Menurut Anderson, Pengertian Kebijakan Publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
Anderson mengatakan bahwa terdapat 5 hal yang berhubungan dengan kebijakan publik, yaitu :
1. Tujuan atau kegiatan yang berorientasi tujuan haruslah menjadi perhatian utama perilaku acak atau peristiwa yang tiba-tiba.
2. Kebijakan merupakan pola atau model tindakan pejabat pemerintah mengenai keputusan-keputusan diskresinya secara terpisah.
3. Kebijakan harus mencakup apa yang
nyata pemerintah perbuat, bukan apa yang mereka maksud untuk berbuat,
atau apa yang mereka katakan akan dikerjakan.
4. Bentuk kebijakan bisa berupa hal yang positif atau negatif.
5. Kebijakan publik dalam bentuknya yang positif didasarkan pada ketentutan hukum dan kewenangan.
Tujuan kebijakan Publik adalah dapat dicapainya kesejahteraan masyarakat melalui peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Thomas R. Dye menjelaskan bahwa
kebijakan publik adalah apa saja yang dipilih oleh pemerintah untuk
dilakukan atau tidak dilakukan, apabila pemerintah memilih untuk
melakukan sesuatu maka harus ada tujuan dan kebijakan negara tersebut
harus meliputi semua tindakan pemerintah, bukan semata-mata pernyataan
keinginan pemerintah atau pejabatnya. Di samping itu sesuatu yang tidak
dilaksanakan oleh pemerintah juga termausk kebijakan negara. Hal ini
disebabkan “sesuatu yang tidak dilakukan” oleh pemerintah akan mempunyai
pengaruh yang sama besarnya dengan “sesuatu yang dilakukan” oleh
pemerintah.
Kebijakan Publik merupakan
keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang-orang banyak pada tataran
strategis atau yang bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang
otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik tersebut, maka
kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yaitu mereka
yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, pada umumnya melalui
suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak.
Kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di
jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama dari kebijakan publik
dalam negara modern yaitu pelayanan publik, yang merupakan segala
sesuatu yang dapat dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau
meningkatkan kualitas kehidupan orang-orang banyak. Menyeimbangkan peran
negara yang memiliki kewajiban dalam menyediakan pelayan publik dengan
hak untuk menarik pajak dan retribusi. Pada sisi yang lain
menyeimbangkan berbagai kelompok di dalam masyarakat dengan berbagai
kepentingan, serta untuk mencapai amanat konstitusi.
| Proses Kebijakan Publik |
Menurut Younis, Proses Kebijakan
Publik dibagi menjadi 3 tahap yaitu formasi dan desain kebijakan,
implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan.
Gortner menjelaskan ada 5 proses kebijakan publik, yaitu identifikasi masalah, formulasi, legitimasi, aplikasi dan evaluasi.
Menurut Starling, terdapat 5 proses kebijakan publik yaitu :
1. Identification of needs,
yaitu mengidentifikasikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam
pembangunan dengan mengikuti beberapa kriteria antara lain :
menganalisisi data, sampel, data statistik, model-model simulasi,
analisis sebab-akibat dan teknik-teknik peramalan.
2. Formulasi usulan kebijakan yang
mencakup faktor-faktor strategik, alternatif-alternatif yang bersifat
umum, kemantapan teknologi dan analisis dampak lingkungan.
3. Adopsi yang mencakup analisis kelayakan politik, gabungan beberapa teori politik dan penggunaan teknik-teknik penganggaran.
4. Pelaksanaan program yang mencakup
bentuk-bentuk organisasinya, model penjadwalan, penjabatan
keputusan-keputusan, keputusan-keputusan penetapan harga, dan sekenario
pelaksanaannya.
5. Evaluasi yang mencakup penggunaan metode-metode eksperimental, sistem informasi, auditing dan evaluasi mendadak.
Sekian dari saya mengenai pengertian
kebijakan publik, tujuan kebijakan publik dan proses kebijakan publik,
semoga tulisan saya mengenai pengertian kebijakan publik, tujuan
kebijakan publik dan proses kebijakan publik.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Kebijakan Publik, Tujuan Kebijakan Publik dan Proses Kebijakan Publik :
– Hanif Nurcholis, 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Penerbit Grasindo : Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar