Angie Maksimal Diganjar 20 atau 5 Tahun Penjara
Kamis, 06 September 2012 , 07:00:00 WIB
Laporan: Ade Mulyana
RMOL. Sikap bungkam dan
berbohong yang dilakukan Angelina Sondakh dalam persidangan kasus
korupsi pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora tahun 2010 dan
2011 yang menjeratnya tak akan bisa menyelamatkan politisi Partai
Demokrat itu dari jeratan hukum.
"Tidak penting dia (Angie) bungkam atau tidak. keterangan terdakwa bukan satu-satunya alat pembuktian, tapi ada surat-surat, dokumen-dokumen dan saksi lain. Jadi akan susah," ujar pakar hukum Margarito Kamis dalam talkshow di Metro TV, Kamis (6/9).
Ia berpandangan, tiga Pasal Tipikor yang disangkakan KPK terhadap Angie paling tidak salah satunya akan terbukti di Persidangan yang akan digelar untuk pertama kalinya pagi ini. Seperti diketahui, Angie disangka KPK dengan pasal 5 ayat dua, pasal 11 dan atau pasal 12 huruf A UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatasan Tipikor.
Margarito yakin setidak-tidaknya dalam persidangan akan terbukti sangkaan pasal 5. Sangkaan pasal ini paling mudah dibuktikan jaksa KPK karena deliknya tidak mengharuskan Angie mengetahui maksud dari uang yang diterimanya untuk apa. Sementara untuk pasal 11 yang bersangkutan harus tahu uang tersebut diterima terkait posisinya, dan Pasal 12 harus ada pembuktian adanya upaya menggerakkan dari yang bersangkutan untuk melakukan sesuatu setelah menerima uang suapnya.
"Pasal 5 hukuman maksimal 5 tahun, minimal 1 tahun. Tapi kalau Pasal 11 dan 12 yang kena, maksimal hukuman 20 tahun. Saya yajun kasus ini tidak melibatkan satu orang karena kasusnya pengadaan di 16 perguruan tinggi. Bisa jadi disitu ada upaya menggerakkan yang lain," tandas Margarito.[dem]
Rakyat Merdeka Online - rmol.co
"Tidak penting dia (Angie) bungkam atau tidak. keterangan terdakwa bukan satu-satunya alat pembuktian, tapi ada surat-surat, dokumen-dokumen dan saksi lain. Jadi akan susah," ujar pakar hukum Margarito Kamis dalam talkshow di Metro TV, Kamis (6/9).
Ia berpandangan, tiga Pasal Tipikor yang disangkakan KPK terhadap Angie paling tidak salah satunya akan terbukti di Persidangan yang akan digelar untuk pertama kalinya pagi ini. Seperti diketahui, Angie disangka KPK dengan pasal 5 ayat dua, pasal 11 dan atau pasal 12 huruf A UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatasan Tipikor.
Margarito yakin setidak-tidaknya dalam persidangan akan terbukti sangkaan pasal 5. Sangkaan pasal ini paling mudah dibuktikan jaksa KPK karena deliknya tidak mengharuskan Angie mengetahui maksud dari uang yang diterimanya untuk apa. Sementara untuk pasal 11 yang bersangkutan harus tahu uang tersebut diterima terkait posisinya, dan Pasal 12 harus ada pembuktian adanya upaya menggerakkan dari yang bersangkutan untuk melakukan sesuatu setelah menerima uang suapnya.
"Pasal 5 hukuman maksimal 5 tahun, minimal 1 tahun. Tapi kalau Pasal 11 dan 12 yang kena, maksimal hukuman 20 tahun. Saya yajun kasus ini tidak melibatkan satu orang karena kasusnya pengadaan di 16 perguruan tinggi. Bisa jadi disitu ada upaya menggerakkan yang lain," tandas Margarito.[dem]
Rakyat Merdeka Online - rmol.co
0 komentar:
Posting Komentar