1. untuk mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan tentang masalah-masalah kecil bidang pemerintahan di tingkat local;
2. meningkatkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan local; 3. melatih masyarakat untuk
dapat mengatur urusan rumah tangganya sendiri; dan
4. mempercepat bidang pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat.
- UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah
- Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat
dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
- Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Berikut Ketentuan mengenai Pemerintah Daerah dalam BAB VI PEMERINTAH
DAERAH Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang-undang.** )
(2) Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.**)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum.** )
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis.**)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintahan Pusat.**)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.** )
(7)Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.** )
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota,
diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah.**)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur
dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.** )
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
undang-undang.**)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.** )
Sistem pemerintahan daerah begitu dekat hubungannya dengan otonomi
daerah yang saat ini telah diterapkan di Indonesia. Jika sebelumnya
semua sistem pemerintahan bersifat terpusat atau sentralisasi maka
setelah diterapkannya otonomi daerah diharapkan daerah bisa mengatur
kehidupan pemerintahan daerah sendiri dengan cara mengoptimalkan potensi
daerah yang ada. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal tetap diatur
oleh pemerintah pusat seperti urusan keuangan negara, agama, hubungan
luar negeri, dan lain-lain. Sistem pemerintahan daerah juga sebetulnya
merupakan salah satu wujud penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan
efektif. Sebab pada umumnya tidak mungkin pemerintah pusat mengurusi
semua permasalahan negara yang begitu kompleks. Disisi lain,
pemerintahan daerah juga sebagai training ground dan pengembangan
demokrasi dalam sebuah kehidupan negara. Sistem pemerintahan daerah
disaradi atau tidak sebenarnya ialah persiapan untuk karir politik level
yang lebih tinggi yang umumnya berada di pemerintahan pusat.
UU no 32 tahun 2004
Kelahiran undang-undang ini dilatarbelakangi dengan adanya perkembangan
keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan otonomi daerah. Menurut
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ini, dalam penyelenggaraan otonomi
menggunakan format otonomi seluas-luasnya. Artinya, azas ini
diberlakukan oleh pemerintah seperti pada era sebelum UU Nomor 5 Tahun
1974. Alasan pertimbangan ini didasarkan suatu asumsi bahwa hal-hal
mengenai urusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan oleh daerah itu
sendiri, sangat tepat diberikan kebijakan otonomi sehingga setiap daerah
mampu dan mandiri untuk memberikan pelayanan demi meningkatkan
kesejahteraan rakyat di daerah. Kontrol pusat atas daerah dilakukan
dengan mekanisme pengawasan yang menunjukkan formulasi cukup ketat
dengan mekanisme pengawasan preventif, represif, dan pengawasan umum.
Proses pemelihan kepala/wakil kepala daerah menurut UU Nomor 32 Tahun
2004 tidak lagi menjadi wewenang DPRD, melainkan dilaksanakan dengan
pemilihan langsung yang diselenggarakan oleh lembaga Komisi Pemilihan
Umum daerah (KPUD).
Pemerintahan daerah sesuai pasal 1 huruf d UU no. 22 tahun 1999 adalah
penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan
juga DPRD menurut azaz desentralisasi.
Menurut UU no. 32 tahun 2004 pada pasal 1ayat 2,
pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ayat 3 Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
ayat 4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
Penyelenggaraan Pemerintahan
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan
Negara yang terdiri atas:
asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas tertib penyelenggara
negara, asas proporsionalitas, asas keterbukaan, asas akuntabilitas,
asas efektivitas, asas profesionalitas, dan asas efisiensi.
Daerah Otonom
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia
OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah - sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah
adalah hak
,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko
(2002:61) mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom
untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa
pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan
kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan
bertanggung jawab.
a. Kewenangan Otonomi Luas
Kewenangan otonomi luas berarti keleluasaan daerah untuk melaksanakan
pemerintahan yang meliputi semua aspek pemerintahan kecuali bidang
pertahanan keamanan, politik luar negeri, peradilan, agama, moneter
& fiscal serta kewenangan pada aspek lainnya ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan. Disisi lain keleluasaan otonomi meliputi
juga kewenangan yang utuh & bulat dalam penyelenggaraan mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian hingga evaluasi.
b. Otonomi Nyata
Otonomi nyata berarti keleluasaan daerah untuk menjalankan kewenangan
pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada & diperlukan
serta tumbuh hidup & berkembang di daerah.
c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Otonomi yang bertanggung jawab berarti berwujud pertanggungjawaban
sebagai konsekuensi pemberian hak serta kewenangan kepada daerah dalam
mencapai tujuan pemberian otonomi daerah berupa , pengembangan kehidupan
demokrasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semakin tinggi,
keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara
pusat & daerah serta antar daerah dalam usaha menjaga Keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang
Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat & daerah
yaitu :
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada
daerah otonom untuk mengatur & mengurus urusan pemerintah dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di
wilayah tertentu
Tugas perbantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah
& atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan &
mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Hakekat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
a. Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya merupakan upaya dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara melaksanakan
pembangunan sesuai dengan kehendak & kepentingan masyarakat.
Sehubungan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkaitan dengan
pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana
publik & pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah &
pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat diperlukan
untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah dan juga jenis
& besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan
dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang
menunjukan gambaran statistik perkembangan anggaran & realisasi,
baik penerimaan maupun pengeluaran & analisa terhadapnya merupakan
informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam
pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah
(Yuliati, 2001:22)
Sistem Pemerintahan Daerah
b. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dilaksanakannya kebijakan otonomi daerah adalah membebaskan
pemerintah pusat dari urusan yang tidak seharusnya menjadi pikiran
pemerintah pusat. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari,
memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat
daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu
berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat
umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak,
dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang
optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan
terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang
terjadi di daerah akan semakin kuat. Menurut Mardiasmo (Otonomi dan
Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik
(public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya
terdapat tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah & desentralisasi
fiskal, yaitu:
- Meningkatkan kualitas & kuantitas pelayanan publik & kesejahteraan masyarakat.
- Memberdayakan & menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
- Menciptakan efisiensi & efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
Kemudian tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32
tahun 2004 pada intinya hampir sama, yaitu otonomi daerah diarahkan
untuk memacu pemerataan pembangunan & hasil-hasilnya, meningkatkan
kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa & peran serta aktif
masyarakat secara nyata, dinamis, & bertanggung jawab sehingga
memperkuat persatuan & kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah
pusat & campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk
koordinasi tingkat lokal.
c. Prinsip Otonomi Daerah
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah sebagai berikut :
- Penyelenggaraan otonomi daerah
dilaksanakan dengan aspek keadilan, demokrasi, pemerataan serta potensi
& keaneka ragaman daerah.
- Pelaksanaan otonomi daerah dilandasi pada otonomi luas, nyata & bertanggung jawab.
- Pelaksanaan otonomi daerah yang luas
& utuh diletakkan pada daerah & daerah kota, sedangkan otonomi
provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
- Pelaksanaan otonomi harus selaras konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat & daerah.
- Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih
meningkatkan kemandirian daerah kabupaten & derah kota tidak lagi
wilayah administrasi. Begitu juga di kawasan-kawasan khusus yang dibina
oleh pemerintah.
- Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih
meningkatkan peranan & fungsi badan legislatif daerah baik
sebagai fungsi pengawasan, fungsi legislatif, mempunyai fungsi anggaran
atas penyelenggaraan otonomi daerah
- Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan
pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk
melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur
sebagai wakil pemerintah.
- Pelaksanaan asas tugas pembantuan
dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa
yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya
manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung
jawabkan kepada yang menugaskan.
Hak dan Kewajiban Daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundangundangan.
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan
nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengawasan terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pengawasan yang dianut menurut undang-undang no 32 tahun 2004 meliputi
dua bentuk pengawasan yakni pengawasan atas pelaksanaan urusan
pemerintah di daerah dan pengawasan terhadap peraturan daerah dan
peraturan kepala daerah. Pengawasan ini dilaksanakan oleh aparat
pengawas intern pemerintah. Hasil pembinaan dan pengawasan tersebut
digunakan sebagai bahan pembinaan selanjutnya oleh pemerintah dan dapat
digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang
dilakukan oleh pemerintah dan/atau gubernurselaku wakil pemerintah di
daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi
daerah. Dalam rangka pembinaan oleh pemerintah, menteri dan pimpinan
lembega pemerintah non-departemen melakukan pembinaan sesuai dengan
fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Mmenteri
Dalam Negeri untuk pembinaan dan pengawasan provinsi, serta oleh
gubernur untuk pembinaan dan pengawasan kabupaten / kota.
Dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan perataturan
kepala daerah, pemerintah melakukan dua cara sebagai berikut.
1. Pengawasan terhadap rancangan perda yang mengatur pajak daerah,
retribusi daerah, APBD, dan RUTR, sebelum disyahkan oleh kepala daerah
terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk Raperda
Provinsi, dan oleh gubernur terhadap Raperda Kabupaten/Kota. Mekanisme
ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai
daya guna dan hasil guna yang optimal.
2. Pengawasan terhadap semua peraturan daerah di luar yang termuat di
atas, peraturan daerah wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri
untuk provinsi dan gubernur untuk kabuapten/kota, untuk memperoleh
klarifikasi terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau peraturan lain yang lebih tinggi dan sebab itu
dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, pemerintah
dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah apabila
ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran. Sanksi yang dimaksud
antara lain berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan
pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu
kebijakan yang ditetapkan daerah, sanksi pidana yang diproses sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
0 komentar:
Posting Komentar