Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra,
meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang meloloskan
partainya sebagai peserta Pemilu 2014. Sebab, upaya hukum seperti
kasasi hanya akan sia-sia belaka.
"KPU hanya lakukan hal yang sia-sia dan buang-buang waktu jika ajukan kasasi atas putusan PT TUN yang tidak ada dasar hukumnya," kata Yusril lewat akun Twitter-nya, Jumat (8/3).
Yusril mengatakan, Pasal 269 ayat 6 dan 11 UU Pemilu sudah menegaskan bahwa KPU wajib melaksanakan putusan PT TUN atau MA dalam waktu satu minggu.
"Kami desak KPU untuk tidak melakukan kasasi yang dalam sengketa khusus TUN Pemilu sebagaimana diatur UU Pemilu, bukan haknya," kata mantan menteri kehakiman ini.
Yusril menambahkan, KPU adalah aparat negara yang tidak mengalami kerugian apapun dengan putusan PT TUN yang menyatakan PBB memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014.
"KPU hanya lakukan hal yang sia-sia dan buang-buang waktu jika ajukan kasasi atas putusan PT TUN yang tidak ada dasar hukumnya," kata Yusril lewat akun Twitter-nya, Jumat (8/3).
Yusril mengatakan, Pasal 269 ayat 6 dan 11 UU Pemilu sudah menegaskan bahwa KPU wajib melaksanakan putusan PT TUN atau MA dalam waktu satu minggu.
"Kami desak KPU untuk tidak melakukan kasasi yang dalam sengketa khusus TUN Pemilu sebagaimana diatur UU Pemilu, bukan haknya," kata mantan menteri kehakiman ini.
Yusril menambahkan, KPU adalah aparat negara yang tidak mengalami kerugian apapun dengan putusan PT TUN yang menyatakan PBB memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014.
[ren]
0 komentar:
Posting Komentar