RMOL.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang melakukan pendalaman terkait aliran transaksi mencurigakan.
“Kami masih terus menelurusi aliran dana pada kasus-kasus lama,” kata Ketua (PPATK) M Yusuf kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
M Yusuf menjelaskan, setiap ada penemuan transaksi mencurigakan selalu disampaikan ke aparat hukum, termasuk KPK.
“Yang terbaru diserahkan adalah transaksi mencurigakan terkait
kasus Hambalang. Seluruh data analisis sudah diserahkan ke KPK.
Sekarang terserah KPK, mau cepat atau lambat penuntasannya,”
paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
PPATK belum mendapatkan adanya aliran dana mencurigakan lagi?
Belum ada temuan baru mengenai aliran dana mencurigakan. Semua kasus sedang dilakukan pendalaman.
Kasus apa saja itu?
Nggak bisa dong saya jelaskan satu per satu, kasus apa saja yang sedang dilakukan pendalaman, itu masih rahasia.
Kenapa?
Loh, kalau saya jelaskan satu per satu nanti bisa hilang bukti atau pelaku kabur.
Bagaimana kalau mengenai kasus Hambalang?
Kita sudah serahkan hasil anasilis pada kasus Hambalang ke KPK bulan Oktober.
Apa saja yang diserahkan?
Semuanya. Cuma di situ yang diserahkan aliran dana yang sifatnya
tunai. Namun kita belum bisa menelusuri dari mana sumber dananya,
dan untuk apa diberikan.
KPK yang harus melakukan pemeriksaan fisik kepada nama-nama yang sudah diberikan PPATK.
Berapa jumlah transaksi aliran dana mencurigakan itu?
Ada 10 laporan analisis yang kita ketahui mengandung kategori transaksi aliran dana mencurigakan terkait kasus Hambalang.
Apa ada penyerahan hasil analisis aliran dana mencurigakan lainnya?
Tidak ada. Waktu itu hanya hasil analisis aliran dana mencurigakan terkait kasus Hambalang.
Nominalnya berapa pada masing-masing transaksi itu?
Kalau tidak salah itu miliaran rupiah.
Berapa tepatnya?
Wah, kalau itu saya tidak hafal. Yang jelas semuanya sudah
diberikan kepada KPK. KPK tinggal menelusurinya ke orang tersebut.
Karena dalam laporan kami nama-namanya sudah disebutkan secara
jelas. KPK harus panggil orang-orang itu untuk ditanyakan dalam
rangka pengembangan kasus Hambalang.
Siapa saja orangnya dan bank apa saja?
Waduh saya minta maaf. Saya tidak boleh sebut nama orang-orang dan nama bank-bank terkait kasus Hambalang.
Kenapa?
Itu kode etik. Kalau saya sebut nanti saya dianggap melanggar kode etik profesi dan jabatan.
Berapa nama yang disebutkan dalam laporan analisis PPATK itu?
Wah, saya tidak ingat. Tapi kayaknya banyak.
Adakah seorang menteri?
Kan tadi saya bilang tidak boleh sebut nama orang dan bank mana yang
dijadikan media transaksi.Tapi yang jelas dalam laporan PPATK ada
nama pengusaha, pejabat, dan perusahaan.
Perusahaan kontraktor Hambalang?
Oh kalau itu betul. Tapi nama pejabat dan pengusahanya tidak bisa saya sebutkan. Tinggal KPK kerja keras dengan penyidiknya.
Kalau saya jadi penyidiknya saya rasa dalam waktu dua bulan kasus Hambalang ini bisa terang-benderang, saya bongkar.
Masa sih dalam dua bulan?
Oh, bisa sekali, untuk kasus korupsi kita harus kerja keras membongkarnya dan jangan lembek pada pelaku.
Caranya?
Ya, tinggal diperiksa saja pelaku terus menerus, bila perlu sampai pagi secara kontinyu.
Saya rasa dengan nama-nama yang sudah diberikan PPATK sudah bisa
melakukan penelusuran dengan sesegera mungkin dan secepat mungkin.
Dari nama-nama itu kan nanti berkembang hingga ketemu semua.
Apa hanya transaksi melalui bank yang diperiksa?
Ya memang itu. Kan ada transaksi yang masuk ke rekening para orang terkait kasus ini yang lumayan besar.
Tapi tidak tahu siapa dan untuk apa uang itu masuk kerekeningnya
secara tunai. Kita tidak tahu dari siapa dan untuk siapa itu.
Makanya saya katakan perlu pemeriksaan fisik orang-orang yang telah disebutkan dalam analisis aliran dana mencurigakan.
Apa dengan data itu sudah cukup?
Cukuplah. Di KPK kan ada jago-jagonya dalam mengungkap sebuah kasus
korupsi. Ada Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Busyro Muqoddas, dan
lainnya.
Bagaimana kalau nanti tidak jalan?
Setelah diberikan data itu, lalu kasus itu tidak jalan juga. Tentu
timbul pertanyaan di masyarakat, ada apa ini. [Harian Rakyat Merdeka]
0 komentar:
Posting Komentar