKARTA-—MICOM: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru saja menggelar persidangan pembacaan tuntutan atas Sekertaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi. 

Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu semakin menegaskan kalau uang sebesar Rp2,001 miliar yang diberikan oleh kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati memang ditujukan untuk Menakertrans Muhaimin Iskandar. 

Salah satu anggota tim jaksa, Irene Putri mengungkapkan bahwa fakta dalam persidangan telah menunjukkan kalau uang sebesar Rp1,5 miliar dari Rp2,001 miliar yang diberikan kepada Nyoman dan Dadong memang dilakukan dalam rangka memenuhi keperluan saksi Abdul Muhaimin Iskandar selaku Menakertrans. 

Hal ini terungkap dalam laporan Dadong melalui sambungan telepon kepada atasannya Dirjen P2KT Jamaluddin Malik. 

"Pak Dirjen ada dana yang akan disampaikan kepada pak Menteri melalui M. Fauzi,” kata jaksa Irene saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/3). 

Tak hanya itu saja, bahkan dalam sadapan percakapan melalui telepon antara Jamaludin Malik dengan Fauzi pun diketahui kalau Fauzi memang sengaja dipercaya untuk menerima uang tersebut lantaran kedekatannya dengan sang menteri. 

"Yang pada pokoknya menjelaskan bahwa uang untuk saksi Abdul Muhaimin Iskandar maka yang diberi kepercayaan untuk menerimanya adalah saksi M. Fauzi mengingat posisi dan kedekatan saksi yang pernah menjabat sebagai tim asistensi Menakertrans maupun selaku pengurus PKB" terangnya. 

Jaksa Irene juga memaparkan kalau rekaman penyadapan percakapan telepon nama Muhaimin Iskandar selalu disebutkan dengan istilah menteri, ketum (ketua umum) dan bos besar. Lanjutnya dalam persidangan, Ali sendiri telah membenarkan kalau yang dimaksudnya adalah Muhaimin Iskandar. 

Seperti diketahui, dalam pembacaan tuntutan atas terdakwa Dadong Irbarelawan, JPU juga telah bersikukuh kalau suap dana PPID bidang transmigrasi memang ditujukan untuk Menteri Muhaimin. 

Jaksa Riyono mengatakan pemberian sejumlah uang oleh saksi Dharnawati kepada Dadong dan Nyoman dimaksudkan bukan semata-mata untuk keduanya melainkan untuk keperluan saksi Muhaimin Iskandar dengan sepengetahuan Dirjen P2KT Jamaludin Malik. (Putri Werdiningsih) ( MI )

Aziz Syamsuddin: Saya Tidak Pernah Takut, Nanti Dibuka Semuanya...


 
RMOL.Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengaku tidak menerima suap  dari perusahaan Muhammad Nazaruddin, Grup Permai, terkait proyek pembangunan Adhyaksa Center Kejaksaan Agung.
Ketua DPP Partai Golkar itu juga membantah tiga kali mela­kukan pertemuan khusus dengan Direktur Marketing PT Anak Ne­geri selaku anak Buah Na­za­ruddin. Tidak ada  pertemuan  di Restoran Nippon Kan, Hotel Sultan, Jakarta untuk membicara­kan pengamanan anggaran pro­yek tersebut.
“Saya mau mengklarifikasi, itu bukan pernyataan dari Na­za­ruddin. Tapi pernyataan Rosa da­lam BAP. Saya tidak mengu­rusi pro­yek. Saya mengurusi angga­ran,” kata Aziz Syam­suddin ke­pada Rakyat Mer­deka, Rabu (14/3).
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa Anda mengenal Rosa?
Saya tidak kenal Rosa secara personal.
Bukannya pernah bertemu dengannya?
Saya merasa tidak pernah ber­temu dengan dia. Saya mungkin makan dan tiba-tiba mungkin dia minta salaman dengan saya. Tapi saya tidak tahu.
Kalau dengan Nazaruddin akrab ya?
Sebagai anggota Komisi III DPR masa nggak akrab sih. Yang benar saja.
Apakah Nazaruddin pernah meminta bantuan Anda untuk memuluskan proyek?
Nggak pernah kami bicara ke arah sana.
Kenapa Anda disebut-sebut dalam kasus ini?
Waduh, ya ini kan lembaga poli­tik kan kalau lembaga politik memang seperti itu. Ini kan per­mainan politik dengan agenda pengalihan isu.
Pengalihan isu apa?
Nanti saja saya buka. Yang pen­ting saya tahu siapa otak di belakang ini. Ada saatnya saya keluarkan tahap demi tahap. Lihat saja nanti.
Apa tujuan orang itu?
Mungkin selama ini mereka pi­kir, saya menganggu mereka. Pa­da­hal saya tidak ada ganggu me­reka. Yang jelas, saya sudah men­­­cium ada faktor intelek­tual­nya.
Kenapa nggak diungkap sia­pa mereka?
Belum bisa saya buka, saya lagi mengumpulkan bukti-bukti ke arah sana. Nanti ada waktunya di buka.
Kapan akan dibuka?
Tunggu waktunya matang.
Bagaimana perasaan Anda setelah disebut-sebut dalam ka­sus ini?
Baik-baik saja, karena saya selalu dalam lindunganNya.
Saat wawancara dengan sa­lah satu stasiun televisi, bukan­kah Anda terlihat emosional?
Nggak. Memang begitu logat orang Sumatera. Saya santai saja kok.
Tidak takut?
Tidak perlu takut. Kalau nama­nya berlayar dengan laut, jangan takut ombak. Kenapa harus takut kalau tidak salah.
Bagaimana proses pengesa­han anggaran dari proyek ter­sebut?
Anggaran tersebut disahkan saat rapat tim anggaran Komisi III DPR dengan Jaksa Muda Ke­jaksaan Agung, 10 Februari 2010.
Adapun pembahasan anggaran dilakukan berdasarkan masukan dan permintaan dari institusi yang merupakan mitra kerja. Komisi III DPR ada 14 mitra kerja. Salah satunya Kejaksaan Agung. Insti­tusi itu mengajukan kepada kami sesuai dengan mekanisme.
Anda dinilai memuluskan pro­­yek tersebut, apa begitu?
Nggak mungkin saya melolos­kan proyek ini sendiri. Komisi III DPR bukan perusahaan milik saya. Pembahasan anggaran ter­sebut merupakan usulan dari kejaksaan.
Kemudian dibahas dalam rapat pleno untuk memutuskan apakah Komisi III DPR menyetujui atau tidak menyetujui, baru  kami se­rah­kan ke bagian anggaran. Ke­mu­dian dari Banggar itu diproses ke Menteri Keuangan. Tidak di­lakukan sendiri.
Tugas dan fungsi kami di DPR adalah fungsi legislatif, penga­wasan dan anggaran. Kami tidak pernah mengurus proyek.
Apakah setelah disetujui, Ko­misi III DPR mengawasi jalannya pelaksanaan angga­ran tersebut?
Apakah proyek itu berjalan dengan benar atau tidak, itu tugas dari BPK
Apakah ada kemungkinan anggota bermain dalam proyek itu?
Bukan dalam kapasitas kami sebagai pimpinan untuk menga­wasi satu persatu anggota. Itu merupakan kewewenangan dari fraksi. [Harian Rakyat Merdeka]

Jimly Asshiddiqie: Kami Cari Pejuang HAM Yang Berani Terhadap Penguasa

 

RMOL.Mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM berbeda dengan pemilihan sebelumnya. Proses seleksinya selama enam bulan.
“Dengan cara ini diharapkan men­dapatkan calon terbaik,’’ kata Ketua Pansel Anggota Komnas HAM, Jimly Asshiddiqie, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurut bekas Ketua MK itu, ada lima tahapan dalam menye­leksi calon anggota Komnas HAM.Pertama, seleksi adminis­trasi.Kedua, profil dan masukan dari masyarakat. Ketiga, uji ke­sehatan dan makalah. Keempat, psikotes dan wawancara. Kelima, ada tes politik.
Yang diseleksi 376 orang dari berbagai latar belakang. Ada pur­nawirawan tentara, polisi, hingga bekas pejabat. Ada yang berge­lar dokter dan profesor.
Berikut kutipan selengkapnya:
Bagaimana hasil seleksi ta­hap pertama dan kedua?
Yang lulus tahap pertama  276 peserta. Sedangkan yang lulus ta­hap kedua sebanyak 120 peserta.
Kapan seleksi tahap ketiga?
Sedang dipersiapkan. Untuk tahap ketiga  dipilih 60 orang. Se­lan­jutnya diambil 30 orang untuk diajukan ke DPR. Kemudian DPR memilih maksimum 15 orang.    
Kenapa pakai kata maksi­mum?
Memang, meski dalam Un­dang-Undang, anggota Komnas HAM 35 orang. Tapi selama ini di­pahami tidak harus se­banyak itu.
Periode sekarang, jumlah ko­misionernya 11 orang. Untuk pe­riode 2012-2017, kita mengusul­kan komisioner Komnas HAM sebanyak 15 orang.
Kenapa ditambah?
Soalnya semakin banyak masa­lah HAM di negeri ini. Nanti DPR yang menentukan. Yang je­las tidak bisa lebih dari 15 orang.
Selama ini Komnas HAM di­nilai kurang berperan, komen­tar Anda?
Makanya institusi penegak HAM ini harus diperbaiki dan diperkuat.
Apa dari peserta itu ada yang mampu memperbaikinya?
Tokoh-tokoh yang kita pilih harus lebih baik untuk meme­nuhi kebutuhan di era sekarang ini. Kualitasnya harus kuat, ter­masuk jaringan yang dimilikinya cukup memenuhi syarat dan kuat. Ke­mu­dian memiliki inde­pendensi ke­beranian sebagai pejuang HAM.
Bisa disebutkan siapa orang­nya dari peserta itu?
Kami belum tahu. Sebab, ma­sih dalam seleksi. Tapi Komnas HAM sekarang ini saya rasa kurang berani. Makanya kami mencari  pejuang HAM yang be­rani melawan penguasa bila mengabaikan HAM rakyatnya. Begitu juga kelompok mayoritas mengabaikan HAM kaum mi­noritas.
Bagaimana pandangan Anda terhadap pelanggaran HAM yang terjadi saat ini?
Pelanggaran HAM di era demo­krasi menjadi sesuatu yang wajar. Semakin bebas ruang pu­blik, semakin bebas kehidupan yang diciptakan demokrasi. Maka semakin terbuka kemung­kinan terjadinya pelanggaran HAM yang pelakunya semakin bervariasi.
Dalam demokrasi pluralisme di Indonesia, potensi pelanggaran HAM tidak lagi didominasi oleh aparat negara.
Maksudnya?
Dulu sebelum era demokrasi,  TNI sering berhubungan dengan rakyat. Sekarang ini, polisi yang pa­ling sering berhubungan lang­sung dengan rakyat. Aktornya bergeser.
Kemudian pelanggaran HAM bukan lagi hanya dalam konteks hubungan state and society.Tapi bisa juga sesama society yaitu kelompok mayoritas ter­hadap kelompok minoritas. Ke­lompok dominan terhadap ke­lom­pok marginal, itu biasa saja terjadi.
Kelompok mana saja itu?
Siapa saja yang berada dalam posisi dominan atau mayoritas bisa melanggar hak orang yang berada di posisi marginal atau mi­­noritas. Dalam demokrasi yang bebas ini, banyak terjadi kasus pelanggaran HAM meng­ingat dimensi pelanggaran HAM se­karang bergeser pe­lakunya.
Maksud saya, pelakunya sema­kin banyak dan kompleks serta kasusnya pun semakin bervariasi dan rumit.
Jika hukum tidak tegas dan sis­tem hukum tidak bekerja dengan baik, maka potensi kasus pe­langgaran HAM banyak terjadi.
Siapa yang salah?
Kalau kita melihat fenomena terjadinya pelanggaran HAM di era demokrasi yang bebas ini, kita tidak bisa melihatnya kesa­lahan si A atau si B. Tetapi kom­plek­sitas masalahnya lebih ru­mit, sehingga kemungkinan mun­culnya variasi-variasi kasus yang beraneka ma­cam.
Tidak benar juga kalau dikata­kan sesudah reformasi pelangga­ran HAM berkurang, justru se­makin banyak dan semakin kom­pleks. Tidak semata-mata kesa­lahan negara. Kita harus lebih luas melihat persoalan pelangga­ran HAM ini.
Apa yang harus dilakukan?
Kita harus akui, dulu ada ma­salah di dalam sistem penegakan keadilan dan sistem penegakan HAM. Sistem yang berjalan tidak bekerja dengan baik, sehingga kebebasan tidak diimbangi  ke­teraturan.
Akibatnya, banyak tontonan sehari-hari mengenai kejahatan dan kekacauan hukum yang ter­jadi di mana-mana. Ini fenomena serius yang harus dihadapi ber­sama. [Harian Rakyat Merdeka]

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More