VIVAnews - Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mendukung rencana Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Prinsipnya adalah kalau konteksnya untuk perbaikan tentu mendukung," kata Anas usai rapat Fraksi Partai Demokrat, di Gedung DPR, Jumat 16 Maret 2012.
Namun, kata Anas mengenai revisi Undang-Undang KPK ini, dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada kader-kader Demokrat yang duduk di Komisi Hukum. "Detailnya tentu tugas kader-kader fraksi Partai Demokrat di Komisi III," kata dia.
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman sebelumnya menyatakan kewenangan KPK perlu dipangkas dalam UU KPK karena KPK dinilai gagal mencegah tindak pidana korupsi. "KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi bersamaan dengan itu pula korupsi merajalela," kata Benny.
"Koruptor seperti dibui satu, tumbuh seribu. Jadi KPK sukses menindak, tapi gagal mencegah korupsi," ujar Benny. Menurutnya, tugas pencegahan sekaligus penindakan yang selama ini diberikan kepada KPK pada prakteknya justru menyandera dan membebani KPK.
Oleh karena itu dalam RUU KPK yang baru, jelas Benny, kewenangan kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan penindakan akan diperkuat, sementara KPK diminta fokus pada pencegahan korupsi. Dengan demikian KPK diharapkan berbagi kewenangan dengan dua lembaga hukum lainnya.
"Untuk itu UU Kejaksaan dan Kepolisian akan direvisi bersama-sama dengan revisi UU KPK," kata dia. (eh)
0 komentar:
Posting Komentar