Minggu, 10 Maret 2013

PPP Belum Bisa Terima Partainya Yusril Jadi Peserta 2014


RMOL. Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Apapun putusan hukum yang dihasilkan pengadilan harus dihormati.

Demikian Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy, menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014.

Menurutnya, KPU memiliki hak untuk banding. Karena itu, PPP mendorong penggunaan hak tersebut.

"Harus disadari, verifikasi yang dilalui 10 peserta pemilu yang telah ditetapkan, bukan hal mudah. Itu ditujukan untuk konsolidasi demokrasi dengan penyederhanaan jumlah parpol," ujar Ketua Komisi IV DPR itu kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (8/3).

Jelas politisi muda bersapaan Romi ini, verifikasi ketat dilakukan agar penyelenggraan demokrasi di Tanah Air berbiaya murah dan semakin berkualitas.

PPP pun mendorong para pihak konsisten menyelesaikan perbedaan pendapat soal prosedural pemilu melalui jalur hukum, tanpa harus melangkahi kewenangan satu sama lain.

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, KPU tidak mempunyai hak banding atau kasasi terhadap putusan PT TUN. Hal itu sesuai pasal 269 ayat 11 UU Pemilu. 

"KPU tidak boleh mengajukan banding atau kasasi karena dia bukan pihak yang dirugikan," katanya. 

Sedangkan, Romi membantah. Menurutnya, KPU dapat menggunakan permohonan kasasi ke MA, sesuai ketentuan pasal 269 ayat (7) dan (8) UU 8/2012 tentang Pemilu, yang memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja pasca putusan pengadilan TUN. 

KPU hanya terikat menjalankan putusan PTTUN sebagaimana ketentuan pasal 269 ayat (11), jika ia tidak menggunakan hak kasasinya. Karenanya, untuk efektivitas dan konsolidasi demokrasi ke depan, PPP mendorong KPU menggunakan hak kasasinya.
[ald]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More