Selasa, 22 Januari 2019

TUNTUTAN MENGHIAS GIGI

Bismillah..

Sharring minggu malam...

Semoga bermanfaat🙏🏻





TUNTUTAN MENGHIAS GIGI


Gigi adalah organ tubuh yang bisa menjadi salah satu bentuk perhiasan alamai bagi kaumwanita. Terkait hal ini, Islam mensyariatkan beberapa perkara untuk menjaga gigi selalu sehat, bersih dan berkilau.



1.Dianjurkan bersiwak secara cara rutin. Anjuran ini atas dasar sabda Nabi shallaallaahu ‘alaihi wa sallam

«لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ»

“Kalaulah bukan karena khawatir memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari no. 887).

Bersiwak (dalam konteks modern: menggosok gigi) hendaknya dilakukan secara rutin setiap kali bau mulut terasa mulai berubah ke arah yang negatif. Bahkan ketika sedang berpuasa, anjuran ini tetap berlaku bagi para hamba-Nya: muslim dan muslimah.

Ibnu Khuzaimah berkata dalam Shahih-nya (III/247): “Tidak dikecualikan orang yang berbuka (tidak berpuasa) dari orang yang berpuasa. Di dalamnya ada dalil bahwa bersiwak bagi orang yang berpuasa setiap kali hendak mengerjakan shalatmerupakan suatu keutamaan.”

[Hai wanita muslimah, jika dirasa bersiwak setiap akan shalat tidak memberatkan dirimu, lakukanlah. Sungguh, dengannya kamu mendapat dua kebaikan: sunnah dan sehat!]

2. Haram mengikir ataupun menjarangkan gigi jika tujuannya berhias atau mempercantik diri, bukan untuk pengobatan.

«لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ»

“Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato, orang yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabut bulu alisnya, orang yang menjarangkan gigi demi kecantikan lahiriah, dan orang yang mengubah ciptaan Allah.”(Muttafaq‘alaih)Boleh mengikir gigi dengan tujuan pengobatan, termasuk memakai gigi palsu.

“Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato, orang yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabut bulu alisnya, orang yang menjarangkan gigi demi kecantikan lahiriah, dan orang yang mengubah ciptaan Allah” (Muttafaq‘alaih).

3. Boleh mengikir gigi dengan tujuan pengobatan, termasuk memakai gigi palsu.

Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat isyarat bahwasanya yang diharamkan adalah apabila iadi lakukan untuk kecantikan. Adapun jika ia memang diperlukan untuk pengobatan dan disebabkan ada cacat pada giginya ataupun alasan yang semisalnya, maka melakukan upaya itu diperbolehkan.” (Syarh Shahih Muslim IV/837)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More