Ratusan SMS Guru Siap-siap Disetor Ke Presiden SBY
PGRI Protes Pernyataan Wamendikbud
Kamis, 17 Januari 2013 , 09:15:00 WIB
RMOL.Wacana revisi PP No. 74 Tahun 2008 membuat gusar para guru. Upaya itu dinilai sebagai pemberangusan organisasi guru, kecuali PGRI.
Kegusaran para guru itu makin bertambah manakala mendengar pernyataan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim yang tak mengakui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai induk organisasi guru.
Pernyataan tersebut dianggap menyesatkan dan sangat melukai hati para guru. Akibatnya, banyak desakan dari para guru di daerah agar Musliar Kasim mundur dari jabatannya sebagai Wamendikbud.
“Bertubi-tubi SMS (guru) ke saya. Kami berencana teruskan permintaan ini ke Presiden,” kata Ketua PGRI Sulistiyo kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Sikap tak simpatik itu juga beberapa kali ditunjukkan Wamendikbud di tempat internal. Musliar pernah menyebutkan PGRI tukang protes, dan antiperubahan. “Itu kan menyakitkan. Jadi menurut saya Wamendikbud sebaiknya mencabut ucapannya dan minta maaf,” sesalnya.
Dijelaskan, PGRI lahir 1945 sudah sebagai organisasi profesi guru. Bahkan di masa Orde Baru pun organisasi guru ini diakui Presiden Soeharto dan menjadikan hari kelahiran PGRI sebagai Hari Guru Nasional.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, PGRI disebut sebagai organisasi profesi. Kementerian Hukum dan HAM sudah menyatakan PGRI sebagai organisasi guru.
“Sejak tahun 1945 sampai hari ini, PGRI belum pernah bergeser dari tujuan awalnya sebagai organisasi guru. PGRI juga menjadi satu-satunya organisasi yang memenuhi fungsi serta kewenangan organisasi profesi guru sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen,” paparnya.
PGRI, kata dia, sudah menjalankan fungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, dan wawasan pendidikan, menjalankan perlindungan profesi, kesejahteraan, serta pengabdian masyarakat. “Kami sudah mendirikan banyak sekolah PGRI untuk masyarakat.”
Saat ini PGRI masih akan menelaah, apakah materi PP No. 74/2008 Tentang Guru tersebut sesuai yang diharapkan. Bila memberangus ataupun membatasi keberadaan organisasi guru, PGRI dipastikan akan muncul penolakan.
Menurutnya, tidak semua organisasi guru bisa disebut organisasi profesi guru. Sebabnya, organisasi profesi guru mesti memiliki kepengurusan di seluruh kabupaten atau kota sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen.
Sulistiyo berharap nantinya semua guru bisa berinduk pada PGRI. “Kalau guru ingin membentuk organisasi guru, silakan. Tapi itu bukan organisasi profesi guru,” ucapnya.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim tidak ingin berpolemik terkait pernyataannya yang menyebut belum ada organisasi induk profesi guru yang diakui pemerintah.
Dijelaskan, saat ini pemerintah sedang merevisi PP No. 74 Tahun 2008 yang mengatur profesi guru. Justru dengan revisi itu keberadaan profesi guru nantinya akan memiliki pengakuan dan legalitas kuat.“Saat ini tidak secara eksplisit dikatakan bahwa PGRI organisasi induk profesi guru,” katanya.
PP No. 74/2008 tidak menyebutkan PGRI sebagai satu-satunya induk organisasi profesi guru. Oleh karena itulah aturan ini akan disempurnakan. “Jadi kalau ada yang menganggap pemerintah akan mengkebiri organisasi guru itu salah. Lagipula revisi PP itu rumusan akhirnya belum final,” jelasnya.
Dalam proses revisi PP No.74/2008, Kemendikbud berharap supaya guru langsung mengambil dan andil dalam penyempurnaannya. “Draf revisinya akan diuji publik. Silakan kasih masukan seperti apa isinya. Karena kita ingin organisasi yang ada bisa mengembangkan profesi guru,” ujarnya.
Musliar juga membantah tidak mengakui PGRI sebagai organisasi profesi guru. Menurutnya, ke depan organisasi guru di Indonesia tidak saja PGRI. Artinya, setiap guru dapat bergabung ke dalam organisasi guru. Bahan uji publik juga sudah dilempar untuk memetakan bagaimana pendapat para guru terkait dengan perubahan ini.
“Saya bukan tidak mengakui PGRI, tetapi nanti bukan PGRI saja organisasi guru. Seperti wartawan kan punya organisasi yang banyak, ada PWI, AJI, IJTI dan lainnya. Nah, ke depan kita ingin agar para guru bebas masuk ke organisasi lain, selain PGRI. Dalam revisi PP itu nanti akan dijelaskan secara detailnya,” terangnya.
Sebelumnya, Musliar menyatakan secara tegas sampai saat ini belum ada induk organisasi profesi guru yang diakui pemerintah. Jadi sampai sekarang belum ada,” katanya.
Melalui revisi PP tentang Guru nantinya menjadi dasar hukum pembentukan organisasi profesi guru. Saat ini, perkembangan revisi tersebut masih pematangan draf di internal Kemendikbud. Tahap berikutnya adalah uji publik untuk unsur guru. “Kalau ada organisasi guru yang protes, silakan dituangkan saat uji publik nanti. Pasti kami tampung,” tegasnya.
Revisi PP Tentang Guru Bisa Jadi Mesin Pembunuh
Guntur Ismail, Ketua Presidium FSGI
Revisi PP No. 74/2008 mendapat penolakan dari beberapa organisasi guru di Indonesia seperti Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), dan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII).
“Organisasi-organisasi guru itu sudah mengirimkan keberatannya ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).”
Revisi PP No 74/2008 itu merupakan mesin pemusnah organisasi profesi guru di Indonesia, karena membatasi kebebasan guru untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Terutama pasal 44 ayat 3 yang mengatakan, syarat berdirinya organisasi guru harus memiliki keanggotaan yang merata se-Indonesia dan kepengurusannya harus tersebar di seluruh provinsi, minimal 75 persen dari kabupaten/kota. “Syarat tersebut hanya mampu dipenuhi PGRI.”
Selain itu revisi tersebut juga akan semakin menurunkan mutu pendidikan Indonesia. Sebab, membatasi ruang guru untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Secara tidak langsung, hal itu akan berpengaruh pada siswa yang dididik guru.
“Siswa diharapkan dapat bersikap kritis. Kalau gurunya saja dilarang untuk kritis, bagaimana anak didiknya bisa bersikap kritis,.”
Sudah Sampai Di Meja Presiden
Meutia Hatta Swasono, Wantimpres Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Usulan dan keluhan organisasi guru terkait revisi PP No.74/2008 yang disampaikan melalui surat resmi ke Wantimpres Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sudah diajukan ke meja Presiden.
Dalam surat tersebut para guru berharap Presiden bersedia memberikan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk membuat kebijakan yang menguntungkan para guru.
“Saya yakin ditindaklanjuti. Setiap ada masukan dari Wantimpres, Presiden selalu memberikan respons positif. Selalu ada perbaikan dan tersalurkan di lapangan.”
Organisasi profesi guru dinilai dapat menaungi guru-guru yang ada diseluruh Indonesia. Melalui organisasi tersebut juga, para guru bisa mengkritik, memberi masukan, dan mengungkapkan segala keluhan-keluhan selama proses belajar mengajar.
Selama ini, guru-guru yang berada di pelosok desa dan daerah perbatasan pasrah dengan nasibnya yang serba kekurangan. Oleh karena itu melalui organisasi guru, kondisi tersebut disampaikan ke pemerintah.
“Kasihan nasib guru-guru kita terutama yang masih honorer. Ada yang sudah 20 tahun lebih belum juga diangkat menjadi PNS. Organisasi profesi guru sangat penting untuk menampung keluhan para guru dalam operasionalnya. Guru juga manusia yang punya masalah,”
Salah satu pasal yang dipermasalahkan dalam PP No.74/2008 adalah pasal 44 ayat 3 tentang persyaratan pendirian organisasi profesi guru yang mengharuskan syarat keanggotannya merata se-Indonesia di seluruh provinsi, dan minimal mencakup 75 persen dari kabupaten/kota.
Persyaratan inilah yang ditolak beberapa organisasi guru, karena dianggap terlalu berat dan tidak bisa dipenuhi, kecuali oleh PGRI. [Harian Rakyat Merdeka]
PGRI Protes Pernyataan Wamendikbud
Kamis, 17 Januari 2013 , 09:15:00 WIB
RMOL.Wacana revisi PP No. 74 Tahun 2008 membuat gusar para guru. Upaya itu dinilai sebagai pemberangusan organisasi guru, kecuali PGRI.
Kegusaran para guru itu makin bertambah manakala mendengar pernyataan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim yang tak mengakui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai induk organisasi guru.
Pernyataan tersebut dianggap menyesatkan dan sangat melukai hati para guru. Akibatnya, banyak desakan dari para guru di daerah agar Musliar Kasim mundur dari jabatannya sebagai Wamendikbud.
“Bertubi-tubi SMS (guru) ke saya. Kami berencana teruskan permintaan ini ke Presiden,” kata Ketua PGRI Sulistiyo kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Sikap tak simpatik itu juga beberapa kali ditunjukkan Wamendikbud di tempat internal. Musliar pernah menyebutkan PGRI tukang protes, dan antiperubahan. “Itu kan menyakitkan. Jadi menurut saya Wamendikbud sebaiknya mencabut ucapannya dan minta maaf,” sesalnya.
Dijelaskan, PGRI lahir 1945 sudah sebagai organisasi profesi guru. Bahkan di masa Orde Baru pun organisasi guru ini diakui Presiden Soeharto dan menjadikan hari kelahiran PGRI sebagai Hari Guru Nasional.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, PGRI disebut sebagai organisasi profesi. Kementerian Hukum dan HAM sudah menyatakan PGRI sebagai organisasi guru.
“Sejak tahun 1945 sampai hari ini, PGRI belum pernah bergeser dari tujuan awalnya sebagai organisasi guru. PGRI juga menjadi satu-satunya organisasi yang memenuhi fungsi serta kewenangan organisasi profesi guru sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen,” paparnya.
PGRI, kata dia, sudah menjalankan fungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, dan wawasan pendidikan, menjalankan perlindungan profesi, kesejahteraan, serta pengabdian masyarakat. “Kami sudah mendirikan banyak sekolah PGRI untuk masyarakat.”
Saat ini PGRI masih akan menelaah, apakah materi PP No. 74/2008 Tentang Guru tersebut sesuai yang diharapkan. Bila memberangus ataupun membatasi keberadaan organisasi guru, PGRI dipastikan akan muncul penolakan.
Menurutnya, tidak semua organisasi guru bisa disebut organisasi profesi guru. Sebabnya, organisasi profesi guru mesti memiliki kepengurusan di seluruh kabupaten atau kota sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen.
Sulistiyo berharap nantinya semua guru bisa berinduk pada PGRI. “Kalau guru ingin membentuk organisasi guru, silakan. Tapi itu bukan organisasi profesi guru,” ucapnya.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim tidak ingin berpolemik terkait pernyataannya yang menyebut belum ada organisasi induk profesi guru yang diakui pemerintah.
Dijelaskan, saat ini pemerintah sedang merevisi PP No. 74 Tahun 2008 yang mengatur profesi guru. Justru dengan revisi itu keberadaan profesi guru nantinya akan memiliki pengakuan dan legalitas kuat.“Saat ini tidak secara eksplisit dikatakan bahwa PGRI organisasi induk profesi guru,” katanya.
PP No. 74/2008 tidak menyebutkan PGRI sebagai satu-satunya induk organisasi profesi guru. Oleh karena itulah aturan ini akan disempurnakan. “Jadi kalau ada yang menganggap pemerintah akan mengkebiri organisasi guru itu salah. Lagipula revisi PP itu rumusan akhirnya belum final,” jelasnya.
Dalam proses revisi PP No.74/2008, Kemendikbud berharap supaya guru langsung mengambil dan andil dalam penyempurnaannya. “Draf revisinya akan diuji publik. Silakan kasih masukan seperti apa isinya. Karena kita ingin organisasi yang ada bisa mengembangkan profesi guru,” ujarnya.
Musliar juga membantah tidak mengakui PGRI sebagai organisasi profesi guru. Menurutnya, ke depan organisasi guru di Indonesia tidak saja PGRI. Artinya, setiap guru dapat bergabung ke dalam organisasi guru. Bahan uji publik juga sudah dilempar untuk memetakan bagaimana pendapat para guru terkait dengan perubahan ini.
“Saya bukan tidak mengakui PGRI, tetapi nanti bukan PGRI saja organisasi guru. Seperti wartawan kan punya organisasi yang banyak, ada PWI, AJI, IJTI dan lainnya. Nah, ke depan kita ingin agar para guru bebas masuk ke organisasi lain, selain PGRI. Dalam revisi PP itu nanti akan dijelaskan secara detailnya,” terangnya.
Sebelumnya, Musliar menyatakan secara tegas sampai saat ini belum ada induk organisasi profesi guru yang diakui pemerintah. Jadi sampai sekarang belum ada,” katanya.
Melalui revisi PP tentang Guru nantinya menjadi dasar hukum pembentukan organisasi profesi guru. Saat ini, perkembangan revisi tersebut masih pematangan draf di internal Kemendikbud. Tahap berikutnya adalah uji publik untuk unsur guru. “Kalau ada organisasi guru yang protes, silakan dituangkan saat uji publik nanti. Pasti kami tampung,” tegasnya.
Revisi PP Tentang Guru Bisa Jadi Mesin Pembunuh
Guntur Ismail, Ketua Presidium FSGI
Revisi PP No. 74/2008 mendapat penolakan dari beberapa organisasi guru di Indonesia seperti Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), dan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII).
“Organisasi-organisasi guru itu sudah mengirimkan keberatannya ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).”
Revisi PP No 74/2008 itu merupakan mesin pemusnah organisasi profesi guru di Indonesia, karena membatasi kebebasan guru untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Terutama pasal 44 ayat 3 yang mengatakan, syarat berdirinya organisasi guru harus memiliki keanggotaan yang merata se-Indonesia dan kepengurusannya harus tersebar di seluruh provinsi, minimal 75 persen dari kabupaten/kota. “Syarat tersebut hanya mampu dipenuhi PGRI.”
Selain itu revisi tersebut juga akan semakin menurunkan mutu pendidikan Indonesia. Sebab, membatasi ruang guru untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Secara tidak langsung, hal itu akan berpengaruh pada siswa yang dididik guru.
“Siswa diharapkan dapat bersikap kritis. Kalau gurunya saja dilarang untuk kritis, bagaimana anak didiknya bisa bersikap kritis,.”
Sudah Sampai Di Meja Presiden
Meutia Hatta Swasono, Wantimpres Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Usulan dan keluhan organisasi guru terkait revisi PP No.74/2008 yang disampaikan melalui surat resmi ke Wantimpres Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sudah diajukan ke meja Presiden.
Dalam surat tersebut para guru berharap Presiden bersedia memberikan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk membuat kebijakan yang menguntungkan para guru.
“Saya yakin ditindaklanjuti. Setiap ada masukan dari Wantimpres, Presiden selalu memberikan respons positif. Selalu ada perbaikan dan tersalurkan di lapangan.”
Organisasi profesi guru dinilai dapat menaungi guru-guru yang ada diseluruh Indonesia. Melalui organisasi tersebut juga, para guru bisa mengkritik, memberi masukan, dan mengungkapkan segala keluhan-keluhan selama proses belajar mengajar.
Selama ini, guru-guru yang berada di pelosok desa dan daerah perbatasan pasrah dengan nasibnya yang serba kekurangan. Oleh karena itu melalui organisasi guru, kondisi tersebut disampaikan ke pemerintah.
“Kasihan nasib guru-guru kita terutama yang masih honorer. Ada yang sudah 20 tahun lebih belum juga diangkat menjadi PNS. Organisasi profesi guru sangat penting untuk menampung keluhan para guru dalam operasionalnya. Guru juga manusia yang punya masalah,”
Salah satu pasal yang dipermasalahkan dalam PP No.74/2008 adalah pasal 44 ayat 3 tentang persyaratan pendirian organisasi profesi guru yang mengharuskan syarat keanggotannya merata se-Indonesia di seluruh provinsi, dan minimal mencakup 75 persen dari kabupaten/kota.
Persyaratan inilah yang ditolak beberapa organisasi guru, karena dianggap terlalu berat dan tidak bisa dipenuhi, kecuali oleh PGRI. [Harian Rakyat Merdeka]