MAKALAH KEPENDUDUKAN
BAB I
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Kependudukan adalah hal yang berkaitan dengan jumlah, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi kesejahteraan, yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama serta lingkungan ( uu No. 23 Th 2006).
Ilmu Kependudukan dimaksudkan untuk memberikan pengertian yang lebih luas dari pada demografi, karena sejumlah ahli demografi telah menggunakan istilah demografi untuk menunjuk pada demografi formal, demografi murni, atau kadang-kadang demografi teoritis.
Sedangkan arti dari demografi itu sendiri berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari kata :
v demos, yang artinya rakyat/penduduk
v grafein, yang artinya menggambar atau menulis.
v Demografi: adalah tulisan atau karangan tentang rakyat atau penduduk
Demografi adalah suatu studi mengenai jumlah distribusi dan komposisi dan koposisi penduduk serta komponen-komponen yang menyebabkan perubahan yang diidentifikasi sebagai natalitas, gerak penduduk teritorial dan mobilitas sosial (perubahan status). Merupakan analisa statistik penduduk, hanya mempersoalkan hubungan antar variable demografi (Dependen dan independen)
Pengertian
administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan
penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui
pendaftaran penduduk dan catatan sipil, pengelolaan informasi
administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan
public dan pembangunan sector lain.
Administrasi
Kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak azasi setiap orang di bidang
administrasi kependudukan tanpa diskriminasi melalui pelayanan publik
yang profesional. Pendaftaran penduduk dilakukan dengan pencatatan
biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwakependudukan dan
pendataan penduduk serta penerbitan dokumen kependudukan.
Administrasi
Kependudukan dengan system baru tersebut bila berjalan sesuai dengan
ketentuan, dimulai dari kelengkapan biodata penduduk, pencatatan
kelahiran, kematian, pindah dan datang, akhirnya akan mempermudah
berbagai urusan yang diperlukan masyarakat berupa pelayanan publik dan
pendayagunaan untuk penetapan kebijakan pembangunan (antara lain
merupakan komponen penting dalam pembuatan indikator MDGs)
II. Rumusan Masalah
Untuk
memberikan arah, penulis bermaksud membuat suatu perumusan masalah
sesuai dengan arah yang menjadi tujuan dan sasaran penulisan dalam
makalah ini. Perumusan masalah menurut istilahnya terdiri atas dua kata
yaitu rumusan yang berarti ringkasan atau kependekan, dan masalah yang
berarti pernyataan yang menunjukkan jarak antara rencana dengan
pelaksanaan, antara harapan dengan kenyataan. Perumusan masalah dalam
makalah ini berisikan antara lain :
1. Apa pengertian dari konsep – konsep administrasi kependudukan?
2. Bagaimana sejarah kependudukan?
3. Apa landasan hukum administrasi kependudukan?
III. Tujuan Penulisan
1. Memenuhi tugas mata kuliah Administrasi Kependudukan
2. Mengetahui
tentang materi yang menjadi fokus dalam makalah ini yaitu tentang
pengertian, sejarah dan landasan hukum administrasi kependudukan.
3. Guna menambah wawasan tentang pengertian, sejarah dan landasan hukum administrasi kependudukan.
4. Dapat bermanfaat bagi praja mengenai materi ini dan dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
IV. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan paper ini yaitu :
1. Studi Kepustakaan
Yaitu
pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji dan mempelajari
buku-buku, dokumen-dokumen laporan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan berkaitan dengan penelitian.
2. Bahan – bahan yang didapatkan melalui Intenet.
V. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini di bagi menjadi 3 bab, sebagai berikut :
BAB
I : PENDAHULUAN, Pada bab ini yang merupakan pendahuluan, terdiri atas
latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode
penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II : PEMBAHASAN, Pada bab ini diuraikan sekilas mengenai pengertian, sejarah dan landasan hukum administrasi kependudukan.
BAB
III : PENUTUP, Pada bab penutup ini berisikan tentang kesimpulan,
pendapat dari pemakalah, kritik dan saran atas materi tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
I. FILOSOFIS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (PENGERTIAN KONSEP-KONSEP ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN)
· Definisi Administrasi
Administrasi
meliputi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan oleh pejabat-pejabat
eksekutif dalam suatu organisasi, yang bertugas mengatur, memajukan dan
melengkapi usaha kerjasama sekumpulan orang yang sengaja dihimpun untuk
mencapai tujuan tertentu.
Pengertian Administrasi dalam arti sempit dan luas
1) Arti sempit: berasal dari kata Administratie
(bahasa Belanda ), yang meliputi kegiatan catat mencatat, surat
menyurat, pembukuan ringan, ketik mengetik, agenda dsb, yang bersifat
teknis ketatausahaan (clerical work). Dengan demikian tata usaha adalah
bagian kecil kegiatan dari Administrasi.
2) Arti luas: berasal dari kata Administration
(bahasa Inggris), yakni rangkaian kegiatan / proses kegiatan usaha
kerja sama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu secara
efesien
Pengertian administrasi menurut ahli
a. Leonard D. White (1955):
Administrasi
merupakan suatu proses yang biasanya terdapat pada semua usaha
kelompok, baik usaha Pemerintah maupun swasta, sipil maupun militer baik
secara besar-besaran maupun kecil-kecilan.
b. Herbert A. Simon (1956):
Dalam
pengertian yang luas, administrasi dapat dirumuskan sebagai kegiatan
dari kelompok orang-orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan
c. John. A. Vieg (1959):
Didorong
oleh hasrat dan kepentingan apapun yang dilakukan mereka sesudah itu-
sesudah menentukan tujuan untuk mencapai tujuan mereka.
d. Sondang P. Siagian (1983):
Administrasi
adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih
yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang
telah ditentukan sebelumnya.
e. Departemen Pertahanan dan Keamanan (1970):
Secara umum administrasi adalah segala sesuatu dan pekerjaan yang meliputi:
§ Penetapan Tujuan (the determination of objective) organisasi termasuk perumusan rencana-rencana dan program-program.
§ Penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan, termasuk penetapan kebijaksanaan-kebijaksanaan (the establishment policies)
Pengertian Administrsi ditinjau dari 3 sudut, yaitu :
1. Administrasi
dalam arti Institutionil, yang mana administrasi dimaksudkan sebagai
keseluruhan orang / kelompok orang-orang yang sebagai suatu kesatuan
menjalankan proses-proses kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan
bersama
2. Administrasi
dalam arti fungsionil, yang dimaksud dengan fungsionil ialah segala
kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan.
3. Administrasi
sebagai proses, berarti keseluruhan proses yang berupa
kegiatan-kegiatan, pemikiran-pemikiran, pengaturan-pengaturan sejak dari
penentuan tujuan sampai penyelenggaraan sehingga tercapainya suatu
tujuan.
· Definisi Kependudukan
Kependudukan berkata dasar penduduk yang mempunyai arti yaitu orang yang tinggal di daerah tersebut atau orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Pengertian Dasar Tentang Kependudukan
Apakah kependudukan itu? Para
ahli biasanya membedakan antara ilmu kependudukan (demografi) dengan
studi-studi tentang kependudukan (population studies). Demografi berasal
dari kata Yunani demos – penduduk dan Grafien – tulisan atau dapat
diartikan tulisan tentang kependudukan adalah studi ilmiah tentang
jumlah, persebaran dan komposisi kependudukan serta bagaimana ketiga
faktor tersebut berubah dari waktu ke waktu. Ilmu demografi juga ada
yang bersifat kuantitatif dan yang bersifat kualitatif
Demografi
yang bersifat kuantitatif (kadang-kadang disebut Formal
Demography–Demography Formal) lebih banyak menggunakan hitungan-hitungan
statistik dan matematik. Tetapi Demografi yang bersifat kualitatif
lebih banyak menerangkan aspek-aspek kependudukan secara deskriptif
analitik.
Sedangkan
studi-studi kependudukan mempelajari secara sistematis perkembangan,
fenomena dan masalah-masalah penduduk dalam kaitannya dengan situasi
sosial di sekitarnya.
Ilmu
kependudukan yang perlu mendapat perhatian kita sekarang adalah lebih
menyerupai studi antar disiplin ilmu yang dipadu dengan analisis
demografi yang lazim diberi istilah Demografi Sosial.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Kependudukan
adalah hal-hal / sifat-sifat sebagai penduduk; urusan mengenai
penduduk.(Kamus besar Bahasa Indonesia, 1996, hal: 245).
Kependudukan adalah hal yang berkaitan dengan jumlah, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi kesejahteraan, yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama serta lingkungan ( uu No. 23 Th 2006).
Ilmu Kependudukan dimaksudkan untuk memberikan pengertian yang lebih luas dari pada demografi, karena sejumlah ahli demografi telah menggunakan istilah demografi untuk menunjuk pada demografi formal, demografi murni, atau kadang-kadang demografi teoritis.
· Definisi Administrasi Kependudukan
Pengertian
administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan
penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui
pendaftaran penduduk dan catatan sipil, pengelolaan informasi
administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan
public dan pembangunan sector lain.
Hakikat
administrasi kependudukan adalah pengakuan Negara terhadap hak public (
domisili, pindah dating ) dan hak sipil ( 12 sektor penting ) penduduk
dibidang administrasi kependudukan.
Administrasi
Kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak azasi setiap orang di bidang
administrasi kependudukan tanpa diskriminasi melalui pelayanan publik
yang profesional. Pendaftaran penduduk dilakukan dengan pencatatan
biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan
pendataan penduduk serta penerbitan dokumen kependudukan.
Administrasi
Kependudukan dengan system baru tersebut bila berjalan sesuai dengan
ketentuan, dimulai dari kelengkapan biodata penduduk, pencatatan
kelahiran, kematian, pindah dan datang, akhirnya akan mempermudah
berbagai urusan yang diperlukan masyarakat berupa pelayanan publik dan
pendayagunaan untuk penetapan kebijakan pembangunan (antara lain
merupakan komponen penting dalam pembuatan indikator MDGs)
Output dari administrasi kependudukan:
a. Dokumen kependudukan (surat keterangan kependudukan, KK, KTP, Akta Catatan Sipil).
b. data kependudukan (agregat, individu)
Visi dari Administrasi Kependudukan adalah :
Tertib administrasi kependudukan dengan peleyanan prima menuju penduduk berkualitas tahun 2015.
Misi dari administrasi kependudukan adalah:
Meningkatkan
kualitas pengelolaan administrasi penduduk di pusat dan daerah, serta
mengembangkan potensi partisipasi masyarakat dalam mendukung tertib
administrasi kependudukan.
II. SEJARAH KEPENDUDUKAN
Sejarah Administrasi kependudukan secara umum
Landasan filosofis di bentuknya administrasi kependudukan, antara lain:
Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 pada
hakeketnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia
yang berada di dalam dan diluar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk
Indonesia yang berada di dalam dan diluar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi
Kependudukan.
Pengaturan
tentang administrasi kependudukan hanya dapat terlaksana apabila
didukung oleh peleyan yang professional dan peningkatan kesadaran
penduduk, termasuk warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Peraturan
perundangan mengenai Administrasi Kependudukan yang ada tidak sesuia
lagi dengan tuntutan pelayanan admnistrasi kependudukan yang tertib dan
tidak diskriminatif sehingga di perlukan pengaturan secara menyeluruh
untuk menjadi pegangan bagi semua penyelenggara Negara yang berhubungan
dengan kependudukan.
Selain
hal tersebut diatas, dibentuknya Administrasi Kependudukan di
Indonesia, berawal dari masalah pokok atau masalah mendasar antara lain:
· Rendahnya proporsi penduduk yang melakukan pendaftaran yang berakibat pada rendahnya kualitas
· Beberapa permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk, di antaranya:
Ø Aspek
hukum: belum tersedianya dasr hukum yang utuh, terpadu komprehensif dan
tidak diskriminatif dalam hal pendaftaran penduduk.
Ø Aspek social budaya: rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pendaftaran penduduk.
Ø Aspek aksesibilitas, keterjangkauan geografis, sosiokultural dan mobilitas.
Ø Apek
kelembagaan: ketidakseragaman noomenklatur yang berakibat pada
mekanisme koordiansi yang tidak optimal, dan muncul institusi serupa
yang melakukan pendaftaran penduduk untuk kepentingan yang berbeda yang menghasilkan data-data yang parsial dan tidak akurat.
Ø Aspek
system: belum terintegrasinya system pusat dan daerah dan belum
terbentuk jaringan antar subsistem dalam aspek penyelenggaraan
pendaftaran penduduk.
Ø Apek pelayanan: belum adanya SOP dan standar kualitas
pelayanan minimum dalam hal pendaftaran penduduk yang berakibat pada
banyaknya muncul complain terhadap pelaksanaan pendaftaran penduduk.
Beberapa
permasalahan tersebut diatas memerlukan ketegasan pemerintah dalam
penyelenggaraan pendaftaran penduduk dalam rangka reformasi
penyelenggaraan pendaftaran penduduk, yaitu di bentuknya Administrasi
Kependudukan.
Penggunaan data administrasi kependudukan, antara lain:
· POLRI
/ Polda Metro jaya, KPU, Departemen Keuangan (Ditjen Pajak), BKKBN,
BPS, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan
· Pemerintah
Daerah yang melayani penduduk dengan dokumen kependudukan, yaitu
Pemprop, Pemkab, dan Pemkot yang mencakup lembaga / dinas Pendaftaran
Penduduk, Catatan Sipil, KUA, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri
· Penduduk : Ornop dan Konsorsium Catatan Sipil
· Swasta : Bank dan Asuransi
Kebijakan Umum Administrasi Kependudukan
· Kebutuhan pemerintah dan pembangunan
· Pemenuhan tuntutan masyarakat atas kualitas pelayanan public
· Landasan kerja: untuk menopang program kerja cabinet gotong royong
· Landasan program : Propenas 2000-2004, program pengembangan dan keserasian penduduk
· Landasan
program : ketetapan MPR VI/MPR/2002, menciptakan system pengenal
tunggal atau nomor induk tunggal dan terpadu bagi seluruh penduduk
Indonesia
· Landasan Hukum pembangunan sisitem administrasi kependudukan dalam era otonomi
Cakupan Administrasi Kependudukan adalah :
· Penyelanggaraan
pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data dan informasi
untuk penetapan identitas, legalitas status dan kebijakan kependudukan.
· Perkembangan kependudukan.
· Mengidentifikasi,
mengkaji, menelaah dan menganalisis masalah kuantitas, kualitas,
mobalitas serta tertib administrasi untuk merumuskan kebijakan
kependudukan, menuju kondisi penduduk yang lebih memungkinkan
terselenggaranya pembangunan yang dapat mempercepat kesejahteraan
penduduk.
Sejarah Administrasi Kependudukan dari Aspek Hak Keperdataan
Gagasan
menyusun suatu sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah
kependudukan, yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil,
pengelolaan data-informasi kependudukan, patut menjadi perhatian untuk
mewujudkannya. Karena sampai saat ini, peraturan perundang-undangan yang
mendukungnya masih terpisah-pisah, berjalan sendiri-sendiri tanpa ada
kaitan satu dengan lainnya. Perwujudan suatu sistem memang sangat
didambakan oleh masyarakat. Bahkan sebagai ciri dari penyelenggaraan
negara yang modern khususnya bidang pelayanan masyarakat.
Sejak
kemerdekaan 57 tahun yang lalu, masalah administrasi kependudukan masih
dirasakan tumpah tindih, tidak ada keterkaitan dalam administrasi
antara keberadaan penduduk dengan kebutuhan lain yang sebetulanya atas
dasar kependudukan itu sendiri. Kebutuhan yang paling dekat adalah
pencatatan sipil, namun demikian belum ada yang secara otomatis dapat
mengalir datanya pada pendafataran penduduk.
Masing-masing masih mementingkan kepentingan sektoralnya dari pada lebih memperhatikan kepentingan bersama secara koordinatif. Sebagai contoh konkrit saja, kita dapat merasakan data pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam, mandeg di KUA hanya sebagai laporan data ke Departmen Agama. Sedangkan Kantor Catatan Sipil di wilayah yang sama tidak memiliki akses dan tidak memperoleh data sama sekali dari KUA. Sehingga fungsi Kantor Catatan Sipil seolah-olah hanya berlaku bagi bukan yang beragama Islam.
Masing-masing masih mementingkan kepentingan sektoralnya dari pada lebih memperhatikan kepentingan bersama secara koordinatif. Sebagai contoh konkrit saja, kita dapat merasakan data pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam, mandeg di KUA hanya sebagai laporan data ke Departmen Agama. Sedangkan Kantor Catatan Sipil di wilayah yang sama tidak memiliki akses dan tidak memperoleh data sama sekali dari KUA. Sehingga fungsi Kantor Catatan Sipil seolah-olah hanya berlaku bagi bukan yang beragama Islam.
Demikian
pula masalah perceraian yanng diputus baik oleh Pengadilan Agama (bagi
yang beragama Islam) maupun Pengadilan Negeri (bagi yang beragama lain).
Data dari kedua pengadilan tersebut tidak ditransfer secara otomatis
kepada Kantor Catatan Sipil. Oleh karenanya adalah wajar kalau data dari
dinas kependudukan dengan BPS tidak sama.
Pencatatan
sipil merupakan hak dari setiap warga negara dalam arti hak memperoleh
akta autentik dari pejabat negara. Masih jarang penduduk menyadari
betapa pentingnya sebuah akta bagi dirinya dalam menopang perjalanannya
dalam "mencari kehidupan". Betapa tidak ! Anak lahir tanpa akta
kelahiran, ia akan memperoleh kesulitan pada saat ia memasuki
pendidikan. Demikian pula dalam masalah perkawinan, kematian, dan status
anak. Banyak manfaat yang membawa akibat hukum bagi diri seseorang.
Sebuah akta perkawinan yang diterbitkan oleh pejabat Kantor Catatan
Sipil, memiliki arti yang sangat besar di kemudian hari, manakala
terjadi sesuatu. Misalnya untuk kepentingan menentukan ahli waris,
menentukan dan memastikan bahwa mereka adalah mukrimnya, atau dapat
memberi arah ke pengadilan mana ia mengajukan cerai dan lain-lain yang
tanpa disadari akta-akta tersebut sangat penting artinya bagi kehidupan
seseorang.
Pengertian
pendafataran penduduk dan pencatatan sipil adalah tidak dapat disangkal
bahwa sistem administrasi kependudukan merupakan sistem yang mengatur
seluruh administrasi yang menyangkut masalah kependudukan pada umumnya.
Dalam hal ini terkait tiga jenis pengadministrasian, yaitu pertama
pendaftaran penduduk, kedua pencatatan sipil, dan ketiga pengelolaan
informasinya. Ketiga sub sistem tersebut masing-masing memiliki
pengertian dan definisi yang mampu memberikan gambaran tentang seluruh
kegiatannya.
Pengertian
pendaftaran penduduk sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri
Dalam Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk, disebut bahwa pendaftaran penduduk adalah kegiatan pendaftaran
dan atau pencatatan data penduduk beserta perubahannya, perkawinan,
perceraian, kematian, dan mutasi penduduk, penerbitan nomor induk
kependudukan, nomor induk kependudukan sementara, kartu keluarga, kartu
tanda penduduk dan akta pencatatan penduduk serta pengelolaan data
penduduk dan penyuluhan. Sedangkan penduduk adalah setiap Warga Negera
Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI dan Warga Negara Asing yang
selanjutnya disingkat WNA pemegang ijin tinggal tetap di wilayah negara
Republik Indonesia. Jadi dari definisi tersebut, jelas yang dimaksudkan
penduduk adalah setiap WNI dan WNA pemegang ijin tinggal tetap. Untuk
itu guna administrasinya diselenggarakan pendaftaran penduduk.
Sedangkan
nomenklatur tentang "pencatatan penduduk" seperti yang disebutkan dalam
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tersebut,
sesungguhnya tidak tepat kalau diartikan sama dengan "pencatatan sipil".
Kata "sipil" pada "pencatatan sipil" tidak sama artinya dengan
penduduk.
Pencatatan
penduduk artinya data-data sebagai penduduk yang dicatatkan. Tetapi
kalau "pencatatan sipil" artinya status sipilnya yang dicatatkan, karena
adanya perubahan pada diri seseorang. Misalnya pencatatan atas
kelahiran, artinya atas perubahan status sipilnya dari yang sebelumnya
belum ada di dunia tetapi karena akibat kelahirannya ia menjadi
mempunyai status dan berhak atas hak sipilnya. Demikian pula bagi
pencatatan perkawinan adalah seseorang yang karena perubahan status
sipilnya dari lajan menjadi berstatus kawin yang membawa akibat hukum
karenanya. Sebaliknya pencatatan perceraian, ia merubah status kawin
menjadi status janda atau duda yang juga membawa akibat-akibat hukum.
Termasuk pencatatan kematian, akan membawa akibat dalam hubungan hukum
antara yang meninggal dunia dengan anak-anak, suami atau istri dengan
orang tua maupun saudara-saudaranya, dalam hal ini sering disebut-sebut
sebagai ahli warisnya yang akan menerima segala warisan baik yang
positif maupun yang negatif.
Dari urian tersebut di atas, jelas bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 telah menimbulkan kerancuan dan salah kaprah sampai pada Peraturan-peraturan Daerah di beberapa daerah.
Dari urian tersebut di atas, jelas bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 telah menimbulkan kerancuan dan salah kaprah sampai pada Peraturan-peraturan Daerah di beberapa daerah.
Pemakaian
istilah "Catatan Sipil" sudah sejak ordonansi-ordonansi seperti
Staatsblad 1949 No. 25, atau Staatsblad 1917 No. 130 yo 1919 No. 18,
atau Staatsblad 1920 No. 751 yo 1927 No. 564, atau Staatsblad 1933 No.
75 yo 1936 No. 607. Terminologi "Catatan Sipil" adalah terminologi baku
secara hukum karena atas dasar pencatatan tersebut seseorang menjadi
jelas status hak sipilnya. Dalam Instruksi Presidium Kabinet No.
31/U/IN/12/1966, juga tetap
menggunakan istilah "Catatan Sipil". Hal tersebut menandakan bahwa
status keperdataan seseorang yang dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil,
sebagai akibat dari adanya status seseorang.
Keanekaragaman peraturan perundang-undangan sebagai warisan hukum Pemerintah Belanda dengan sistem Kolonial yang membagi penduduk di dalam 3 (tiga) golongan besar (Eropa, Tionghoa, dan Bumi Putera) benar-benar mengancam perpecahan bagi persatuan bangsa. Menurut penyusun kodifikasi Kitab Undang-undang Perdata (Prof. Drs. CST Kansil, SH dan Christine SF Kansil SH, MH, 2001), bahwa dewasa ini KUHP Perdata memerlukan penyempurnaan sehubungan dengan perkembangan Hukum Perdata di Indonesia selama lebih 150 tahun berlaku di tanah air, yaitu dengan Buku Kesatu tentang Orang. Oleh karenanya adalah wajar dan sudah saatnya para penyelenggara negara digugah "masa tidurnya" selama ini, guna disadarkan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur seluk beluk pencatatan, baik saat kelahiran, perkawinan, kematian dan status hukum seseorang adalah usang yang justru rawan terhadap disintegrasi bangsa. Kalau ditelusuri sebab-sebabnya, tentunya kembali kepada kesadaran para penyelenggara negara itu sendiri yang mungkin tidak memiliki kepekaan dan tenggalam dalam rutinitasnya sehari-hari.
Keanekaragaman peraturan perundang-undangan sebagai warisan hukum Pemerintah Belanda dengan sistem Kolonial yang membagi penduduk di dalam 3 (tiga) golongan besar (Eropa, Tionghoa, dan Bumi Putera) benar-benar mengancam perpecahan bagi persatuan bangsa. Menurut penyusun kodifikasi Kitab Undang-undang Perdata (Prof. Drs. CST Kansil, SH dan Christine SF Kansil SH, MH, 2001), bahwa dewasa ini KUHP Perdata memerlukan penyempurnaan sehubungan dengan perkembangan Hukum Perdata di Indonesia selama lebih 150 tahun berlaku di tanah air, yaitu dengan Buku Kesatu tentang Orang. Oleh karenanya adalah wajar dan sudah saatnya para penyelenggara negara digugah "masa tidurnya" selama ini, guna disadarkan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur seluk beluk pencatatan, baik saat kelahiran, perkawinan, kematian dan status hukum seseorang adalah usang yang justru rawan terhadap disintegrasi bangsa. Kalau ditelusuri sebab-sebabnya, tentunya kembali kepada kesadaran para penyelenggara negara itu sendiri yang mungkin tidak memiliki kepekaan dan tenggalam dalam rutinitasnya sehari-hari.
Oleh
karenanya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakatnya perlu
diupayakan segera pembaharuan hukum , khususnya dalam hal perlindungan
hak melalui penerbitan akta perkawinan dan perceraian, disamping untuk
kelahiran, pengangkatan anak dan status anak. Upaya-upaya tersebut dapat
dilakukan berupa :
1.
Menciptakan pembaharuan hukum yang sesuai dengan jiwa UUD 1945 yang
menjamin hak-hak warga negaranya, sebagai pengganti peraturan
perundang-undangan yang telah usang.
2.
Melakukan kajian kritis terhadap seluruh pranata hukum produk kolonial
dengan mengeyamping ketentuan-ketentuan yang sudah tidak relevan.
3. Melakukan penyusunan naskah akademis tentang pencatatan sipil yang dilanjutka menyusun draf Rancangan Undang-undang baru.
4.
Mengakomodasi Yurisprudensi Mahkamah Agung yang telah memutuskan
terhadap perkawinan atas dasar beda agama dan perkawinan antar penganut
Kong Hucu, sebagai suatu ketentuan lex spesialis.
5.
Agar memperoleh dorongan masyarakat luas, perlu sosialisasi baik
mengenai permasalahannya salama ini dan bagaimana mengatasinya
6.
Mendesak Pemerintah agar bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
memperhatikan masalah administrasi kependudukan guna mewujudkan
peraturan perundang-undangan yang sangat didambakan selama ini.
7. Melakukan sosialisasi tentang pentingnya Catatan Sipil, agar setiap perkawinan menjadi sah menurut hukum negara.
8.
Merevisi Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya
pasal 2 ayat 2 harus ditambah kalimat, "Tiap-tiap perkawinan sebagaimana
dimaksud ayat 1, wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku"
9.
Memasukkan amar putusan Mahkamah Agung ke dalam materi draf Rancangan
Undang-undang tentang Catatan Sipil yang memungkinkan dilangsungkannya
perkawinan dari pasangan yang berbeda agama atau antara pasangan yang
menganut Kong Hucu.
III. LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pada hakekatnya bahwa upaya Tertib Dokumen Kependudukan
atau Tertib Administrasi Kependudukan, tidak sekedar pengawasan
terhadap pengadaan blangko-blangko yang dipersyaratkan dalam penerbitan
dokumen, tapi hendaknya harus tersistem, konkrit dan pragmatis.
Artinya mudah difahami oleh penduduk dan diyakini bermakna secara hukum berfungsi melindungi, mengakui/mengesahkan status kependudukan atau peristiwa vital (vital event)
yang dialami penduduk, sehingga dibutuhkan oleh penduduk karena dapat
memudahkan atau melancarkan urusannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan kata lain dokumen kependudukan memiliki insentif/benefit bagi si
pemegang dokumen atau penduduk
Upaya
tersebut, merupakan tugas negara atau pemerintah sebagai pelayan
publik, dan menjadi urusan wajib. Untuk itu, faktor-faktor strategis
yang harus ditata dan disiapkan agar tugas tersebut berfungsi dan
efektif, adalah melalui Aspek Landasan Hukum
Penataan
dan penyiapan dukungan peraturan perundang-undangan dalam pelayanan
dokumen kependudukan yang sarat bernilai hukum, adalah sangat
fundamental, karena terkait dengan existensi negara (NKRI) sebagaimana
nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi UUD 1945. Di samping juga
hendaknya dapat menjamin perlindungan serta rasa nyaman bagi penduduk
untuk mendapatkan kepastian hukum berdomisili di wilayah NKRI dalam
mengakses hak-haknya baik sebagai warga negara maupun sebagai penduduk
Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan, haruslah tidak
diskriminatif, jelas (tidak multi interpretatif), tidak saling
bertentangan (hendaknya sinergis) dengan peraturan perundang-undangan
lain dalam pelayanan publik, sehingga dapat digunakan sebagai instrumen
pengendalian penduduk, serta dapat berfungsi mendorong terwujudnya
pelayanan administrasi kependudukan yang “modern” dengan Good Governance dan Clean Government.
Sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Adminitrasi Kependdudukan (Adminduk), telah disahkan :
· UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
· PP No.37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006
· Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
· Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional
· Permendagri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil di daerah
BAB III
PENUTUP
I. KESIMPULAN
· Administrasi
Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam
penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk
dan catatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta
pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sector
lain.
· Administrasi
Kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak azasi setiap orang di bidang
administrasi kependudukan tanpa diskriminasi melalui pelayanan publik
yang profesional. Pendaftaran penduduk dilakukan dengan pencatatan
biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwakependudukan dan
pendataan penduduk serta penerbitan dokumen kependudukan.
· Landasan filosofis di bentuknya administrasi kependudukan, antara lain:
1. perlindungan
dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas
setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh
penduduk Indonesia yang berada di dalam dan diluar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan.
3. dukungan
pelayanan yang professional dan peningkatan kesadaran penduduk,
termasuk warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.
4. tuntutan pelayanan admnistrasi kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif.
· Landasan Hukum dalam penyelenggaraan Adminitrasi Kependdudukan (Adminduk), telah disahkan :
1. UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. PP No.37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006
3. Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
4. Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional
5. Permendagri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil di daerah
DAFTAR PUSTAKA
1. Drs. H. Fatchur Rodji, M.SI dkk. 2010. Modul Perkuliahan Administrasi Kependudukan. Jatinangor. IPDN
2. UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
3. PP No.37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006
4. Website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
7. www.yahoo.com
1 komentar:
Agen togel
judi togel
bandar togel online
bandar togel
togel singapura
togel online
bandar judi togel
agen togel online
judi togel online
togel sydney
togel hongkong
Agen togel
judi togel
bandar togel
bandar togel online
togel singapura
togel online
bandar judi togel
agen togel online
judi togel online
togel sydney
togel hongkong
agen poker
agen poker terbaik
agen poker terpercaya
poker uang asli
situs poker
JUDI BOLA
SBOBET
AGEN BOLA TERPERCAYA
agen bola
judi bola terpercaya
Posting Komentar