RMOL.Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, meminta Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dan wakilnya, Denny Indrayana, mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Permintaan itu terkait kekalahan Kementerian Hukum dan HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sengketa kebijakanmoratorium atau pengetatan pembebasan bersyarat dan remisi napi korupsi. Gugatan pada kebijakan itu diwakili eks Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Bambang, hal itu membuat Yusril sekali lagi berhasil mempermalukan pemerintah karena keputusan Menkumham dalam pengetatan pembebasan bersyarat dan remisi tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga dibatalkan oleh PTUN," ujar Bambang saat dihubungi wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/3).
Walaupun Menkumham mengajukan banding, lanjut Bambang, hakim tetap memerintahkan semua penggugat (tujuh napi yang seharusnya suadh bebas) dikeluarkan dari LP karena keputusan Menkumham tersebut ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dengan dikabulkannya gugatan, maka tentu berimplikasi kepada semua narapidana yang lain. Menurut saya, mereka (Amir dan Denny) harus tahu diri dan konsisten. Jangan nasib orang dipermainkan seenaknya atas nama kekuasaan," jelas Bambang.[ald]
0 komentar:
Posting Komentar