Jumat, 16 Maret 2012

Yusril: MK Tak Putuskan Apa-apa Yusril menyatakan, hari ini MK bukan menolak permohonannya.

 
VIVAnews - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Agusrin M Najamuddin, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi hari ini terkait pengujian Pasal 67 dan Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak memutuskan apa-apa. MK, menurut mantan Menteri Kehakiman itu, sebenarnya memutuskan "tidak berwenang" menguji pasal-pasal yang diajukan.

"Bukan menolak permohonan karena argumentasinya tidak meyakinkan," kata Yusril dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke media, Kamis 15 Maret 2012.

Yusril menyatakan, Pasal 67 dan 244 KUHAP itu berisi ketentuan yang menyatakan bahwa terhadap putusan bebas atau lepas yang dijatuhkan pengadilan pidana, jaksa tidak dapat mengajukan banding atau kasasi. Perkara selesai sampai di situ. Namun dalam praktek, seperti kasus Prita Mulyasari dan Agusrin, jaksa mengajukan PK dan diterima oleh Mahkamah Agung.

Prof Dr Muladi dan Prof Dr Romli Atmasasmita dalam keterangannya di MK mengatakan bahwa penafsiran atas Pasal 67 dan 244 KUHAP yang membolehkan jaksa banding dan kasasi adalah bertentangan dengan KUHAP. Karena terjadi kesimpangsiuran penafsiran, Yusril mengajukan ke MK untuk memberikan putusan terhadap makna kedua pasal KUHAP tersebut.

Namun, hari ini MK memutuskan tidak berwenang untuk menguji konformitas (kesesuaian) norma undang-undang terhadap norma konstitusi (UUD 45) seperti yang dimohon Yusril. MK selama ini hanya menguji apakah norma UU bertentangan atau tidak dengan UUD 45.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin mengajukan uji tafsir Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP ke MK sebagai bentuk perlawanan terhadap kejaksaan yang melakukan kasasi atas vonis bebas dirinya yang membuat MA memvonis dirinya bersalah dengan hukuman selama empat tahun penjara.

Yusril berpendapat, pasal 67 dan pasal 244 KUHP telah mengatur dengan jelas bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa diajukan permohonan banding ataupun kasasi. Namun, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, jaksa diperbolehkan mengajukan banding atau kasasi. Hal ini, nyata-nyata telah menggeser dan mengesampingkan undang-undang. (eh)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More