Senin, 22 April 2019

Suara Parpol Tak Lolos Parlemen akan Hangus, begini aturannya....

Suara Parpol Tak Lolos Parlemen akan Hangus, begini aturannya....

Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 414 dan 415 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini isi pasal tersebut.

Pasal 414

(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%(empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR

(2)Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota.

Pasal 415

(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (l) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam Pemilu 2019 saat ini sebesar 4 persen. Suara parpol peserta pemilu yang tidak lolos nantinya akan dianggap hangus dan tidak bisa digunakan untuk penghitungan perolehan kursi DPR RI.

"Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas ya dianggap hangus tidak terpakai. Suara itu tidak dapat diperhitungkan untuk penghitungan perolehan kursi DPR RI,"

Namun suara tersebut masih bisa digunakan untuk kursi pada tingkat kabupaten/kota. Sebab, ambang batas hanya berlaku pada tingkat DPR RI.

"Tidak dapat digunakan untuk menjadi kursi di DPR RI. Tapi untuk yang DPRD kabupaten/kota kan masih karena ambang batas PT untuk nasional, hanya untuk DPR RI saja,"
Suara yang diperhitungkan hanya suara partai yang memenuhi ambang batas. Tetapi, menurutnya, saat ini hasil tersebut belum bisa diketahui karena menunggu hasil perolehan suara sah.

"Jadi yang diperhitungkan hanya parpol yang memenuhi ambang batas parliamentary threshold 4 persen,"



MUDAH MUDAHAN BERMANFAAT BAGI SAUDARA KITA CALEG UNTUK PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More