Senin, 12 November 2012

M Yusuf: Kalau Saya Penyidiknya, Cukup Dua Bulan Bongkar Kasus Hambalang

RMOL.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang melakukan pendalaman terkait aliran transaksi mencurigakan.
“Kami masih terus menelurusi ali­ran dana pada kasus-kasus lama,” kata Ketua (PPATK) M Yusuf kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
M Yusuf menjelaskan, setiap ada penemuan transaksi men­curigakan selalu disampaikan ke aparat hukum, termasuk KPK.
“Yang terbaru diserahkan ada­lah transaksi mencurigakan ter­kait kasus Hambalang. Seluruh da­ta analisis  sudah diserahkan ke KPK. Sekarang terserah KPK, mau cepat atau lambat penun­ta­san­nya,” paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
PPATK belum mendapatkan adanya aliran dana mencuri­ga­kan lagi?
Belum ada temuan baru me­nge­nai aliran dana mencurigakan. Semua kasus sedang dilakukan pen­dalaman.
Kasus apa saja itu?
Nggak bisa dong saya jelaskan satu per satu, kasus apa saja yang se­dang dilakukan pendalaman, itu masih rahasia.
Kenapa?
Loh, kalau saya jelaskan satu per satu nanti bisa hilang bukti atau pelaku kabur.
Bagaimana kalau mengenai kasus Hambalang?
Kita sudah serahkan hasil ana­silis pada kasus Hambalang ke KPK bulan Oktober.
Apa saja yang diserahkan?
Semuanya. Cuma di situ yang di­­serahkan aliran dana yang si­fat­nya tunai. Namun kita belum bisa me­ne­­l­usuri dari mana sum­ber da­nanya, dan untuk apa di­be­rikan.
KPK yang harus melakukan peme­rik­sa­an fisik kepada nama-nama yang sudah diberikan PPATK.
Berapa jumlah transaksi ali­ran dana mencurigakan itu?
Ada 10 laporan analisis yang kita ketahui mengandung kate­gori transaksi aliran dana men­cu­rigakan terkait kasus Ham­balang.
Apa ada penyerahan hasil ana­lisis aliran dana mencuri­ga­kan lainnya?
Tidak ada. Waktu itu hanya ha­sil analisis aliran dana men­cu­ri­ga­kan terkait kasus Hambalang.
Nominalnya berapa pada masing-masing transaksi itu?
Kalau tidak salah itu miliaran rupiah.
Berapa tepatnya?
Wah, kalau itu saya tidak ha­fal. Yang jelas semuanya su­dah dibe­ri­kan kepada KPK. KPK tinggal me­nelusurinya ke orang tersebut.
Ka­rena dalam laporan kami nama-nama­nya sudah dise­butkan secara jelas. KPK harus panggil orang-orang itu untuk di­ta­nya­kan dalam rangka pengem­ba­ngan kasus Ham­balang.
Siapa saja orangnya dan bank apa saja?
Waduh saya minta maaf. Saya tidak boleh sebut nama orang-orang dan nama bank-bank ter­kait kasus Hambalang.
Kenapa?
Itu kode etik. Kalau sa­ya sebut nanti saya dianggap me­langgar kode etik profesi dan ja­batan.
Berapa nama yang disebut­kan dalam laporan analisis PPATK itu?
Wah, saya tidak ingat. Tapi ka­yaknya banyak.
Adakah seorang menteri?
Kan tadi saya bilang tidak bo­leh sebut nama orang dan bank mana yang dijadikan media tran­saksi.Tapi yang jelas dalam la­po­ran PPATK ada nama pengusaha, pe­jabat, dan peru­sa­haan.
Perusahaan kontraktor Ham­balang?
Oh kalau itu betul. Tapi nama pejabat dan pengusahanya tidak bisa saya sebutkan. Tinggal KPK kerja keras dengan penyi­diknya.
Kalau saya jadi penyidiknya saya rasa dalam waktu dua bu­lan kasus Hambalang ini bisa te­rang-ben­derang, saya bongkar.
Masa sih dalam dua bulan?
Oh, bisa sekali, untuk kasus ko­rupsi kita harus kerja keras mem­bongkarnya dan jangan lembek pada pelaku.
Caranya?
Ya, tinggal diperiksa saja pela­ku terus menerus, bila perlu sam­pai pagi secara kontinyu.
Saya rasa dengan nama-nama yang sudah diberikan PPATK su­dah bisa melakukan penelusuran dengan sesegera mungkin dan se­cepat mungkin.
Dari nama-nama itu kan nan­­­ti berkembang hingga ke­te­mu se­mua.
Apa hanya transaksi melalui bank yang diperiksa?
Ya memang itu. Kan ada tran­saksi yang masuk ke rekening pa­ra orang terkait kasus ini yang lu­mayan besar.
Tapi tidak tahu sia­pa dan un­tuk apa uang itu masuk kere­keningnya secara tunai. Kita ti­dak tahu dari siapa dan untuk siapa itu.
Makanya saya katakan per­lu pemeriksaan fisik orang-orang yang telah disebutkan da­lam analisis aliran dana mencu­ri­gakan.
Apa dengan data itu sudah cukup?
Cukuplah. Di KPK kan ada jago-jagonya dalam mengungkap se­buah kasus korupsi. Ada  Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Busyro Muqoddas, dan lainnya.
Bagaimana kalau nanti tidak jalan?
Setelah diberikan data itu, lalu  kasus itu tidak jalan juga. Tentu timbul pertanyaan di masyarakat, ada apa ini. [Harian Rakyat Merdeka]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More