L A N G K A H terakhir
Kemenangan Pemilu, tidak ditentukan dengan yang disebar oleh QC (Quick Count) atau dilakukan_RC (Real Count) KPU_.
Dasar Hukum
UU nomor 7 / 2017 tetang Pemilu,
Pasal 393 ayat(5) : PPK mengumumkan hasil pemilu ..... di tempat umum. (sudah dilakukan di Kecamatan).
Pasal 398 ayat(7) : KPU Kab/Kota mengumumkan hasil pemilu .... melalui media masa.
Pasal 402 ayat(7) : KPU Prov mengumumkan hasil pemilu .... melalui media masa.
Pasal 405 ayat(7) : KPU mengumumkan hasil pemilu .... melalui media masa.
Pasal 413 ayat (3) : KPU Kab/Kota menetapkan ... paling lambat 20 hari . .
Pasal 413 ayat (2) : KPU Prov menetapkan ... paling lambat 25 hari . .
Pasal 413 ayat (1) : KPU menetapkan ... paling lambat 35 hari . .
Jadi, para Relawan, BPN, serta Kader Partai saatnya melakukan langkah terakhir sbb :
1. Foto di Kecamatan hasil Rekapitulasi, cek dengan data rekap di PPK Kelurahan dan data C1 yg dimiliki masing-masing.
2. Datangi dan meminta pihak KPU Kab/Kota selambat2nya tgl 7 mei untuk mengumunkan di media masa (mininal koran Lokal).
3. Datangi dan meminta pihak KPU Prov selambat2nya tgl 12 mei untuk mengumunkan di media masa (mininal koran Lokal).
Maka sebelum KPU mengumumkan tanggal 22 Mei di media masa (minimal koran nasional), kita semua rakyat Indonesia bisa melakukan evaluasi kebenaran suara dari daerah untuk setiap tingkatan Kelurahan, kecamatan, kab/kota, Provinsi.
Dan sebelum 22 mei kita semua sudah bisa menghitung angka hasil pemilu sebenarnya, dan KPU tidak bisa menyelelisihi hasil2 yg sudah terumumkan di media masa sebelumnya di tingkat daerah.
Semoga bermanfaat, dan tetap semangat.
0 komentar:
Posting Komentar