Jum’at, 01 Maret 2013Demo perizinan tempat ibadah (foto:bandungekspres.com)Hidayatullah.com—Merasa aspirasinya tak serius ditanggapi pihak Camat, puluhan warga Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung mendatangi Gedung DPRD. Mereka ingin mengadukan permasalahan warga atas keberadaan tempat ibadat umat Kristen yang dinilai tak berijin di daerahnya.“Puncaknya kemarin kita menggelar aksi damai yang diikuti 1500 warga menuntut penghentian kegiatan ibadat dan meminta Camat mencabut surat ijin,”ungkap Samidin saat diterima Komisi A DPRD Kota Bandung, Kamis (28/02/2013).Samidin, selaku koordinator warga menjelaskan, di wilayahnya ada dua komunitas Kristen. Yakni Nias dan Batak. Mereka dinilai sering melakukan kebaktian setiap hari Minggu di rumah tinggal warga yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir.Pihak warga menurut Samidin juga sudah melakukan dialog dengan pihak jemaat dan mempertanyaakan surat ijin penggunaan bangunan. Namun ujungnya mentok karena mereka mengaku telah mendapat ijin dari Camat Bandung Kulon.Kedatangan warga ke Komisi A DPRD Kota Bandung guna meminta wakil rakyat tersebut memfasilitasi dan turut menyelesaikan permasalahan warga agar tidak terjadi konflik horizontal yang lebih besar.“Ini belum selesai, warga meminta mereka membuat surat pernyataan, mengeluarkan atribut peribadatan dan mengembalikan fungsi bangunan sesuai ijinnya,” pinta Samidin.Menanggapi tuntutan warga, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Haru Suandaru mengatakan bahwa apa yang dilakukan warga sudah tepat yakni tidak bertindak anarkis dan menempuh jalur pengaduan sesuai aturan.Untuk pihak Komisi A akan meminta pihak terkait segera menyelesaikan persoalan yang ada.“Memang fakta hukum di daerah tersebut tidak ada gereja, yang ada rumah dijadikan tempat ibadat. Jika dilakukan sendiri tidak masalah namun kenyataannya mereka memobilisasi sehingga terjadi ibadat bersama, itu yang menjadi masalah dan melanggar hukum,” jelasnya.Suandaru juga setuju atas tuntutan warga agar terjadi situasi kondusif dan saling menghargai. Selain itu ia juga menghimbau kepada umat Kristiani agar taat pada aturan main yang ada dan tidak memaksakan kehendak dengan menggelar ibadat di tempat bukan gereja di tengah warga Muslim.Sementara itu Camat Bandung Kulon, Bambang Sukardi yang hadir pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa surat ijin yang dimaksud bukan kebijkan namun hanya bersifat uji coba. Karena, mereka belum mengajukan ijin formal hanya sebatas konsep.“Itu bukan kebijakan dan bersifat sementara sehingga kita cabut kembali. Rumah tersebut juga bukan gereja dan mereka hanya memberitahukan bahwa mereka ada aktivitas di hari Minggu,” terang Bambang.Menanggapi tuntukan warga, Bambang mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Muspika dan pimpinan jemaat. Ia berharap dalam waktu dua tiga hari ke depan persoalan tersebut segera selesai. Bambang juga meminta agar warga tetap menjaga situasi kondusif dan menjaga kerukunan.Sementara itu anggota Komisi A, Lia Noer Hambali menyayangkan sekaligus mempertanyakan dasar hukum keluarnya surat ijin dari Camat. Lia menambahkan di mata hokum, surat ijin Camat tersebut sangat tidak berdasar. Karena menurutnya, Camat tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan surat ijin peribadatan.“Perwalnya jelas yang berhak mengeluarkan ijin adalah Wali Kota, itu juga setelah mendapat persetujuan warga sekitar. Hal seperti ini kadang yang bisa memicu konflik warga Muslim dengan penganut agama lain dalam soal tempat ibadah,” terang Lia.Lia meminta kejadian tersebut menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi serta berharap aparat pemerintah lebih peka dan jeli dalam membaca situasi kemasyarakatan.“Ijin yang dimaksud bangunan untuk kegiatan ibadat adalah gedung bukan rumah tinggal. Harap dicatat dan diingat itu,” imbuhnya.Usai melakukan dengar pendapat warga tetap meminta agar persoalan dapat diselesaikan sebelum hari Minggu lusa, mengingat permasalahan sudah berjalan selama dua tahun. Warga juga menilai, dialog dengan pihak jemaat dianggap sudah selesai.*Rep: Ngadiman DjojonegoroRed: Cholis Akbar
0 komentar:
Posting Komentar