Sabtu, 10 Maret 2012

Denny Indrayana: Argumentasi Yusril Ihza Koruptif dan Manipulatif

RMOL. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana heran dengan rencana mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra yang akan menggugat PP 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat ke Mahkamah Agung (MA).

Denny heran, karena Yusril sebelumnya menuding kebijakan pengetatan remisi untuk koruptor tidak mempunyai landasan hukum. Padahal, PP tersebut adalah rujukan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin itu.

"Kenapa mesti harus dikaji ulang? Secara tidak langsung berarti Yusril membenarkan PP 28 tahun 2006," ujar Denny dalam diskusi "Kontroversi Remisi Koruptor" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (10/3).

Bagi Denny, sangat aneh jika Yusril mengatakan aturan pengetatan itu tidak berdasar hukum tapi pada saat yang sama justru menggugat agar PP Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Denny menilai ungkapkan itu hanyalah sebagai argumentasi yang koruptif dan manupulasi. [zul]


Sabtu, 10 Maret 2012 , 14:06:00 WIB

Laporan: Ihsan Dalimunthe

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More