Undang-Undang
RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara dan Undang-Undang RI
nomor 34 tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan bahwa sistem pertahanan
negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat
semesta dan menempatkan TNI sebagai komponen utama dalam mengahadapi
setiap ancaman kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sebagai
komponen utama pertahanan negara, TNI dibangun dan dikembangkan secara
profesional berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara yang
dilandasi nilai-nilai dan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, hukum
nasional, hukum internasional serta didukung oleh anggaran belanja
negara yang dikelola secara efisiensi, transparan dan akuntabel.
Agar TNI dapat mampu melaksankan tugas, diperlukan suatu pemahaman yang utuh atas jati diri, peran, fungsi dan tugas pokok TNI.
Jati
diri TNI. Secara historis TNI terbentuk melalui proses perjuangan
panjang bangsa Indonesia umumnya dan perjuangan TNI khususnya dalam
merebut, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan kedaulatan dan
keutuhan wilayah NKRI, yang menunjukan jiwa semangat dan tekad
pengabdian TNI sebagai alat pertahanan negara kemudian berkembang sesuai
dengan tuntutan zaman dan kebiasaan Internasional sehingga TNI memiliki
jadi diri sebagai berikut:
1.
Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara
Indonesia. Semasa perang kemerdekaan tahun 1945-1949. TNI terbentuk
dari rakyat bersenjata yang berjuang melawan penjajah.
2.
Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam setiap pelaksanaan
tugasnya, secara moral berjuang memiliki makna, mengutamakan tugas dan
kewajiban dari pada hak serta tidak mengenal menyerah terhadap setiap
tantangan tugas yang dilaksanakan.
3.
Tentara Nasional, yaitu tentara Indonesia yang bertugas demi
kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras dan golongan
agama. Sebagai tentara nasional TNI memberikan kesetiaannya hanya kepada
pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4.
Tentara Profesional, yaitu perkembangan tuntutan zaman menghendaki TNI
menjadi tentara profesional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
RI nomor 34 Tahun 2004.
Peran
TNI. TNI berperan sebagai alat negara dibidang pertahanan, dalam
menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara
yaitu kebijakan dan keputusan politk yang dilakukan oleh pemerintah
bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirumuskan melalui mekanisme
hubungan kerja antara Pemerintah dan DPR, seperti rapat konsultasi dan
rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi TNI. Dalam melaksanakan peran dan tugasnya, TNI bertugas sebagai :
1.
Penangkal. Kekuatan TNI harus mampu mewujudkan daya tangkal terhadap
setiap bentuk ancaman militer dan nonmiliter dari luar dan dalam negeri terhadap
kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Fungsi penangkal
ditujukan agar kekuatan nyata berdampak psikologis dan diperhitungkan
lawan sehingga mengurungkan dan mencegah niat lawan yang akan mengancam
kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
2.
Penindak. Kekuatan TNI harus mampu digerakkan untuk menghancurkan
kekuatan musuh yang mengancam terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan
keselamatan bangsa.
3.
Pemulihan. Kekuatan TNI bersama dengan instansi pemerintah lainnya
membantu fungsi pemerintah untuk mengembalikan kondisi keamanan negara
yang telah terganggu akibat kekacauan perang, pemberontakan konflik
komunal, huru-hara, terorisme dan bencana alam. Fungsi pemulihan dalam
hubungan Internasional TNI turut berperan aktif untuk mewujudkan
perdamaian dunia melalui tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan
politik luar negeri di bawah naungan PBB.
Tugas
pokok TNI. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara Tugas pokok TNI dilaksanakan melalui:
1. Operasi militer untuk perang.
2. Operasi militer selain perang.
Oleh : puspen
0 komentar:
Posting Komentar