JAKARTA, (PRLM).- Setidaknya 13 dari 16 partai
politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2014 dinyatakan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) telah memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat
pusat. Sedangkan tiga partai lainnya yakni Partai Bulan Bintang (PBB),
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar)
dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Bagi parpol yang belum memenuhi syarat masih dapat melengkapinya
pada masa perbaikan," ucap Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada
"PRLM", Minggu (11/11/12) di Jakarta. Ferry menambahkan, sesuai
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD dan DPRD jo PKPU Nomor 11 Tahun 2012 jo PKPU Nomor 15 Tahun 2012,
masa perbaikan diberikan selama tujuh hari dari tanggal 11 sampai 17
November 2012.
"KPU akan melakukan verifikasi faktual hasil perbaikan pada tanggal 18 sampai 24 November 2012," katanya.
Menurut Ferry, ada tiga aspek yang menjadi objek verifikasi faktual
yakni kepengurusan inti partai (ketua, sekretaris, bendahara), surat
keterangan domisili kantor sekretariat partai, dan keterwakilan
perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan partai.
Ia menambahkan, PBB dan Golkar belum memenuhi syarat pada aspek
keterwakilan perempuan. PBB hanya mampu memenuhi 12 persen, sementara
Golkar hanya 18 persen. Sementara PKS belum memenuhi syarat pada aspek
kepengurusan inti partai. “Saat diverifikasi, ketua dan sekretaris
jenderal PKS tidak berada di tempat,” ujar Ferry.
Untuk aspek keterwakilan perempuan, kata dia, PKS sudah di atas 30
persen yakni 61 persen. Sementara 13 parpol yang lolos verifikasi
faktual berikut keterwakilan perempuan dalam kepengurusannya antara lain
PKBIB 48 persen, Partai Hanura 40 persen, PPN 37 persen, PPRN 37
persen, Nasdem 36 persen, PDP 35 persen, PKB 34 persen, Partai Demokrat
32 persen, Gerindra 31 persen, PAN 31 persen, PPP 31 persen, PKPI 30
persen dan PDIP 30 persen.
Anggota KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay mengatakan, bagi tiga Parpol
yang belum memenuhi persyaratan tersebut pihaknya akan segera
mengirimkan surat kepada pimpinan parpol itu. "Isi surat tak jauh dari
permintaan untuk memaksimal masa perbaikan," katanya. (A-194/A-108)***