Rabu, 10 Juli 2019

ENAM DOKTER DIKERAHKAN UNTUK ('lindungi') WANITA (pembawa) ANJING. 700 LEBIH ANGGOTA KPPS MENINGGAL, TAK SEORANG DOKTERPUN DIIZINKAN AUTOPSI MAYAT

ENAM DOKTER DIKERAHKAN UNTUK ('lindungi') WANITA (pembawa) ANJING. 700 LEBIH ANGGOTA KPPS MENINGGAL, TAK SEORANG DOKTERPUN DIIZINKAN AUTOPSI MAYAT


Oleh : Nasrudin Joha


Luar biasa rezim ini, demi untuk 'melindungi' penista agama, pembawa onar, WANITA (pembawa) ANJING yang menodai kesucian masjid, agar pada kesimpulan si wanita ini 'gila'. Tidak tanggung-tanggung, 6 (enam) dokter diterjunkan.

6 (enam) dokter ini secara khusus dibentuk, dari berbagai latarbelakang keahlian, dari psikiater atau ahli jiwa, penyakit dalam, hingga ada (ahli) gizi. Mungkin, inspektur vijay khawatir si WANITA (pembawa) ANJING mengalami buruk, sehingga butuh penanganan khusus.

Lebih jauh, mungkin perlu juga didatangkan ahli kecantikan agar wajah WANITA (pembawa) ANJING  tetap ciantik, tetap nampak sebagai sosok sosialita meskipun kelak dipenjara. Demikianlah, perlakuan spesial bagi WANITA (pembawa) ANJING, si penista agama.

Lain halnya dengan 700 lebih anggota KPPS yang meninggal, tak ada satupun dokter boleh memeriksa apalagi melakukan otopsi terhadap mayat. Untuk memastikan, apakah 700 lebih anggota KPPS itu meninggal karena kelelahan atau karena sebab yang lain.

Sidang MK yang terjadi secara maraton, hingga pagi hari, jelas sangat melelahkan. Beberapa petinggi KPU dan Bawaslu tertangkap kamera sedang mendengkur saking capeknya. Namun, tak ada satupun dari sembilan hakim MK, atau satupun dari pihak Pemohon, Termohon atau pihak terkait, yang mati akibat kelelahan.

Jelas, kerja-kerja hukum di MK jauh lebih melelahkan ketimbang tugas catat mencatat di TPS. Tapi kenapa anggota KPPS banyak yang meninggal ? Dan jumlahnya, hingga memenuhi kreteria bencana nasional ?

Apa statement rezim ? Umat diminta mengikhlaskan nyawa putera putera bangsa untuk tumbal pesta demokrasi. Umat, dipaksa legowo dengan dalil kematian karena kecapekan.

Bahkan, hingga ada seorang Dokter yang peduli ingin melakukan investigasi, justru dikirimi surat cinta dari polisi. Surat itu berisi tuduhan macam-macam, akhirnya sang dokter juga terdiam dalam pembungkaman.

Terakhir, kabarnya WANITA (pembawa) ANJING itu ditetapkan sebagai tersangka. Entah, benar karena menista agama atau hanya karena bikin keributan di masjid, bikin pencemaran, bikin keresahan, jadi bukan karena menistakan masjid.

Kita masih ingat, saat pembakaran bendera tauhid di Garut polisi benar telah menetapkan pelaku pembakar bendera tauhid sebagai tersangka. Tapi hanya tersangka pengganggu  rapat, bukan tersangka penista agama.  Vonisnya hanya dua minggu penjara, denda 2000 perak.

Karenanya, umat ini wajib terjaga, karena inspektur vijay bisa saja mengeluarkan SP3 saat umat terlelap. Atau, menyematkan pasal penista agama hanya sebagai sebagai pelengkap. Agar Umat tidak kalap.

Pada tahap penyidikan dan tuntutan, polisi India ini bisa saja fokus membuktikan pasal pencemaran dan penganiayaan secara kacamata kuda, dan mengesampingkan pasal penistaan agama.

Setelah itu, si WANITA (pembawa) ANJING itu divonis. Polisi India, sejak proses tersangka hingga vonis akan berulang kali meminta umat ini menyerahkan prosesnya kepada penenggak hukum. Tidak perlu protes atau demo-demo.

Luar biasa, saya masih belum bisa membayangkan kepedihan keluarga anggota KPPS yang meninggal secara misterius. Sampai hari ini, mereka dan segenap umat masih terus mempertanyakan, benarkah kelelahan menjadi penyebab kematian ?

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More