Rabu 16 Muharram 1435 / 20 November 2013 12:30
Wr Wb.
Maaf Ustadz numpang nanya nih.. Bagaimana hukumnya bila habis
berhubungan suami istri namun tidak langsung mandi junub. Yang kedua,
bolehkah beraktivitas dalam keadaan junub?
IMAM FAIQ
Wa’alikumsalam wr.wb.
Untuk menjawab pertanyaan antum ada beberapa hal yang harus dipahami.
Pertama, mandi wajib disyariatkan sebagai jalan bersuci di antranya
disebabkan karena keluarnya mania tau hubungan dua kelamin. Hal ini
sebagaimana yang ditegaskan dalam firman Allah swt, “dan “Jika kamu
junub maka mandilah.” (al-Maidah : 6). Oleh karena itu proses mandi
wajib adalah cara bersuci, dan bersuci merupakan syarat sah melakukan
ibadah.
Kedua, Islam adalah agama yang realistis dan tidak akan membebani
pemeluknya. Karena itu terkait dengan aktifitas saat junub, yang
terlarang menurut Sayyid Sabiq adalah perbuatan yang dipersyaratkan
harus suci dari hadas besar, seperti: shalat, thawaf, berdiam di dalam
masjid, atau menyentuh mushaf. Sementara selain itu diperkenankan.
Argumen untuk itu di antaranya sebagaiman yang terlihat pada riwayat
yang menyatakan, bahwa suatu hari Abu Hurairah pernah dalam kondisi
junub (belum mandi wajib) berjalan dan berpapasan dengan Nabi saw di
suatu jalan. Kemudian Abu Hurairah langsung menyelinap pergi dan mandi
(menghindari bertemu Nabi).
Selesai mandi, Abu Hurairah menemui Nabi saw. Lalu Nabi saw bertanya
kepadanya, mengapa tadi ketika berpapasan malah menghindar dan
menghilang. Abu Hurairah menjawab, “Tadi aku dalam keadaan junub, dan
aku malu duduk bersama engkau, sementara aku tidak suci.” Rasulullah saw
pun bersabda, “Subhaanallah, sesungguhnya seorang muslim tidak najis.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ketiga, Para ulama menyatakan tidak ada keharusan bersifat fauri atau
sekaligus, mandi wajib langsung setelah mendapati diri air mani keluar
atau setelah hubungan suami istri. Tapi waktunya adalah muasa’ atau
luas. Demikian Imam Ibnu Hajar, dalam kitabnya Fathul Bari ketika
menjelaskan hadits tentang Abu Hurairah tersebut, bahwa hadits itu
sebagai dalil diperkenankannya mengakhirkan waktu mandi junub, sekaligus
orang junub boleh melakukan aktifitas lain, selain yang tidak
diperkenankan oleh syariat.
Keempat, ada baiknya mengikuti sunnah Nabi saw bila kita mengakhirkan
mandi junub, yaitu dengan terlebih dahulu berwudhu. Wudhu ini hukumnya
tidak wajib, tapi sunnah, dan tentu tidak dapat menggantikan posisi
menghilangkan hadats besar, dapat dikatakan guna meringankan dan tentu
sebagaimana demikian Rasulullah saw melakukan. Aisyah ra meriwayatkan,
“Jika Nabi saw dalam keadaan junub, dan beliau ingin makan atau tidur,
beliau mengambil wudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (HR.
Muslim)
Demikian pula dikuatkan dengan hadits dari Umar bin Khathab ra, bahwa
ia pernah bertanya bolehkan seseorang tidur sementara ia belum mandi
wajib (masih dalam kondisi junub), dan Nabi saw menjawab, “Iya boleh,
jika kalian telah berwudhu, diperkenankan tidur dalam kondisi junub.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, diperbolehkan tidak langsung mandi junub selepas
berhubungan suami istri, dan dalam keadaan junub diperkenankan melakukan
aktifitas yang diperbolehkan syariat.
Wallahu’lam
0 komentar:
Posting Komentar