Minggu, 04 Maret 2012

Kontraktor Nakal Dilarang Main Proyek Di Jakarta


RMOL. Pemprov DKI melarang kontraktor yang diduga melakukan pemalsuan pompa banjir di Jakarta Utara ikut bermain proyek di DKI Jakarta. Larangan ini berlaku setidaknya hingga kasusnya selesai ditangani Inspektorat DKI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Fajar Pan­jaitan menyatakan, berbagai ke­tidakberesan dalam pelaksa­naan berbagai proyek di DKI ha­rus di­selesaikan secara hu­kum terlebih dahulu.
    “Siapa­pun kontraktornya, kalau berma­salah harus menye­lesaikan per­ma­salahannya ter­lebih dahulu, baru ikut proyek yang lain,” ujar Fajar di Jakarta, Jumat (27/1).
Bekas Walikota Jakarta Barat itu mengungkapkan, kasus pom­pa Kampung Bandan ini harus selesai terlebih dahulu di tingkat inspektorat. Kalaupun berlanjut ke ranah hukum atau dimasukkan dalam daftar hitam, tentunya kon­traktor itu ti­dak bo­leh lagi me­ngi­kuti proyek di Jakarta.
Fajar mengingatkan In­spek­to­rat agar berani menindak Dinas yang melakukan kesalah­an atau­pun merugikan negara. “Ins­pek­torat harus berani tegas dan mem­berikan hukuman kepa­da siapapun yang bersalah,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD DKI Muham­mad Sanusi juga minta Inspek­torat agar tidak berdiam diri. Ka­rena kalau sudah jelas ada kerugian, maka harus di­berikan sanksi.
“Inspektorat jangan lamban. Harusnya memberikan sanksi ke­pada aparatnya dan mema­sukkan kontraktor bersangkutan ke daftar hitam dan diseret ke pe­ngadilan. Ini penting agar dipen­jarakan. Supaya jera dan tidak bermain la­gi di Jakarta,” ujar Ke­tua Fraksi Gerindra DKI ini.
Penyataan serupa dikatakan Masyarakat Pemantau Ke­bi­jakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto. Kontraktor nakal, te­gasnya, wajib hukum­nya ditolak melakukan berba­gai proyek di Jakarta, baik dari tingkat Pem­prov DKI atau­ pun proyek di Ke­menterian.
“Kami selalu mengamati ke­beradaan perusahaan-perusa­haan nakal yang bermain di Ja­karta. Kita juga akan menolak me­lalui demonstrasi, kalau ada perusahan nakal yang nekat ber­main di wi­layah Jakarta, se­perti kasus alat pe­nanggu­langan ban­jir tersebut,” tandas Sugiyanto.
Wakil Ketua DPRD DKI Ja­karta Triwisak­sana me­nyatakan, institusi pene­gak hu­kum seperti Komisi Pem­be­rantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan. Se­bab, pem­ba­ngunan fisik meng­­gu­na­kan anggaran daerah harus di­awa­si secara ketat pengguna­annya.
“KPK juga harus menyelidiki kasus dugaan pemalsuan, mani­pulasi anggaran saat pelaksana­an pembangunan. Bahkan harus me­meriksa kontraktor-kontrak­tor bermasalah,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DKI Ja­karta Ery Bas­woro menjelaskan, pi­hak­nya telah membayar seba­gian angga­ran pembangunan rumah pompa (polder) Kampung Ban­dan, ter­masuk untuk mecha­nical electric (kebutuhan listrik).
Dia menegaskan, DPU DKI akan menyelidiki pompa-pompa air yang terpasang di rumah pompa Kampung Bandan.
“Ka­lau ternyata bestek pompa air itu tidak sesuai perjanjian awal, yaitu menurun dari kualitas yang dite­tapkan, DPU DKI akan menghi­tung ulang harga pompa tersebut. Dan kami akan mem­bayarkan sesuai kondisi real pompa air tersebut,” jelas Ery.
Pem­prov DKI Jakarta berjanji bakal men­jatuhkan sanksi tegas terkait te­muan indikasi pemalsu­an pom­pa palsu saat pembangu­nan pompa polder di Kampung Bandan, Jakarta Utara.   [Harian Rakyat Merdeka]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More