Rabu, 21 November 2012

Tak Mau Periksa Boediono, KPK Dianggap Mengada-ada

BERITASATU.COM - "KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan kepada eksekutif, yudikatif dan legislatif."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai salah besar jika menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan terhadap Wakil Presiden Boediono dalam kasus bailout Bank Century.
Hal itu disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menanggapi pernyataan Abraham Samad bahwa KPK tak bisa selidiki Boediono karena yang bersangkutan adalah wakil presiden.
Pendapat Margarito itu didasarkan pada pasal 7b UUD 1945 yang berisi dua ayat.
Ayat 1 menyatakan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ayat 2 menyatakan Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Margarito, hukum di Indonesia mengakui prinsip 'equality before the law' yang bermakna setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Sementara pasal 7b UUD 1945 itu berkaitan dengan sanksi yang konteksnya proses politik. Sementara KPK tak perlu melihat konteks politik dan seharusnya lanjut terus menyelidiki kasus kriminal dan tindak kejahatan korupsi menyangkut siapapun.
"KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan kepada eksekutif, yudikatif dan legislatif. Jika KPK menemukan bukti pelanggaran atas keterlibatan Boediono dalam kasus Century, maka KPK menindaklanjuti ke pengadilan. KPK juga menyerahkan kepada DPR untuk melakukan penghentian secara konstitusional," kata Margarito, di Jakarta, Selasa (20/11).
Menurut Margarito, argumen yang dipakai KPK mengada-ada. Kalau memang KPK sejak awal beranggapan Boediono tidak bisa diproses hukum, maka KPK juga harus menjelaskan alasan KPK pernah meminta keterangan Boediono dalam pemeriksaan kasus itu.
"Bagi saya KPK itu salah, bilang saja KPK takut dan tidak berani. Jangan buat kabur, dunia ini jangan dibuat gelap oleh KPK," kata Margarito.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More