JAKARTA, TRIBUN -
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan fatwa yang diajukan oleh
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas
Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
Permohonan fatwa itu berkaitan dengan keinginan Djoko mendapatkan ketetapan apakah Kepolisian RI atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhak menangani kasus yang menjeratnya. Djoko sendiri mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, pekan lalu.
"Kami tidak akan memberikan fatwa itu karena yang boleh meminta fatwa hanya lembaga negara," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin.
Menurut Djoko, pihaknya telah menerima surat permohonan fatwa Djoko Susilo yang ditandatangani tiga orang kuasa hukumnya yaitu Hotma Sitompul, Juniver Girsang, Tommy Sihotang. Djoko juga mengungkapkan, tidak diterimanya permohonan tersebut karena diajukan oleh para kuasa hukumnya.
"Kalau advokat yang meminta, apalagi terhadap perkara yang sedang berproses, maka tidak akan diberikan," katanya.
Seperti diketahui, Irjen Pol Djoko Susilo mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus simulator SIM. Ia sedianya diperiksa pada 28 September lalu. Alasan ketidakhadirannya, sebagaimana disampaikan pengacaranya, Djoko akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu terkait dengan pihak siapa yang lebih berwenang antara KPK dan Polri dalam menangani kasus tersebut. (*)
Permohonan fatwa itu berkaitan dengan keinginan Djoko mendapatkan ketetapan apakah Kepolisian RI atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhak menangani kasus yang menjeratnya. Djoko sendiri mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, pekan lalu.
"Kami tidak akan memberikan fatwa itu karena yang boleh meminta fatwa hanya lembaga negara," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin.
Menurut Djoko, pihaknya telah menerima surat permohonan fatwa Djoko Susilo yang ditandatangani tiga orang kuasa hukumnya yaitu Hotma Sitompul, Juniver Girsang, Tommy Sihotang. Djoko juga mengungkapkan, tidak diterimanya permohonan tersebut karena diajukan oleh para kuasa hukumnya.
"Kalau advokat yang meminta, apalagi terhadap perkara yang sedang berproses, maka tidak akan diberikan," katanya.
Seperti diketahui, Irjen Pol Djoko Susilo mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus simulator SIM. Ia sedianya diperiksa pada 28 September lalu. Alasan ketidakhadirannya, sebagaimana disampaikan pengacaranya, Djoko akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu terkait dengan pihak siapa yang lebih berwenang antara KPK dan Polri dalam menangani kasus tersebut. (*)
Editor : dar
Sumber : Kompas
0 komentar:
Posting Komentar