Selamat datang di situs CV. Mandiri Kreatif

CV. MANDIRI KREATIF adalah sebuah perusahaan yang didirikan di Kota Bandung pada tanggal 18 Februari 2010. Perusahaan ini bergerak dalam perdagangan barang dan jasa. CV. MANDIRI KREATIF telah banyak mendapatkan proyek-proyek pemerintah dan swasta. Komitmen kami adalah memberikan kualitas layanan terbaik, yang menjadi motivasi kami dalam mencapai prestasi untuk menjadi mitra di bidang pengadaan barang dan jasa yang berkualitas. Sejarah usaha kami selalu mengembangkan sumber daya manusia dan mencari inovasi baru dalam meningkatkan mutu kerja didukung peningkatan sarana produksi hingga pendukung usaha lainnya.

Selasa, 28 Februari 2012

Gambar PAN

Senin, 20 Februari 2012

LEGALITAS CV. Mandiri Kreatif


















Pengadaan Kalender, Agenda dan Plakat Di KPU Kota Bandung

Proyek KPU Kota Bandung 2011
Pengadaan Kelender, Agenda dan Plakat








Kamis, 02 Februari 2012

Proyek Pengadaan Lampu SON E 150 di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung


Proyek Pengadaan Lampu SON E 150 di dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung

Kalender FKGHS KBB



Kalender 2012 FKGHS KBB

Proyek Kalender 2012


Proyek Kalender 2012 MANDIRI KREATIF

Proyek Kameja



Hasil Karya CV MANDIRI KREATIF

Rabu, 01 Februari 2012

Ref Bank


Nomer             : 005/Ref Bank/MK/X/2011
Lampiran         :-
Perihal             : Referensi Bank


Kepada Yang Terhormat,
PT.BANK JABAR BANTEN
Cabang Pembantu Moch. Toha
Jl.Mohc Toha
Di Tempat

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Pemohon           : Ade Surahman
Jabatan                        : Direktur CV . MANDIRI KREATIF
E-mail                          : cvmandiri_kreatif@yahoo.com
Telepon/Fax                : 022-75465189 / 081321955029
Alamat                                    : Jl.Babakan Irigasi Selatan RT.07/07 Kel.Bababakan
                                      Tarogong Kec.Bojongloa Kaler
Nomer Rekening         : 0013139555001

Dengan ini mengajukan permohonan referensi bank kepada PT.Bank Jabar Banten Cabang Pembantu Moch.Toha Bandung, Untuk Mengikuti Paket Pengadaan Barang dan Jasa Di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung.

Demikian Surat Permohonan ini di buat dengan sebenar-benarnya atas perhatian kami ucapkan terimaskasih

Bandung, 27 Oktober 2011
  CV.MANDIRI KREATIF



       Ade Surahman
          Direktur

Refernsi Bank


Nomer             : 005/Ref Bank/MK/XI/2011
Lampiran         :-
Perihal             : Referensi Bank


Kepada Yang Terhormat,
PT.BANK JABAR BANTEN
Cabang Pembantu Moch. Toha
Jl.Mohc Toha
Di Tempat

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Pemohon           : Ade Surahman
Jabatan                        : Direktur CV . MANDIRI KREATIF
E-mail                          : cvmandiri_kreatif@yahoo.com
Telepon/Fax                : 022-75465189 / 081321955029
Alamat                        : Jl.Babakan Irigasi Selatan RT.07/07 Kel.Bababakan
                                     Tarogong Kec.Bojongloa Kaler
Nomer Rekening         : 0013139555001

Dengan ini mengajukan permohonan referensi bank kepada PT.Bank Jabar Banten Cabang Pembantu Moch.Toha Bandung, Untuk Mengikuti Pengadaan Paket Percetakan di KPU Kota Bandung.

Demikian Surat Permohonan ini di buat dengan sebenar-benarnya atas perhatian kami ucapkan terimaskasih

Bandung, 12 Desember 2011
  CV.MANDIRI KREATIF



       Ade Surahman

Surat Perjanjin


SURAT PERJANJIAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA
PESANAN PEMBELIAN SARANA PENDIDIKAN MELALUI
DANA BANTUAN KEUANGAN SEKOLAH PUSAT SUMBER BELAJAR ( PSB ) VIRTUAL
TAHUN ANGGARAN 2010
No : ………………….

Yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama                       : ..................................................
    Jabatan                    : ..................................................
    Alamat                    : ..................................................................................................

Selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut PIHAK PERTAMA
II. Nama                      : Ade Surahman
    Alamat                    : Jl.Peta Gg Lingkar II No 35 RT03/02 Kel. Sukaasih Kec.Bojongloa Kaler
Kota Bandung Kode Pos 40233   

Selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut PIHAK KEDUA
Pihak Pertama dan Kedua selanjutnya secara bersama-sama di sebut sebagai  “ Para Pihak “ dengan ini menyatakan telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama pengadaan sarana pendidikan melalui DANA BANTUAN KEUANGAN PUSAT SUMBER BELAJAR ( PSB ) VIRTUAL TAHUN 2010 dan Para Pihak Sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.      PIHAK KEDUA  bersedia mengadakan dan mengirim sarana Pendidikan untuk sekolah yang di pesan oleh PIHAK PERTAMA.
2.      Para Pihak sepakat bahwa untuk mengadakan sarana pendidikan untuk sekolah sebagaimana tertuang dalam surat Perjanjian ini, harus sesuai dan mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan PROGRAM BANTUAN KEUANGAN PUSAT SUMBER BELAJAR ( PSB ) VIRTUAL TAHUN 2010 dan Penjabaranya
3.      PIHAK KEDUA bersedia mengirimkan Sarana Pendidikan untuk sekolah tersebut sampai di lokasi yang di tentukan oleh PIHAK PERTAMA dan akan di kembalikan jika di ketahui Barang tersebut tidak sesuai dengan Isi 1 ayat 2 di atas tampa meminta Ganti Rugi kepada PIHAK KEDUA
4.      Surat Perjanjian ini tidak dapat di Batalkan oleh PIHAK PERTAMA dan segala Resiko atas Pembatalan menjadi Tanggung Jawab PIHAK PERTAMA sepenuhnya

PASAL 2
HARGA PEMBELIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
1.      Harga serta nilai Pembelian Sarana Pendidikan untuk Sekolah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, di tetapkan sebagaimana surat Pesanan dan RAB terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam surat perjanjian.
2.      Pembayaran dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan secara tunai (100%) melalui Nomer Rekening PIHAK KEDUA setelah menerima Barang yang di pesan





Pasal 3
WAKTU PELAKSANAAN
1.      Kedua Belah Pihak sepakat bahwa waktu Pelaksanaan pengadaan sarana pendidikan melalui DANA BANTUAN KEUANGAN PUSAT SUMBER BELAJAR ( PSB ) VIRTUAL TAHUN 2010 sebagaimana dimaksud dalam surat Perjanjian ini adalah 30 ( Tiga Puluh Hari ) hari Kalender terhitung sejak tanggal tanda tangani surat Perjanjian ini.
2.      Penambahan waktu pelaksanaan dapat di benarkan apabila mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, dan oleh karenanya atas penambahan waktu pelaksanaan tersebut tidak dapat di anggap suatu keterlambatan.
Pasal 4
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila Terjadi Suatu Perbedaan Pendapat atau Perselisihan yang timbul kemudian hari, KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk Menyelesaikan melalui Musyawarah dan Mufakat SECARA KEKELUARGAAN. Dan apabila tidak diperoleh suatu kesepakatan, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur HUKUM yang berlaku.

Pasal 5
PERUBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur dalam Addendum yang di buat berdasarkan kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.


Dibuat di : ................................Tanggal : ...............................2011


     PIHAK PERTAMA                                                                          PIHAK KEDUA
                                                                                                            CV. Mandiri Kreatif




    (  .......................................  )                                                               Ade Surahman
     NIP : .................................

Mandiri Kreatif

Direktur : Ade Surahman
Wakil Direktur : Hukmul Ulum, SH., S.HI
Keuangan : Nurlaela, S.Pd.I
Staff Admin : Asep Tingking, S.Ag
Marketing : Henhen Firmansyah
Tenaga Teknik : Komara




Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More