Pengertian Pacasila Sebagai Dasar Negara adalah nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi
penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai pancasila pada dasarnya ialah
nilai-nilai filsafati yang sifatnya sangat mendasar. Nilai dasar
pancasila ini bersifat abstrak, normatif dan nilai tersebut sebagai
motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara
berarti nilai-nilai pancasila menjadi pedoman normatif bagi
penyelenggaraan bernegara. Konsekuensi dari rumusan ini yaitu seluruh
pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia termasuk
peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai
pancasila. Penyelenggaraan bernegara di Indonesia mengacu pada hal-hal
yang tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai-nilai
berKemanusiaan, nilai-nilai berKesatuan, nilai-nilai Kerakyatan dan
nilai-nilai Keadilan.
Menurut Listyono Santoso, pada
masa sekarang ini mengembalikan atau menegaskan kembali kedudukan
pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu tuntutan
penting oleh karena telah banyak terjadi kesalahan penafsiran atas
pancasila di masa lalu tersebut. Pengalaman yang sebelumnya menunjukkan
adanya tafsir tunggal dan monolitik atas pancasila. Para oknum negara
yang telah menjadikan pancasila bukan sebagai sistem norma dan koridor
dalam menjalankan dan mengarahkan bangsa, tetapi pancasila telah
direduksi sebagai alat kekuasaan untuk mengendalikan semua elemen bangsa
dengan dogmatise ideologi. Pereduksian dan pemaknaan atas pancasila
dalam pengertian yang sempit dan politis ini berakibat pada : (1)
pancasila dipahami sebagai sebuah mitos, (2) pancasila dipahami secara
politik ideologis untuk kepentingan kekuasaaan, (3) nilai-nilai
pancasila menjadi nilai yang disotopia tidak sekedar otopia.
Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia merupakan suatu hal yang penting, jika pancasila diabaikan
dalam penyelenggaraan bernegara akan menjadi kacau. Oleh karena itu
hendaknya kita generasi penerus bangsa untuk selalu mengamalkan
pancasila sebagai dasar negara kita. Berikutnya akan dibahas mengenai
sejarah pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
| Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara |
Berbicara mengenai sejarah pancasila sebagai dasar negara, Pada era reformasi,
ada keinginan berbagai pihak dan kalangan untuk melakukan penafsiran
kembali atas pancasila dalam kedudukannya bagi bangsa dan negara
Indonesia. Oleh karenanya terdapat berbagai istilah seperti reposisi,
reaktualisasi, radikalisasi, redefinisi, rejuvenasi, revitalisasi
reimplementasi, dekonstruksi ideologi dan lain sebagainya. Beragam
kedudukan, posisi serta penafsiran atas pancasila pada bangunan negara
Indonesia agar pancasila tidak lagi “terdistorsi dan terdiskreditkan”
karena pengalaman masa lalu. Pendapat berbagai pihak khususnya para ahli
tersebut patut dihargai sebagai suatu wujud kecintaan terhadap bangsa
dan negara.
Pada tahun 1998 Dr. Koentowijoyo
dalam tulisannya Radikalisassi Pancasila mengatakan perlunya kita
memberi ruh baru di dalam pancasila, sehingga ia akan mampu menjadi
suatu kekuatan yang menggerakkan sejarah. Selama ini pancasila hanya
dijadikan janji di bibir saja (lip service), tidak ada pemerintah
yang sungguh-sungguh melaksanakannya. Di sisi lain telah terjadi
penyelewengan-penyelewengan terhadap pancasila, baik pada masa orde lama
maupun pada orde baru. Ruh baru inilah yang dinamakan radikalisasi
pancasila.
Radikalisasi pancasila berarti
(1) mengembalikan pancasila sesuai dengan jati dirinya, yaitu pancasila
sebagai ideologi negara. Pancasila yang sesuai dengan jati dirinya di
dalam memberi visi kenegaraan, (2) mengganti pandangan atau persepsi
dari pancasila sebagai ideologi menjadi pancasila sebagai ilmu, (3)
mengusahakan agar pancasila memiliki konsistensi dengan produk-produk
perundangan, koherensi antarsila di dalamnya dan korespondensi dengan
realitas sosial, dan (4) pancasila yang semula melayani kepentingan
vertikal menjadi pancasila yang melayani kepentingan horizontal.
Prof. Azyumi Azra mengatakan perlunya rejuvenasi terhadap pancasila tersebut. Dalam pandangan beliau, pancasila sebagai basis ideologis dan common platform
bagi negara dan bangsa Indonesia yang plural, malah semakin kehilangan
relevansinya. Dalam hal ini terdapat setidaknya tiga faktor yang membuat
pancasila semakin sulit dan marginal dalam semua perkembangan yang
terjadi.
Pertama, pancasila
terlanjur tercemar karena kebijakan rezim orde baru yang menjadikan
pancasila sebagai alat politik untuk mempertahankan status quo
kekuasaannya. Kedua, leberalisasi politik yang terjadi dengan penghapusan ketentuan oleh bapak presiden B.J. Habibie
tentang pancasila sebagai satu-satunya asas dari setiap organisasi.
Penghapusan tersebut memberikan peluang bagi adopsi asas ideologi yang
lain, dalam hal ini khususnya yang berbasiskan agama. Oleh sebab itu
pancasila cenderung tidak lagi menjadi common platform dalam kehidupan politik di Indonesia. Ketiga,
desentralisasi dan otonomisasi daerah yang sedikit banyak mendorong
penguatan sentimen kedaerahan, jika hal ini didiamkan dan tidak
diantisipasi kedepannya, bukan tidak bisa menumbuhkan sentimen local-nationalism yang dapat tumpang-tindih dengan ethno-nationalsm. Dalam proses ini, pancasila, baik sengaja maupun dengan implikasi, semakin kehilangan posisi sentralnya tersebut.
Pancasila, meski menghadapi ketiga
masalah yang disebutkan di atas, tetap merupakan kekuatan pemersatu yang
relatif masih utuh sebagai common platform bagi negara-negara Indonesia. Pancasila telah terbukti sebagai common platform
ideologis negara-bangsa Indonesia yang paling deasible dan sebab itu
lebih viable bagi kehidupan bangsa hari ini dan di masa mendatang.
Sekian pembahasan mengenai pengertian
pancasila sebagai dasar negara dan sejarah pancasila sebagai dasar
negara, semoga tulisan saya mengenai pengertian pancasila sebagai dasar
negara dan sejarah pancasila sebagai dasar negara dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Pancasila Sebagai dasar Negara dan Sejarah Pancasila Sebagai dasar Negara :
– Winarno, 2011. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Kedua. Penerbit PT Bumi Aksara : Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar