RMOL. Pemprov DKI melarang kontraktor yang diduga melakukan pemalsuan pompa banjir di Jakarta Utara ikut bermain proyek di DKI Jakarta. Larangan ini berlaku setidaknya hingga kasusnya selesai ditangani Inspektorat DKI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Fajar Panjaitan menyatakan, berbagai ketidakberesan dalam pelaksanaan berbagai proyek di DKI harus diselesaikan secara hukum terlebih dahulu.
“Siapapun kontraktornya, kalau bermasalah harus menyelesaikan permasalahannya terlebih dahulu, baru ikut proyek yang lain,” ujar Fajar di Jakarta, Jumat (27/1).
Bekas Walikota Jakarta Barat itu mengungkapkan, kasus pompa Kampung Bandan ini harus selesai terlebih dahulu di tingkat inspektorat. Kalaupun berlanjut ke ranah hukum atau dimasukkan dalam daftar hitam, tentunya kontraktor itu tidak boleh lagi mengikuti proyek di Jakarta.
Fajar mengingatkan Inspektorat agar berani menindak Dinas yang melakukan kesalahan ataupun merugikan negara. “Inspektorat harus berani tegas dan memberikan hukuman kepada siapapun yang bersalah,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD DKI Muhammad Sanusi juga minta Inspektorat agar tidak berdiam diri. Karena kalau sudah jelas ada kerugian, maka harus diberikan sanksi.
“Inspektorat jangan lamban. Harusnya memberikan sanksi kepada aparatnya dan memasukkan kontraktor bersangkutan ke daftar hitam dan diseret ke pengadilan. Ini penting agar dipenjarakan. Supaya jera dan tidak bermain lagi di Jakarta,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DKI ini.
Penyataan serupa dikatakan Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto. Kontraktor nakal, tegasnya, wajib hukumnya ditolak melakukan berbagai proyek di Jakarta, baik dari tingkat Pemprov DKI atau pun proyek di Kementerian.
“Kami selalu mengamati keberadaan perusahaan-perusahaan nakal yang bermain di Jakarta. Kita juga akan menolak melalui demonstrasi, kalau ada perusahan nakal yang nekat bermain di wilayah Jakarta, seperti kasus alat penanggulangan banjir tersebut,” tandas Sugiyanto.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menyatakan, institusi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan. Sebab, pembangunan fisik menggunakan anggaran daerah harus diawasi secara ketat penggunaannya.
“KPK juga harus menyelidiki kasus dugaan pemalsuan, manipulasi anggaran saat pelaksanaan pembangunan. Bahkan harus memeriksa kontraktor-kontraktor bermasalah,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DKI Jakarta Ery Basworo menjelaskan, pihaknya telah membayar sebagian anggaran pembangunan rumah pompa (polder) Kampung Bandan, termasuk untuk mechanical electric (kebutuhan listrik).
Dia menegaskan, DPU DKI akan menyelidiki pompa-pompa air yang terpasang di rumah pompa Kampung Bandan.
“Kalau ternyata bestek pompa air itu tidak sesuai perjanjian awal, yaitu menurun dari kualitas yang ditetapkan, DPU DKI akan menghitung ulang harga pompa tersebut. Dan kami akan membayarkan sesuai kondisi real pompa air tersebut,” jelas Ery.
Pemprov DKI Jakarta berjanji bakal menjatuhkan sanksi tegas terkait temuan indikasi pemalsuan pompa palsu saat pembangunan pompa polder di Kampung Bandan, Jakarta Utara. [Harian Rakyat Merdeka]
0 komentar:
Posting Komentar