Jumat, 16 Maret 2012

Kasus Suap Muhaimin Makin Terlihat

JAKARTA-—MICOM: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru saja menggelar persidangan pembacaan tuntutan atas Sekertaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi. 

Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu semakin menegaskan kalau uang sebesar Rp2,001 miliar yang diberikan oleh kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati memang ditujukan untuk Menakertrans Muhaimin Iskandar. 

Salah satu anggota tim jaksa, Irene Putri mengungkapkan bahwa fakta dalam persidangan telah menunjukkan kalau uang sebesar Rp1,5 miliar dari Rp2,001 miliar yang diberikan kepada Nyoman dan Dadong memang dilakukan dalam rangka memenuhi keperluan saksi Abdul Muhaimin Iskandar selaku Menakertrans. 

Hal ini terungkap dalam laporan Dadong melalui sambungan telepon kepada atasannya Dirjen P2KT Jamaluddin Malik. 

"Pak Dirjen ada dana yang akan disampaikan kepada pak Menteri melalui M. Fauzi,” kata jaksa Irene saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/3). 

Tak hanya itu saja, bahkan dalam sadapan percakapan melalui telepon antara Jamaludin Malik dengan Fauzi pun diketahui kalau Fauzi memang sengaja dipercaya untuk menerima uang tersebut lantaran kedekatannya dengan sang menteri. 

"Yang pada pokoknya menjelaskan bahwa uang untuk saksi Abdul Muhaimin Iskandar maka yang diberi kepercayaan untuk menerimanya adalah saksi M. Fauzi mengingat posisi dan kedekatan saksi yang pernah menjabat sebagai tim asistensi Menakertrans maupun selaku pengurus PKB" terangnya. 

Jaksa Irene juga memaparkan kalau rekaman penyadapan percakapan telepon nama Muhaimin Iskandar selalu disebutkan dengan istilah menteri, ketum (ketua umum) dan bos besar. Lanjutnya dalam persidangan, Ali sendiri telah membenarkan kalau yang dimaksudnya adalah Muhaimin Iskandar. 

Seperti diketahui, dalam pembacaan tuntutan atas terdakwa Dadong Irbarelawan, JPU juga telah bersikukuh kalau suap dana PPID bidang transmigrasi memang ditujukan untuk Menteri Muhaimin. 

Jaksa Riyono mengatakan pemberian sejumlah uang oleh saksi Dharnawati kepada Dadong dan Nyoman dimaksudkan bukan semata-mata untuk keduanya melainkan untuk keperluan saksi Muhaimin Iskandar dengan sepengetahuan Dirjen P2KT Jamaludin Malik. (Putri Werdiningsih) ( MI )

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More