UU 19/2003 ttg BUMN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang bentuknya perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara tRepublik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Jd jelas anak perusahaan BUMN adalah.BUMN juga karena mayoritas saham.di.miiliki negara melalui induk usahanya.
0 komentar:
Posting Komentar