Selamat datang di situs CV. Mandiri Kreatif

CV. MANDIRI KREATIF adalah sebuah perusahaan yang didirikan di Kota Bandung pada tanggal 18 Februari 2010. Perusahaan ini bergerak dalam perdagangan barang dan jasa. CV. MANDIRI KREATIF telah banyak mendapatkan proyek-proyek pemerintah dan swasta. Komitmen kami adalah memberikan kualitas layanan terbaik, yang menjadi motivasi kami dalam mencapai prestasi untuk menjadi mitra di bidang pengadaan barang dan jasa yang berkualitas. Sejarah usaha kami selalu mengembangkan sumber daya manusia dan mencari inovasi baru dalam meningkatkan mutu kerja didukung peningkatan sarana produksi hingga pendukung usaha lainnya.

Rabu, 26 Juli 2017

TERNYATA MATEMATIKA ITU RUMIT TAPI AJAIB

TERNYATA MATEMATIKA ITU RUMIT TAPI AJAIB
"Selamat Hari Matematika Nasional"

Penyebutan : Angka 1 sampai 9 dgn huruf bahasa Indonesia (satu s/d sembilan) mengandung decak kagum.

Jika kita menjumlahkan dua angka yg huruf awalnya sama, maka hasilnya selalu  10.

Angka Berawalan S —►
Satu + Sembilan = 10
Angka yg hurufnya Berawalan D —►
Dua + Delapan = 10
Berawalan T —►
Tiga + Tujuh = 10
Berawalan E —►
Empat + Enam = 10
Bahkan —► Lima + Lima = 10
Kok bisa begitu ya....
😎😜🍼🍼😅😪.
 Hari ini adalah Hari Matematika Nasional

Lihatlah yang menakjubkan dalam Matematika berikut ini !

1 x 8 + 1 = 9
12 x 8 + 2 = 98
123 x 8 + 3 = 987
1234 x 8 + 4 = 9876
12345 x 8 + 5 = 98765
123456 x 8 + 6 = 987654
1234567 x 8 + 7 = 9876543
12345678 x 8 + 8 = 98765432
123456789 x 8 + 9 = 987654321

1 x 9 + 2 = 11
12 x 9 + 3 = 111
123 x 9 + 4 = 1111
1234 x 9 + 5 = 11111
12345 x 9 + 6 = 111111
123456 x 9 + 7 = 1111111
1234567 x 9 + 8 = 11111111
12345678 x 9 + 9 = 111111111
123456789 x 9 +10= 1111111111

9 x 9 + 7 = 88
98 x 9 + 6 = 888
987 x 9 + 5 = 8888
9876 x 9 + 4 = 88888
98765 x 9 + 3 = 888888
987654 x 9 + 2 = 8888888
9876543 x 9 + 1 = 88888888
98765432 x 9 + 0 = 888888888

Brilliant sekali ya?
Dan lihat simetrinya yang berikut ini :
1 x 1 = 1
11 x 11 = 121
111 x 111 = 12321
1111 x 1111 = 1234321
11111 x 11111 = 123454321
111111 x 111111 = 12345654321
1111111 x 1111111 = 1234567654321
11111111 x 11111111 = 123456787654321
111111111 x 111111111 = 12345678987654321

Brilliant kan?
Silahkan share hal yang menakjubkan ini dengan teman..
Selamat Hari Matematika Nasional 👍👍👍

Keren....

Entah siapa yg membuat rumus seperti ini, tp ini emang keren banget

MATEMATIK VERSI BARU...

Jika:
A = 1
B = 2
C = 3
D = 4
E = 5
F = 6
G = 7
H = 8
I  = 9
J  = 10
K = 11
L = 12
M = 13
N  = 14
O  = 15
P = 16
Q = 17
R = 18
S =  19
T =  20
U = 21
V = 22
W = 23
X = 24
Y = 25
Z = 26

apakah yg membuat kesuksesan/ keberhasilan hidup menjadi 100%.......???:

H+A+R+D+W+O+R+K (Kerja Keras) : 8+1+18+4+23+15+18+11 = 98%

K+N+O+W+L+E+D+G+E (Pengetahuan) :
11+14+15+23+12+5+4+7+5 = 96%

L+O+V+E (Cinta) :
12+15+22+5 = 54%

L+U+C+K (Nasib) :
12+21+3+11 = 47%

Tidak ada yang jadi 100%.
Apa yang membuatnya jadi 100%..???

Adakah money..?

M+O+N+E+Y =
13+15+14+5+25 = 72%    NO..!!!

Leadership..?
L+E+A+D+E+R+S+H+I+P =
12+5+1+4+5+18+19+8+9+16 = 97%  NO...!!!

Ternyata apa yang membuat menjadi 100% adalah :

Coba lihat yang ini...

S+E+D+E+K+A+H+J+A+R+I+A+H 19+5+4+5+11+1+8+10+1+18+9+1+8 = 100% 👍

( nilai saham akhirat kita. )

KEBETULAN atau TIDAK...?  tapi itulah MATEMATIKA *Assalamu'alaikum...

Satu fakta angka angka yg menarik untuk kita fikirkan :

Adakah kita sadari...???

          Aceh
          Tsunami
          26-12-2004
         
          Bohemia
          Gempa
          26-11-1902
         
          Jogja
          Gempa
          26-05-2006

          Tasik - Jawa Barat
          Gempa
          26-06-2010

          Gunung Merapi
          Meletus
          26-10-2010

          Jambatan Tenggarong
          Samarinda, Indonesia
          Runtuh
          26-09-2013

          Tahun lalu pada tgl 26 Okt Taufan Haiynan diutus Allah SWT, untuk menunjukkan kekuasaan Nya kepada seluruh rakyat Filipina yg telah merobohkan "Rumah Nya" di Manila untuk digantikan dgn shopping mall...        

          Mengapa semua ini
          Terjadi  pada Tgl. 26

          Apakah ini suatu kebetulan??

          Bukalah dan bacalah
          Al-Quran Juz ke: 26

          Allah SWT telah berfirman.

          Bunyinya :

          "Sedikit waktu lagi Aku akan menggoncang kan langit dan bumi, laut dan darat".

          Biar mereka semua tahu bahwa Mu'jizat Allah itu ada !!!        

          Jika sudi...

          Sampaikanlah kepada hamba Allah yg lain... wallahu'alam...

Ternyata Cuma 1.5 jam⌚ saja Umur Kita hidup di DUNIA 🌎 ini.

🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱

Mari kita lihat berdasarkan Al-Qur'an sebagai sumber kebenaran yang hakiki
🔎    1 hari akhirat = 1000 tahun dunia
🔎 24 jam  akhirat = 1000 tahun dunia
🔎   3 jam  akhirat =    125 tahun dunia
🔎 1.5 jam  akhirat =  62.5 tahun dunia

Apabila umur manusia itu rata-rata 60-70 tahun, maka hidup manusia ini jika dilihat dari langit hanyalah 1.5 jam saja.

Pantaslah  kita selalu diingatkan tentang masalah waktu. ⌛⏰

Allah berfirman : "Kamu tidak tinggal (di dunia) melainkan sedikit masa saja, kalau kamu dahulu mengetahui hal ini (tentulah kamu bersiap sedia)"

Semoga bermanfaat bagi kita semua untuk meniti perjalan hidup kita ini.

Kuatkan berfikir utk akhirat.
Karena dunia ini akan kita tinggalkan.

Fokus akhirat
Itulah tempat kita akan hidup seterusnya.

Ingatlah ini :
untuk diri saya sendiri.
Mayat orang Islam yang tidak sembahyang pada 1000 tahun dulu masih disiksa hingga kini.

Allahuakbar!!! 1 waktu kita tinggalkan sholat sama dengan  8000 tahun siksaan neraka. Jika kita sehari 5 waktu x sholat?

5 x 8000 = 40.000
tahun.

Subhanallah... 😫😭

Ringan-ringankanlah tangan untuk membagi berita  ini. Akan mendapat  pahala mengingatkan saudara Islam...

Kirim La illaha illa Allah,
_Muhammadu Rasulullah

Kirim kepada 3 group saja. 
Lihat apakah anda
mempunyai waktu untuk
ALLAH atau tidak???

M U T I A R A I L M U

M U T I A R A   I L M U
====================

Hasan Basri ditanya: Apa rahasia zuhudmu di dunia ini?

1. Aku tahu rizqiku tidak akan diambil orang lain,karena itu hatiku selalu tenang.

2. Aku tahu amalku tidak akan dikerjakan orang lain,karena itulah aku sibuk beramal shaleh.

3. Aku tahu ALLAH Ta'ala selalu memerhatikanku,karena itulah aku malu jika ALLAH melihatku sedang dalam maksiat.

4. Dan aku tahu kematian itu sudah menungguku,karena itulah aku selalu menambah bekal untuk hari pertemuanku dengan ALLAH...

           Jangan tertipu
        dengan usia MUDA
        karena syarat Mati
         TIDAK harus TUA.

   Jangan terpedaya dengan
        tubuh yang SEHAT
       karena syarat Mati
       TIDAK mesti SAKIT

Jangan terperdaya dengan
         Harta Kekayaaan
                   sebab
    Si kaya pun tidak pernah 
     menyiapkan kain kafan
               buat dirinya
      meski cuma selembar.

      Mari Terus berbuat BAIK,
         berniat untuk BAIK,
     berkata yang BAIK-BAIK,
       Memberi nasihat yang   
        BAIK Meskipun TIDAK 
           banyak orang yang  
            mengenalimu dan
  Tidak suka dgn Nasihatmu

        Cukup lah  اللهِ yang
     mengenalimu lebih dari
           pada orang lain.

      Jadilah bagai JANTUNG
        yang tidak terlihat,
     tetapi terus berdenyut
     setiap saat hingga kita
 terus dapat hidup, berkarya
     dan menebar manfaat
       bagi sekeliling kita
     sampai diberhentikan
              oleh - NYA
     
        
"Waktu yang kusesali adalah
         jika pagi hingga
      matahari terbenam,
 amalku tidak bertambah  sedikit pun,padahal aku  
    tahu saat ini umurku berkurang. "(Ibnu Mas'ud R.A)

APA YANG DIFIKIRKAN ITULAH YANG AKAN TERJADI.

APA YANG DIFIKIRKAN ITULAH YANG AKAN TERJADI.

"Suatu hari, Rasulullah saw menjenguk seseorang yang sedang sakit demam. Beliau menghibur dan membesarkan hati orang tersebut.

Beliau bersabda,
"Semoga penyakitmu ini menjadi penghapus dosamu".

Orang itu menjawab,
"Tapi ini adalah demam yang mendidih, yang jika menimpa orangtua yang sudah renta, bisa menyeretnya ke lubang kubur".

Mendengar keluhan orang itu, Rasulullah saw bersabda,
"Kalau demikian anggapanmu, maka akan begitulah jadinya’.
(HR. Ibnu Majah)

Sungguh indah apa yang disabdakan Rasulullah saw..
Perhatikan pesan-pesan Rasulullah berikut ini :
"Barangsiapa yang ridha, maka keridhaan itu untuknya. Barangsiapa mengeluh, maka keluhan itu akan menjadi miliknya"
(HR. at-Tirmidzi)

"Salah satu kebahagiaan seseorang adalah keridhaannya menerima keputusan ALLAH."
(HR. Ahmad)

Jika kita memikirkan bahagia, maka kita akan bahagia.
Jika kita berpikiran sedih, maka kita menjadi sedih.

Jika kita berpikiran gagal, kita menjadi gagal.
Jika kita berpikiran sukses, maka kita niscaya sukses.

Jika kita berpikiran sakit, kita juga menjadi sakit.
Jika kita berpikiran sehat, maka kita pun akan sehat.

Inilah The Law of Attraction, Hukum Tarik Menarik,  merupakan Sunnatullah yang berlaku di alam semesta.

You are what you think.
Anda adalah apa yang Anda pikirkan

Selalulah berpikir yang positif dan jangan pernah biarkan
pikiran negatif membelenggu otak dan kehidupan kita

Jadi tetap semangat dan jangan pernah menyerah pada keadaan.

Tugas kita hanya 2, yaitu :
Berusaha optimal dan berdoa.
Sedangkan selanjutnya itu karsa ALLAH SWT.

Nabi SAW bersabda :
Ketika seorang hamba berkata *Laa Haula Wa Laa Quwwata Ilaa Billaah, maka ALLAH berfirman, Lihatlah (hai para malaikat), orang ini telah menyerahkan urusannya kepadaKu".
(HR. Ahmad).

Semoga bermanfaat..🙏🏻🙏🏼🙏🏼

Senin, 24 Juli 2017

Sejarah Mesjid Al-Aqsa di Yerusalem, Pendirian Hingga Bahaya Kehancurannya

 
 
Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami.  Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. Al-Isra ayat 1)
Ayat di atas adalah bukti kesucian Mesjid Al-Aqsa dan Yerusalem, kota tempat mesjid itu didirikan sebagai tempat yang disucikan bagi umat Islam sedunia, sebagaimana Mekah yang disucikan karena terdapat Baitullah atau Kabah di dalamnya. Selain itu dari Mesjid Al-Aqsa inilah Rasulullah Saw bermiraj menghadap Allah Swt untuk menerima perintah shalat, dan kemudian dijadikan arah tujuan shalat (kiblat) pertama sebelum kemudian dialihkan ke Kabah di Mekah berdasarkan perintah Allah pada surat Al-Baqarah ayat 144




Sebagai kota suci bagi umat Islam, kota Yerusalem beserta mesjid Al-Aqsa-nya telah dinodai oleh kejahatan Pemerintah Israel yang bermaksud menguasai dan menghancurkannya, dan mendirikan tempat ibadah mereka di atas reruntuhannya, meskipun keyakinan tradisional mereka melarang untuk beribadah di wilayah itu.
Kesucian Mesjid Al-Aqsa bukan hanya karena pernah dijadikan arah kiblat pertama dan tempat ibadah bagi kaum Muslimin, tapi ia merupakan simbol harga diri umat Islam di mata dunia. Sudah selayaknya kaum Muslimin seluruh dunia membela kesuciannya, dengan mempertahankan keberadaannya.
Berikut ini sejarah kota Yerusalem dan Mesjid Al-Aqsa yang berada di dalamnya.
4000 – 3000 SM (Zaman Tembaga)
Sebelum bernama Yerusalem kota ini bernama Ofel dengan penemuan arkeologi berupa keramik

3000 – 2800 SM (Awal Zaman Perunggu)
Ditemukan bukti-bukti keberadaan pemukiman tetap

2600 SM
Diyakini para ahli bahwa kota ini didirikan oleh masyarakat Semitik Barat dengan pemukiman yang terorganisir.

Abad ke-9 SM
Menurut Teks Kebencian (Execration Texts), atau disebut juga Daftar Pelarangan, adalah teks-teks keramat Mesir kuno yang berisi nama-nama orang yang dibenci atau musuh negara, kota itu disebut dengan nama Roshlamem atau Rosh-ramen.

1000 SM
Yerusalem ditaklukkan oleh Raja Daud dari tangan orang Yebus dan dijadikan ibukota Kerajaan Israel.



 Makam Nabi Allah DAUD AS di Israel

970 SM
Masa akhir kekuasaan Raja Daud (Nabi Daud As), kemudian dilanjutkan oleh anaknya Salomo (Sulaiman As) yang membangun Bait Suci di Gunung Moria. Bait Salomo (kemudian dikenal sebagai Bait Pertama), memainkan peran penting dalam sejarah bangsa Yahudi sebagai tempat singgahnya Tabut Perjanjian (Ten Commandments atau 10 Firman Tuhan yang diterima oleh Nabi Musa).

930 M
Raja Sulaiman wafat. 10 suku utara memisahkan diri membentuk kerajaan Israel. Di bawah wangsa (dinasti) Daud dan Sulaiman, Yerusalem menjadi ibukota Kerajaan Yehuda.
722 SM

 

Bangsa Assyria menaklukkan Kerajaan Israel, Yerusalem dikuatkan oleh serombongan besar pengungsi dari kerajaan utara. Periode Bait Pertama berakhir sekitar tahun 586 SM, saat bangsa Babilonia menaklukkan Yehuda dan Yerusalem, dan menelantarkan Bait Salomo.

587 M
Masa 450 tahun dari 970 SM Yerusalem menjadi ibukota politik Kerajaan Israel bersatu, sedang Kerajaan Yehuda dan Baitnya menjadi pusat keagamaan bangsa Israel.  Era ini dikenal dalam sejarah sebagai Periode Bait Pertama.
538 M
Setelah lima puluh tahun dalam pembuangan ke Babilonia, Raja Persia Koresh Agung mengajak orang Yahudi untuk kembali ke Yehuda membangun Bait. Pembangunan Bait Kedua selesai di tahun 516 SM, selama kekuasaan Darius Agung, 70 tahun setelah hancurnya Bait Pertama.

455 SM


198 SM
Ptolemy V kehilangan Yerusalem dan Yudea dari bangsa Seleukus di bawah Antiochus III. Kekaisaran Seleukus yang berusaha mengisi Yerusalem sebagai polis yang dihelenisasi menjadi gawat di tahun 168 SM dengan keberhasilan penuh Revolusi Makabe Mattathias sang Pendeta Tinggi dan kelima putranya atas Antiochus Epiphanes, dan terbentuknya Kerajaan Hasmonea mereka di tahun 152 SM dengan Yerusalem kembali sebagai ibukotanya.

6 M
Saat Roma menjadi semakin kuat, Herodes diangkat sebagai raja boneka Yahudi. Herodes Agung mengabdikan dirinya untuk membangun dan memperindah kota. Dia membangun tembok, menara, dan kuil, dan memperluas Bukit Bait, menopang halaman istana dengan balok batu yang beratnya mencapai 100 ton.  Selama Herodes berkuasa, wilayah Bukit Bait bertambah luas.  Di tahun ini, kota dan wilayah-wilayah di sekitarnya oleh penguasa Romawi dijadikan sebagai Provinsi Iudaea dan keturunan Herodes hingga Agrippa II masih memangku gelar raja boneka Yudea hingga 96 M.

70 M
Penguasa Romawi atas Yerusalem dan wilayah sekitarnya mulai tertantang dengan adanya Perang Yahudi-Romawi pertama, yang menyebabkan kehancuran Bait Kedua.
132
Dimulainya pemberontakan orang Yahudi terhadap penguasa Romawi yang dikenal dengan Revolusi Bar Kokhba, dan selama tiga tahun pemberontakan itu Yerusalem sekali lagi menjadi ibukota dari Yudea.

135
Orang-orang Romawi terus menekan revolusi di tahun 135.  Kaisar Hadrianus meromawisasi kota dan mengganti namanya menjadi Aelia Capitolina, dan melarang orang Yahudi memasukinya.  Hadrianus mengganti keseluruhan nama Provinsi Iudaea menjadi Syria Palaestina menurut kata Filistin dalam Alkitab untuk menjauhkan orang Yahudi dari negara mereka. Larangan orang Yahudi memasuki Aelia Capitolina berlanjut hingga abad ke-4 M.

Abad ke-4
Lima abad setelah revolusi Bar Kokhba, kota masih berada dibawah kekuasaan Romawi kemudian Bizantium. Selama abad ke-4, Kaisar Romawi Konstantin I membangun tempat-tempat Kristen di Yerusalem seperti Gereja Makam Kudus. Luas wilayah dan populasi Yerusalem mencapai puncak di akhir Periode Bait Kedua: Kota mencakup dua kilomoter persegi dan memiliki populasi 200.000. Dari dari-hari Konstantin hingga abad ke-7, Yerusalem dilarang bagi orang Yahudi.
Dalam rentang beberapa dekade, Yerusalem berganti penguasa dari Romawi menjadi Persia dan kembali dikuasai Romawi sekali lagi. Dengan adanya tekanan Khosrau II dari Sassania di awal abad ketujuh terhadap Bizantium hingga ke Syria, Jendral Sassania Shahrbaraz dan Shahin menyerang kota yang dikendalikan Bizantium, Yerusalem (bahasa Farsi: Dej Houdkh). Mereka
614
Pada pengepungan Yerusalem, setelah 21 hari peperangan tanpa ampun, Yerusalem direbut.  Riwayat Bizantium menceritakan bahwa tentara Sassana dan orang Yahudi membantai puluhan dari ribuan orang Kristen di dalam kota, ini menjadi episode yang masih diperdebatkan para sejarawan. Kota yang ditaklukkan masih berada di tangan Sassania hingga sekitar lima belas tahun saat Kaisar Bizantium Heraklius merebutnya kembali di tahun 629.

621
Masjid Al-Aqsa atau disebut juga Bait Al-Muqaddas (Al-Quds) artinya rumah suci. Sedangkan pengertian Masjid Al-Aqsa adalah mesjid terjauh. Atau oleh Nabi Muhammad Saw disebut juga mesjid berkubah biru.
Mesjid Al-Aqsa ini terletak di Kota Yerusalem Timur atau dikenal dengan nama wilayah Al-Haram Asy-Syarif bagi umat Islam atau Har Ha-Bayit (Bukit Bait Allah atau Temple Mount/Kuil Bukit) bagi umat Yahudi dan Nasrani. [2] Mesjid ini berukuran 1/6 dari seluruh area Al-Haram Asy-Asyarif di dalam tembok Kota Lama Yerusalem. Ketika Rasul melakukan Isra pengertian Al-Aqsa adalah keseluruhan wilayah Al-Haram Asy-Syarif ini, sedangkan bangunan Mesjid Al-Aqsa seperti sekarang ini secara permanen dibangun oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan dari Kekhalifahan Umayyah (Dinasti Bani Umayyah) pada tahun 66 H dan selesai tahun 73 H.
Bait yang pertama kali dibangun oleh Raja Sulaiman ini menjadi tempat singgahnya 10 Firman Tuhan, di sini juga Nabi Isa As. menerima wahyu kenabian, dan setelah itu dijadikan persinggahan Nabi Muhammad Saw sebelum Mi’raj ke langit. Masjid Al-Aqsa kemudian merupakan tempat suci ketiga setelah Mekah dan Madinah, dan pernah dijadikan arah kiblat shalat umat Islam selama 13 tahun penyebaran Islam di Mekah dan 17 bulan setelah hijrah di Madinah.

638
Di tahun 638, Kekhalifahan Islam membentangkan kekuasaannya hingga Yerusalem.  Dengan adanya penaklukkan Arab, orang Yahudi diizinkan kembali ke kota. Khulafaur Rasyidin Umar bin Khattab menandatangani kesepakatan dengan Patriakh Kristen Monofisit Sophronius untuk meyakinkan dia bahwa tempat-tempat suci dan umat Kristen Yerusalem akan dilindungi di bawah kekuasaan orang Muslim.  Umar memimpin dari Batu Fondasi di Bukit Bait, yang sebelumnya telah ia bersihkan untuk mempersiapkan bangunan masjid.  Menurut uskup Gaul Arculf, yang tinggal di Yerusalem dari 679 hingga 688, Masjid Umar merupakan bangunan kayu persegi yang dibangun di atas sisa-sisa bangunan yang dapat menampung 3.000 jamaah. Khalifah Abdul Malik dari Umayyah mempersiapkan pembangunan Kubah Shakhrah (Dome oh the Rock) pada akhir abad ke-7.  Sejarawan abad ke-10 al-Muqaddasi menulis bahwa Abdul Malik membangun altar untuk menyelesaikan kemegahan gereja-gereja monunental Yerusalem.  Selama lebih dari empat ratus tahun berikutnya, ketenaran Yerusalem berkurang saat wilayah itu direbut dan menjadi wilayah kekuasaan Arab.
Kubah Al-Shakhrah inilah yang kemudian diperkenalkan oleh Israel kepada dunia internasional sebagai Masjid Al-Aqsa untuk menipu umat Islam dunia, dan menjauhkannya dari pengetahuan dan pengawasan kaum Muslimin. Kubah ini letaknya di dalam wilayah yang sama dengan Masjid Al-Aqsa atau di area Al-Haram Asy-Syarif.
Tujuan utama media Yahudi menyamarkan Masjid Sakhra (Dome of the Rock) sebagai Masjid Aqsa adalah agar Yahudi bisa menghancurkan Al Aqsa dan membangun “Solomon Temple” (Kuil Sulaiman) pada bekas reruntuhan Al Aqsa.  Umat Yahudi meyakini dalam Kitab Perjanjian Lama (Taurat) bahwa akan datang di akhir zaman seorang yang mereka anggap sebagai dewa penolong Yahudi yang dinamakan “Messiah” (Al Masih, dalam bahasa Arab) apabila mereka mengadakan ritual agama di Solomon Temple dengan mempersembahkan sapi betina berwarna merah (Al Baqarah). (The Guardian Magazine).
1099
Tahun 1099, penguasa Fatimiyah mengusir penduduk Kristen asli sebelum Yerusalem ditaklukkan oleh Tentara Salib.  Tentara Salib sendiri kemudian membantai sebagian besar penduduk Muslim dan Yahudi; lalu Tantara Salib membuat Kerajaan Yerusalem.  Pada awal Juni 1099 populasi Yerusalem menurun dari 70.000 hingga kurang dari 30.000.
1187
Kota Yerusalem direbut dari Tentara Salib oleh Saladin atau Salahuddin Al-Ayyubi yang mengizinkan orang Yahudi dan Muslim kembali dan bermukim di dalam kota. Di bawah pemerintahan Dinasti Ayyubiyyah, Salahuddin Al-Ayyubi, periode investasi besar dimulai dengan pembangunan rumah-rumah, pasar, kamar-mandi umum, dan pondok-pondok bagi peziarah, begitu pula ditetapkannya sumbangan keagamaan. Meski demikian, selama abad ke-13, Yerusalem turun status menjadi desa karena jatuhnya nilai strategis kota perjuangan Ayyubiyyah yang gagal.
1244
Tahun 1244, Yerusalem dikepung oleh Kharezmian bangsa Tartar, yang mengurangi penduduk Kristen kota dan mengusir orang Yahudi. Khwarezmia dari bangsa Tatar diusir oleh Ayyubiyyah tahun 1247.   Dari 1250 hingga 1517, Yerusalem dikusasai oleh Mamluk. Selama periode ini banyak pertentangan terjadi antara Mamluk di satu sisi dan tentara salib dan suku Mongol di sisi lain. Wilayahnya juga terimbas dari banyak gempa dan wabah hitam.
1517
Yerusalem dan sekitarnya jatuh ke tangan Turki Ottoman yang masih mengambil kendali hingga 1917. Yerusalem menikmati periode pembaruan dan kedamaian di bawah kekuasaan Suleiman I – termasuk pembangunan ulang tembok-tembok yang mengelilingi Kota Tua. Selama masa penguasa-penguasa Ottoman, Yerusalem berstatus provinsi, jika dalam hal keagamaan kota ini menjadi pusat yang sangat penting, and tidak menutup diri dari jalur perdagangan utama antara Damaskus dan Kairo. Orang-orang Muslim Turki melakukan banyak pembaharuan: sistem pos modern diterapkan oleh berbagai konsulat; penggunaan roda untuk mode transportasi; kereta pos dan kereta kuda, gerobak sorong dan pedati; dan lentera minyak, merupakan tanda-tanda awal modernisasi di dalam kota.  Pada paruh abad ke-19, bangsa Ottoman membangun jalan aspal pertama dari Jaffa hingga Yerusalem, dan pada 1892 jalur rel mulai mencapai kota.
1831
Setelah aneksasi Yerusalem oleh Muhammad Ali dari Mesir, misi dan konsulat asing mulai menapakkan kakinya di kota. Tahun 1836, Ibrahim Pasha mengizinkan penduduk Yahudi Yerusalem memperbaiki empat sinagoga besar, termasuk di antaranya Sinagoga Hurva.
1834
Saat Revolusi Arab di Palestina, Qasim al-Ahmad memimpin penyerangan dari Nablus dan menyerang Yerusalem, dibantu oleh klan Abu Ghosh, dan memasuki kota pada 31 Mei 1834. Orang Kristen dan Yahudi di Yerusalem menjadi target penyerangan. Tentara Mesir Ibrahim menaklukkan serangan Qasim di Yerusalem bulan berikutnya.
1840
Kekuasaan Ottoman kembali lagi di tahun 1840, namun banyaknya orang Islam Mesir yang ada di Yerusalem dan orang Yahudi dari Algeria dan Afrika Utara yang berdatangan menyebabkan meningkatnya jumlah populasi di dalam kota. Di tahun 1840-an dan 1850-an, kuasa internasional mulai tarik tambang di Palestina saat mereka meminta perpanjangan perlindungan atas umat beragama minoritas di dalam negeri, sebuah perjuangan yang diangkat terutama oleh wakil konsuler di Yerusalem. Menurut konsul Prussia, populasi di tahun 1845 adalah 16.410 dengan 7.120 orang Yahudi, 5.000 Muslim, 3.390 Kristen, 800 tentara Turki dan 100 orang Eropa.  Volume peziarah Kristen semakin meningkat selama kekuasaan Ottoman, dan menyebabkan populasi kota bertambah menjadi dua kali lipat selama Paskah.
1860
Pemukiman baru mulai berkembang di luar tembok Kota Tua sebagai tempat menetap para peziarah dan untuk mengurangi tingkat kepadatan dan sanitasi yang buruk di dalam kota. Kamp Rusia dan Mishkenot Sha’ananim didirikan di tahun 1860.  Tahun 1867 Misionaris Amerika melaporkan populasi kira-kira Yerusalem ‘diatas’ 15.000 yang terdiri dari: 4.000 hingga 5.000 orang Yahudi dan 6.000 umat Muslim. Setiap tahun ada sekitar 5.000 hingga 6.000 Peziarah Kristen Rusia.
1917

 


Setelah Pertempuran Yerusalem, Tentara Britania dipimpin General Edmund Allenby mengepung kota, dan di tahun 1922, LBB (Liga Bangsa-bangsa bentuk pertama PBB, Persatuan Bangsa-bangsa) pada Konferensi Lausanne mempercayakan Britania Raya untuk mengatur Mandat bagi Palestina.


Dari tahun 1922 hingga tahun 1948 total populasi kota meningkat dari 52.000 menjadi 165.000 dengan dua pertiganya orang Yahudi dan sepertiga orang Arab (umat Muslim dan Kristen). Situasi antara orang Arab dan Yahudi di Palestina tidak tenang. Di Yerusalem, kerusuhan terjadi tahun 1920 dan tahun 1929. Di bawah pemerintahan Britania, taman-taman baru dibuat di pinggir kota di bagian utara dan barat kota dan institusi pendidikan tinggi seperti Universitas Ibrani didirikan.
Saat masa jabatan Mandat Britania untuk Palestina berakhir, Rencana Pembagian Palestina oleh PBB tahun 1947 mengusulkan “pembuatan rezim internasional khusus di Kota Yerusalem, mengesahkannya sebagai corpus separatum di bawah administrasi PBB”. Rezim internasional (yang juga termasuk kota Bethlehem) tetap berlaku selama satu periode berkisar sepuluh tahun, kemudian sebuah referendum diadakan untuk memutuskan rezim masa depan kota. Namun, rencana ini tidak dilaksanaan karena perang tahun 1948 meletus, sementara Britania menarik diri dari Palestina dan Israel menyatakan kemerdekaannya.  Perang memicu pemindahan populasi Arab dan Yahudi di kota.  1.500 penduduk Perempat Yahudi di Kota Tua terusir dan beberapa ratus dipenjara saat Legiun Arab mengepung Perempat itu pada 28 Mei. Legiun Arab juga menyerang Yerusalem Barat dengan sniper.
1948
Tanah tak berpemilik antara Yerusalem Barat dan Timur mulai diurus pada November 1948: Moshe Dayan, komandan tentara Israel di Yerusalem bertemu dengan rekan Yordanianya Abdullah el Tell di sebuah tempat tinggal gurun di lingkungan Musrara Yerusalem dan menandai posisi mereka masing-masing: posisi Israel berwarna merah dan Yordania berwarna hijau. Peta kasar, yang tidak berarti sebagai suatu yang resmi, menjadi garis gencatan senjata final dalam Kesepakataan Gencatan senjata 1949, yang membagi kota dan meninggalkan Gunung Scopus sebagai daerah kantong Israel. Kawat berduri dan pagar beton penghalang dipasang di pusat kota dan tembak-tembakan militer sering pecah di wilayah gencatan senjata. Setelah proklamasi Negara Israel, Yerusalem dideklarasikan sebagai ibukotanya. Yordan yang meaneksasi Yerusalem Timur tahun 1950, memberlakukan hukum Yordania di wilayah itu. Hanya Britania Raya dan Pakistan yang mengakui aneksasi tersebut, yang, terkait Yerusalem, berada atas dasar de facto. Adalah meragukan jika Pakistan dikatakan melakukan pencaplokan terhadap Yordania.
Yordania mengambil kendali tempat-tempat suci di Kota Tua. Bertolak-belakang dengan syarat-syarat perjanjian, orang Israel tidak diperkenankan masuk ke tempat-tempat suci, banyak diantaranya yang dinajiskan. Yordania mengizinkan akses sangat terbatas ke tempat-tempat suci Kristen.  Selama periode ini, Kubah Shakhrah dan Masjid al-Aqsa direnovasi besar-besaran.
Para pendoa Yahudi di Tembok hanya mungkin berada di beberapa titik di sepanjang gang sempit di pinggiran wilayah orang-orang Maroko yang padat penduduknya, sebuah daerah yang diwariskan pada abad kedua belas untuk pengikut Saladin oleh putranya Malik al-Afdhal.
1967
Setelah Israel merebut Yerusalem Timur pada Perang Enam Hari di tahun 1967, orang Yahudi dan Kristen diperbolehkan memasuki kembali tempat-tempat suci, sementara Bukit Bait masih menjadi yurisdiksi wakaf Islam.  Wilayah orang Maroko yang berbatasan dengan Tembok Barat, dikosongkan dan dihancurkan untuk membuat jalan bagi sebuah plaza bagi mereka mengunjungi dinding. Sejak perang, Israel telah memperluas lingkar kota dan menetapkan lingkar pemukiman Yahudi di tanah kosong sebelah timur Garis Hijau.
Namun, pengambilalihan Yerusalem Timur dikritik oleh dunia internasional. Setelah penyampaian Hukum Yerusalem Israel, yang menyatakan Yerusalem “sepenuhnya dan kesatuan” ibukota Israel, Dewan Keamanan PBB menyampaikan resolusi yang menyatakan terjadi “pelanggaran hukum internasional” dan meminta semua negara-negara anggota menarik semua duta besarnya dari kota.
Status kota ini, khususnya tempat-tempat suci, masih menjadi masalah inti konflik Israel-Palestina. Pemukim Yahudi telah mengambil alih situs-situs bersejarah dan membangun di tanah yang disita dari orang Arab untuk meluaskan kehadiran orang Yahudi di Yerusalem Timur, sementara pemimpin-pemimpin Islam terkemuka mengklaim orang Yahudi tidak memiliki hubungan sejarah dengan Yerusalem, menganggap Tembok Barat yang telah berusia 2500 tahun dibangun sebagai bagian dari masjid.  Orang Palestina menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibukota negara Palestina di masa mendatang. [1]
Di akhir perang pada Juni 1967, saat pasukan Israel memasuki Kota Tua, pemerintah Israel diberi kesempatan tidak hanya untuk memulihkan keberadaan Yahudi ke kota bertembok namun menciptakan wilayah baru Yahudi yang diperluas, yang terdapat Tembok Barat sebagai pusatnya.
1970
Sekelompok rabi ekstremis – dipimpin oleh Shlomo Goren, yang kemudian menjadi kepala rabi Israel – mulai melobi agar orang Yahudi diizinkan masuk ke kompleks mesjid untuk berdoa, walaupun keputusan rabbi tradisional bertenangan dengan praktek seperti.
Kelompok-kelompok Yahudi segera muncul menuntut lebih: bahwa masjid akan diledakkan untuk mencari jalan untuk pembangunan sebuah kuil ketiga yang akan membawa lebih dekat kepada kedatangan Mesias mereka.
1996
Di saat menjabat perdana menteri, Netanyahu membuka terowongan di Tembok Barat, penggalian lainnya mendekati kompleks masjid, sehingga terjadi bentrokan yang menewaskan 75 orang Palestina dan 15 tentara Israel.
Israel, yang mengatakan masjid berada di atas reruntuhan dua kuil Yahudi kuno, yang dibangun oleh Salomo dan Herodes, mengacu pada situs di Gunung Bait dan telah menyampaikan pengakuan untuk mendapatkan kedaulatan atas wilayah tersebut dalam perundingan damai baru-baru ini.
2000
Sebelumnya kekacauan yang oleh Israel pada otoritas Islam di situs ini telah memicu bentrokan antara polisi Israel dan Palestina. Kunjungan pasukan bersenjata lengkap ke kompleks mesjid oleh Ariel Sharon pada tahun 2000, lama sebelum ia menjadi perdana menteri, untuk menyatakan hak Israel ada memicu Intifada kedua.
Pada perundingan Camp David di tahun 2000, Bill Clinton, kemudian menjadi presiden AS, mengusulkan membagi kedaulatan sehingga Israel akan memiliki kontrol atas “ruang bawah tanah” dari kompleks masjid dan Tembok Barat. Selama pembicaraan Ehud Barak, perdana menteri Israel sekarang, pengamat mengkhawatirkan sebutan atas keseluruhan kompleks Yahudi dengan “Mahakudus”, istilah yang sebelumnya digunakan hanya mengacu pada tempat suci di dalam candi yang telah hancur.
Meskipun undang-undang kemurnian agama Yahudi telah melarang orang Yahudi secara tradisional memasuki Mount Temple (Kuil Bukit), namun semakin banyak rabi Yahudi menuntut agar diizinkan untuk berdoa di dalam kompleks tersebut. Lebih lagi kelompok fanatik yang diketahui mendukung peledakan masjid-masjid dan membangun sebuah kuil ketiga di tempat mereka.
2004
Terjadi kerusakan kecil di jalan batu menuju Gerbang Mughrabi di depan kompleks mesjid oleh sebuah badai kecil. Kerusakan bertambah luas karena Israel membongkar jalan itu kemudian.
Menurut bukti yang ditunjukkan ke pengadilan Yerusalem, saat ini para pejabat Israel menggunakan kerusakan jalan tersebut sebagai dalih untuk membongkarnya enam tahun yang lalu. Tujuannya adalah untuk menggantikan jalan dengan jembatan logam permanen dan kemudian memperluas plaza doa Yahudi ke daerah dimana jalan itu.
Skema ini adalah gagasan Shmuel Rabinowitz, rabi yang bertanggung jawab atas Tembok Barat, yang menyatakan kerusakan jalan pada tahun 2004 adalah sebuah “keajaiban” yang mana Israel ditawari kesempatan untuk menguasai lebih banyak tanah yang dikuasai Islam di Kota Tua .
2007
Rencana Shmuel Rabinowitz itu disetujui oleh sebuah komite menteri khusus yang dipimpin oleh Ehud Olmert, yang kemudian menjadi perdana menteri. Proyek ini juga mendapat dukungan dari Netanyahu, meskipun ia membekukan pekerjaan konstruksinya pada bulan Juli atas perintah pengadilan Yerusalem.
Hakim, Moussia Arad, mengusulkan pada bulan Januari agar jalan dikembalikan, atau paling tidak jembatan mengikuti rute jalan yang tepat, dan semua pendoa dilarang di lokasi. Posisi itu mendapatkan dukungan dari pejabat PBB yang memantau pekerja Israel di Gerbang Mughrabi.
Pendekatan ilmiah untuk penggalian itu disorot pada awal tahun 2007 ketika muncul tiga tahun sebelumnya arkeolog-arkeolog Israel telah menemukan di sebuah situs ruang berdoa muslim dari masa Saladin, berasal dari abad ke-11, tapi penemuan itu tidak dihiraukan.
Pada bulan Februari 2007, ketika Israel membawa alat berat untuk penggalian di Gerbang Mughrabi, ratusan warga Palestina bentrok dengan polisi sementara Gerakan Islam di Israel menggelar demonstrasi besar-besaran. Jihad Islam mengatakan telah menembakkan dua roket Qassam dari Gaza sebagai jawaban, dan Brigade Martir al-Aqsa mengancam akan melakukan serangan jika pekerjaan itu tidak dihentikan.
Otoritas Islam juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa bagian masjid mungkin akan rusak oleh buldoser, dan mesin berat mungkin juga akan menghancurkan Masjid Al-Buraq yang masih belum ditemukan, yang diyakini terletak dekat dengan Gerbang Mughrabi, yang menandai situs di mana Nabi Muhammad menambatkan kudanya pada malam perjalanan dari Mekah menuju Yerusalem (Isra’).
Untuk menenangkan situasi, Israel mengizinkan pakar dari Turki untuk memeriksa penggalian beberapa waktu kemudian. Mereka melaporkan bahwa Israel sedang berusaha mengenyampingkan sejarah Islam di Yerusalem sehingga aspek Yahudi bisa lebih ditonjolkan.
2009
Pada bulan Desember, bertepatan dengan bulan Ramadhan, Israel mulai melakukan penggalian untuk membangun sejumlah terowongan di dekat Mesjid Al-Aqsa. Terowongan-terowongan itu dibangun saling terhubung di bawah lingkungan Arab Silwan, berkedalaman 120 meter, lebar 1,5 meter dan tinggi 3 meter, dan diarahkan menuju bagian utara Mesjid Al-Aqsa.
Pihak Palestina meyakini Israel ingin meng-yahudinisasi Yerusalem dan menghancurkan Mesjid Al-Aqsa, kemudian membangun kuil kedua di atas reruntuhan Mesjid. Namun pihak Israel berdalih melakukan penggalian terowongan untuk fasilitas pariwisata yang pembangunannya dimulai di bawah tanah.
Sementara itu 100.000 orang Palestina tidak bisa mencapai mesjid Al-Aqsa untuk shalat Jum’at (11/12/09) karena dilarang tentara pendudukan Israel. Sejak pagi Jumat ribuan orang Palestina tersebut yang berdatangan dari seluruh kota-kota Tepi Barat mengantri untuk diizinkan masuk ke dalam areal mesjid. [3]
2010
Pemerintah Israel telah berkeras meneruskan rencana untuk memperbesar alun-alun doa Yahudi di Tembok Barat di Kota Lama Yerusalem, meskipun diperingatkan akan beresiko memicu intifadhah ketiga.
Para pejabat Israel menolak proposal pengadilan Yerusalem minggu ini (Maret 2010) untuk mengesampingkan rencananya setelah hakim menerima pendapat bahwa perluasan alun-alun doa akan melanggar “status quo” yang meliputi pengaturan tempat-tempat suci Kota Tua. Otoritas Islam menyetujui pengaturan tersebut setelah Israel menduduki Yerusalem Timur pada tahun 1967.
Situs yang dimaksud oleh pejabat Israel terletak di Gerbang Mughrabi, sebuah pintu masuk ke kompleks masjid yang dikenal sebagai Haram al-Sharif, situs yang paling sensitif dalam konflik antara Israel dan Palestina. Di dalamnya ada Masjid Al-Aqsa dan Dome oh the Rock dengan kubah berlapis emasnya. [4]
Sumber-sumber:
[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Yerusalem
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Masjid_Al-Aqsa
[3] http://www.menafn.com/qn_news_story_s.asp?StoryId=1093270693
[4] http://electronicintifada.net/v2/article11164.shtml



































Home Tips & Tutorial Ms Office Contoh Soal Excel (SUM, Average, Max, Min) dalam Sistem Penggajian Contoh Soal Excel (SUM, Average, Max, Min) dalam Sistem Penggajian

Dalam contoh soal excel  kali ini adalah penggunaan perkalian, pengurangan, penjumlahan (SUM), Average, Max, Min dalam kasus masalah sistem penggajian / upah karyawan dalam suatu perusahaan. dari contoh soal ini kita bisa mengetahui upah dari masing-masing karyawan, rata-rata gaji karyawan yang diterima, gaji karyawan tertinggi dan jagi karyawan terendah.


Untuk memulainya sobat mungkin bisa menyimak penjelasan saya berikut ini :
Pertama silahkan buka microsoft excel sobat, kemudian buatlah range data seperti gambar di bawah ini

latihan soal excel

Setelah itu silahkan isikan data rumus excel seperti ini

  • Pada cell “UPAH KERJA” yakni D7 sampai D11 rumus yang digunakan adalah pada cell D7=B7*5000 atau (JAM KERJA x Gaji pokok per jam, dimana dalam conoth kali ini perjamnya=Rp 5.000), untuk D8=B8*5000, untuk D9 sampai D11 sama sobat tinggal ngikutin.
  • Pada cell “UPAH LEMBUR” yakni E7 sampai E11 rumus yang digunakan adalah pada cell E7=C7*7000 atau (JAM LEMBUR x Gaji Lembur per jam, dimana dalam contoh kali ini perjamnya=Rp 7.000), untuk E8=C8*5000, untuk E9 sampai E11 sama sobat tinggal ngikutin.
  • Pada cell “TOTAL UPAH (KOTOR)” yakni F7 sampai F11 rumus yang digunakan adalah pada cell F7=D7+E7 atau (UPAH KERJA + UPAH LEMBUR), untuk F8=D8+F8, untuk F9 sampai F11 sama
  • Pada cell “PAJAK” yakni G7 sampai G11 rumus yang digunakan adalah pada cell G7=F7*10% atau (TOTAL UPAH KOTOR x presentase pajak, misal dalam contoh ini presentase pajak adalah 10%), untuk G8=F8*10%, untuk G9 sampai G11 sama sobat tinggal ngikutin.
  • Pada cell “TOTAL UPAH NETTO” yakni H7 sampai H11 rumus yang digunakan adalah TOTAL UPAH KOTOR – PAJAK atau H7=F7-G7
  • Pada Total upah seluruh karyawan atau pada cell H12, rumusnya adalah =SUM(H7:H11)
  • Pada rata-rata upah karyawan atau pada cell H13, rumusnya adalah =AVERAGE(H7:H11)
  • Pada Upah tertinggi karyawan atau pada cell H14, rumusnya adalah =MAX(H7:H11)
  • Pada Upah terendah karyawan atau pada cell H15, rumusnya adalah =MIN(H7:H11)

Detail penggunaan rumusnya bisa sobat lihat berikut

contoh excel 

Hasilnya seperti yang terlihat berikut ini

contoh kasus di excel 

 

 



RUMUS EXCEL 2007

12. MATCH
Fungsi menampilkan posisi suatu alamat sel yang di tetapkan sebelumnya yang terdapat dalam sekelompok data. contoh kasus
rumus match in excel

13. COUNTIF
Fungsinya untuk menghitng jumlah cell dalam suatu range dengan kriteria tertentu. adapun rumus yang serng digunakan adalah =COUNTIF(range;kriteria).
Misal :  menghitung jumlah siswa yang tidak lulus ujian /remidi. =COUNTIF(D1:D45;”remidi”) maka dari contoh tadi keterangan siswa berada di range D1 sampai D45 dimana keterangannya remidi. maka hasilnya adalah total siswa yang remidi.
Dan masih banyak lagi rumus-rumus excel yang mungkin bisa sobat pelajari sendiri. atau sobat bisa juga mbaca panduan /contoh kasus dari kumpulan rumus-rumus excel 2007 disini.
Perhatian : Dalam beberapa kasus rumus yang menggunakan koma “,” tanpa petik atas ” tidak bisa di gunakan, jadi sobat ganti tanda koma”,” dengan tanda titik koma “;” tanpa tanda ” begitupun sebaliknya.

Rumus Rumus Excel 2007 Lengkap

Microsoft /Ms Excel tak lepas dari rumus rumus excel yang paling sering digunakan dalam pekerjaan yang berkaitan dengan pengelolaan data office. kita tahu sendiri kan rumus excel sangat bervariasi dan banyak banget. Buat sobat ilmuonline yang lagi mbutuhin rumus Ms excel untuk keperluan kerjaan atau hanya sekedar mau belajar Ms excel bisa di simak penjelasan singkat saya di bawah ini :

1. SUM
Rumus SUM ini paling sering di gunakan, fungsi utamanya adalah untuk penjumlahan /menjumlahkan. Misal :
=SUM(B12:B25) artinya menjumlahkan data di kolom B12 sampai B25
2. AVERAGE
Fungsi untuk mengabil nilai rata-rata suatu variable, misal :
= AVERAGE(D7:E7) artinya menngambil nilai rata-rata dari D7 sampai E7.















rumus average excel

3.  AND
Fungsi Menghasilkan nilai TRUE jika semua argument yang di uji bernilai BENAR DAN FALSE jika semua atau salah satu argument bernilai SALAH.
Contoh kasus : Peserta ujian dinyatakan lulus jika nilai ujian teori dan praktik masing-masing harus di atas 7, jika kurang dari 7 maka dinyatakan gagal.

rumus if dan and

4. NOT
Fungsi not kebalikan dari fungsi AND, yakni menghasilkan TRUE jika kondisi yang di uji SALAH dan FALSE jika kondisi yang di uji BENAR

rumus not pada excel

5. OR
Fungsi Menghasilkan TRUE jika beberapa argument bernilai BENAR dan FALSE jika semua argument SALAH

rumus or dalam excel

6. SINGLE IF
Fungsi Menguji kebenaran suatu kondisi, contoh kasus

rumus IF dalam excel

7. MULTI IF
Fungsi hampir sama dengan fungsi IF akan tetapi di ambil dari dua kondisi. contoh kasus

rumus multi if

8. AREAS
Fungsi Menampilkan jumlah area (range atau sel) dalam suatu referensi (alamat sel atau range yang di sebutkan). Contoh kasus

fungsi areas 

9. CHOOSE
Fungsi Menampilkan hasil pilihan berdasarkan nomor indeks atau urutan pada suatu referensi (VALUE) yang berisi data teks, numeric, formula atau nama range

rumus choose in excel

10. HLOOKUP
Fungsi Menampilkan data dari sebuah tabel yang disusun dalam format mendatar. syarat penyusunan tabel ; data pada baris pertama harus berdasarkan urutan dari kecil ke besar /menaik. misal ; 1,2,3,4…. atau huruf A-Z. Jika anda sebelumnya mengetikkan secara acak silhakan urutkan dengan menu Ascending. contoh kasus
rumus hlookup di excel 

11. VLOOKUP
Fungsi menampilkan data dari sebuah tabel yang disusun dalam format tegak atau vertikal. syarat penyusunan tabel  data pada baris pertama harus berdasarkan urutan dari kecil ke besar /menaik. misal ; 1,2,3,4…. atau huruf A-Z. Jika anda sebelumnya mengetikkan secara acak silhakan urutkan dengan menu Ascending. contoh kasus
rumus vlookup in excel 

12. MATCH
Fungsi menampilkan posisi suatu alamat sel yang di tetapkan sebelumnya yang terdapat dalam sekelompok data. contoh kasus

rumus match in excel











Menghitung Rata-rata dengan Average

Pendahuluan

Function AVERAGE adalah fungsi yang bisa kita gunakan di Excel untuk menghitung rata-rata dari suatu range nilai.
Syntax dari AVERAGE adalah sebagai berikut :
AVERAGE(range1, [range2], …)
Keterangan
  • range1 : adalah nilai tunggal atau range dari cell-cell yang ingin kita hitung nilai rata-rata.
  • range2 : adalah nilai tunggal atau range kedua dari cell-cell yang ingin kita hitung nilai rata-rata (opsional).

Objektif

Berikut adalah gambaran contoh perhitungan yang ingin kita lakukan.




Langkah Penggunaan AVERAGE

  • Buatlah satu file workbook baru pada Excel 2007.
  • Pada sheet1, masukkan data dengan layout seperti berikut. 


  • Data tersebut adalah data fiktif penjualan 4 kuartal dari suatu minimart. Kita akan menghitung rata-rata penjualan per kuartal. Contoh file dapat Anda download disini.
  • Tempatkan cursor pada alamat B9. Masukkan rumus berikut dan tekan Enter :=AVERAGE(C5:C8)
     

    Hasil perhitungan nilai rata-rata adalah 11,050 seperti terlihat pada gambar berikut.

Bibit Mang Dudung


























Rabu, 19 Juli 2017

PERKEMBANGAN PENGATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ( DPRD ) DI INDONESIA

PERKEMBANGAN PENGATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ( DPRD )
DI INDONESIA




Diajukan Sebagai Salah SatuTugas Mandiri
Pada Mata Kuliah Pemerintah Daerah

Dosen : Prof. Dr. Drs. Sadu Wasistono, M.Si
Dr. Drs. M.H. Arry Djauhary, M.Si


Disusun Oleh :
Nama : Ade Surahman
NPM : L23.016.0021




PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS LANGLANGBUANA
BANDUNG
  
















Pendahuluan
Sejak terjadinya reformasi pada tahun 1998, tonggak sejarah baru dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia seolah dimulai dari awal. Mulai dari tahun 1999 hingga tahun 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen) sebanyak empat kali. Dalam kerangka amandemen UUD 1945 itu, bangsa kita telah mengadopsi prinsip-prinsip baru sistem ketatanegaraan, yakni mulai dari prinsip pemisahan/pembagian kekuasaan, prinsip checks and balances, hingga prinsip supremasi hukum dalam penyelesaian ‘konflik politik’. Melalui amandemen UUD 1945 itu, lahirlah sejumlah lembaga-lembaga negara, baik yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi (constitutionally entrusted power) maupun yang yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang (legislatively entrusted power).( Nimatul Huda: 2005:vii-viii).
Dalam hubungannya dengan pemerintahan di daerah, prinsip demokrasi tidak boleh disederhanakan hanya berkaitan dengan pengambilan keputusan dan penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan peran serta masyarakat. Demokrasi juga tidak sekadar berbicara mengenai pembagian/pemisahan kekuasaan, baik antar lembaga-lembaga negara di tingkat Pusat maupun antara Pusat dan Daerah, tetapi ada sejumlah hal penting untuk diperhatikan, yakni (i) unsur-unsur dari kekuasaan, (ii) bahan baku pengambilan keputusan, dan (iii) pola hubungan antara penguasa dan rakyat (Muhammad Fauzan, 2006:19).
Salah satu isu penting hasil demokrasi dalam pentas ketatanegaraan Indonesia ialah lembaga legislatif daerah, yang dikenal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Isu DPRD sangat urgen diperbincangkan, apalagi bila diletakkan dalam bingkai prinsip checks and balances (Moh. Mahfud MD, 2007: 66) dan paradigma pembagian/pemisahan kekuasaan. Untuk itu, tulisan ini akan membahas sejumlah isu terkait DPRD dalam Perundang-undangan Pemerintahan Daerah dan Lembaga Legislatif Daerah, yakni (i) perundang-undangan pemerintahan daerah dan lembaga legislatif daerah, (ii) kedudukan DPRD, (iii) fungsi, tugas dan wewenang DPRD, (iv) keanggotaan DPRD, dan (v) alat kelengkapan DPRD. Tulisan diakhiri dengan “penutup” yang menegaskan pokok pikiran utama dan saran penting yang diajukan.
Perundang-undangan Pemerintahan Daerah dan Lembaga Legislatif Daerah UUD 1945 Hasil Amandemen memuat bab khusus tentang pemerintahan daerah, yakni Bab VI (Pemerintahan Daerah) yang memiliki 3 (tiga) pasal, yaitu Pasal18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Ketiga pasal ini merupakan hasil amandemen kedua UUD 1945, yang disahkan pada tahun 2000. Ketiga Pasal tersebut dijadikan landasan yuridis konstitusional bagi perundang-undangan pemerintahan daerah dan lembaga legislatif daerah.
Sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, perihal lembaga perwakilan daerah yang sering disebut DPRD merupakan salah satu aspek yang diatur di dalam perundang-undangan yang mengatur pemerintahan daerah. Adapun perundang-undangan dimaksud meliputi: (i) UU No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 18/1965), (ii) UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (selanjutnya disebut UU 5/1974), (iii) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 22/1999), (iv) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004), (v) PERPPU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut PERPPU 3/2005), (vi) UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan sebagai UU atas PERPPU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 8/2005), dan (vii) UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 12/2008), dan (viii) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 23/2014),  (ix) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut PERPPU 2/2014), (x) UU No. 9 / 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 9/2015).
Di dalam UU 23/2014, pengaturan tentang DPRD dicantumkan dalam sejumlah pasal, yakni Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 4, Pasal 1 angka 23, Pasal 37, Pasal 57, Pasal 79 ayat 1, Pasal 80 ayat (1) , Pasal 81 ayat 1, Pasal 82, Pasal 83 ayat (2), Pasal 85, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98 ayat (2), Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 208, Pasal 236, Pasal 239 ayat 2, 3, 4, 7), Pasal 240, Pasal 241 ayat (1), Pasal 242, Pasal 253, Pasal 261 ayat (4), Pasal 388.
Patut dicatat bahwa PERPPU 2/2014 mengubah dua Pasal yaitu Pasal 101 ayat (1) huruf d dihapus, Pasal 154 ayat (1) huruf d dihapus dan UU No. 9 / 2015 mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 63, Pasal 65 ayat 1 huruf f dihapus, Pasal 66 ayat 3 dihapus, Pasal 88 diubah, Pasal 101 ayat (1), di antara huruf d dan huruf e, disisipkan huruf d1, Pasal 154 ayat (1), di antara huruf d dan huruf e, disisipkan huruf d1. Dengan demikian, sejauh terkait DPRD dalam UU 23/2014, yang tersentuh perubahan hanyalah Pasal 101 ayat (1) saja dan Pasal 154 ayat (1).
Sementara itu, serangkaian perundang-undangan yang secara khusus mengatur perihal DPRD juga telah lahir sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia. Adapun perundang-undangan dimaksud mencakup: (i) UU No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (selanjutnya disebut UU 16/1969), (ii) UU No. 5 Tahun 1975 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (selanjutnya disebut UU 5/1975), (iii) UU No. 2 ahun 1985 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 1975 (selanjutnya disebut UU 2/1985), (iv) UU No. 5 Tahun 1995 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR sebagaimana telah beberapakali diubah, Terakhir dengan UU No. 2 Tahun 1985 (selanjutnya disebut UU 5/1995), (v) UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (selanjutnya disebut UU 4/1999), (vi) UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (selanjutnya disebut UU 22/2003), dan (vii) UU No. 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (selanjutnya disebut UU 27/2009). UU 27/2009-melalui Pasal 407-mencabut keberlakuan UU 22/2003; dan UU terakhir ini mencabut keberlakuan UU 4/1999; sedang UU 4/1999 ini mencabut keberlakuan UU 2/1985. UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dengan demikian, yang kini berlaku hanyalah UU 17/2014.
Secara umum, pengaturan tentang DPRD terdapat dalam Bab V (DPRD Provinsi) yang memuat Pasal 314 s/d Pasal 362 dan dalam Bab VI (DPRD Kabupaten/Kota) yang terdiri atas Pasal 363 s/d Pasal 412. Diantara pasal-pasal ini, terdapat pasal yang telah dicabut karena sudah diatur secara khusus di dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni Pasal 1 angka 4, Pasal 314 sampai dengan Pasal 412, Pasal 418 sampai dengan Pasal 421. Pencabutan tersebut termaktub dalam Pasal 409 huruf d UU Pemda 2014 yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku materi muatan UU MD3 yang khusus mengatur mengenai DPRD, baik DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Dengan demikian, sejauh terkait pembahasan DPRD, yang kini berlaku adalah UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedudukan DPRD
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 angka 2, UU 23/2014).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. (Pasal 1 angka 2, UU 23/2014).
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (Pasal 1 angka 23, UU 23/2014).
Kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.
Sebagai konsekuensi posisi DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah maka susunan, kedudukan, peran, hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD tidak diatur dalam beberapa undang-undang namun cukup diatur dalam Undang-Undang ini secara keseluruhan guna memudahkan pengaturannya secara terintegrasi.
Perdebatan tentang isu kedudukan DPRD menyentuh pertanyaan mendasar, yakni apa “jenis kelamin” DPRD; apakah DPRD didudukan secara tegas sebagai lembaga (badan) legislatif sebagaimana dikenal dalam konsep trias politica ataukah diposisikan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah (Ari Dwipayana, 2008:20).
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda 2014) yang menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2004 membawa perubahan penting terhadap fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik itu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. DPRD yang sebelumnya melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan kini berubah menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), anggaran, dan pengawasan.
Titik fokus perubahan penting itu terletak pada perubahan fungsi legislasi menjadi fungsi pembentukan perda. Pada tataran praktik perubahan itu mungkin tidak penting dan tidak berimplikasi apa-apa karena sebelum diubah menjadi fungsi pembentukan perda pun memang fungsi DPRD adalah membentuk perda bersama dengan kepala daerah. (http://www.gresnews.com/berita/opini/90191-tinjauan-fungsi-dprd-paska-uu-pemda-2014/0/).
Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. (Pasal 57 UU 23/2014). DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah provinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi. (Pasal 95 ayat 1 UU 23/2014).
Di dalam UU 23/2014, DPRD direposisi dari Badan Legislatif Daerah menjadi unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 95 bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pergeseran kedudukan DPRD dari Badan Legislatif Daerah menjadi unsur penyelenggara pemerintahan daerah tentu didasarkan atas perspektif dominan yang dianut para perumus UU 23/2014. Pertama, menurut para perumus UU 32/2004, dalam sistem negara kesatuan (unitarian state) tidak dikenal badan legislatif di tingkat daerah; dan badan legsilatif hanya berada di tingkat nasional (pusat). Oleh karena itu, dalam skema logika UU 23/2014, DPRD bukan  lembaga legislatif daerah. Kedua, karena DPRD bukan lembaga legislatif daerah, DPRD harus didudukkan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersamasama pemerintah daerah. Dengan demikian, DPRD berada dalam ranah yang sama dengan pemerintah daerah dalam struktur hubungan dengan pemerintah pusat. Dengan kata lain, DPRD berada dalam rezim pemerintahan daerah.
Apa implikasi dari rumusan kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah? Pertama, memposisikan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan ketimbang sebagai lembaga perwakilan rakyat membuat DPRD lebih kuat secara institusional dari perspektif tata pemerintahan, tidak dari perspektif politik. Pada gilirannya, DPRD diposisikan sebagai lembaga perwakilan politik yang terlibat dalam proses politik pemerintahan. Kedua, kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah membuat posisi DPRD mengalami problem psiko-politis di hadapan pemerintah daerah sehingga mekanisme check and balances tidak bisa berjalan dengan baik. Ketiga, selain mengalami problem psiko-politis di hadapan kepala daerah, DPRD juga “lemah” secara psiko-politis di hadapan pemerintah pusat. Kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah membuat DPRD berada dalam struktur hierarkis rezim pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Presiden. Akibat bekerjanya struktur hierarkis ini, DPRD tidak bisa melepaskan diri dari proses politik dan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Pada sisi lain, sesungguhnya DPRD lebih berfungsi sebagai lembaga pengontrol terhadap kekuasaan pemerintah daerah daripada sebagai lembaga legislatif dalam arti yang sebenarnya. Namun, dalam kenyataan sehari-hari, DPRD itu biasa disebut sebagai lembaga legislatif. DPRD, baik di daerah provinsi maupun kabupaten/kota, berhak mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Gubernur-sesuai dengan yang ditentukan dalam UU 23/2014. Namun, hak inisiatif ini sebenarnya tidaklah menyebabkan posisi DPRD menjadi pemegang kekuasaan legislatif yang utama. Pemegang kekuasaan utama di bidang ini tetap ada di tangan pemerintah, dalam hal ini Gubernur atau Bupati/Walikota. (Jimly Asshiddiqie, 2006: 297).
Dengan demikian, fungsi utama DPRD ialah untuk mengontrol jalannya pemerintahan di daerah,  sedang berkenaan dengan fungsi legislatif, posisi DPRD bukanlah aktor yang dominan. Pemegang kekuasaan  yang dominan di bidang legislatif itu tetap Gubernur dan Bupati/Walikota. Bahkan, UU23/2014 “mewajibkan” Gubernur dan Bupati/Walikota mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan menetapkannya menjadi Perda dengan persetujuan DPRD. Artinya, DPRD itu hanya bertindak sebagai lembaga pengendali atau pengontrol yang dapat menyetujui, menolak ataupun menyetujui dengan perubahan-perubahan, dan sesekali dapat mengajukan Raperda dengan usul inisiatif sendiri (Jimly Asshiddiqie, 2006:298).
Seiring dengan itu, berdasarkan pasal 101 ayat 1 UU 23/2014 dinyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang: (a). membentuk Perda Provinsi bersama gubernur; (b) membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur; (c) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi; (d) dihapus; (e) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian; (f) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah provinsi; (g) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi; (h) meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; (i) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah provinsi; dan (j) melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana telah dikemukakan, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki fungsi-fungsi dalam rangka mengawal berjalannya pemerintahan daerah. Fungsi tersebut mencakup fungsi pembentukan perda Provinsi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. (Pasal 96 ayat 1 UU 23/2014).
Fungsi-fungsi tersebut dimiliki dan dijalankan oleh DPRD dalam kerangka representasi rakyat di Daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam rangka melaksanakan fungsi DPRD provinsi menjaring aspirasi masyarakat. Dapat dijelaskan bahwa fungsi pembentukan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara: (a) membahas bersama gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Provinsi; (b) mengajukan usul rancangan Perda Provinsi; dan; (c) menyusun program pembentukan Perda bersama gubernur. Dalam menetapkan program pembentukan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD provinsi melakukan koordinasi dengan gubernur. Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda Provinsi tentang APBD provinsi yang diajukan oleh gubernur. (2) fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh gubernur berdasarkan RKPD; b. membahas rancangan Perda Provinsi tentang APBD provinsi; c. membahas rancangan Perda Provinsi tentang perubahan APBD provinsi; dan d.membahas rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban APBD provinsi. Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap: a. pelaksanaan Perda provinsi dan peraturan gubernur; b. pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; dan c. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap  pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, DPRD provinsi berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) DPRD provinsi melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) DPRD provinsi dapat meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Sebagai penyelenggara pemerintahan DPRD provinsi dan kab/kota mempunyai hak:a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur atau bupati/walikota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah provinsi dan kab/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah provinsi yang penting dan strategi sserta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah provinsi disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD provinsi serta hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD provinsi. Selain itu DPRD didukung oleh sebuah struktur yang disebut dengan alat kelengkapan DPRD
Problem peran dan fungsi DPRD bisa jadi bersumber dari UUD 1945 sendiri. UUD 1945 mengatur tentang DPRD dalam dua bab yang berbeda, yaitu Bab VI tentang Pemerintahan Daerah dan Bab VIIB  tentang Pemilihan Umum. Bab VI memuat 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 18 (memiliki 7 ayat), Pasal 18A (memiliki 2 ayat), dan Pasal 18B (memiliki 2 ayat). Sedangkan Bab VIIB memuat 1 (satu) pasal saja, yakni Pasal 22E (memiliki 6 ayat). Dalam Bab tentang Pemerintahan Daerah (Bab VI) disebutkan bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.33 Sementara dalam Bab tentang Pemilihan Umum (Bab VIIB) dikatakan bahwa Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Alat Kelengkapan DPRD
Adapun alat kelengkapan DPRD terdiri atas: (i) Pimpinan, (ii) Badan Musyawarah, (iii) Komisi, (iv) Badan pembentukan Perda Provinsi dan Kab/kota, (v) Badan Anggaran, (vi) Badan Kehormatan, dan (vii) alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.
Masingmasing alat kelengkapan DPRD tersebut tidak diatur secara rinci dalam Pasal 110 UU 23/2014, kecuali perihal Pimpinan DPRD. Perihal tata cara pembentukan, susunan serta tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD didelegasikan untuk diatur sendiri oleh DPRD. Sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD, pimpinan DPRD tentunya memiliki sejumlah tugas dan fungsi. Walaupun demikian, UU 23/2014 ternyata tidak mengatur secara rinci tugas dan fungsi pimpinan DPRD. UU ini hanya mengatur komposisi pimpinan DPRD serta tatacara pengisian jabatan tersebut. Pengaturan tentang tugas dan wewenang Pimpinan DPRD sebagai bagian dari alat kelengkapan DPRD justru dimandatkan untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan DPRD tentang tata tertib.
Penutup
Perkembangan DPRD di Indonesia cukup terasa manakala lahir UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan yang sangat penting dan mendasar adalah terkait dengan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik itu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. DPRD yang sebelumnya melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan kini berubah menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), anggaran, dan pengawasan.
Pustaka Acuan
Jimly Asshiddiqie. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Konstitusi Press.
Muhammad Fauzan. 2006. Hukum Pemerintahan Daerah: Kajian tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah, Yogyakarta: UII Press.
Ni’matul Huda. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta; Rajawali Press.
Moh. Mahfud MD. 2007. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: LP3ES.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More