Rabu, 07 Maret 2012

PENGETATAN REMISI Denny Indrayana Hormati Sekaligus Menyindir Putusan PTUN

RMOL. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku menghormati putusan PTUN soal pengetatan pembebasan bersyarat pada napi kasus korupsi. Putusan itu membatalkan pencabutan pembebasan bersyarat beberapa terpidana korupsi. 

Namun dia meyakini bahwa pengetatan itu adalah tindakan yang harus dilakukan untuk perjuangan bagi Indonesia yang lebih antikorupsi.

"Saat ini kebanyakan putusan bagi terpidana korupsi masih sangat ringan, sehingga obral remisi dan pembebasan bersyarat tidak akan memberikan efek jera dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat," kata dia beberapa saat lalu (Rabu malam, 7/3).

Meskipun wajib menghormati putusan PTUN Jakarta, dia menyayangkan pengadilan tidak dapat menangkap kehausan masyarakat agar remisi dan pembebasan bersyarat tidakagi diobral bagi koruptor.[ald]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More