Senin, 01 Oktober 2012

Kontrak Sewa Kendaraan Dinas PLN, Diduga Ada Unsur KKN

PINRANG, LintasBerita.co — Dugaan ada unsur KKN dalam kontrak sewa kendaraan dinas untuk sejumlah pejabat PLN cabang pinrang, kemarin dilaporkan ke Mapolres pinrang oleh Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Laskar.
lapon tersebut didasari, kontrak sewa kendaraan yang menelan anggaran sebesar 500 juta rupiah/tahunnya ini diberikan begitu saja oleh koperasi swakarya (kopkar PLN cabang pinrang) tanpa melalui tender.
pelaksana tugas ketua koperasi swakarya, Baso Nur Rahman yang dimintai kompirmasinya mengaku adanya kontrak sewa kendaraan tersebut. baso mengatakan saat ini pihak PLN cabang pinrang telah menyewa 8 unit kendaraan ( mobil) milik koperasi swakarya untuk dipergunakan sebagai kendaraan dinas dan operasional pejabat PLN.
Baso yang menjabat sebagai Plt ketua koperasi swakarya sejak bulan juni lalu menambahkan, berdasarkan kontrak sewa yang sudah berjalan tahun ini, harga sewa satu unit Toyota Avansa Rp4,9 juta perbulannya. sementara Nissan x-tarail Rp7,9 juta perbulannya.
kedelapan unit mobil tersebut terdiri dari 1 Nissan X-trail, serta tujuh Toyota avansa, 5 unit toyota avansa di jadikan kendaraan dinas Manejer, Nissan X-trail dijadikan kendaraan dinas Manejer cabang dan 2 avansa lainnya di jadikan kendaraan operasional kantor cabang dan asisten manejer cabang.
disinggung mengenai kontraknya yang diduga sarat KKN, Baso tidak menanggapi hal tersebut. Dirinya tidak merasa kompeten untuk mengkelarifikasi mengenai hal tersebut, karena sudah diluar wewenangnya selaku Plt.Baso hanya mengarahkan untuk kompirmasi langsung ke Plt manejer PLN atau manejer koperasi swakarya,
Plt manejer PLN cabang pinrang, Joice dalam klarifikasinya  via sms  mengungkapkan dirinya, belum mengetahui tentang informasi tersebut, namun dirinya siap untuk di mintai klarifikasinya oleh petugas kepolisian kalo memang adanya laporan.
menurut Joice, konrak sewa mobil dinas PLN cabang yang dipimpinnya dengan koperasi swakarya sudah sesuai prosedur dan tidak ada aturan yang dilanggar.dia juga segera mengkordinasikan hal begini dengan seluruh Manejer  unit di cabangnya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ilyas Ardy yang di mintai kompirmasinya dengan hal ini membenarkan adanya laporan tersebut. pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut dengan melakukan pemanggilan  pejabat PLN cabang dan pengurus koperasi swakarya untuk dimintai keterangannya. (jun)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More