Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan ulang pengajuan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk partainya. Hal itu menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menyatakan PBB berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014.
Menurut Yusril, tenggat pengajuan DCS bagi PBB tak bisa disamakan dengan 10 partai politik yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu 9-16 April 2013. Sebab, PBB baru dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu.
Sementara, 10 partai yang telah ditetapkan sebelumnya tentu sudah lebih dulu dan lebih siap menyusun DCS. Mereka mempunyai lebih cukup waktu untuk menyusun daftar calon wakil rakyat tersebut, sehingga tenggat 9-16 April 2013 tak bisa diberlakukan untuk PBB.
"Tidak bisa disamakan dengan partai lain. Waktunya berbeda dengan partai lain," katanya seusai sidang putusan sengketa partai politik untuk PBB di PT TUN Jakarta, Kamis (7/3).
Yusril menambahkan, PBB selama proses gugatan memang tetap melakukan perekrutan caleg dan menyusun DCS. Hal itu sebagai antisipasi apabila putusan PT TUN menyatakan PBB berhak mengikuti Pemilu. Namun perekrutan dan penyusunan DCS tidak maksimal karena partai lebih berkonsentrasi pada proses sengketa, baik di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun di PT TUN.
Yusril yang turun langsung sebagai kuasa hukum PBB itu menambahkan, penjadwalan ulang pengajuan DCS tidak hanya untuk partainya. Jika PT TUN nanti mengabulkan gugatan atas partai lain selain PBB, KPU pun harus melakukan hal yang sama.
"Ya, kalau nanti (PT TUN) memutuskan partai lain memenuhi syarat, harus dikasih waktu yang berbeda," pungkas mantan Menteri Kehakiman itu.
[ren]
0 komentar:
Posting Komentar