Selasa, 12 September 2017

PENINGKATAN PERAN TNI-AD DALAM OPERASI PERBANTUAN KEPADA POLRI DAN PEMERINTAHAN DAERAH.

PENINGKATAN PERAN TNI-AD DALAM OPERASI PERBANTUAN KEPADA POLRI DAN PEMERINTAHAN DAERAH.


PENINGKATAN PERAN TNI-AD DALAM
 OPERASI PERBANTUAN  KEPADA POLRI DAN PEMERINTAHAN DAERAH.
Amandemen UUD 1945, Ketetapan-Ketetapan MPR RI dan perundangan-undangan yang mengatur pemisahan, peran, fungsi TNI dan Polri telah secara tegas mengatur, namun terdapat kegiatan-kegiatan dibidang pertahanan dan keamanan berdasarkan perkembangan situasi, ada keterkaitan yang mengharuskan TNI dan Polri saling bekerjasama dan atau bantu-membantu.
Penjabaran pengaturan tentang kerjasama dan perbantuan TNI kepada Polri dalam tugas keamanan sebagaimana yang diamanatkan Tap. MPR RI No. VI/MPR/2000 dan No. VII/MPR/2000 “belum ada”, namun perkembangan riil situasi yang ada di masyarakat, dirasakan bahwa tuntutan bantuan TNI kepada Polri perlu segera di ambil langkah-langkah pemecahannya.
Dengan menyikapi beberapa peristiwa/konflik yang terjadi dibeberapa daerah sebagai gangguan keamanan yang perlu ditanggulangi dengan melaksanakan kegiatan dan Operasi Kepolisian terpusat maupun kewilayahan, permasalahan yang harus dipecahkan adalah “Bagaimana upaya Perbantuan TNI kepada Polri dalam pelaksanaan kegiatan dan Operasi Kepolisian terpusat maupun operasi kewilayahan” ?.
Untuk menjawab permasalahan tersebut di atas maka kita mencoba membahasnya melalui metoda pendekatan deskriptif analisis dan studi kepustakaan yang didapat, sebagai alat  untuk  menjelaskan  dan membendah permasalahan  agar ditemukan sebuah konsepsi yang baik tentang upaya Perbantuan TNI kepada Polri dalam pelaksanaan kegiatan dan Operasi Kepolisian terpusat maupun operasi kewilayahan.
 
Segala bentuk pengerahan kekuatan TNI, termasuk untuk tujuan perbantuan kepada Polri, harus diputuskan melalui pemerintah pusat, dalam hal ini presiden, dengan pertimbangan DPR dan, bila sudah terbentuk (sesuai mandat UU No. 3 tahun 2002) Dewan Keamanan Nasional.
TNI dan Polri merupakan dua aktor keamanan yang tidak bisa diletakkan di bawah satu institusi. Keduanya memiliki karakter peranan berbeda dan dengan demikian membutuhkan prosedur dan kode etik yang berbeda pula. Meskipun pemisahan institusional dan fungsional sudah dilakukan, tetapi koordinasi TNI dan Polri masih tetap diperlukan, yaitu pada keadaan ketidakamanan dalam negeri yang tidak mungkin dihadapi sendiri oleh Polisi.
Terdapat setidaknya empat masalah yang dapat membutuhkan bantuan penanganan TNI, yaitu kegiatan kemanusiaan, kegiatan sosial kemasyarakatan, penyelenggaraan fungsi keamanan dan ketertiban umum, pemeliharaan perdamaian dunia. Penyelenggaraan fungsi keamanan dan ketertiban umum yang dimaksud tentu yang melibatkan kekuatan senjata terdiri dari aksi terorisme, pemberontakan untuk memisahkan diri (insurgency), dan tindakan subversi.
Sudahkah pemaduan TNI dan Polri diatur oleh perundangan sektor keamanan Indonesia? UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara telah menyebutkan operasi militer selain perang sebagai salah satu fungsi TNI (Pasal 10 ayat 3), tetapi tidak merinci apa saja yang termasuk pada fugnsi ini, meskipun menyerahkan wewenang koordinasi fungsi ini kepada instansi yang membutuhkan bantuan TNI (Pasal 19).
UU TNI dan UU Polri menimbulkan tumpang tindih fungsi keamanan dalam negeri bagi kedua aktor keamanan. Pasal 41 UU Polri mengatur bahwa Polri dapat meminta bantuan TNI, dan hal ini lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah tentang bantua TNI kepada Polri. Sementara itu pasal 7 (10) UU TNI menyebutkan bahwa TNI membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang. Tidak hanya menimbulkan kerancuan dalam hal apa yang harus dirancang, PP atau UU, tetapi badan apa yang mengatur mobilisasi (dan demobilisasi) TNI untuk membantu Polri serta posisi kedua aktor (siapa yang harus memegang kendali operasi) ketika diturunkan bersamaan sama sekali belum jelas. Potensi besar akan timbulnya perseteruan kedua aktor ketika diturunkan bersama sebenarnya berada pada kedua poin yang belum diatur ini.
Pemaduan fungsional TNI dan Polri juga terjadi pada UU No.23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Meskipun banyak suara masyarakat sipil telah mendesak revisi terhadap UU tersebut, terutama dengan alasan karakter UU yang represif, belum ada pengganti terhadap UU ini. UU Penanggulangan Keadaan Bahaya sebenarnya dimaksudkan untuk mengganti tetapi upaya yang dilaksanakan pada masa kepemimpinan Habibie ini dicurigai masih bersifat represif, khusususnya terhadap mahasiswa, dan ada pula keberatan terhadap beberapa pasal. Maka UU Keadaan Bahaya yang sudah dirubah dengan UU No. 52 PRP/1960 ini pun masih digunakan dalam menetapkan koordinasi antar aktor keamanan dalam kondisi-kondisi khusus, baik tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang. Darurat militer di Aceh tahun 2003 lalu misalnya, ditetapkan dengan Keppres No. 28 Tahun 2003 Tentang Keadaan Darurat Militer Aceh, yang diturunkan dari UU Keadaan Bahaya.
Segala bentuk pengerahan kekuatan TNI, termasuk untuk tujuan perbantuan kepada Polri, harus diputuskan melalui pemerintah pusat, dalam hal ini presiden, dengan pertimbangan DPR dan, bila sudah terbentuk (sesuai mandat UU No. 3 tahun 2002) Dewan Keamanan Nasional. Presiden dan DPR membawahi menteri pertahanan (untuk bidang pertahanan) dan berbagai menteri di bidang keamanan. Menhan selanjutnya berfungsi menyusun kebijakan strategis di bidang pertahanan, yang mencakup operasi militer dan operasi militer selain perang. Sementara Kapolri, bersama lembaga-lembaga pemolisian lain, merupakan pelaksana kebijakan strategi keamanan negara yang disusun menteri-menteri terkait. Fungsi-fungsi yang dijalankan dalam kebijakan strategis keamanan negara adalah peringatan dini, perlindungan masyarakat, pencegahan kejahatan, dan penegakan hukum. Tugas perbantuan TNI kepada Polri pada prinsipnya menjembatani kedua fungsi pertahanan dan keamanan ini.
Perbantuan TNI dalam fungsi kepolisian harus didasarkan pada keputusan pemerintah pusat, melalui Keputusan Presiden. Hal ini didasarkan pada dua alasan, pertama TNI bersifat nasional (tidak bisa didesentralisasi), kedua kewenangan daerah untuk mengerahkan TNI dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan TNI dalam konflik lokal. Keputusan Pemerintah pusat ini, bagaimanapun, harus didasarkan pada penilaian, baik pemerintah pusat sendiri, pemerintah daerah maupun kepolisian, bahwa telah terjadi suatu keadaan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban yang tidak dapat ditangani oleh kepolisian. Permintaan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk meminta perbantuan TNI harus dilakukan secara tertulis, melalui mengutarakan alasan perbantuan, wilayah perbantuan, sumber dan besaran anggaran yang diperlukan, struktur komando pengendalian, lama waktu perbantuan, dan waktu pelaksanaan.
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang diimplementasikan melalui perlawanan semesta memungkinkan negara dalam situasi yang ditetapkan oleh undang-undang, melakukan mobilisasi dan demobilisasi dalam memanfaatkan semua sumber daya pertahanan nasional yang meliputi seluruh warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana yang ada di wilayah nasional. Dengan demikian perwujudan Sishankamrata adalah konsep pendayagunaan kemanunggalan TNI, POLRI dengan seluruh rakyat dalam pelaksanaan fungsi Hankam melalui konsep mobilisasi dan demobilisasi yang diatur dengan Undang Undang.
            Ruang lingkup Hankam meliputi keselamatan negara dan keselamatan masyarakat. Keselamatan negara pada dasarnya berkaitan dengan kedaulatan negara yang mengharuskan negara untuk mengatasi kompleksitas jenis dan sumber ancaman yang meliputi ancaman militer, baik yang bersifat tradisional maupun non tradisional, dan ancaman yang bersifat non-militer.
Ancaman terhadap Keamanan Nasional meliputi ancaman militer dan non-militer, berasal dari luar maupun dari dalam wilayah negara, menyebar secara langsung dan tidak langsung. Ancaman-ancaman itu dapat tertuju terutama terhadap keutuhan wilayah, berlangsungnya fungsi-fungsi pemerintahan negara, ketertiban sosial dan keselamatan masyarakat baik sebagai kelompok maupun perorangan. Dilihat dari jenisnya, terdiri dari ancaman yang berasal dari luar negeri , ancaman di dalam negeri maupun ancaman trans-nasional. Sedangkan dilihat dari pelakunya dapat dibedakan menjadi aktor negara dan non negara. Upaya untuk mengatasi berbagai ancaman tersebut di atas tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip masyarakat madani.

            Penyelenggaraan Manajemen Hankam terdiri dari fungsi perumusan kebijakan dan keputusan politik, fungsi implementasi dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dioperasionalkan berdasarkan prinsip supremasi sipil yang meletakkan pemerintah sebagai pemegang otoritas politik di bidang Hankam. Peran TNI bertugas untuk menghadapi ancaman militer baik eksternal maupun internal terhadap keselamatan negara dengan melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

           Sebagai bagian dari masyarakat dunia dan sebagai perwujudan dari komitmen bangsa sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, Indonesia perlu memainkan peran aktif dalam usaha-usaha perdamaian dunia yang abadi. Salah satu langkah yang dimungkinkan adalah melibatkan TNI melaksanakan OMSP dalam Operasi Perdamaian Dunia . Pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam Operasi Perdamaian Dunia tersebut diputuskan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, yang mempertimbangkan kebijakan politik luar negeri serta ketentuan hukum dan kebiasaan internasional. Keputusan Presiden dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyebut jangka waktu, besaran pasukan, dan tugas operasi perdamaian yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan jenis operasi perdamaian yang diminta.

           Sebagai pemegang otoritas politik di bidang pertahanan, Presiden menyatakan perang dengan negara lain. Pernyataan perang harus disampaikan Presiden di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Pernyataan perang harus mendapatkan persetujuan tertulis Dewan Perwakitan Rakyat. Perang dengan negara lain diakhiri oleh Presiden dengan membuat perjanjian damai. Perjanjian damai harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

           Presiden memegang kekuasaaan tertinggi atas Angkatan Bersenjata yang memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI. Proses pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI harus
1. menghindari politisasi jabatan Panglima TNI.
2. mempertegas posisi Panglima TNI sebagai pelaksana kebijakan pertahanan negara.

Kebijakan Hankam terdiri dari tiga kelompok, yaitu
1. Kebijakan Pembangunan dan Pembinaan kekuatan Hankam
2. kebijakan Penggunaan Kekuatan Hankam.
3. Kebijakan Kerjasama Internasional di bidang Hankam. Pengaturan tentang pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI diperlukan untuk memberikan kepastian otorisasi pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Kepastian itu dibutuhkan untuk menjamin bahwa pengerahan kekuatan TNl dilakukan dalam kerangka sistem politik demokratis. Kepastian itu juga dibutuhkan untuk lebih menjamin bahwa setiap penggunaan kekuatan TNI mendapat dukungan politik yang kuat dari lembaga-lembaga negara, demi keberhasilan operasional. Oleh karena itu keputusan politik tentang pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI oleh Presiden harus mendapat persetujuan DPR.
           
            Pengerahan kekuatan TNI untuk melaksanakan beragam operasi militer didasarkan kepada kompetensi teknis TNI sebagai kekuatan bersenjata, serta skala dan eskalasi ancaman. Penggunaan kekuatan TNI dilakukan berdasarkan perintah pengerahan dan merupakan pelaksanaan operasi militer yang dipimpin panglima untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan menggunakan kekuatan yang tersedia.

            Melalui suatu keputusan politik pemerintah, kekuatan TNI dapat dikerahkan dan digunakan untuk mengatasi keadaan bahaya. Dalam melaksanakan operasi militer, tanggung jawab untuk menentukan strategi dan taktik operasi militer sepenuhnya di tangan TNI. Dalam mengemban tanggung jawabnya tersebut Panglima TNI menerbitkan Aturan Pelibatan / Rule of Engagement (RoE) bagi para prajurit di lapangan. Panglima TNI harus tetap melaporkan pelaksanaan operasi militer kepada Presiden secara periodik, baik sebelum, pada saat, maupun setelah operasi militer dilaksanakan.

             Prinsip supremasi sipil mengharuskan dikembangkannya struktur organisasi pertahanan yang mengharuskan penempatan TNI di dalam Departemen Pertahanan. Penempatan TNI di dalam Departemen Pertahanan ditujukan untuk:
1.         Mengukuhkan fungsi Menteri Pertahanan sebagai pembantu Presiden yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas kebijakan pertahanan.
2.         Menghilangkan dualisme kelembagaan di antara lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang Hankam.
3.         Meningkatkan efektivitas kerja dengan menempatkan institusi pelaksana kebijakan (TNI) dalam satu wadah yang sama dengan pembuat kebijakan (DEPHAN)
4.         Mempertegas garis akuntabilitas dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang Hankam secara politik, operasional dan finansial. Struktur organisasi Hankam juga harus dikembangkan untuk menjamin agar TNI dapat berkonsentrasi menjalankan fungsi Hankam dan tidak melakukan fungsi-fungsi sosial politik dan ekonomi. Dengan demikian maka Menhan rnempunyai kewenangan untuk Pembangunan dan Pembinaan Kekuatan Pertahanan sedangkan Panglima TNI mempunyai kewenangan dalam Penggunaan Kekuatan Hankam berdasarkan Kebijakan pemerintah di bidang Pertahanan dan Keamanan Negara.
Penerapan prinsip supremasi sipil akan bermuara pada terwujudnya TNI yang profesional. Profesionalisme TNI meliputi profesional dalam jati diri sebagai tentara nasional, tentara pejuang dan tentara rakyat, serta profesionalisme dalam arti mahir olah keprajuritan. Untuk membentuk tentara profesional, pemerintah harus menjamin kesejahteraan prajurit, melengkapi peralatan pertahanan, pendidikan dan pelatihan, promosi, pembentukan kode etik militer profesional, pemmusan hukum militer, serta pengembangan doktrin dan aturan pelibatan militer (Rules of Engagement/RoE).

            Perumusan kebijakan Hankam sangat dipengaruhi oleh konteks politik dan karakter pengambil keputusan. Oleh karena itu, keputusan yang menyangkut masalah Hankam senantiasa didahului oleh proses konsultasi yang melibatkan eksekutif dan legislatif. Dalam konteks ini, publik berhak untuk mendapat gambaran yang jelas tentang dasar pemikiran kebijakan Hankam.
Upaya mewujudkan Keselamatan masyarakat diselenggarakan oleh beragam institusi keamanan yang masing-masing memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab yang spesifik. Upaya ini memungkinkan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pengelolaan keselamatan masyarakat dibedakan antara institusi-institusi penanggung jawab politik dan penanggung jawab operasional. Institusi penanggung jawab politik adalah pemerintah dan parlemen di daerah yang memiliki kewenangan dalam merumuskan kebijakan Keselamatan masyarakat. Institusi penanggung jawab operasional adalah aparat di daerah. Sistem Keselamatan masyarakat meliputi mekanisme peringatan dini, mekanisme perlindungan masyarakat dan pencegahan kejahatan, serta kemampuan penegakan hukum.

              Pelaksanaan tugas TNI dan Polisi dalam penegakan hukum berbeda, dimana Polisi adalah penegak hukum dan penindak kejahatan/kriminalitas, subyek dan obyek hukumnya adalah individu, instrumen utamanya adalah hukum. Sedangkan TNI berkaitan dengan kekerasan bersenjata yang mengancam kedaulatan negara. Subyek dan obyek hukumnya adalah negara dan bangsa, instrumen utamanya adalah sistem senjata untuk menjamin kedaulatan dan kewibawaan bangsa dan negara.

              Di dalam menjalankan tugas pokok dan kewenangannya untuk menangani Hankam, aparat keamanan negara dapat bekerjasama dengan badan, lembaga serta instansi lainnya dan berdasarkan pada sendi-sendi hubungan yang bersifat fungsional, saling menghormati, saling membantu dan demi kepentingan umum.
Presiden memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan bidang Hankam dan memiliki hak prerogatif dalam menetapkan pejabat tertinggi pelaksana fungsi Hankam. Pelaksana fungsi Hankam tersebut harus berada di dalam satu departemen sebagai pemegang otoritas politik. Dalam kontek ini maka Polri sebaiknya berada di dalam Departemen Dalam Negeri.
Hubungan di antara institusi-institusi penanggung jawab politik dan operasional berdasarkan prinsip checks and balance sebagai manifestasi dari bekerjanya suatu sistem politik yang demokratis. Institusi penanggung jawab operasional memiliki kewenangan dalam melaksanakan kebijakan Hankam yang telah dirumuskan oleh pemerintah. Sebagai konsekuensi, hubungan antara institusi penanggung jawab politik memiliki kewenangan supervisi terhadap institusi pelaksana sebagai bawahan dan sebaliknya institusi pelaksana bertanggung jawab kepada pemerintah.
           Institusi-institusi pelaksana fungsi Hankam dalam lingkup keselamatan masyarakat meliputi TNI, POLRI, komunitas intelijen negara, Kejaksaan, Bea Cukai, Imigrasi, Dinas Perhubungan dan jenis-jenis Kepolisian khusus seperti Polisi Hutan, dan Polisi Pamong Praja. Keterlibatan setiap pelaksana fungsi Hankam tersebut dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Hubungan antara institusi-institusi pelaksana bersifat koordinatif dan didasarkan pada kompetensi dan spesialisasi.
Penyelenggaraan fungsi Keselamatan Masyarakat memungkinkan penggunaan kekerasan secara sah berdasarkan Undang-Undang. Oleh karena itu hams ada mekanisme perlindungan terhadap kepentingan publik untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan baik oleh institusi penanggung jawab politik maupun institusi pelaksana. Untuk itu, pelaksanaan fungsi Keselamatan Masyarakat harus berdasarkan prinsip akuntabilitas dan tranparansi untuk menjamin terwujudnya masyarakat madani. Demikian pula sebagai konsekuensi dari keamanan sebagai kebutuhan publik, maka penyelenggaraannya harus pula bersifat responsif dan membuka ruang bagi partisipasi publik. Masyarakat merupakan pihak yang berkepentingan dalam proses perumusan kebijakan, implementasi kebijakan dan pengawasan penyelenggaraan sistem Keselamatan Masyarakat.
            Upaya perwujudan Keselamatan Masyarakat memerlukan suatu sistem pengelolaaan Keselamatan Masyarakat yang di dalamnya terdapat:
            (a) tataran kewenangan dan peran lembaga-lembaga negara.
            (b) mekanisme alokasi sumber daya nasional.
            (c) mekanisme anggaran
            (d) transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.
            Berdasarkan uraian diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perbantuan TNI kepada POLRI dapat diselenggarakan sesuai undang-undang dan tugas perbantuan TNI yaitu menjamin keselamatan negara. Tugas perbantuan dilakukan TNI dilaksanakan atas permintaan dan keputusan politik pemerintah yang diatur dalam ketentuan tentang operasi militer selain perang (OMSP). Ruang lingkup tugas perbantuan TNI sesuai permintaan yang diatur melalui peraturan perundang-undangan
Tugas perbantuan TNI meliputi:
            Perbantuan dalam rangka pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat. Peran TNI AD dalam Membantu Polri dalam rangka menjaga keamanan dan Ketertiban dalam masyarakat. Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina dan mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Penanggung jawab masalah Kamtibmas mengacu pada UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah Kepolirian Republik Indonesia yakni bahwa Polisi adalah penjaga disiplin publik untuk melaksanakan keputusan Undang-Undang atau Peraturan, Polisi adalah penjaga disiplin publik agar bisa terpelihara keamanan dan ketertiban. Sementaa itu yang menjadi pilar Penunjang Kamtibmas adalah adanya pemerintahan, adanya perangkat hukum, adanya kekuatan pemaksaan hukum untuk dipatuhi (law enforcement), dalam hal iniKepolisian Sesuai UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan PP Nomor 16 tahun 1960, bantuan TNI kepada Polri atau kepada Pemerintah dalam rangka penegakan Kamtibmas diberikan atas permintaan Polri atau Pemerintah. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya perlu dikoordinasikan dengan baik antara Pemda, Polri dan TNI AD.Perbantuan TNI AD kepada Polri dalam rangka tugas bantuan Kamtibmas diberikan atas permintaan Kepala Daerah maupun pihak Polri serta dapat juga berdasarkan keputusan politik Negara yang dilakukan dalam keadaan Tertib Sipil atau dalam keadaan Darurat Sipil. Keterlibatan TNI AD dalam tugas bantuan kepada Polri bisa dilakukan apabila tindakan preventif dan tindakan polisional yang dilaksanakan oleh Polri belum berhasil menghentikan perkembangan eskalasi ancaman tersebut, dimanaTNI AD turut bertanggung jawab untuk mengatasi berdasarkan parameter tertentuyang berada diluar batas kemampuan Polri dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis gangguan Kamtibmas terdiri dari Gangguan Nyata(Kejahatan Konvensional, meliputi pencurian dan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, perusakan; Kejahatan trans nasional, meliputi Narkotika, penyelundupan, perdagangan wanita dan anak-anak (trafficking in persori), kejahatan dunia maya (cyber crime), terorisme, Kejahatan terhadap kekayaan negara, meliputi pembalakan liar (illegal logging), pertambangan liar (illegal minning), penangkapan ikan secara ilegal (illegak fishing)dan Kejahatan berimplikasi kontijensi yang meliputi unjuk rasa anarkhis dan konflik SARA (KonflikHorizontal) dan Ambang Gangguan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas seperti kegiatan-kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) baik pemilihan legislatif, pemilihan Presiden maupun Pemilihan Kepala daerah, Kegiatan masyarakat atau pemerintah yang menghadirkan masyarakat banyak, Kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan hari-hari besar keagamaan atau tingkat nasional/internasional serta Pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan ketidaktertiban dan kecelakaan lalu lintas. Tugas Perbantuan TNI AD kepada Polri dalam rangka tugas Keamanandan Ketertiban Masyarakat mempunyai tujuan, sasaran, bentuk dan peran yaitu
 1.        Tujuan. Untuk membantu Polri dalam rangka tugas Kamtibmas dilaksanakan atas permintaan Pemerintah dalam hal ini Polri, atau dalam keadaan memaksa/mendesak untuk mengatasi eskalasi yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa;
2.         Sasaran. Teratasinya konflik komunal dan kerusuhan massa yang berskala tinggi, tercegahnya korban jiwa dan harta masyarakat, serta terbantunya pengamanan kegiatan yang berskala nasional dan internasional,sedangkan kemampuan yang digunakan adalan kemampuan tempur, kemampuan 9 intelijen, Binter dan dukungan
3.         Bentuk Operasi. Bentuk operasi yang digunakanadalah Operasi Mandiri atau Terpadu, sifatnya Operasi Non Tempur 
4.         Peran, yaitu pertama sebagai satuan bantuan untuk menangkal dan menindak terhadap setiap bentuk ancaman Kamtibmas yang tidak mampu diatasi oleh pihak Polri, sesuai dengan kriteria ancaman Kamtibmas dan kriteria kemampuan Polri yang telah ditetapkan; sebagai pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan Kamtibmas, yang pelaksanaannya tetap berpedoman pada asas-asas dan prinsip-prinsip pemberian bantuan kepada Polri dalam rangka tugas Kamtibmas.
            Permintaan bantuan dilakukan bila kekuatan Polri dinilai sudah tidak efektif lagi oleh pemegang Otoritas untuk mengatasi gangguan yang terjadi, dalam pelaksanaan perbantuan TNI AD kepada Polri tetap berpedoman pada asas-asas dan prinsip-prinsip yang ada yaitu prinsip Situasional, prinsip Percepatan, dan prinsip Keterbatasan. Dalam pelaksanaan perbantuan TNI AD dalam rangka Kamtibmas harus memenuhi kriteria ancaman, kriteria kemampuan Polri dan kriteria kemampuan bantuan TNI AD serta parameter keterlibatan. Parameter keterlibatan TNI AD yaknidfalam Operasi bantuan kepada Polri adalah :
1.         Satuan TNI AD yang sedangmenjalankan tugas perbantuan tidak diperintah atau ditarik oleh TNI kecuali atas permintaan pemerintah atau atas permintaan pihak Kepolisian yang menerima bantuan
2.         Pengajuan permintaan bantuan oleh Kepolisian sebagaimana dimaksud diatas dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada Komandan Militer setingkat.
3.         Pemegang kendali operasi tidak dapat memerintahkan ataupun memberi tugas kepada satuan TNI AD dalam tugas perbantuan diluar tugas yang dimaksud dalam surat permintaan bantuan
4.         Operasi Bantuan kepada Polri yang dilaksanakan oleh satuan TNI pada situasi negara dalam keadaan biasa dilandasi aturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah dalam menilai gangguan keamanan
5.         Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden dan perwakilan Pemerintah Pusat di daerahdalam hal ini Gubernur, pemerintah dalam hal ini Bupati dan Walikota berwenang mengajukan permintaan bantuan militer, yang direalisasikan dengan melaksanakan operasi perbantuan kepada Polri di daerahnya
 6.        Dalam keadaan terpaksa, PolisiPamong Praja dalam hal ini selain pejabat Kepala Daerah berwenang dapat memintabantuan militer bila pejabat daerah berhalangan. Disamping itu, Camat dan KepalaDesa dibenarkan minta bantuan militer bila dalam keadaan memaksa dan segeradilaporkan kepada Kepala Daerah
7.         DPRD mempertimbangkan dan mengambil keputusan bersama kepala daerah dalam rangka permintaan bantuan militer.
8.         Anggaran untuk tugas-tugas perbantuan TNI AD, disediakan oleh pemerintahPusat/daerah. Permintaan bantuan kekuatan TNI AD baik oleh Kepolisian maupunPemerintah Daerah dalam rangka Kamtibmas harus melalui Mekanisme dan Prosedur yang telah ditentukan yaitu :
            a.         Permintaan bantuan dilakukan oleh satuan Polri didaerah serendah-       rendahnya setingkat Polres kepada satuan Polri setingkat diatasnya,      apabila satuan Polri tidak mampu menanggulangi gangguan keamanan   secara mandiri. Permintaan bantuan perkuatan internal dikoordinasikan       kepada Komandan satuan TNI AD kewilayahan setempat guna memantau             perkembangan eskalasi ancaman.
            b.         Apabila Mabes Polri beserta unsur bawahannya tetap tidak dapat   atau tidak mampu menangani gangguan keamanan, maka Kapolri meminta    bantuan satuan TNI kepada Panglima TNI melalui Presiden.
            c.         Bantuan satuan TNI kepada Polridapat diberikan atas permintaan             secara lisan bila situasi mendadak dan memerlukan kecepatan bertindak       dan ditindaklanjuti dengan permintaan bantuan secara tertulisdalam waktu 1     X 24 jam
            d.         Permintaan bantuan unsur TNI harus memuat antara lain:   perkembangan situasi terakhir, alasan permintaan bantuan, jumlahkekuatan           dan kemampuan yang diperlukan, daerah/lokasi bantuan diperlukan, waktu           penggunaan bantuan dimulai dan berakhir, komando pengendalian           dan     tataran kewenangan, dukungan administrasi, dan bantuan perkuatan TNI             AD yang dilibatkan untuk menanggulangi gangguan Kamtibmas dengan            status BawahKomando Operasi (BKO) Polri atau Bawah Komando Operasi         (BAKOOPS).
           
            Sementara itu mekanisme dan prosedur pemberian bantuan perkuatan TNI AD dalamrangka tugas Kamtibmas dapat dilakukan atas permintaan Polri, atas permintaanKepala Daerah dan Tanpa Permintaan. Perbantuan TNI AD dalam keadaan terpaksa kepada Polri dan Pemerintah Daerah tanpa permintaan sebagai berikut :
1.         BantuanTNI diberikan atas dasar laporan dan informasi, baik dari Lurah/Kades/Laporanmasyarakat atau atas inisiatif TNI sendiri. Bila lokasi jauh dari Perangkat Pemerintahan, Bantuan TNI diberikan apabila aparat Kepolisian tidak ada ditempat kejadian dan memerlukan bantuan segera selanjutnya ditangani secara bersama-sama dengan aparat Kepolisian
2.         Kewenangan untuk memberikan bantuan TNIberada di tangan Pangdam atau Dansat Kewilayahan setempat, namun satuan TNIterdekat yang mengetahui kejadian awal dalam keadaan mendesak dibenarkan mengambil langkah-langkah awal, dan segera melaporkan kepada Pangdam atau Dansat Kewilayahan. Selanjutnya menngkoordinasikan penanganan masalah kepada Gubernur dan Kapolda setelah menerima laporan dari satuan-satuan jajarannya
3.         11 Penanganan harus segera dilakukan untuk mencegah timbulnya korban dankerusakan yang lebih parah serta mencegah tindakan pembiaran oleh aparat TNIyang merupakan pelanggaran hukum.
            Dalam prosedur pemberian bantuan perkuatan TNI AD dalam rangka Kamtibmas dapat diberikan atas permintaan Polri maupun atas permintaan Pemerintah Daerah sesuai perundang-undangan yang berlaku yaitu :
1.         Setelah Panglima TNI menyetujui permintaan bantuan TNI dari Kapolri atas usulanKapolda dan mempertimbangkan laporan dari Pangdam atau Komandan SatuanKewilayahan TNI AD, selanjutnya melalui proses Politik sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka Panglima TNI mengeluarkan perintah kepada Kepala Staf Angkatan Darat tentang penyiapan satuan dalam rangka pemberian bantuan TNI kepada Polri,Pangdam/Dansat Kewilayahan TNI AD membuat rencana pengerahan bantuan sesuai kebutuhan yang dikoordinasikan dengan Polda atau Koops Kepolisian yang dibentuk.
2.         Rencana pengerahan bantuan segera diberikan kepada satuan yang akandikerahkan dilengkapi dengan Surat Perintah Pangdam/Dansat Kewilayahan,pelaksanaan pergeseran pasukan segera diberangkatkan ke daerah sasaran yangtelah ditentukan.
3.         Setelah pasukan tiba di daerah sasaran, Komandan Satuan lapor kepada Dansat Kewilayahan TNI AD selanjutnya dikoordinasikan denganKapolda/Kapolres untuk menerima tugas sesuai fungsi dan kemampuan operasional masing-masing untuk merumuskan tugas dan penentuan daerah tanggung jawab operasi.
Perbantuan kepada Pemerintah daerah dalam rangka penanggulangan bencana alam.            Mencermati perundang-undangan yang berlaku, baik UU Pertahanan Negara maupun UU TNI jelas menyebutkan bahwa TNI hanya sebatas membantu. Pasal 10 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 serta Pasal 6 dan 7 UU RI Nomor 34 Tahun 2004 beserta penjelasannya menempatkan TNI pada posisi membantu instansi lain sesuai permintaan. Hanya saja, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara dapat mengerahkan TNI dalam keadaan memaksa untuk kemudian dimintakan persetujuan dari DPR RI. Termasuk pengerahan TNI untuk menanggulangi akibat bencana alam yang membutuhkan penanganan cepat.
TNI disiapkan untuk melaksanakan operasi militer dalam peperangan. Untuk operasi militer selain perang seperti penanggulangan bencana alam, TNI hanya dimungkinkan memanfaatkan idle capacity yang dimiliki. Membina dan mengerahkan TNI untuk tugas seperti ini belum didukung anggaran. Baik bantuan untuk para korban maupun kebutuhan operasional TNI itu sendiri. Tugas dilaksanakan dahulu baru kemudian anggarannya diajukan secara berjenjang melalui Dephan RI, untuk selanjutnya menunggu proses persetujuan DPR RI.
            Padahal, penanganan bencana alam memerlukan kecepatan dalam menggerakkan manusia, sarana prasarana dan peralatan yang kesemuanya berkaitan dengan anggaran. Apalagi, bagi Indonesia sebagai archipelagic state yang memiliki wilayah terluas di dunia serta rawan terhadap bencana alam dan kecelakaan lain, maka faktor kecepatan menjadi sangat penting.
            Belajar dari pengalaman selama ini, sudah saatnya kita memikirkan langkah yang lebih terpadu dan terkoordinasi. Menetapkan institusi yang tepat berada di garis depan dan pihak-pihak yang harus mendukung dari belakang. Baik pada masa awal terjadinya bencana maupun lanjutan penanggulangan dalam bentuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Mungkin, tanggung jawab yang selama ini seolah-olah menjadi monopoli Badan Koordinasi Nasional/Daerah Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas/da PBA) beserta Satuan Koordinasi Pelaksana (Satkorlak) PBA, harus diubah.
            Kita berharap agar tanah air tercinta tidak lagi kedatangan bencana alam. Namun, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta para paranormal yang banyak menghiasi kebolehannya di layar kaca setiap malam belum mampu memberi lampu kuning bila bencana akan datang. Karena itu, penataan ulang peran dan tanggung jawab setiap badan atau instansi dalam penanggulangan bencana alam perlu pemikiran. Tujuannya, agar keseluruhan upaya menjadi optimal demi terbebasnya rakyat dari penderitaan yang berkepanjangan.
Penanganan bencana alam biasanya kita lakukan dalam dua tahap, yaitu masa tanggap darurat dan masa rehabilitasi/rekonstruksi. Ke depan, mungkin lebih tepat bila masa tanggap darurat diganti menjadi tahap pencarian, pertolongan dan penyelamatan agar masa untuk mencari, menolong dan menyelamatkan manusia yang menjadi korban bisa lebih cepat. Batas waktunya ditetapkan berdasarkan perkiraan jumlah korban dan kondisi daerah bencana.
Koordinator kegiatan tahap pertama ini akan tepat bila berada pada Basarnas/Basarda. Bila keberadaan Basarnas saat ini titik berat tanggung jawabnya hanya terhadap SAR kecelakaan lalu lintas perhubungan dipandang belum memadai dari segi organisasi, sumber daya manusia, dan peralatan, perlu dilakukan penataan agar mampu menjangkau seluruh wilayah tanah air. Penataan yang harus mempertimbangkan aspek pembiayaan, efisien dan efektivitas agar di kemudian hari tidak terjadi pemborosan.
Tahap kedua adalah masa rehabilitasi dan rekonstruksi untuk memulihkan kondisi fisik dan mental para korban yang masih hidup serta memperbaiki sarana-prasarana kehidupan masyarakat. Kegiatan yang tidak terlalu mendesak dibandingkan dengan tahap pertama, tetapi tidak boleh ditunda-tunda. Tanggung jawab sebaiknya pada Bakornas/Bakorda/Satkorlak PBA dikoordinasikan oleh instansi yang dinilai tepat. Misalnya, Bakornas dipimpin oleh Mendagri, Bakorda oleh Gubernur dan Satkorlak oleh Bupati/Walikota. Badan ini bekerja sejak bencana terjadi untuk menghimpun dan menyiapkan bantuan. Pendistribusiannya dilaksanakan bersamaan dengan waktu pencarian, pertolongan, dan penyelamatan atau setelah tahap pertama berakhir.
            Apabila penataan Basarnas untuk maksud ini akan berakibat pada pembiayaan yang mahal sehingga menjadi tidak efektif dan efisien, maka pemberdayaan instansi yang sudah ada perlu menjadi pertimbangan. Mungkin dengan menyerahkan tanggung jawab tahap pertama kepada TNI yang memiliki organisasi vertikal ke seluruh daerah dan sudah berperan langsung dalam setiap kegiatan SAR selama ini.
            Pimpinan Basarnas mungkin bisa dijabat oleh Panglima TNI secara ex-officio, sedangkan para Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI dan        Komandan Satuan TNI di daerah menjadi Kabasarwil atau Kabasarda. Mereka, masing-masing diberi kewenangan menggerakkan prajurit dan peralatan TNI di daerahnya serta mengkoordinasikan instansi lain untuk tugas pencarian, pertolongan, dan penyelamatan. Anggarannya disediakan pemerintah dalam bentuk dana abadi, bukan APBN/APBD yang harus digunakan dan dihabiskan dalam tahun anggaran berjalan.
            Pelimpahan tanggung jawab ini jelas akan menambah beban bagi TNI. Tetapi, bila sudah menjadi kesepakatan bangsa dan demi kepentingan nasional, diyakini bahwa TNI akan ikhlas melaksanakannya. Dilandasi jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional, tugas kemanusiaan seperti ini bukan sesuatu yang memberatkan TNI. Organisasi TNI sudah tertata dengan baik, diawaki para prajurit yang berdedikasi tinggi, dan dilengkapi peralatan yang tergolong memadai. Bila didukung oleh komponen lain bangsa ini, tragedi kemanusiaan yang sering melanda negara kita harapkan dapat ditangani secara cepat, baik, dan lancar. Di atas itu semua, peran TNI dalam setiap penanggulangan akibat bencana alam tidak lagi menjadi sorotan untuk diperdebatkan.
            Upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mengoptimalkan kesiapan TNI dalam menanggulangi akibat bencana alam adalah meliputi :
Pertama, Kesiapan Organisasi dan Tugas. Untuk memenuhi kebutuhan organisasi tugas TNI yang mampu melaksanakan tugas-tugas penanggulangan bencana alam maka perlu dilakukan revisi organisasi dan tugas TNI, langkah yang dilakukan adalah :
1.         mempertimbangkan kondisi daerah ditinjau dari potensi ancaman bencana alam, bukan hanya sekedar pertimbangan jumlah penduduk.
2.         Susunan organisasi mengacu kepada kebutuhan organisasi TNI yang selalu siap menghadapi bencana.
3.         Pasiter dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 5 Bintara.
4.         Pasiter Kodim dijabat oleh Pama TNI AD berpangkat Kapten dari korps zeni atau korps lain dengan latar belakang pendidikan/penugasan di satuan zeni. Hal ini perlu dilakukan agar dalam pelaksanaan penanggulangan bencana alam dapat dilakukan secara terencana dan terkoordinasi dengan baik serta mengeliminir kesalahan sehingga dapat dihindari inefisiensi tenaga, peralatan dan biaya
5. Tugas dan tanggung jawab Pasiter ditambah satu point yaitu : menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan penanggulangan akibat bencana alam, pengungsian dan rehabilitasi infrastruktur.
6.         Dengan susunan tugas pokok yang demikian akan dapat diwujudkan kesiapan organisasi dihadapkan dengan kebutuhan pengerahan kekuatan dalam menanggulangi bencana alam.
            Kedua, Kesiapan Personel. Langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kesiapan personel :
1. Rekrutmen.           Rekrutmen merupakan salah satu cara untuk pemenuhan personel. Rekrutmen dapat dilakukan dengan cara :
a.         Mengajukan atau menerima alokasi dari komando atas. Apabila alokasi personel telah ditentukan untuk pemenuhan Kodim maka pengajuan alokasi kekurangan sesuai dengan pangkat dan jabatan kepada Komando atas.
b.         Menyeleksi personel sesuai dengan jabatan dan kemampuan untuk pemenuhan organisasi. Untuk jabatan tertentu terutama jabatan di Staf Ter perlu adanya penyeleksian secara obyektif dan mempertimbangan latar belakang pendidikan dan korps. Penyeleksian ini diharapkan dapat mendukung penyiapan untuk mendukung tugas pokok dalam penanggulangan bencana alam.
c.         Pelaksanaan rekruitmen personel yang akan bertugas dilakukan seselektif mungkin, sehingga dapat menghasilkan personel yang berkualitas dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan untuk penanngulangan akibat bencana alam.
d.         Perlu dibentuk badan khusus untuk menyeleksi personel yang akan bertugas.
2.         Pendidikan dan latihan. Agar memiliki kemampuan intelektual, menambah wawasan dan ketrampilan maka perlu dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a.         Memberikan kesempatan kepada para personel untuk mengikuti pendidikan baik yang berada di lingkungan pendidikan TNI maupun di luar TNI AD. Sehingga di lembaga-lembaga pendidikan tersebut personel yang bersangkutan dapat memperdalam pengetahuan tentang penanggulangan bencana alam.
b.         Mengirimkan personel intelijen untuk mengikuti kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan dalam menganalisa kondisi yang berkembang saat ini seperti seminar, lokakarya, pertukaran personel intelijen antar negara.
c.         Memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan di luar ilmu kemiliteran seperti teknik bangunan, paramedis, meteorologi dan geofisika dan lain-lain di perguruan tinggi yang ada baik didalam negeri maupun luar negeri.
d.         Mengikuti pendidikan kejuruan seperti teknik bangunan, vulkanologi, manajemen bencana, SAR, geologi dan geofisika serta ilmu iklim dan cuaca e. Dalam kegiatan latihan yang diselenggarakan oleh TNI maupun TNI AD maupun latihan gabungan, masalah penanganan bencana perlu diperankan sehingga dapat diketahui tingkat profesionalisme satuan kewilayahan. Disamping itu, dengan diperankannya masalah bencana akan diperoleh pemahaman dan gambaran yang lebih jelas bagi satuan-satuan diluar.
f.          Perlu ditetapkan Program Latihan Standarisasi (Proglatsi) materi penanganan bencana yang dapat dijadikan pedoman dalam upaya peningkatan kualitas latihan. Dalam Proglatsi, upaya dilakukan melalui bentuk-bentuk latihan lanjutan sebagai pengembangan yang didasari atas kemungkinan bahaya bencana alam.
g.         Mengintensifkan dan memprogramkan pelaksanaan latihan bencana alam secara terintegrasi dengan institusi lain yang berkompeten dengan masalah bencana. Mekanismenya adalah dengan melaksanakan koordinasi untuk mensinkronkan antara RKA instansi terkait (Pemda/Kepolisian) dengan program kerja dan anggaran Kodim/Kodam dalam bentuk latihan bersama. Integrasi ini penting mengingat bahaya bencana biasanya justru melibatkan banyak pihak sehingga penanganannya perlu terintegrasi dan terpadu.
h.         Agar penyelenggaraan latihan dapat berjalan lancar dan mencapai sasaran yang diharapkan maka harus didukung dana yang cukup serta sarana dan prasarana yang memadai ; i) Penataran di satuan dengan memanfaatkan personel yang telah memiliki kemampuan penanganan bencana. Personel-personel tersebut diberdayagunakan sebagai instruktur dan pembicara dalam kegiatan penataran yang dilaksanakan, sehingga ia dapat menularkan ilmu yang dimiliki kepada personel yang belum mempunyai kemampuan di bidang tersebut.
j.          Mengikutkan personel dalam penataran yang dilaksanakan oleh instansi terkait seperti Pemda, Kepolisian, SAR, Linmas, dll.
k.         Mengundang pakar/ahli manajemen bencana dari kalangan sipil maupun militer untuk menjadi pembicara dalam kegiatan penataran yang dilakukan baik oleh satuan maupun penataran bersama.
3.         Untuk memelihara fisik dan kesehatan langkah yang dilakukan :
a.         Secara rutin satu bulan sekali personel diwajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan kesehatan untuk mencegah dan mengetahui secara dini agar personel tidak terlibat dalam penggunaan Narkoba dan barang sejenis lainnya.
b.         Secara rutin melaksanakan pembinaan fisik sehingga terjaga kebugaran tubuhnya.
c.         Melarang anggota pulang sampai pagi kecuali ada tugas-tugas khusus yang harus diselesaikan sehingga besoknya pada saat masuk kerja akan lebih segar
4.         Memberikan penghargaan bagi personel yang berprestasi langkah yang dilakukan :
a.       Pasimin segera mengajukan ke Dandim untuk memberikan penghargaan, pemberian penghargaan bisa berupa materi, barang atau jabatan yang sesuai dengan kemampuannya.
b.       Personel yang berprestasi diberi penghargaan berupa kesempatan untuk mengikuti pendidikan pengembangan umum maupun spesialisasi.
c.        Apabila memenuhi kriteria untuk diajukan kenaikan pangkat luar biasa maka Pasimin mengajukan ke Spers Kodam untuk mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa.
d.       Satuan tetap memberikan semangat dan motivasi serta dorongan agar anggota selalu bersaing dalam mengejar prestasi sehingga kondisi dan sikap kerja anggota akan tetap terpelihara.
5.         Untuk memelihara moril anggota langkah yang dilakukan :
a.       Secara rutin memberikan Santiaji dan Santikarma kepada keluarga dan personel Kodim sehingga kondisi moril dan mental serta kejuangan akan tetap baik.
b.       Satuan memberdayakan koperasi dengan mengupayakan simpan pinjam bunga ringan sehingga pemenuhan kebutuhan keluarga sehari-hari akan lebih ringan
            c.         Anggota yang melaksanakan tugas didukung dana sehingga         sehingga tidak memikirkan garis belakang/keluarga yang ditinggal tugas ;

Ketiga, Kesiapan Materiil. Langkah peningkatan dibidang materiil sebagai berikut : 1.    Pengadaan. Alat-peralatan dari segi kuantitas dan kualitas harus memenuhi standar, baik yang berkaitan dengan perlengkapan perorangan maupun satuan. Sehingga mampu mengantisipasi tantangan tugas ke depan.
2.         Pemeliharaan. Pemeliharaan alat-peralatan yang telah dianggarkan menggunakan dana yang ada. Jika dukungan dana untuk pemeliharaan alat-peralatan yang tidak teranggarkan, maka Satuan secara swadaya memperbaiki materiil yang rusak sehingga kondisi materiil tetap terpelihara dan selalu siap pakai. Upaya yang dilakukan yaitu bekerjasama dengan pihak swasta atau Pemerintah Daerah, sehingga bisa terjalin hubungan yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Kerusakan materiil sebagian diakibatkan karena personel kurang tahu cara penggunaan dan perawatan oleh karena itu seluruh anggota wajib untuk belajar cara menggunakan dan memelihara materiil sehingga meminimalisir terjadinya kerusakan. Setiap saat melakukan pemeliharaan dan perawatan serta pengecekan terhadap materiil yang telah selesai digunakan sehingga apabila ada materiil yang hilang atau rusak akan cepat segera diketahui.

            Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa TNI memiliki peran signifikan dalam kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya dalam kegiatan penanggulangan akibat bencana alam di wilayah. Kondisi kesiapan TNI saat ini dihadapkan dengan ancaman bencana alam yang frekuensinya relatif tinggi, belum memiliki tingkat kesiapan yang optimal khususnya ditinjau dari aspek organisasi, personel maupun materiil. Kesiapan TNI dalam rangka penanggulangan akibat bencana alam dapat dilakukan dengan upaya kesiapan organisasi dan tugas, personel dan materiil dengan menggunakan metoda validasi, pendidikan, latihan dan penataran serta pengadaan dan pemeliharaan. Adapun saran dari penulis adalah perlu adanya revisi Orgas pada TNI, tidak hanya mempertimbangkan jumlah dan kepadatan penduduk saja, namun juga mempertimbangkan kerentanan wilayah tersebut terhadap bahaya bencana alam dan perlu pengadaan materiil yang diperlukan dalam kegiatan penanggulangan akibat benca alam serta dukungan anggaran yang memadai untuk kegiatan pemeliharaan dan perawatan (maintenance) alat-peralatan
Demikian essay singkat tentang upaya perbantuan TNI kepada POLRI dalam pelaksanaan kegiatan dan operasi kepolisian terpusat maupun operasi kewilayahan semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More