Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai
yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam
penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai
Ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya
kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran
akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan.
Ketetapan bangsa Indonesia
mengenai pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam ketetapan MPR
No. 18 Tahun 1998 tentang pencabutan dari ketetapan MPR No. 2 tahun
1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan
tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1
ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan UUD 45 ialah dasar negara dari negara NKRI yang harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dari ketetapan
MPR tersebut dapat kita ketahui bahwa di Indonesia kedudukan pancasila
sebagai ideologi nasional, selain kedudukannya sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai ideologi negara
yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan
masyarakat perlu perwujudan yang konkret dan operasional aplikatif,
sehingga tidak hanya dijadikan slogan belaka. Dalam ketetapan MPR No.18
dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang
konsistem dalam kehidupan bernegara.
| Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara |
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia
adalah sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga dapat dijadikan
prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para
pendiri negara Indonesia tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama
yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
Pada awal mulanya, konsep pancasila dapat dipahami sebagai common platform atau platform
bersama bagi berbagai ideologi politik yang berkembang saat itu di
Indonesia. Pancasila merupakan tawaran yang dapat menjembatani perbedaan
ideologis di kalangan anggota BPUPKI. Pancasila dimaksudkan oleh Ir.
Soekarno pada waktu itu yaitu sebagai asas bersama agar dengan asas itu
seluruh kelompok yang terdapat di negara Indonesia dapat bersatu dan
menerima asas tersebut.
Menurut Adnan Buyung Nasution, telah terjadi perubahan fungsi pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila yang sebenarnya dimaksudkan sebagai platform
demokratis bagi semua golongan Indonesia. Perkembangan doktrinal
pancasila telah mengubahnya dari fungsi awal pancasila sebagai platform
bersama bagi ideologi politik dan aliran pemikiran sesuai dengan
rumusan pertama yang disampaikan oleh Soekarno menjadi ideologi yang
komprehensif integral. Ideologi Pancasila menjadi ideologi yang khas,
berbeda dengan ideologi lain.
Pernyataan Soekarno ini menjadi jauh berkembang dan berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Notonagoro.
Beliau melalui interprestasi filosofis memberi status ilmiah dan resmi
tentang ideologi bagi masyarakat Indonesia. Yang pada mulanya pancasila
sebagai ideologi terbuka sebuah konsensus politik, pancasila menjadi
ideologi yang benar-benar komprehensif. Interprestasi ini berkembang
luas, masif bahkan monolitik pada masa pemerintahan orde baru.
Pancasila dilihat dari sudut politik
merupakan sebuah konsensus politik, yaitu suatu persetujuan politik
yang disepakati bersama oleh berbagai golongan masyarakat di negara
Indonesia. Dengan diterimanya pancasila oleh berbagai golongan dan
aliran pemikiran bersedia bersatu dalam negara kebangsaan Indonesia.
Dalam istilah politiknya, Pancasila merupakan common platform,
atau common denominator masyarakat Indonesia yang plural. Sudut pandang
politik ini teramat penting untuk bangsa Indonesia sekarang ini. Jadi,
sebenarnya perkembangan Pancasila sebagai doktrin dan pandangan dunia
yang khas tidak menguntungkan kalau dinilai dari tujuan mempersatukan
bangsa.
Banyak para pihak sepakat bahwa pancasila sebagai ideologi negara atau bangsa merupakan kesepakatan bersama, common platform dan
nilai integratif bagi bangsa Indonesia. Kesepakatan bersama bahwa
pancasila sebagai ideologi negara inilah yang harus kita pertahankan dan
tumbuh kembangkan dalam kehidupan bangsa yang plural ini.
Berdasarkan uraian di atas, maka makna pancasila sebagai ideologi negara Indonesia sebagai berikut :
(1) Nilai-nilai dalam pancasila dijadikan sebagai cita-cita normatif dari penyelenggaraan bernegara di Indonesia.
(2) Nilai-nilai dalam pancasila
merupakan nilai yang telah disepakati bersama dan oleh karenanya menjadi
salah satu sarana untuk menyatukan masyarakat Indonesia.
Implementasi pancasila sebagai ideologi negara atau nasional, sebagai berikut :
1. Perwujudan Pancasila Sebagai Cita-cita Bernegara
Perwujudan pancasila sebagai ideologi
negara yang berarti menjadi cita-cita penyelenggaraan bernegara terwujud
melalui ketetapan MPR No.7 tahun 2001 mengenai Visi Indonesia Masa
Depan. Dalam ketetapan tersebut menyatakan bahwa Visi Indonesia Masa
Depan terdiri atas 3 visi, yaitu :
– Visi ideal ialah cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam UUD 45 yaitu pada alinea kedua dan keempat.
– Visi antara, yaitu visi bangsa Indonesia pada tahun 2020 yang berlaku samapai dengan tahun 2020.
– Visi lima tahunan, yaitu sebagaimana dimaksudkan dalam GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).
Menurut Hamdan Mansoer,
mewujudkan bangsa yang religius, manusiawi, demokratis, bersatu, adil
dan sejahtera pada dasarnya merupakan upaya menjadikan nilai-nilai
pancasila sebagai cita-cita bersama. Bangsa yang demikian merupakan ciri
dari masyarakat madani Indonesia. Sebagai suatu cita-cita, nilai-nilai
pancasila diambil dimensi idealismenya. Sebagai nilai-nilai ideal,
penyelenggaraan negara hendaknya berupaya bagaimana menjadikan kehodupan
bernegara Indonesia ini semakin dekat dengan nilai-nilai ideal
tersebut.
2. Perwujudan Pancasila Sebagai Kesepakatan atau Nilai Integratif Bangsa
Nilai Integratif Perwujudan pancasila
sebagai ideologi negara yang berarti bahwa pancasila sebagai sarana
pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik perlu pula dijabarkan dalam
praktik kehidupan bernegara. Nilai integratif pancasila mengandung makna
bahwa pancasila dijadikan sebagai sarana pemersatu dalam masyarakat dan
prosedur penyelesaian konflik. Masyarakat Indonesia telah menerima
pancasila sebagai sarana pemersatu, yang artinya sebagai suatu
kesepakatan bersama bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
disetujui sebagai milik bersama. Pancasila dijadikan semacam social ethics dalam masyarakat yang heterogen.
Pancasila sebagai kesepakatan
diartikan sebagai konsensus bahwa dalam hal konflik maka lembaga politik
yang diwujudkan bersama akan memainkan peran sebagai penengah.
Apakah pancasila dapat digunakan secara langsung mempersatukan masyarakat dan mencegah konflik ?.
Jawabannya tidak, tetapi prosedur penyelesaian konflik yang dibuat
bersama, baik yang meliputi lembaga maupun aturan itulah yang diharapkan
mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat. Fungsi
pancasila sebagai ideologi negara dalam hal ini yaitu sebagai pembuatan
prosedur penyelesaian konflik, nilai-nilai pancasila menjadi landasan
normatif bersama.
Nilai-nilai pancasila hendaknya
mewarnai setiap prosedur penyelesaian konflik yang ada di dalam
masyarakat. Secara normatif dapat dinyatakan bahwa penyelesaian suatu
konflik hendaknya dilandasi oleh nilai-nilai religius, nilai
kemanusiaan, mengedepankan persatuan, menjunjung tinggi prosedur
demokratis dan berujung pada terciptanya keadilan.
Sekian pembahasan pengertian pancasila
sebagai ideologi negara dan fungsi pancasila sebagai ideologi negara,
semoga tulisan saya mengenai pengertian pancasila sebagai ideologi
negara dan fungsi pancasila sebagai ideologi negara dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara :
– Winarno, 2011. Judul Buku : Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Kedua. Penerbit PT Bumi Aksara : Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar