Selamat datang di situs CV. Mandiri Kreatif

CV. MANDIRI KREATIF adalah sebuah perusahaan yang didirikan di Kota Bandung pada tanggal 18 Februari 2010. Perusahaan ini bergerak dalam perdagangan barang dan jasa. CV. MANDIRI KREATIF telah banyak mendapatkan proyek-proyek pemerintah dan swasta. Komitmen kami adalah memberikan kualitas layanan terbaik, yang menjadi motivasi kami dalam mencapai prestasi untuk menjadi mitra di bidang pengadaan barang dan jasa yang berkualitas. Sejarah usaha kami selalu mengembangkan sumber daya manusia dan mencari inovasi baru dalam meningkatkan mutu kerja didukung peningkatan sarana produksi hingga pendukung usaha lainnya.

Senin, 01 Oktober 2012

Ranking provinsi terkorup di Indonesia versi Fitra

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis ranking provinsi-provinsi di Indonesia yang paling berpotensi korupsi. Peringkat didasarkan pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2011.

Dalam IHP itu, tercatat untuk 33 provinsi ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,1 Triliun (Rp 4.174.640.290.000) dengan sebanyak 9.703 kasus. Kerugian ini terjadi dari tahun anggaran 2005-2011.

Berikut urutan provinsi, mulai dari yang paling berpotensi korupsi:

1). Provinsi DKI Jakarta dengan kerugian negara sebesar Rp 721.519.140.000 (715 kasus).

2). Provinsi Aceh Rp 669.849.650.000 (629 kasus).

3). Provinsi Sumatera Utara Rp 515.569.770.000 (334 kasus).

4). Provinsi Papua Rp 476.986.970.000 (281 kasus).

5). Provinsi Kalimantan Barat Rp 289.858.520.000 (334 kasus).

6). Provinsi Papua Barat Rp 169.053.340.000 (514 kasus).

7). Provinsi Sulawesi Selatan Rp 157.723.140.000 (589 kasus).

8). Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 139.970.570.000 (513 kasus).

9). Provinsi Riau Rp 125.274.240.000 (348 kasus).

10). Provinsi Bengkulu Rp 123.985.400.000 (257 kasus).

11). Provinsi Maluku Utara Rp 114.291.160.000 (732 kasus).

12). Provinsi Kalimantan Timur Rp 80.131.080.000 (244 kasus).

13). Provinsi Sumatera Selatan Rp 56.487.440.000 (239 kasus).

14). Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 52.825.470.000 (307 kasus).

15). Provinsi Sulawesi Tengah Rp 52.823.110.000 (294 kasus).

16). Provinsi Sulawesi Barat Rp 51.374.210.000 (335 kasus).

17). Provinsi Gorontalo Rp 48.841.820.000 (203 kasus).

18). Provinsi Maluku Rp 47.850.610.000 (326 kasus).

19). Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 44.485.010.000 (219 kasus).

20). Provinsi Jawa Barat Rp 32.437.610.000 (363 kasus).

21). Provinsi Lampung Rp 28.460.330.000 (181 kasus).

22). Provinsi Sumatera Barat Rp 27.456.410.000 (188 kasus).

23). Provinsi Kalimantan Selatan Rp 22.860.180.000 (221 kasus).

24). Provinsi Kalimantan Tengah Rp 21.453.820.000 (153 kasus).

25). Provinsi Banten Rp 20.141.570.000 (207 kasus).

26). Provinsi Kepulauan Riau Rp 16.194.040.000 (109 kasus).

27). Provinsi Sulawesi Utara Rp 16.072.000.000 (227 kasus).

28). Provinsi Jambi Rp 15.874.820.000 (172 kasus).

29). Provinsi Jawa Timur Rp 11.424.300.000 (153 kasus).

30). Provinsi Jawa Tengah Rp 10.439.570.000 (145 kasus).

31). Provinsi Bali Rp 6.295.300.000 (81 kasus).

32). Provinsi DI Yogyakarta Rp 4.712.530.000 (23 kasus).

33). Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rp 1.917.160.000 (76 kasus).

MA Tolak Permohonan Fatwa Irjen Djoko Susilo

JAKARTA, TRIBUN - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan fatwa yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.

Permohonan fatwa itu berkaitan dengan keinginan Djoko mendapatkan ketetapan apakah Kepolisian RI atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhak menangani kasus yang menjeratnya. Djoko sendiri mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, pekan lalu.

"Kami tidak akan memberikan fatwa itu karena yang boleh meminta fatwa hanya lembaga negara," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin.

Menurut Djoko, pihaknya telah menerima surat permohonan fatwa Djoko Susilo yang ditandatangani tiga orang kuasa hukumnya yaitu Hotma Sitompul, Juniver Girsang, Tommy Sihotang. Djoko juga mengungkapkan, tidak diterimanya permohonan tersebut karena diajukan oleh para kuasa hukumnya.

"Kalau advokat yang meminta, apalagi terhadap perkara yang sedang berproses, maka tidak akan diberikan," katanya.

Seperti diketahui, Irjen Pol Djoko Susilo mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus simulator SIM. Ia sedianya diperiksa pada 28 September lalu. Alasan ketidakhadirannya, sebagaimana disampaikan pengacaranya, Djoko akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu terkait dengan pihak siapa yang lebih berwenang antara KPK dan Polri dalam menangani kasus tersebut. (*)

Editor : dar
Sumber : Kompas

DPR Terancam Tak Dipercaya Rakyat

JAKARTA, TRIBUN - Dewan Perwakilan Rakyat terancam tidak akan lagi dipercaya oleh rakyat Indonesia menyusul adanya upaya melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi  ketika memberikan tanda bintang pada rencana pembangunan gedung baru dan revisi UU KPK.
Selama ini KPK disokong oleh rakyat Indonesia dalam memerangi korupsi. "Selain DPR, partai politik akan mengalami nasib serupa. Kepercayaan rakyat pada mereka akan berkurang drastis sebagai akibat dari upaya melemahkan KPK," kata aktivis antikorupsi Fahmi Badoh di kantor TII, Jakarta, Minggu (30/9).
Badoh menjelaskan, ketika kepercayaan rakyat atas DPR semakin tergerus, baik parpol maupun legislator harus berkomitmen pada janji mereka ke rakyat. Sebab, rakyat yang merasa terus ditipu oleh mereka pasti tidak akan tinggal diam dan akan menghukum mereka pada pemilu legislatif 2014.
Rakyat sendiri memiliki peran besar dalam pemilu parpol dan legislatif 2014. "Tanda dari hukuman rakyat yang ditimpakan ke parpol sudah terlihat jelas pada kemenangan Jokowi dan Ahok. Di situ terlihat parpol ditinggalkan rakyat dan tak berdaya," tambahnya.
Ia mengungkapkan, jika DPR terus berupaya memperlemah KPK, partai yang mendukung revisi UU KPK akan bernasib serupa dengan hasil kekalahan parpol atas kemenangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.
Rakyat, tegasnya, dalam arus informasi yang sedemikian cepat akan dapat menilai dan memilah mengenai parpol yang memiliki rekam jejak bersih maupun buruk dalam perang melawan korupsi.
"Rakyat juga perlu menagih janji parlemen melalui komitmen publik," tegasnya. (kompas.com)

Editor : swo
Sumber : Kompas

Riedl: Timnas Terbaik Gabungan KPSI dan PSSI


Suasana saat jumpa pers timnas KPSI yang dipimpin pelatih kepala Alfred Riedl di Hotel Kusuma Agrowisata, Kota Batu, Jawa Timur. Sabtu (29/9/2012).



BATU, TRIBUN - Angin segar keputusan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC), digabungnya timnas versi KPSI dan PSSI dinilai merupakan langkah bagus bagi kemajuan sepakbola Indonesia. Hal tersebut disampaikan pelatih timnas versi KPSI, Alfred Riedl, saat menggelar jumpa pers, di Batu, Malang, Sabtu (29/9/2012).

"Kalau timnas KPSI dan PSSI digabung bakal jadi langkah cukup bagus untuk persepakbolaan Indonesia ke depan. Yang penting, diambil dari pemain yang berkualitas," beber Riedl.

Kalau dipercaya menjadi pelatih timnas gabungan, Riedl menyatakan sudah siap.

"Soal kesiapan itu pasti sudah ada. Kalau digabung, itu yang terbaik bagi Indonesia," katanya.

Yang terpenting, pemain yang terbaik yang harus turun gelanggang main. "Jangan kemudian tidak dimainkan," lanjutnya.

Sementara soal pemusatan latihan (TC) kedua yang berlangsung di Lapangan Kusuma Agrowisata, Kota Batu, Jawa Timur, hal itu dilakukan untuk memantapkan kesiapan para pemain jelang laga Piala AFF 2012.

"Dari evaluasi TC pertama, dua pemain dicoret, Khairul Huda asal Lamongan di posisi kiper dan Saddam Husien," katanya.

Menurut Riedl, keduanya merupakan pemain bagus. Gara-gara cederalah yang membuat Khairul dan Saddam terpaksa dipulangkan.

Saat ini, pemain yang ikut TC kedua berjumlah 24 pemain dan pemusatan latihan fase itu akan berlangsung 12 hari.

"Soal akan penambahan atau pengurangan pemain masih belum diketahui. Kami akan melihat perkembangan," katanya.

Riedl mengaku masih punya masalah. "Saya sulit menentukan perkembangan pemain hanya dari TC pertama. Bisa saya jelaskan kalau TC kedua selesai," tegasnya. (*)

Editor : dar
Sumber : Kompas

Upaya Pelemahan KPK Masif, Sistemik, dan Terstruktur

JAKARTA, TRIBUN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, ada upaya pelemahan terhadap KPK yang dilakukan secara masif, sistemik, dan terstruktur. Hal itu dikatakannya pada Selasa (25/9/2012) malam, di Jakarta.

"Masif, sistemik, dan terstruktur," kata Bambang.

Untuk menghadapi upaya pelemahan tersebut, KPK sudah mempersiapkan sejumlah strategi. Menurut Bambang, upaya pertama yang dapat dilakukan KPK adalah dengan menghimpun kekuatan internal.

"Membangun modal untuk meningkatkan kapasitas pegawai. Misalnya, agar para pegawai memiliki kemampuan dasar sebagai penyelidik sehingga kalau dibutuhkan, mereka siap semua," ujar Bambang.

Selain konsolidasi kekuatan internal, KPK akan mencari dukungan masyarakat. Misalnya dengan mengomunikasikan kepada publik jika ada masalah. "Tentu saja KPK ini, kan, bukan milik orang-orang KPK sendiri, melainkan milik orang-orang yang kena dampak korupsi dan ingin membangun Indonesia bersih," katanya.

Strategi selanjutnya, menurut Bambang dengan menunjukkan kepada publik kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Bambang menilai, kinerja KPK selama ini tergolong baik. Dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, katanya, belum pernah ada instansi penegak hukum yang melakukan tangkap tangan berturut-turut seperti yang dilakukan KPK.

"Mulai dari Buol, hingga pegawai pajak, enggak pernah ada di Indonesia yang melakukan seperti yang KPK lakukan," ucap Bambang.

Kemudian, untuk meningkatkan kinerja, kata dia, KPK tengah membuat peta potensi korupsi.

Seperti diketahui, terpaan terhadap KPK seolah tidak ada habisnya. Di tengah maraknya kasus dugaan korupsi yang ditangani, kepolisian tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Akibatnya, KPK kehilangan hampir seperempat penyidiknya.

Bambang mengakui, kembalinya penyidik ke Polri ini mengganggu kinerja KPK dalam menangani kasus-kasus. Tidak diperpanjangnya 20 penyidik KPK sekaligus itu terjadi setelah KPK menyidik proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.

Belum habis polemik soal kasus Korlantas, KPK kembali berkutat dengan rencana sejumlah anggota Komisi III DPR untuk memangkas kewenangan KPK melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (*)

Editor : dar
Sumber : Kompas

KPK Periksa Petinggi Kadin

JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komite Tetap Bidang Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Harry Salman Sohar, Senin (24/9/2012). Harry akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Harry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi PLTU, Emir Moeis. Dia dimintai keterangan terkait posisinya sebagai mantan anggota DPR.

Selain Harry, KPK menjadwalkan pemeriksaan politikus PDI Perjuangan, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, sebagai saksi. Adapun Zuliansyah sudah dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga pernah menggeledah rumah Zuliansyah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Zuliansyah disebut-sebut pernah menjadi pegawai PT Alstom sebelum menjabat Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama. Adapun PT Alstom diduga menyuap Emir dengan uang 300.000 dollar AS terkait proyek PLTU Tarahan.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Emir sebagai tersangka. KPK masih mengejar pihak yang diduga memberi suap kepada Emir. Sebelumnya, KPK sudah memanggil putra Emir Moeis, Armand Omar Moeis, mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono, dan pengusaha Reza Roestam Moenaf sebagai saksi.  (*)

Editor : dar
Sumber : Kompas

Kontrak Sewa Kendaraan Dinas PLN, Diduga Ada Unsur KKN

PINRANG, LintasBerita.co — Dugaan ada unsur KKN dalam kontrak sewa kendaraan dinas untuk sejumlah pejabat PLN cabang pinrang, kemarin dilaporkan ke Mapolres pinrang oleh Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Laskar.
lapon tersebut didasari, kontrak sewa kendaraan yang menelan anggaran sebesar 500 juta rupiah/tahunnya ini diberikan begitu saja oleh koperasi swakarya (kopkar PLN cabang pinrang) tanpa melalui tender.
pelaksana tugas ketua koperasi swakarya, Baso Nur Rahman yang dimintai kompirmasinya mengaku adanya kontrak sewa kendaraan tersebut. baso mengatakan saat ini pihak PLN cabang pinrang telah menyewa 8 unit kendaraan ( mobil) milik koperasi swakarya untuk dipergunakan sebagai kendaraan dinas dan operasional pejabat PLN.
Baso yang menjabat sebagai Plt ketua koperasi swakarya sejak bulan juni lalu menambahkan, berdasarkan kontrak sewa yang sudah berjalan tahun ini, harga sewa satu unit Toyota Avansa Rp4,9 juta perbulannya. sementara Nissan x-tarail Rp7,9 juta perbulannya.
kedelapan unit mobil tersebut terdiri dari 1 Nissan X-trail, serta tujuh Toyota avansa, 5 unit toyota avansa di jadikan kendaraan dinas Manejer, Nissan X-trail dijadikan kendaraan dinas Manejer cabang dan 2 avansa lainnya di jadikan kendaraan operasional kantor cabang dan asisten manejer cabang.
disinggung mengenai kontraknya yang diduga sarat KKN, Baso tidak menanggapi hal tersebut. Dirinya tidak merasa kompeten untuk mengkelarifikasi mengenai hal tersebut, karena sudah diluar wewenangnya selaku Plt.Baso hanya mengarahkan untuk kompirmasi langsung ke Plt manejer PLN atau manejer koperasi swakarya,
Plt manejer PLN cabang pinrang, Joice dalam klarifikasinya  via sms  mengungkapkan dirinya, belum mengetahui tentang informasi tersebut, namun dirinya siap untuk di mintai klarifikasinya oleh petugas kepolisian kalo memang adanya laporan.
menurut Joice, konrak sewa mobil dinas PLN cabang yang dipimpinnya dengan koperasi swakarya sudah sesuai prosedur dan tidak ada aturan yang dilanggar.dia juga segera mengkordinasikan hal begini dengan seluruh Manejer  unit di cabangnya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ilyas Ardy yang di mintai kompirmasinya dengan hal ini membenarkan adanya laporan tersebut. pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut dengan melakukan pemanggilan  pejabat PLN cabang dan pengurus koperasi swakarya untuk dimintai keterangannya. (jun)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More