Pengertian peraturan perundang-undangan adalah
sebuah peraturan dalam bentuk tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum serta di bentuk ataupun ditetapkan oleh lembaga
yang berwenang melalui prosedur yang telah sebelumnya.
Agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik,
maka mesti dibuat peraturan yang memuat mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar
yang mengikat seluruh aspek dalam lembaga yang berwenang untuk membentuk
peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang undangan
memiliki beragam landasan hukum yakni antara lain, Pasal 22A UUD 1945
menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan
undang-undang yang diatur dengan undang-undang. Selanjutnya, dijabarkan
dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Peraturan perundang-undangan
harus dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau lembaga legislatif.
Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam
suatu negara. Pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh
lembaga yang lebih rendah mesti mengacu atau tidak boleh bertentangan
dengan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang lebih
tinggi.
Misalnya, perda provinsi yang mengatur tentang pendapatan daerah
dilarang bertentangan dengan UU yang ditetapkan lembaga perwakilan
rakyat yang berada di pusat.
1. Sifat dan ciri-ciri peraturan perundang-undangan
Setiap peraturan perundang-undangan harus memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah ditetapkan, yakni sebagai berikut:
a. Peraturan perundang-undangan harus dalam wujud peraturan tertulis.
b. Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan
oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat
ataupun di tingkat daerah.
c. Peraturan perundang-undangan harus berisi aturan pola tingkah laku atau norma hukum.
d. Peraturan perundang-undangan harus mengikat secara umum dan menyeluruh.
2. Landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terdpat 3 landasan hukum.
Landasan Hukum pembentukan peraturan perundang-undangan ialah sebagai
berikut:
a. Landasan filosofis
Landasan filosofis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ialah
peraturan perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan filosofis
(filisofische grondslag) apabila rumusannya ataupun normanya mendapatkan
pembenaran setelah dikaji secara filosofis. Jadi, alasan sesuai dengan
cita-cita pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat
dan juga sesuai cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan, filsafat
hidup bangsa, dan juga kesusilaan.
b. Landasan sosiologis
Landasan sosiologis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ialah
suatu peraturan perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan
sosiologis bila sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum
masyarakat, tata nilai, dan juga hukum yang hidup dimasyarakat supaya
peraturan yang dibuat dapat dijalankan.
c. Landasan yuridis
Landasan yuridis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ialah
peraturan perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan yudiris
bila terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam
ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya.
Demikian penjelasan mengenai PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, SIFAT, CIRI-CIRI DAN LANDASAN HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, semoga dapat bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar