Jumat 21 Safar 1434 / 4 Januari 2013 14:34
SETIAP perempuan, yang sudah baligh, tentu saja akan mendapatkan
siklus bulanan yang tetap, menstruasi. Selesai menstruasi, seorang
Muslimah diwajibkan mandi junub atau masyrakat kita menyebutnya keramas.
Untuk yang sudah menikah, mandi junub sepertinya hampir tidak mungkin
dilakukan satu bulan sekali. Mungkin sepekan sekali. Mungkin sehari
sekali. Nah, bagaimana seorang Muslimah harus melakukan mandi junub?
Tata cara mandi bagi wanita, dibedakan antara mandi junub dan
mandi setelah haid atau nifas. Untuk tata cara mandi junub bagi wanita,
sama dengan tata cara mandi bagi laki-laki, sebagaimana yang telah
dijelaskan di atas. Hanya saja, wanita yang mandi junub dibolehkan untuk
menggelung rambutnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ummu
Salamah, beliau bertanya:
“Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang
gelungan rambutnya besar. Apakah aku harus membuka gelungan rambutku
ketika mandi junub?”
Beliau menjawab: “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu menyela-nyelai
kepalamu dengan air tiga kali, kemudian guyurlah kepala dan badanmu
dengan air, sehingga kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 330).
Dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Kami ( istri-istri
Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil
(air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di
atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu
menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke
bagian tubuh yang kiri,” (HR. Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253).
Berikut ini, ringkasan tata cara mandi junub seorang Muslimah yang disunnahkan adalah sebagai berikut:
1. Niat (Menurut para ulama niat itu tempatnya di hati).
2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.
3. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah (atau lantai) atau dengan menggunakan sabun.
5. Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.
6. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
7. Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke
pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosokkannya dan
menyela-nyelanya (Tidak wajib bagi wanita untuk mengurai ikatan
rambutnya).
8. Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.
Sementara untuk mandi karena haidh dan nifas, tata caranya sama
dengan mandi junub namun ditambahkan dengan beberapa hal berikut ini:
Pertama: Dianjurkan Menggunakan Sabun.
Hal ini berdasarkan hadis Aisyah radhiallahu ‘anha, yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haid. Beliau menjelaskan:
“Kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu wudhu dengan
sempurna. Kemudian menyiramkan air pada kepalanya, lalu
menggosok-gosoknya agak keras hingga mencapai akar rambut kepalanya.
Kemudian menyiramkan air pada kepalanya. Kemudian engkau mengambil kapas
bermisik, lalu bersuci dengannya.” (HR. Bukhari no. 314 & Muslim no. 332)
Kedua: Melepas gelungan, sehingga air bisa sampai ke pangkal rambut
Hadis di atas merupakan dalil dalam hal ini: “…lalu menggosok-gosoknya agak keras hingga mencapai akar rambut kepalanya..”
Hadis ini menunjukkan tidak cukup dengan hanya mengalirkan air
seperti halnya mandi junub, namun harus juga digosok, seperti orang
keramas memakai sampo. Allahu alam. [berbagai sumber]
0 komentar:
Posting Komentar