Rabu, 12 Juli 2017

MAKALAH KEPENDUDUKAN

MAKALAH KEPENDUDUKAN


BAB I
PENDAHULUAN

I.                   LATAR BELAKANG
Kependudukan adalah hal yang berkaitan dengan jumlah, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi kesejahteraan, yang menyangkut  politik, ekonomi,  sosial, budaya, agama serta lingkungan ( uu No. 23 Th 2006).
            Ilmu Kependudukan dimaksudkan untuk memberikan pengertian yang lebih luas dari pada demografi, karena sejumlah ahli demografi  telah menggunakan istilah demografi  untuk menunjuk pada demografi formal, demografi murni, atau kadang-kadang demografi teoritis.
            Sedangkan arti dari demografi itu sendiri berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari kata :
v  demos, yang artinya rakyat/penduduk
v  grafein, yang artinya menggambar atau menulis.
v  Demografi: adalah tulisan atau karangan tentang rakyat atau penduduk
Demografi adalah suatu studi mengenai jumlah distribusi dan komposisi dan koposisi penduduk serta komponen-komponen yang menyebabkan perubahan yang diidentifikasi sebagai natalitas, gerak penduduk teritorial dan mobilitas sosial (perubahan status). Merupakan analisa statistik penduduk, hanya mempersoalkan hubungan antar variable demografi (Dependen dan independen)
Pengertian administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan catatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sector lain.
Administrasi Kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak azasi setiap orang di bidang administrasi kependudukan tanpa diskriminasi melalui pelayanan publik yang profesional. Pendaftaran penduduk dilakukan dengan pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwakependudukan dan pendataan penduduk serta penerbitan dokumen kependudukan.
Administrasi Kependudukan dengan system baru tersebut bila berjalan sesuai dengan ketentuan, dimulai dari kelengkapan biodata penduduk, pencatatan kelahiran, kematian, pindah dan datang, akhirnya akan mempermudah berbagai urusan yang diperlukan masyarakat berupa pelayanan publik dan pendayagunaan untuk penetapan kebijakan pembangunan (antara lain merupakan komponen penting dalam pembuatan indikator MDGs)

II.                Rumusan Masalah
Untuk memberikan arah, penulis bermaksud membuat suatu perumusan masalah sesuai dengan arah yang menjadi tujuan dan sasaran penulisan dalam makalah ini. Perumusan masalah menurut istilahnya terdiri atas dua kata yaitu rumusan yang berarti ringkasan atau kependekan, dan masalah yang berarti pernyataan yang menunjukkan jarak antara rencana dengan pelaksanaan, antara harapan dengan kenyataan. Perumusan masalah dalam makalah ini berisikan antara lain :
1.      Apa pengertian dari konsep – konsep administrasi kependudukan?
2.      Bagaimana sejarah kependudukan?
3.      Apa landasan hukum administrasi kependudukan?

III.             Tujuan Penulisan

1.            Memenuhi tugas mata kuliah Administrasi Kependudukan
2.            Mengetahui tentang materi yang menjadi fokus dalam makalah ini yaitu tentang pengertian, sejarah dan landasan hukum administrasi kependudukan.
3.            Guna menambah wawasan tentang pengertian, sejarah dan landasan hukum administrasi kependudukan.
4.            Dapat bermanfaat bagi praja mengenai materi ini dan dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

IV.              Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan paper ini yaitu :
1. Studi Kepustakaan
Yaitu pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji dan mempelajari buku-buku, dokumen-dokumen laporan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan penelitian.

2. Bahan – bahan yang didapatkan melalui Intenet.

V.                Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan makalah ini di bagi menjadi 3 bab, sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN, Pada bab ini yang merupakan pendahuluan, terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.

BAB II : PEMBAHASAN, Pada bab ini diuraikan sekilas mengenai pengertian, sejarah dan landasan hukum administrasi kependudukan.

BAB III : PENUTUP, Pada bab penutup ini berisikan tentang kesimpulan, pendapat dari pemakalah, kritik dan saran atas materi tersebut.









BAB II
PEMBAHASAN

I.       FILOSOFIS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (PENGERTIAN KONSEP-KONSEP ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN)

·         Definisi Administrasi

Administrasi meliputi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan oleh pejabat-pejabat eksekutif dalam suatu organisasi, yang bertugas mengatur, memajukan dan melengkapi usaha kerjasama sekumpulan orang yang sengaja dihimpun untuk mencapai tujuan tertentu.
Pengertian Administrasi dalam arti sempit dan luas
1) Arti sempit: berasal dari kata Administratie (bahasa Belanda ), yang meliputi kegiatan catat mencatat, surat menyurat, pembukuan ringan, ketik mengetik, agenda dsb, yang bersifat teknis ketatausahaan (clerical work). Dengan demikian tata usaha adalah bagian kecil kegiatan dari Administrasi.
2) Arti luas: berasal dari kata Administration (bahasa Inggris), yakni rangkaian kegiatan / proses kegiatan usaha kerja sama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu secara efesien
Pengertian administrasi menurut ahli

a.       Leonard D. White (1955):
Administrasi merupakan suatu proses yang biasanya terdapat pada semua usaha kelompok, baik usaha Pemerintah maupun swasta, sipil maupun militer baik secara besar-besaran maupun kecil-kecilan.
b.      Herbert A. Simon (1956):
Dalam pengertian yang luas, administrasi dapat dirumuskan sebagai kegiatan dari kelompok orang-orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan

c.       John. A. Vieg (1959):
Didorong oleh hasrat dan kepentingan apapun yang dilakukan mereka sesudah itu- sesudah menentukan tujuan untuk mencapai tujuan mereka.
d.      Sondang P. Siagian (1983):
Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
e.       Departemen Pertahanan dan Keamanan (1970):
Secara umum administrasi adalah segala sesuatu dan pekerjaan yang meliputi:
§   Penetapan Tujuan (the determination of objective) organisasi termasuk perumusan rencana-rencana dan program-program.
§   Penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan, termasuk penetapan kebijaksanaan-kebijaksanaan (the establishment policies)
Pengertian Administrsi ditinjau dari 3 sudut, yaitu :
1.      Administrasi dalam arti Institutionil, yang mana administrasi dimaksudkan sebagai keseluruhan orang / kelompok orang-orang yang sebagai suatu kesatuan menjalankan proses-proses kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan bersama
2.      Administrasi dalam arti fungsionil, yang dimaksud dengan fungsionil ialah segala kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan.
3.      Administrasi sebagai proses, berarti keseluruhan proses yang berupa kegiatan-kegiatan, pemikiran-pemikiran, pengaturan-pengaturan sejak dari penentuan tujuan sampai penyelenggaraan sehingga tercapainya suatu tujuan.

·         Definisi Kependudukan
Kependudukan berkata dasar penduduk yang mempunyai arti  yaitu orang yang tinggal di daerah tersebut atau orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Pengertian Dasar Tentang Kependudukan
Apakah kependudukan itu?  Para ahli biasanya membedakan antara ilmu kependudukan (demografi) dengan studi-studi tentang kependudukan (population studies). Demografi berasal dari kata Yunani demos – penduduk dan Grafien – tulisan atau dapat diartikan tulisan tentang kependudukan adalah studi ilmiah tentang jumlah, persebaran dan komposisi kependudukan serta bagaimana ketiga faktor tersebut berubah dari waktu ke waktu. Ilmu demografi juga ada yang bersifat kuantitatif dan yang bersifat kualitatif
Demografi yang bersifat kuantitatif (kadang-kadang disebut Formal Demography–Demography Formal) lebih banyak menggunakan hitungan-hitungan statistik dan matematik. Tetapi Demografi yang bersifat kualitatif lebih banyak menerangkan aspek-aspek kependudukan secara deskriptif analitik.
Sedangkan studi-studi kependudukan mempelajari secara sistematis perkembangan, fenomena dan masalah-masalah penduduk dalam kaitannya dengan situasi sosial di sekitarnya.
Ilmu kependudukan yang perlu mendapat perhatian kita sekarang adalah lebih menyerupai studi antar disiplin ilmu yang dipadu dengan analisis demografi yang lazim diberi istilah Demografi Sosial.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Kependudukan adalah hal-hal / sifat-sifat sebagai penduduk; urusan mengenai penduduk.(Kamus besar Bahasa Indonesia, 1996, hal: 245).
Kependudukan adalah hal yang berkaitan dengan jumlah, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi kesejahteraan, yang menyangkut  politik, ekonomi,  sosial, budaya, agama serta lingkungan ( uu No. 23 Th 2006).
Ilmu Kependudukan dimaksudkan untuk memberikan pengertian yang lebih luas dari pada demografi, karena sejumlah ahli demografi  telah menggunakan istilah demografi  untuk menunjuk pada demografi formal, demografi murni, atau kadang-kadang demografi teoritis.

·         Definisi Administrasi Kependudukan
Pengertian administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan catatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sector lain.

Hakikat administrasi kependudukan adalah pengakuan Negara terhadap hak public ( domisili, pindah dating ) dan hak sipil ( 12 sektor penting ) penduduk dibidang administrasi kependudukan.
Administrasi Kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak azasi setiap orang di bidang administrasi kependudukan tanpa diskriminasi melalui pelayanan publik yang profesional. Pendaftaran penduduk dilakukan dengan pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk serta penerbitan dokumen kependudukan.

Administrasi Kependudukan dengan system baru tersebut bila berjalan sesuai dengan ketentuan, dimulai dari kelengkapan biodata penduduk, pencatatan kelahiran, kematian, pindah dan datang, akhirnya akan mempermudah berbagai urusan yang diperlukan masyarakat berupa pelayanan publik dan pendayagunaan untuk penetapan kebijakan pembangunan (antara lain merupakan komponen penting dalam pembuatan indikator MDGs)

Output dari administrasi kependudukan:
a. Dokumen kependudukan (surat keterangan kependudukan, KK, KTP, Akta   Catatan Sipil).
b. data kependudukan (agregat, individu)

Visi dari Administrasi Kependudukan adalah :
Tertib administrasi kependudukan dengan peleyanan prima menuju penduduk berkualitas tahun 2015.

Misi dari administrasi kependudukan adalah:
Meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi penduduk di pusat dan daerah, serta mengembangkan potensi partisipasi masyarakat dalam mendukung tertib administrasi kependudukan.


II.                SEJARAH KEPENDUDUKAN

Sejarah Administrasi kependudukan secara umum
Landasan filosofis di bentuknya administrasi kependudukan, antara lain:
            Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 pada hakeketnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia yang berada di dalam dan diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum  setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia yang berada di dalam dan diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan.
            Pengaturan tentang administrasi kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh peleyan yang professional dan peningkatan kesadaran penduduk, termasuk warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.
            Peraturan perundangan mengenai Administrasi Kependudukan yang ada tidak sesuia lagi dengan tuntutan pelayanan admnistrasi kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif sehingga di perlukan pengaturan secara menyeluruh untuk menjadi pegangan bagi semua penyelenggara Negara yang berhubungan dengan kependudukan.
Selain hal tersebut diatas, dibentuknya Administrasi Kependudukan di Indonesia, berawal dari masalah pokok atau masalah mendasar antara lain:
·         Rendahnya proporsi penduduk yang melakukan  pendaftaran yang berakibat pada rendahnya kualitas
·         Beberapa permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk, di antaranya:
Ø  Aspek hukum: belum tersedianya dasr hukum yang utuh, terpadu komprehensif dan tidak diskriminatif dalam hal pendaftaran penduduk.
Ø  Aspek social budaya: rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pendaftaran penduduk.
Ø  Aspek aksesibilitas, keterjangkauan geografis, sosiokultural dan mobilitas.
Ø  Apek kelembagaan: ketidakseragaman noomenklatur yang berakibat pada mekanisme koordiansi yang tidak optimal, dan muncul institusi serupa yang melakukan pendaftaran penduduk untuk  kepentingan yang berbeda yang menghasilkan data-data yang parsial dan tidak akurat.
Ø  Aspek system: belum terintegrasinya system pusat dan daerah dan belum terbentuk jaringan antar subsistem dalam aspek penyelenggaraan pendaftaran penduduk.
Ø  Apek pelayanan: belum adanya SOP dan standar  kualitas pelayanan minimum dalam hal pendaftaran penduduk yang berakibat pada banyaknya muncul complain terhadap pelaksanaan pendaftaran penduduk.
Beberapa permasalahan tersebut diatas memerlukan ketegasan pemerintah dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dalam rangka reformasi penyelenggaraan pendaftaran penduduk, yaitu di bentuknya Administrasi Kependudukan.

Penggunaan data administrasi kependudukan, antara lain:
·         POLRI / Polda Metro jaya, KPU, Departemen Keuangan (Ditjen Pajak), BKKBN, BPS, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan
·         Pemerintah Daerah yang melayani penduduk dengan dokumen kependudukan, yaitu Pemprop, Pemkab, dan Pemkot yang mencakup lembaga / dinas Pendaftaran Penduduk, Catatan Sipil, KUA, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri
·         Penduduk : Ornop dan Konsorsium Catatan Sipil
·         Swasta : Bank dan Asuransi

Kebijakan Umum Administrasi Kependudukan
·         Kebutuhan pemerintah dan pembangunan
·         Pemenuhan tuntutan masyarakat atas kualitas pelayanan public
·         Landasan kerja: untuk menopang program kerja cabinet gotong royong
·         Landasan program : Propenas 2000-2004, program pengembangan dan keserasian penduduk
·         Landasan program : ketetapan MPR VI/MPR/2002, menciptakan system pengenal tunggal atau nomor induk tunggal dan terpadu bagi seluruh penduduk Indonesia
·         Landasan Hukum pembangunan sisitem administrasi kependudukan dalam era otonomi

Cakupan Administrasi Kependudukan adalah :
·         Penyelanggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data dan informasi untuk penetapan identitas, legalitas status dan kebijakan kependudukan.
·         Perkembangan kependudukan.
·         Mengidentifikasi, mengkaji, menelaah dan menganalisis masalah kuantitas, kualitas, mobalitas serta tertib administrasi untuk merumuskan kebijakan kependudukan, menuju kondisi penduduk yang lebih memungkinkan terselenggaranya pembangunan yang dapat mempercepat kesejahteraan penduduk.

           



Sejarah Administrasi Kependudukan dari Aspek Hak Keperdataan

Gagasan menyusun suatu sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan, yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data-informasi kependudukan, patut menjadi perhatian untuk mewujudkannya. Karena sampai saat ini, peraturan perundang-undangan yang mendukungnya masih terpisah-pisah, berjalan sendiri-sendiri tanpa ada kaitan satu dengan lainnya. Perwujudan suatu sistem memang sangat didambakan oleh masyarakat. Bahkan sebagai ciri dari penyelenggaraan negara yang modern khususnya bidang pelayanan masyarakat.
Sejak kemerdekaan 57 tahun yang lalu, masalah administrasi kependudukan masih dirasakan tumpah tindih, tidak ada keterkaitan dalam administrasi antara keberadaan penduduk dengan kebutuhan lain yang sebetulanya atas dasar kependudukan itu sendiri. Kebutuhan yang paling dekat adalah pencatatan sipil, namun demikian belum ada yang secara otomatis dapat mengalir datanya pada pendafataran penduduk.
Masing-masing masih mementingkan kepentingan sektoralnya dari pada lebih memperhatikan kepentingan bersama secara koordinatif. Sebagai contoh konkrit saja, kita dapat merasakan data pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam, mandeg di KUA hanya sebagai laporan data ke Departmen Agama. Sedangkan Kantor Catatan Sipil di wilayah yang sama tidak memiliki akses dan tidak memperoleh data sama sekali dari KUA. Sehingga fungsi Kantor Catatan Sipil seolah-olah hanya berlaku bagi bukan yang beragama Islam.
Demikian pula masalah perceraian yanng diputus baik oleh Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) maupun Pengadilan Negeri (bagi yang beragama lain). Data dari kedua pengadilan tersebut tidak ditransfer secara otomatis kepada Kantor Catatan Sipil. Oleh karenanya adalah wajar kalau data dari dinas kependudukan dengan BPS tidak sama.
Pencatatan sipil merupakan hak dari setiap warga negara dalam arti hak memperoleh akta autentik dari pejabat negara. Masih jarang penduduk menyadari betapa pentingnya sebuah akta bagi dirinya dalam menopang perjalanannya dalam "mencari kehidupan". Betapa tidak ! Anak lahir tanpa akta kelahiran, ia akan memperoleh kesulitan pada saat ia memasuki pendidikan. Demikian pula dalam masalah perkawinan, kematian, dan status anak. Banyak manfaat yang membawa akibat hukum bagi diri seseorang. Sebuah akta perkawinan yang diterbitkan oleh pejabat Kantor Catatan Sipil, memiliki arti yang sangat besar di kemudian hari, manakala terjadi sesuatu. Misalnya untuk kepentingan menentukan ahli waris, menentukan dan memastikan bahwa mereka adalah mukrimnya, atau dapat memberi arah ke pengadilan mana ia mengajukan cerai dan lain-lain yang tanpa disadari akta-akta tersebut sangat penting artinya bagi kehidupan seseorang.
Pengertian pendafataran penduduk dan pencatatan sipil adalah tidak dapat disangkal bahwa sistem administrasi kependudukan merupakan sistem yang mengatur seluruh administrasi yang menyangkut masalah kependudukan pada umumnya. Dalam hal ini terkait tiga jenis pengadministrasian, yaitu pertama pendaftaran penduduk, kedua pencatatan sipil, dan ketiga pengelolaan informasinya. Ketiga sub sistem tersebut masing-masing memiliki pengertian dan definisi yang mampu memberikan gambaran tentang seluruh kegiatannya.
Pengertian pendaftaran penduduk sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, disebut bahwa pendaftaran penduduk adalah kegiatan pendaftaran dan atau pencatatan data penduduk beserta perubahannya, perkawinan, perceraian, kematian, dan mutasi penduduk, penerbitan nomor induk kependudukan, nomor induk kependudukan sementara, kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akta pencatatan penduduk serta pengelolaan data penduduk dan penyuluhan. Sedangkan penduduk adalah setiap Warga Negera Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI dan Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA pemegang ijin tinggal tetap di wilayah negara Republik Indonesia. Jadi dari definisi tersebut, jelas yang dimaksudkan penduduk adalah setiap WNI dan WNA pemegang ijin tinggal tetap. Untuk itu guna administrasinya diselenggarakan pendaftaran penduduk.
Sedangkan nomenklatur tentang "pencatatan penduduk" seperti yang disebutkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tersebut, sesungguhnya tidak tepat kalau diartikan sama dengan "pencatatan sipil". Kata "sipil" pada "pencatatan sipil" tidak sama artinya dengan penduduk.
Pencatatan penduduk artinya data-data sebagai penduduk yang dicatatkan. Tetapi kalau "pencatatan sipil" artinya status sipilnya yang dicatatkan, karena adanya perubahan pada diri seseorang. Misalnya pencatatan atas kelahiran, artinya atas perubahan status sipilnya dari yang sebelumnya belum ada di dunia tetapi karena akibat kelahirannya ia menjadi mempunyai status dan berhak atas hak sipilnya. Demikian pula bagi pencatatan perkawinan adalah seseorang yang karena perubahan status sipilnya dari lajan menjadi berstatus kawin yang membawa akibat hukum karenanya. Sebaliknya pencatatan perceraian, ia merubah status kawin menjadi status janda atau duda yang juga membawa akibat-akibat hukum. Termasuk pencatatan kematian, akan membawa akibat dalam hubungan hukum antara yang meninggal dunia dengan anak-anak, suami atau istri dengan orang tua maupun saudara-saudaranya, dalam hal ini sering disebut-sebut sebagai ahli warisnya yang akan menerima segala warisan baik yang positif maupun yang negatif.
Dari urian tersebut di atas, jelas bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 telah menimbulkan kerancuan dan salah kaprah sampai pada Peraturan-peraturan Daerah di beberapa daerah.
Pemakaian istilah "Catatan Sipil" sudah sejak ordonansi-ordonansi seperti Staatsblad 1949 No. 25, atau Staatsblad 1917 No. 130 yo 1919 No. 18, atau Staatsblad 1920 No. 751 yo 1927 No. 564, atau Staatsblad 1933 No. 75 yo 1936 No. 607. Terminologi "Catatan Sipil" adalah terminologi baku secara hukum karena atas dasar pencatatan tersebut seseorang menjadi jelas status hak sipilnya. Dalam Instruksi Presidium Kabinet No. 31/U/IN/12/1966,  juga tetap menggunakan istilah "Catatan Sipil". Hal tersebut menandakan bahwa status keperdataan seseorang yang dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sebagai akibat dari adanya status seseorang.
Keanekaragaman peraturan perundang-undangan sebagai warisan hukum Pemerintah Belanda dengan sistem Kolonial yang membagi penduduk di dalam 3 (tiga) golongan besar (Eropa, Tionghoa, dan Bumi Putera) benar-benar mengancam perpecahan bagi persatuan bangsa. Menurut penyusun kodifikasi Kitab Undang-undang Perdata (Prof. Drs. CST Kansil, SH dan Christine SF Kansil SH, MH, 2001), bahwa dewasa ini KUHP Perdata memerlukan penyempurnaan sehubungan dengan perkembangan Hukum Perdata di Indonesia selama lebih 150 tahun berlaku di tanah air, yaitu dengan Buku Kesatu tentang Orang. Oleh karenanya adalah wajar dan sudah saatnya para penyelenggara negara digugah "masa tidurnya" selama ini, guna disadarkan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur seluk beluk pencatatan, baik saat kelahiran, perkawinan, kematian dan status hukum seseorang adalah usang yang justru rawan terhadap disintegrasi bangsa. Kalau ditelusuri sebab-sebabnya, tentunya kembali kepada kesadaran para penyelenggara negara itu sendiri yang mungkin tidak memiliki kepekaan dan tenggalam dalam rutinitasnya sehari-hari.
Oleh karenanya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakatnya perlu diupayakan segera pembaharuan hukum , khususnya dalam hal perlindungan hak melalui penerbitan akta perkawinan dan perceraian, disamping untuk kelahiran, pengangkatan anak dan status anak. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan berupa :
1.    Menciptakan pembaharuan hukum yang sesuai dengan jiwa UUD 1945 yang menjamin hak-hak warga negaranya, sebagai pengganti peraturan perundang-undangan yang telah usang.
2.    Melakukan kajian kritis terhadap seluruh pranata hukum produk kolonial dengan mengeyamping ketentuan-ketentuan yang sudah tidak relevan.
3.    Melakukan penyusunan naskah akademis tentang pencatatan sipil yang dilanjutka menyusun draf Rancangan Undang-undang baru.
4.    Mengakomodasi Yurisprudensi Mahkamah Agung yang telah memutuskan terhadap perkawinan atas dasar beda agama dan perkawinan antar penganut Kong Hucu, sebagai suatu ketentuan lex spesialis.
5.    Agar memperoleh dorongan masyarakat luas, perlu sosialisasi baik mengenai permasalahannya salama ini dan bagaimana mengatasinya
6.    Mendesak Pemerintah agar bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat memperhatikan masalah administrasi kependudukan guna mewujudkan peraturan perundang-undangan yang sangat didambakan selama ini.
7.    Melakukan sosialisasi tentang pentingnya Catatan Sipil, agar setiap perkawinan menjadi sah menurut hukum negara.
8.    Merevisi Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pasal 2 ayat 2 harus ditambah kalimat, "Tiap-tiap perkawinan sebagaimana dimaksud ayat 1, wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
9.    Memasukkan amar putusan Mahkamah Agung ke dalam materi draf Rancangan Undang-undang tentang Catatan Sipil yang memungkinkan dilangsungkannya perkawinan dari pasangan yang berbeda agama atau antara pasangan yang menganut Kong Hucu.

III.             LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Pada hakekatnya bahwa upaya Tertib Dokumen Kependudukan atau Tertib Administrasi Kependudukan, tidak sekedar pengawasan terhadap pengadaan blangko-blangko yang dipersyaratkan dalam penerbitan dokumen, tapi hendaknya harus tersistem, konkrit dan pragmatis.

Artinya mudah difahami oleh penduduk dan diyakini bermakna secara hukum berfungsi melindungi, mengakui/mengesahkan status kependudukan atau peristiwa vital (vital event) yang dialami penduduk, sehingga dibutuhkan oleh penduduk karena dapat memudahkan atau melancarkan urusannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain dokumen kependudukan memiliki insentif/benefit bagi si pemegang dokumen atau penduduk

Upaya tersebut, merupakan tugas negara atau pemerintah sebagai pelayan publik, dan menjadi urusan wajib. Untuk itu, faktor-faktor strategis yang harus ditata dan disiapkan agar tugas tersebut berfungsi dan efektif, adalah melalui Aspek Landasan Hukum

Penataan dan penyiapan dukungan peraturan perundang-undangan dalam pelayanan dokumen kependudukan yang sarat bernilai hukum, adalah sangat fundamental, karena terkait dengan existensi negara (NKRI) sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi UUD 1945. Di samping juga hendaknya dapat menjamin perlindungan serta rasa nyaman bagi penduduk untuk mendapatkan kepastian hukum berdomisili di wilayah NKRI dalam mengakses hak-haknya baik sebagai warga negara maupun sebagai penduduk Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan, haruslah tidak diskriminatif, jelas (tidak multi interpretatif), tidak saling bertentangan (hendaknya sinergis) dengan peraturan perundang-undangan lain dalam pelayanan publik, sehingga dapat digunakan sebagai instrumen pengendalian penduduk, serta dapat berfungsi mendorong terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang “modern” dengan Good Governance dan Clean Government.

Sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Adminitrasi Kependdudukan (Adminduk), telah disahkan :
·         UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
·         PP No.37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006
·         Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
·         Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional
·         Permendagri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil di daerah














BAB III
PENUTUP

I.                   KESIMPULAN

·         Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan catatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sector lain.

·         Administrasi Kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak azasi setiap orang di bidang administrasi kependudukan tanpa diskriminasi melalui pelayanan publik yang profesional. Pendaftaran penduduk dilakukan dengan pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwakependudukan dan pendataan penduduk serta penerbitan dokumen kependudukan.

·         Landasan filosofis di bentuknya administrasi kependudukan, antara lain:
1.      perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia yang berada di dalam dan diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan.
3.      dukungan pelayanan yang professional dan peningkatan kesadaran penduduk, termasuk warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.
4.      tuntutan pelayanan admnistrasi kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif.

·         Landasan Hukum dalam penyelenggaraan Adminitrasi Kependdudukan (Adminduk), telah disahkan :
1.      UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2.      PP No.37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006
3.      Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
4.      Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional
5.      Permendagri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil di daerah
























DAFTAR PUSTAKA

1.      Drs. H. Fatchur Rodji, M.SI dkk. 2010. Modul Perkuliahan Administrasi Kependudukan. Jatinangor. IPDN
2.      UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
3.      PP No.37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006
4.      Website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
5.      www.google.co.id
6.      www.wikipedia.com
7.      www.yahoo.com

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More