Senin, 12 November 2012

Tiga Parpol Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

JAKARTA, (PRLM).- Setidaknya 13 dari 16 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2014 dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat pusat. Sedangkan tiga partai lainnya yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar) dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Bagi parpol yang belum memenuhi syarat masih dapat melengkapinya pada masa perbaikan," ucap Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada "PRLM", Minggu (11/11/12) di Jakarta. Ferry menambahkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD jo PKPU Nomor 11 Tahun 2012 jo PKPU Nomor 15 Tahun 2012, masa perbaikan diberikan selama tujuh hari dari tanggal 11 sampai 17 November 2012.
"KPU akan melakukan verifikasi faktual hasil perbaikan pada tanggal 18 sampai 24 November 2012," katanya.
Menurut Ferry, ada tiga aspek yang menjadi objek verifikasi faktual yakni kepengurusan inti partai (ketua, sekretaris, bendahara), surat keterangan domisili kantor sekretariat partai, dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan partai.
Ia menambahkan, PBB dan Golkar belum memenuhi syarat pada aspek keterwakilan perempuan. PBB hanya mampu memenuhi 12 persen, sementara Golkar hanya 18 persen. Sementara PKS belum memenuhi syarat pada aspek kepengurusan inti partai. “Saat diverifikasi, ketua dan sekretaris jenderal PKS tidak berada di tempat,” ujar Ferry.
Untuk aspek keterwakilan perempuan, kata dia, PKS sudah di atas 30 persen yakni 61 persen. Sementara 13 parpol yang lolos verifikasi faktual berikut keterwakilan perempuan dalam kepengurusannya antara lain PKBIB 48 persen, Partai Hanura 40 persen, PPN 37 persen, PPRN 37 persen, Nasdem 36 persen, PDP 35 persen, PKB 34 persen, Partai Demokrat 32 persen, Gerindra 31 persen, PAN 31 persen, PPP 31 persen, PKPI 30 persen dan PDIP 30 persen.
Anggota KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay mengatakan, bagi tiga Parpol yang belum memenuhi persyaratan tersebut pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada pimpinan parpol itu. "Isi surat tak jauh dari permintaan untuk memaksimal masa perbaikan," katanya. (A-194/A-108)***

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More