REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jumlah daerah pemilihan di Jawa Barat bertambah, dari sebelumnya 11 Dapil menjadi 12 Dapil.
Keputusan itu ditetapkan KPU RI jelang pendaftaran anggota legislatif untuk DPRD, DPD, dan DPR RI pada 9 April mendatang.
Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat mengatakan penetapan Dapil seharusnya sudah dilakukan KPU RI pada (9/3) kemarin. Dalam perumusan Dapil, Jawa Barat mengalami perubahan baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
"Untuk pemilihan legislatif ada perubahan daerah pemilihan, secepatnya kami akan bentuk kelompok kerja karena waktu pendaftaran sudah dekat," ujarnya di Bandung, Ahad (10/3).
Partai politik yang akan mengikuti seleksi calon legislatif hingga saat ini menjadi sebelas partai, menyusul kemenangan Partai Bulan Bintang dalam gugatan di PTUN. Untuk itu, KPU diharuskan mengakomodasi calon legislatif dari partai tersebut.
Perubahan Dapil karena Jabar mengikuti logika Dapil di DPR RI. Selain itu juga untuk menegaskan proporsionalitas keterwakilan suara di daerah masing-masing.
Pertimbangan jumlah penduduk yang paling diutamakan dalam perubahan ini. Semakin banyak jumlah penduduk, maka jumlah kabupaten/kota di setiap dapil akan berkurang.
Keputusan itu ditetapkan KPU RI jelang pendaftaran anggota legislatif untuk DPRD, DPD, dan DPR RI pada 9 April mendatang.
Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat mengatakan penetapan Dapil seharusnya sudah dilakukan KPU RI pada (9/3) kemarin. Dalam perumusan Dapil, Jawa Barat mengalami perubahan baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
"Untuk pemilihan legislatif ada perubahan daerah pemilihan, secepatnya kami akan bentuk kelompok kerja karena waktu pendaftaran sudah dekat," ujarnya di Bandung, Ahad (10/3).
Partai politik yang akan mengikuti seleksi calon legislatif hingga saat ini menjadi sebelas partai, menyusul kemenangan Partai Bulan Bintang dalam gugatan di PTUN. Untuk itu, KPU diharuskan mengakomodasi calon legislatif dari partai tersebut.
Perubahan Dapil karena Jabar mengikuti logika Dapil di DPR RI. Selain itu juga untuk menegaskan proporsionalitas keterwakilan suara di daerah masing-masing.
Pertimbangan jumlah penduduk yang paling diutamakan dalam perubahan ini. Semakin banyak jumlah penduduk, maka jumlah kabupaten/kota di setiap dapil akan berkurang.
Reporter : Ratna Ajeng Tejomukti |
Redaktur : Karta Raharja Ucu |
0 komentar:
Posting Komentar