Sabtu, 09 Februari 2019

DEWAN HISBAH AWAL DAN AKHIR SHALAT DHUHA ByPersis JakartaPosted on 3 Agustus 2017 COMMENTS KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 007 Tahun 1437 H. / 2016 M

DEWAN HISBAH AWAL DAN AKHIR SHALAT DHUHA
ByPersis JakartaPosted on 3 Agustus 2017      COMMENTS
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
No. 007 Tahun 1437 H. / 2016 M.

Tentang:

AWAL DAN AKHIR WAKTU DLUHA

بسم الله الرحمن الرحيم

Dewan Hisbah Persatuan Islam Pada Sidang Terbatas di Pesantren Persis 34 Cibegol, Kabupaten Bandung tanggal 23Jumadil Ula 1437 H/3Maret 2016 M setelah:

MENIMBANG:

Shalat adalah ibadah yang telah ditentukan waktunya.
Bahwa shalat dluha adalah shalat yang ditentukan juga waktunya.
Bahwa Rasulullah saw pun pernah melaksanakan shalat dluha waktu futuh Makkah.
Terdapat permasalahan terkait penetapan awal dan akhir waktu shalat dluha.
Bahwa Dewan Hisbah Persatuan Islam memandang perlu adanya kejelasan awal dan akhir waktu shalat tersebut.
MENGINGAT:

Firman Allaah SWT. :
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” Qs.4 / An-Nisa 4 : 103

أقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).Qs.17 / Al-Isra : 78

Hadits Nabi SAW.:
عَنْ عَمْرِو بْنِ عَبَسَةَ السُّلَمِيِّ، أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ اللَّيْلِ أَسْمَعُ؟ قَالَ: «جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرُ، فَصَلِّ مَا شِئْتَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَكْتُوبَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الصُّبْحَ، ثُمَّ أَقْصِرْ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، فَتَرْتَفِعَ قِيسَ رُمْحٍ، أَوْ رُمْحَيْنِ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُصَلِّي لَهَا الْكُفَّارُ، ثُمَّ صَلِّ مَا شِئْتَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَكْتُوبَةٌ، حَتَّى يَعْدِلَ الرُّمْحُ ظِلَّهُ ، ثُمَّ أَقْصِرْ، فَإِنَّ جَهَنَّمَ تُسْجَرُ، وَتُفْتَحُ أَبْوَابُهَا، فَإِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ، فَصَلِّ مَا شِئْتَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقْصِرْ، حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُصَلِّي لَهَا الْكُفَّارُ».
Dari Amer bin ‘Abasah as-Sulamiy, ia berkata, aku bertanya kepada Rasululah Saw: “wahai Rasulullah, bagian malam yang manakah yang paling dekat kepada di ijabahnya do’a?” Beliau menjawab: “sepertiga malam akhir”, shalatlah sekehendakmu, sebab shalat di waktu itu di saksikan dan dicatat amal kebaikannya oleh malaikat, hingga engkau shalat shubuh. Kemudian janganlah melakukan shalat sampai matahari terbit maka dia meninggi seukuran tombak atau dua tombak, sebab ia terbit diantara dua tanduk setan, dan orang kafir melakukan shalat pada waktu itu, kemudian shalatlah sekehendakmu, sebab shalat di waktu itu (ketika matahari satu atau dua tombak) di saksikan dan dicatat amal kebaikannya oleh malaikat, hingga Tombak seimbang dengan bayangannya (maksudnya: hingga mendekati waktu Istiwa/Kulminasi). Kemudian (setelah itu)janganlah kalian melakukan shalat sebab neraka Jahannam sedang menyala-nyala, dan pintunya di buka. Bila matahari tela tergelincir, maka shalatlah sekehendakmu, sebab shalat di waktu itu di saksikan hingga engkau melakukan shalat Ashar. Kemudian janganlah melakukan shalat hingga matahari tenggelam, sebab ia tenggelam diantara dua tanduk setan, dan orang kafir melakukan shalat pada waktu itu. (HR. Abu Daud, Sunan Abu Daud II: 25)



وَحَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ قَالاَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ – وَهُوَ ابْنُ عُلَيَّةَ – عَنْ أَيُّوبَ عَنِ الْقَاسِمِ الشَّيْبَانِىِّ أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ ».
Dan telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Ibnu Numair keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ismail yaitu Ibnu ‘Ulayyah dari Ayyub dari Al Qasim Asy Syaibani bahwa Zaid bin Arqam pernah melihat suatu kaum yang tengah mengerjakan shalat dhuha, lalu dia berkata; “Tidakkah mereka tahu bahwa shalat diluar waktu ini lebih utama? sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat awwabin (orang yang bertaubat) dikerjakan ketika anak unta mulai kepanasan.”HR. Muslim II: 171 no.1780



أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ فُورَكَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ حَبِيبٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنِ الْقَاسِمِ ح وَأَخْبَرَنَا أَبُو الْحَسَنِ : عَلَىُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُقْرِئُ أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ يَعْقُوبَ الْقَاضِى حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنِ الْقَاسِمِ الشَّيْبَانِىِّ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ : أَنَّهُ رَأَى نَاسًا جُلُوسًا إِلَى قَاصٍّ فَلَمَّا طَلَعَتِ الشَّمْسُ ابْتَدَرُوا السَّوَارِى يُصَلُّونَ فَقَالَ زَيْدُ بْنُ أَرْقَمَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :« صَلاَةُ الأَوَّابِينَ إِذَا رَمِضَتِ الْفِصَالُ ».
(Al-Baihaqi berkata) Telah menghabarkan kepada kami Abu Bakar bin Fuurak (ia berkata), telah menghabarkan kepada kami Abdullah bin Ja’far (ia berkata), telah mennceritakan kepada kami Yunus bin Habib (ia berkata), telah menceritakan kepada kami Abu Daud (ia berkata), telah menceritakan kepada kami Hisyam dari al-Qasim. (al-Baihaqi berkata), telah menceritakan juga kepada kami Abu al-Hasan Ali bin Muhammad al-Muqri (ia berkata), telah menghabarkan kepada kami al-Hasan bin Muhammad bin Ishaq (ia berkata), telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Ya’qub al-Qaadiy (ia berkata) telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb (ia berkata) telah menceritakan kepada kami Hammad dari al-Qasim as-Syaibaniy dari Zaid bin Arqam, bahwa ia melihat orang-orang sedang duduk kepada seorang pembaca kisah, ketika telah terbit matahari mereka bersegera melaksanakan shalat. Maka Zaid bin Arqam berkata, Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Shalat Awwabin itu ketika anak unta menderum karena kepanasan”.

حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا عبد الوهاب عن سعيد عن قتادة عن القاسم الشيباني عن زيد بن أرقم : ان نبي الله صلى الله عليه و سلم أتى على مسجد قباء أو دخل مسجد قباء بعد ما أشرقت الشمس فإذا هم يصلون فقال ان صلاة الأوابين كانوا يصلونها إذا رمضت الفصال
(al-Qathi’iy berkata) Telah menceritakan kepada kami Abdullah (ia berkata), telah menceritakan kepadaku bapakku (ia berkata), telah menceritakan kepada kami Abdul Wahab dari Said dari Qatadah dari al-Qasim as-Syaibaniy dari Zaid bin Arqam, bahwa Nabi Saw mendatangi masjid quba, atau masuk ke Masjid Quba, setelah terbit matahari. Ternyata mereka sedang shalat, maka ia berkata, sesungguhnya shalat Awwabin adalah ketika anak-anak unta menderum karena kepanasan.”(HR. Ahmad IV: 374 no. 19366)

Sayyid Sabiq mengatakan
وقتها: يَبْتَدِى أَوْقَاتهُاَ بِارْتِفَاعِ الشَمْسِ قَدْرَ رَمْحٍ وَيَنْتَهِي حِيْنَ الزَّوِالِ وَلَكِنَّ المُسْتَحَبَّ أَنْ تُؤَخَّرَ إِلىَ أَنْ تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَيَشْتَدَّ الْحُرُّ.

“Waktu salat Dhuha dimulai ketika matahari mulai meninggi seukuran tombak dan berakhir ketika zawwal (tergelincir matahari), namun yang mustahab adalah diakhirkan sampai matahari meninggi dan terasa panas.” (Lihat, Fiqh As-Sunnah, jilid 1, hlm. 177)

MEMPERHATIKAN :

Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP.Persis KH. Aceng Zakaria yang menyarankan segera diputuskan masalah hukum tentang ‘Awal dan akhir waktu dluha ’ dan untuk segera disosialisasikan.
Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.Muhammad Romli.
Pemaparan dan pembahasan makalah tentang’Awal dan akhir waktu dluha’ yang disampaikan oleh Ust.Usman Burhanudin bahwa awal waktu dluha dinyatakan masuk setelah terbit Matahari dan berakhir 5 menit sebelum waktu zhuhur.
Pandangan para peserta sidang tentang dalil dan keterangan awal dan akhir waktu dluha .
Atas dasar semua konsideran di atas, maka dengan bertawakkal kepada Allah Dewan Hisbah Persatuan Islam

MENGISTINBATH :

Waktu dluha dinyatakan masuk setelah terbit matahari.
Setelah terbit matahari dipahami bila piringan matahari yang paling bawah telah menyentuh ufuk yakni 15 menit setelah syuruq.
Waktu afdlal shalat dluha adalah saat anak unta kepanasan yakni sekitar jam 09.00-11.00.
Waktu Dluha berakhir sampai beberapa saat sebelum kulminasi yakni 5 menit sebelum waktu zhuhur.
Demikian keputusan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut dengan makalah terlampir.

الله يأخذ بأيدينا الى ما فيه خير للإسلام و المسلمين

Bandung, 23Jumadil Ula 1437 H./3Maret 2016 M.
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More