PINRANG, LintasBerita.co — Dugaan ada unsur KKN
dalam kontrak sewa kendaraan dinas untuk sejumlah pejabat PLN cabang
pinrang, kemarin dilaporkan ke Mapolres pinrang oleh Lembaga Swadaya
masyarakat (LSM) Laskar.
lapon tersebut didasari, kontrak sewa
kendaraan yang menelan anggaran sebesar 500 juta rupiah/tahunnya ini
diberikan begitu saja oleh koperasi swakarya (kopkar PLN cabang
pinrang) tanpa melalui tender.
pelaksana tugas ketua koperasi
swakarya, Baso Nur Rahman yang dimintai kompirmasinya mengaku adanya
kontrak sewa kendaraan tersebut. baso mengatakan saat ini pihak PLN
cabang pinrang telah menyewa 8 unit kendaraan ( mobil) milik koperasi
swakarya untuk dipergunakan sebagai kendaraan dinas dan operasional
pejabat PLN.
Baso yang menjabat sebagai Plt ketua koperasi
swakarya sejak bulan juni lalu menambahkan, berdasarkan kontrak sewa
yang sudah berjalan tahun ini, harga sewa satu unit Toyota Avansa Rp4,9
juta perbulannya. sementara Nissan x-tarail Rp7,9 juta perbulannya.
kedelapan
unit mobil tersebut terdiri dari 1 Nissan X-trail, serta tujuh Toyota
avansa, 5 unit toyota avansa di jadikan kendaraan dinas Manejer, Nissan
X-trail dijadikan kendaraan dinas Manejer cabang dan 2 avansa lainnya
di jadikan kendaraan operasional kantor cabang dan asisten manejer
cabang.
disinggung mengenai kontraknya yang diduga sarat KKN,
Baso tidak menanggapi hal tersebut. Dirinya tidak merasa kompeten untuk
mengkelarifikasi mengenai hal tersebut, karena sudah diluar wewenangnya
selaku Plt.Baso hanya mengarahkan untuk kompirmasi langsung ke Plt
manejer PLN atau manejer koperasi swakarya,
Plt manejer PLN
cabang pinrang, Joice dalam klarifikasinya via sms mengungkapkan
dirinya, belum mengetahui tentang informasi tersebut, namun dirinya
siap untuk di mintai klarifikasinya oleh petugas kepolisian kalo memang
adanya laporan.
menurut Joice, konrak sewa mobil dinas PLN cabang
yang dipimpinnya dengan koperasi swakarya sudah sesuai prosedur dan
tidak ada aturan yang dilanggar.dia juga segera mengkordinasikan hal
begini dengan seluruh Manejer unit di cabangnya.
Kasat Reskrim
Polres Pinrang AKP Ilyas Ardy yang di mintai kompirmasinya dengan hal
ini membenarkan adanya laporan tersebut. pihaknya akan menindak lanjuti
hal tersebut dengan melakukan pemanggilan pejabat PLN cabang dan
pengurus koperasi swakarya untuk dimintai keterangannya. (jun)
0 komentar:
Posting Komentar