Kamis, 24 Januari 2019

JOKOWI DAN YUSRIL TERANCAM PIDANA 10 TAHUN PENJARA KARENA DIDUGA SEBAR HOAX 'UST. BA'ASYIR BEBAS'

https://pembelaislam.com/bpn-prabowo-sandi-pembebasan-ustaz-baasyir-hoax-terbesar-dari-penguasa

https://telusur.co.id/2019/01/pembebasan-baasyir-dibatalkan-ferdinand-siapa-yang-sebar-hoax-jokowi-atau-yusril/

JOKOWI DAN YUSRIL TERANCAM PIDANA 10 TAHUN PENJARA KARENA DIDUGA SEBAR HOAX 'UST. BA'ASYIR BEBAS'

https://fin.co.id/2019/01/23/abu-bakar-basyir-batal-bebas-hari-ini-pemerintah-dinilai-telah-sebar-hoax/

Ratna Sarumpaet (RS) mengaku dianiaya, dipukuli, mukanya lebam, publik heboh, terjadi 'onar' ditengah masyarakat karena kelakuan RS. Sejurus kemudian, RS mengaku bohong, menyebut dirinya operasi plastik, bukan dianiaya orang.

Karena 'jujur' atas 'kebohongannya' Ratna diganjar status Tersangka, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dituding menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Polisi langsung menyidik, secepat kilat, lebih cepat dari kendaraan Bouroq yang konon mengantar Rasulullah pergi melangit menemui Rabb-Nya. Analisis yuridis yang seharusnya konsumsi terbatas, untuk kepentingan pro justicia, beredar cepat ditengah masyarakat. Publik terbelah.

Sah, RS dikejar, ditangkap, diganjar status tersangka dengan ancaman 10 tahun penjara, meringkuk di jeruji penjara.

Kini peristiwa itu berulang. Adalah Jokowi yang bikin heboh, umumkan akan membebaskan Ust Abu Bakar Ba'asyir, mengunggah alasan kemanusiaan menjadi sebab pembebasan. Euforia umat membuncah, semua bersyukur, ulama yang tidak bersalah segera dibebaskan, meskipun telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman.

Bahkan, secara khusus Jokowi utus pengacara kondang. Langsung ke LP jenguk Ust Ba'asyir, untuk sampaikan kabar gembira yang melegakan umat Islam. Lagi, alasan kemanusiaan menjadi pertimbangkan. Syarat yang belum lengkap bisa dikesampingkan. Tiba-tiba ? Eng ing eng....

Wiranto umumkan, pembebasan perlu kajian ulang. Moeldoko umumkan, rencana Pembebasan dibatalkan. Jokowi juga 'ngeles' dengan berdalih taat pada prosedur hukum, sehingga urung membebaskan, meskipun sangat ingin.

Jika merujuk kasus Ratna, apa yang dilakukan Jokowi ini juga hoax, sebar berita bohong Ust. Ba'asyir akan dibebaskan. Telah membuat publik, khususnya umat Islam gempar. Dan setelah terbukti Jokowi bohong, umat Islam kecewa, terjadi keonaran ditengah umat Islam, pro kontra, kuasa hukum Jokowi pun menanggung malu karena dianggap hanya mencari simpati umat Islam.

Karena itu, jika hukum masih ada, jika hukum tidak tebang pilih, tidak pilih tebang, tidak pandang bulu, maka demi hukum Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, wajib segera menyidik kasus hoax Jokowi ini. Kasus 'Hoax Pembebasan Ust Ba'asyir' dapat disidik berdasarkan ketentuan pasal Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Penyidik bisa segera berburu jejak sosmed, kliping koran, chek siaran TV, terkait pernyataan Jokowi yang berencana membebaskan Jokowi. Lantas, penyidik juga mengumpulkan bukti pembatalan itu, termasuk pernyataan Jokowi dikemudian hari, atau yang disampaikan melalui Moeldoko.

Setelah cukup, penyidik langsung panggil Presiden, tetapkan tersangka, dan langsung ditahan seperti Ratna Sarumpaet. Sebab, jika tidak segera ditahan Jokowi dikhawatirkan akan mengulangi tidak pidana, karena Jokowi terkenal gemar bohong dan ingkar janji.

Tapi, mungkinkah ini terjadi ? Coba eta terangkanlah.

https://fin.co.id/2019/01/23/abu-bakar-basyir-batal-bebas-hari-ini-pemerintah-dinilai-telah-sebar-hoax/

*Produsen informasi bohong (hoax) yang sering dialamatkan kepada oposisi tidak sepenuhnya benar.

Rencana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir yang belakangan disebut hoax ternyata datang dari penguasa dan langsung dusampaikan Presiden Joko Widodo.

Ketua DPP Partai Demokrat sekaligus Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean mengatakan, pembebasan Ustaz Ba’asyir adalah hoax terbesar dari penguasa.

“Pembebasan Ustaz ABB adalah hoax terbesar dari penguasa yang disampaikan langsung oleh Presiden,” ujar dia di akun Twitter @Ferdinand_Haean, Rabu (23/1).

Ferdinand juga “menyentil” pakar hukum tata negara yang juga pengacara Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendera yang pertama kali mengabarkan pembebasan Ustaz Ba’asyir dan juga diamini Presiden Jokowi.

“Bang @Yusrilihza_Mhd apa pendapat abang? Merasa dikadali tidak oleh rezim ini?” ucapnya.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebelumnya memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Alasannya, Ustaz Ba’asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

https://pembelaislam.com/bpn-prabowo-sandi-pembebasan-ustaz-baasyir-hoax-terbesar-dari-penguasa

https://telusur.co.id/2019/01/pembebasan-baasyir-dibatalkan-ferdinand-siapa-yang-sebar-hoax-jokowi-atau-yusril/

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More