Kamis, 31 Mei 2018

Syarat Pemilih

VIRALKAN ke semua WAG dan jalur Sosmed

Syarat menjadi Pemilih dalam Pemilu sudah dirubah rezim dalam UU no 7 2017 Pasal 348, menjadi hanya cukup punya eKTP.

Pasal 349 makin gila karena walau tidak terdaftar di DPT, siapa saja bisa nyoblos di Pemilu Indonesia asal punya eKTP. Mereka cukup print eKTP yg disesuaikan alamatnya dg TPS2 target mereka.

Secara undang-undang kita sudah kebobolan tipu jahat rezim jahanam ini, namun kita masih bisa mencegah.

Gerakkan, sosialkan, persiapkan, tim pengawas TPS relawan independen dari rakyat di SEMUA TPS. Sebagai warga di TPS masing2 minimal kita tahu ada berapa banyak warga etnis Tionghoa dan warga Cina pendatang di wilayah sekitar kita.

Ajak berbahasa Indonesia, kalo mereka tidak bisa, sita eKTPnya lalu USIR, itu artinya eKTP mereka palsu, mereka bukan WNI, mereka tidak ada hak memilih, malah bisa diancam pidana pemalsuan.
Syarat menjadi WNI  menurut Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 butir 4 adalah wajib berbahasa Indonesia.

#2019GantiPRESIDEN

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More