Selasa, 12 September 2017

PERAN, FUNGSI DAN TUGAS POKOK TNI SESUAI DENGAN TRIDEK (TRI DHARMA EKA KARMA)

Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara dan Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan bahwa sistem pertahanan negara Kesatuan Republik Indonesia  bersifat semesta dan menempatkan TNI sebagai komponen utama dalam mengahadapi setiap ancaman kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

          Sebagai komponen utama pertahanan negara, TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara yang dilandasi nilai-nilai dan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, hukum nasional, hukum internasional serta didukung oleh anggaran belanja negara yang dikelola secara efisiensi, transparan dan akuntabel.
          Agar TNI dapat mampu melaksankan tugas, diperlukan suatu pemahaman yang utuh atas jati diri, peran, fungsi dan tugas pokok TNI.
          Jati diri TNI. Secara historis TNI terbentuk melalui proses perjuangan panjang bangsa Indonesia umumnya dan perjuangan TNI khususnya dalam merebut, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, yang menunjukan jiwa semangat dan tekad pengabdian TNI sebagai alat pertahanan negara kemudian berkembang sesuai dengan tuntutan zaman dan kebiasaan Internasional sehingga TNI memiliki jadi diri sebagai berikut:
1. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia. Semasa perang kemerdekaan tahun 1945-1949. TNI terbentuk dari rakyat bersenjata yang berjuang melawan penjajah.
2. Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam setiap pelaksanaan tugasnya, secara moral berjuang memiliki makna, mengutamakan tugas dan kewajiban dari pada hak serta tidak mengenal menyerah terhadap setiap tantangan tugas yang dilaksanakan.
3. Tentara Nasional, yaitu tentara Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras dan golongan agama. Sebagai tentara nasional TNI memberikan kesetiaannya hanya kepada pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4. Tentara Profesional, yaitu perkembangan tuntutan zaman menghendaki TNI menjadi tentara profesional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang RI nomor 34 Tahun 2004.
Peran TNI. TNI berperan sebagai alat negara dibidang pertahanan, dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara yaitu kebijakan dan keputusan politk yang dilakukan oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara Pemerintah dan DPR, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi TNI.  Dalam melaksanakan peran dan tugasnya, TNI bertugas sebagai :
1. Penangkal. Kekuatan TNI harus mampu mewujudkan daya tangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan nonmiliter dari luar dan dalam negeri  terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Fungsi penangkal ditujukan agar kekuatan nyata berdampak psikologis dan diperhitungkan lawan sehingga mengurungkan dan mencegah niat lawan yang akan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
2. Penindak. Kekuatan TNI harus mampu digerakkan untuk menghancurkan kekuatan musuh yang mengancam terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
3. Pemulihan. Kekuatan TNI bersama dengan instansi pemerintah lainnya membantu fungsi pemerintah untuk mengembalikan kondisi keamanan negara yang telah terganggu akibat kekacauan perang, pemberontakan konflik komunal, huru-hara, terorisme dan bencana alam. Fungsi pemulihan dalam hubungan Internasional TNI turut berperan aktif untuk mewujudkan perdamaian dunia melalui tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri di bawah naungan PBB.
Tugas pokok TNI. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara Tugas pokok TNI dilaksanakan melalui:
1. Operasi militer untuk perang.
2. Operasi militer selain perang.

Oleh : puspen

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More