JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai
Demokrat, Anas Urbaningrum diduga tidak hanya menerima hadiah berupa
mobil terkait kasus dugaan korupsi Hambalang. Anas diduga menerima
hadiah lainnya, baik berupa uang, barang, ataupun baru sekadar janji.
“Salah satu yang disangkakan kepada Anas adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), itu di antaranya adalah mobil. Itu di antaranya loh ya, berarti ada yang lain,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (26/2/2013). Berdasarkan bunyi pasal tersebut, imbuh dia, bisa juga Anas menerima janji terkait dengan jabatannya di DPR saat itu.
Namun, Johan menolak menyebutkan lebih detil tentang dugaan tuduhan lain untuk Anas. Dia hanya mengatakan kalau materi kasus ini akan diungkapkan lebih jauh dalam proses persidangan. KPK, tambah dia, juga masih terus mengembangkan kasus yang menjerat Anas itu.“Kami akan kembangkan sejauh mana temuan penyidik dan bukti-bukti yang ada,” tambahnya.
Mengenai pihak yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji kepada Anas, Johan mengatakan hal itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. Mengacu pada beberapa kasus yang diusut KPK, katanya, pihak pemberi bisa saja dijerat setelah si penerima ditetapkan sebagai tersangka. “Ini bagian dari materi ya, mengacu beberapa kasus yang diusut KPK, kan bisa jadi pemberinya ditetapkan belakangan, penerimanya duluan,” ungkap Johan.
“Salah satu yang disangkakan kepada Anas adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), itu di antaranya adalah mobil. Itu di antaranya loh ya, berarti ada yang lain,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (26/2/2013). Berdasarkan bunyi pasal tersebut, imbuh dia, bisa juga Anas menerima janji terkait dengan jabatannya di DPR saat itu.
Namun, Johan menolak menyebutkan lebih detil tentang dugaan tuduhan lain untuk Anas. Dia hanya mengatakan kalau materi kasus ini akan diungkapkan lebih jauh dalam proses persidangan. KPK, tambah dia, juga masih terus mengembangkan kasus yang menjerat Anas itu.“Kami akan kembangkan sejauh mana temuan penyidik dan bukti-bukti yang ada,” tambahnya.
Mengenai pihak yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji kepada Anas, Johan mengatakan hal itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. Mengacu pada beberapa kasus yang diusut KPK, katanya, pihak pemberi bisa saja dijerat setelah si penerima ditetapkan sebagai tersangka. “Ini bagian dari materi ya, mengacu beberapa kasus yang diusut KPK, kan bisa jadi pemberinya ditetapkan belakangan, penerimanya duluan,” ungkap Johan.
Toyota Harrier
Informasi
mengenai penerimaan hadiah mobil oleh Anas ini sudah berkembang sejak
KPK belum resmi menetapkan mantan ketua Himpunan Mahasiswa Indonesia itu
sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, Anas diduga menerima
pemberian berupa mobil Toyota Harrier dari mantan Bendahara Umum Partai
Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2009. KPK telah mendapatkan bukti berupa cek pembelian mobil tersebut sejak pertengahan 2012. Nazaruddin diketahui membeli Toyota Harrier di sebuah dealer mobil di Pecenongan, Jakarta Pusat, September 2009, seharga Rp 520 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.
Sementara menurut Nazaruddin, Harrier itu dibelikan PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang. Nazaruddin membantah pengakuan pihak Anas yang menyebut mobil itu dibeli dari Nazar.
Selain proyek Hambalang, Nazaruddin pernah menuding Anas terlibat dalam proyek pemerintah yang lain. Beberapa proyek yang disebut Nazaruddin adalah pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tinggi pada Kementerian Pendidikan Nasional.
Menurut Nazar, ada uang hasil korupsi proyek pendidikan tinggi mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang
Editor :
Palupi Annisa Auliani
0 komentar:
Posting Komentar