Din: tindakan memberantas teror dengan cara teror
Walaupun aparatur keamaan memiliki kewenangan khusus terkait
pemberantasan terorisme, tetapi setiap langkah dan tindakan
pemberantasan terorisme harus tetap berpijak pada prinsip hukum.
Demikian salah satu kesimpulan
Ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Silaturrahim Ormas Lembaga Islam
(SOLI). Gabungan Ormas Islam ini mendesak pemerintah melakukan evaluasi
atau bila perlu membubarkan Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 atas
dugaan pelanggaran Hak Asasi Kemanusian (HAM) berat.
“Tindakan Densus 88 yang dalam banyak
kasus telah terbukti melampaui kepatutan, kepantasan, dan batas
perikemanusiaan berupa penangkapan, penculikan, penyiksaan, intimidasi,
dan pembunuhan, yang sebagian terekam dalam video yang beredar, dan
yang telah memakan banyak korban dan menimbulkan kesedihan, luka dan
trauma. Demikian telah terjadi pelanggaran berat,” demikian salah satu
pernyataan sikap yang dibacakan Dr Marwah Daud Ibrahim, Ketua Presidium
Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesa (ICMI), di Gedung Pusat Dakwah
Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya Jakarta no. 62 Jakarta Pusat, Kamis
(07/03/2013) siang.
Marwah yang didampingi beberapa
perwakilan ormas Islam termasuk Dr Din Syamsuddin juga meminta negara
(melalui aparat kepolisian, red) tidak menangani teror dengan menjadi
teror baru.
“Terorisme sebagai musuh bersama tidak
semestinya dihadapi dengan pendekatan bernuansa teror. Dengan demikian,
kami mendesak pemerintah untuk mengaudit kinerja (termasuk keuangan)
lembaga tersebut dan menggantinya dengan lembaga baru yang kredibel,
profesional dan berintegrasi dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.”
Dalam jumpa pers dengan wartawan, Ketua
Umum PP Muhammadiyah Dr Din Syamsuddin mengatakan, tindakan memberantas
teror dengan cara teror sama artinya melanggengkan potensi teror dan
dendam kesumat. [baca juga: Kompolnas Nilai Ada Indikasi Pelanggaran HAM pada Tersangka Kasus Terorisme]
“Tindakan yang dilakukan Densus 88 berpotensi melanggengkan terorisme,” ujar Din.
Dengan pernyataan ini SOLI menilai,
salah satu kesatuan elit yang berada di bawah Polri ini untuk segera
dievaluasi atau jika perlu dibubarkan.
Desakan Ormas Islam ini muncul terkait
beredarnya video kekerasan yang diduga dilakukan anggota Densus dalam
penanganan terduga terorisme.
Lebih 27 Ormas Islam ikut
menandatangani desakan ini, di antaranya; Muhammadiyah, Muslimat NU,
Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Syarikat Islam, PP Matla’ul
Anwar, Wanita Islam, Baitul Muslimin Indonesia, Hidayatullah, Dewan
Da’wah Islamiyah Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia, Ikata Dai
Indonesia (IKADI), dan Majelis Dakwah Islamiyah, PP Parmusi, Tabiyah,
MIUMI, MUI, Al Irsyad, Dewan Masjid dan BKRMI.
Dalam pertemuan siang tadi ormas-ormas
Islam sempat memutar sebuah tayangan video kekerasan yang diduga
dilakukan oknum Densus dan Brimob. Dalam salah satu tayangan, terlihat
aparat keamanan meminta korban beristighfar sebelum ditembak mati.*
Rep: Panji Islam
Red: Cholis Akbar Kamis, 07 Maret 2013
Hidayatullah.com—
KH. Hasyim Muzadi: Desakan Pembubaran Densus karena Negara Tak Adil
0 komentar:
Posting Komentar