Selasa, 30 April 2019

Jumat, 26 April 2019 18.10 PEMBENTUKAN HOLDING BUMN PENERBANGAN ... HAI KALIAN - BERHENTI LAH MENGACAK ACAK BUMN ... (Darby Jusbar Salim - NKS Consult)

Jumat, 26 April 2019
18.10

PEMBENTUKAN HOLDING BUMN PENERBANGAN ... HAI KALIAN - BERHENTI LAH MENGACAK ACAK BUMN ...
(Darby Jusbar Salim - NKS Consult)

... Setelah BUMN Tambang dijadikan sebagai Badan Hukum Swasta, maka saat ini ditengah hiruk pikuk Pemilu dan Pilpres, pemerintah terus bergerilya untuk menswastakan BUMN yang lain.

... Kali ini yg akan mendapat giliran adalah BUMN di lingkungan Penerbangan yg melibatkan sekitar 6 perusahaan BUMN yg bergerak di bidang ini. Ke enam perusahaan tersebut adalah PT. Garuda, PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II, PT. Pelita Air Service, PT. Air Navigation (AirNav) dan PT. Penerbangan Nasional (Penas).

... Polanya sama dg BUMN Tambang, Inalum dijadikan Holding, sedangkan PT. Bukit Asam, PT. Aneka Tambang dan PT. Tambang Timah dijadikan sbg anak perusahaan.
Seluruh Saham milik negara yg ada di PT. BA, PT. Antam dan PT. Timah dikonversi menjadi saham milik PT. Inalum. Dengan demikian status tiga perusahaan tambang tsb bukan lagi sebagai BUMN akan tetapi menjadi anak perusahaan BUMN, anak perusahaan Inalum.
Ini sebenarnya merupakan  upaya menggelapkan Saham Milik Negara dengan cara  yang seolah-olah  dilegalkan.
Tiga perusahaan tambang ini statusnya sudah menjadi perusahaan swasta. Tinggal satu tahap lagi menjadi Swasta Murni bila saham Inalum di perusahaan itu dijual kpd pihak swasta.
Apakah ini bukan upaya untuk menswastakan BUMN ? Apakah ini tidak bertentangan dg ps. 33 UUD 1945 ?
Seluruh perusahaan tsb mengelola kekayaan negara berupa SDA yg kesemuanya menyangkut hajat hidup orang banyak ...

... Saat ini pola yg sama akan dilakukan thd BUMN Penerbangan. Dan apa yg akan dilakukan oleh pemerintah thd BUMN tersebut,  bukan saja upaya menggelapkan harta negara, akan tetapi juga benar benar "menghina akal sehat anak bangsa". 

Mengapa saya katakan menghina akal sehat ? Dari enam perusahaan tersebut yang akan dijadikan sebagai holding adakah PT. Penas.  Ini yg dikatakan menghina akal sehat, PT. Penas adalah perusahaan "mini' klasifikasinya adakah Perusahaan Klas Menengah lapisan bawah. Total Assetnya saja per akhir tahun 2018 hanya sekitar Rp. 49 milyar saja.
Perusahaan kecil ini akan menjadi induk perusahaan dari lima Korporasi besar, yang size-nya bisa lebih dari 1000 kalinya.

... Bandingkan size antara PT. Penas yg hanya mengelola usaha beberapa pesawat charter, dg PT. Garuda yg memiliki ratusan pesawat dg masa usaha yg jauh lebih lama, dan peralatan serta system' yg jauh lebih csnggih.
Perusahaan penerbangan yg memiliki ratusan pesawat terbang ini memiliki Total Asset sekitar Rp. 59 Triliun, Equity nya sekitar Rp. 13 Triliun.
Atau bandingkan saja dengan anak perusahaan PT. Garuda yakni GMF, perusahaan pemeliharaan pesawat terbang, total Assetnya saja sudah mencapai sekitar Rp. 10 T.
Saat ini saham PT. Garuda dimiliki oleh negara sekitar 60%, Group Trans Aviation sekitar 24% dan sisanya oleh beberapa perusahaan asing dan publik.

... Kita lihat sekarang, PT. AP I, total Assetnya mencapai Rp. 24.97 Triliun dg Equity sekitar Rp. 13.9 Triliun.
Sementara PT. AP II, total Assetnya sekitar Rp. 32,7 Triliun dg Equity sekitar Rp. 22 Triliun.
Kedua perusahaan ini bergerak dalam pengelolaan lapangan terbang di seluruh tanah air dg system' yg jauh lebih csnggih dibanding PT. Penas.
Kedua perusahaan ini seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.

... Kita bandingkan pula dg yg lebih kecil lagi, yakni PT. Pelita Air Service yg sahamnya seluruhnya dimiliki oleh Pertamina (Pertamina dan Patra) - total Assetnya saja sekitar Rp. 930 milyar dengan Equity sekitar Rp. 400 Milyar. Artinya size perusahaan ini saja sudah sekitar 20 kali dibandingkan dg PT. Penas.

... Melihat keadaan seperti ini, perusahaan mini akan mengakuisisi empat korporasi, sebenarnya permainan apa yg sedang dilakukan oleh pemerintah ? Motif apa yang ada di baliknya ?
Bila hal ini dilakukan, benar benar upaya melegalkan "penggelapan" terhadap harta negara.
Bagaimana bukan penggelapan ? Saham negara yg ada di PT. Garuda akan dikonversi menjadi saham PT. Penas. Dan status Garuda pun berubah menjadi anak perusahaan PT. Penas. Secara langsung pula status Garuda berubah menjadi perusahaan swasta.  Selangkah lagi menjadi Swasta Murni bila PT. Penas menjual sahamnya yg ada di Garuda.  Apa lagi dg GMF yg merupakan fasilitas terlengkap di Asia Tenggara, dengan cara seperti ini akan jauh lebih mudah untuk menjualnya kpd pihak swasta atau asing. Ini perusahaan yg sangat strategis, dan sangat diminati oleh investor asing.
... Demikian halnya yg akan terjadi pada PT. AP I - PT. AP II - PT. Pelita Air Service.  Semuanya berubah menjadi perusahaan swasta, bukan lagi BUMN melainkan anak perusahaan BUMN.
Bila status mereka sudah menjadi anak perusahaan BUMN artinya bukan BUMN lagi tapi statusnya sudah menjadi Perusahaan  Swasta.
Tinggal selangkah lagi menjadi perusahaan Swasta Murni.
Apalagi semuanya perusahaan yg strategis, semua menjadi incaran investor asing.
Apakah ini merupakan upaya untuk mengobral BUMN dan menyerahkan semua urusan kepada asing ?

-PT. Garuda adalah Perusahaan Penerbangan pertama berdiri di negeri ini, perusahaan milik negara yg menjadi "icon" penerbangan bagi Indonesia.
-PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II adalah perusahaan pertama yg berdiri dalam pengelolaan Lapangan Terbang yg tersebar di seluruh penjuru tanah air. Merupakan pintu gerbang untuk masuk ke negeri ini.
-Pelita Air Service merupakan Perusahaan Penerbangan yg banyak dikaitkan dg kegiatan eksplorasi dan penambangan migas .
Seluruh perusahaan ini mengelola sektor-sektor strategis, sesuai dengan ps. 33 UUD 1945, menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak.

Stop pembentukan Holding BUMN Penerbangan, selain merusak perusahaan strategis, juga bertentangan dengan Konstitusi.
Dan yg terlebih lagi membuka pintu yg sangat besar untuk menjadikan perusahaan-perusahaan itu menjadi Swasta Murni, sehingga membuka kemungkinan untuk dikuasai oleh asing.

Stop Pembentukan Holding BUMN - selain merupakan upaya untuk menggelapkan Saham Milik Negara juga  karena bertentangan dg Konstitusi. 
BUMN bukan milik Pemerintah - tapi Milik Negara. Pemerintah hanya diberi hak untuk mengelola dan mengembangkannya. Bukan menghilangkan jejak saham milik negara.

Stop sekarang juga pembentukan Holding BUMN ...
#2019PrabowoPresiden
(DJS/S.Sunda/27042019)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More